Halloween party ideas 2015

Doc. Kk lombok


Koran kejora - Rektor universitas mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr dan polda Ntb yakni intel dan preman lainya mengkriminalisasi, intimidasi dan teror mahasiswa papua di universitas Mataram, lombok (13/11/2022) malam.

Rektor Universitas Mataram, birokrasi Unram seperti kemahasiswaan dan security kampus bukan Mengayomi mahasiswa yang lagi melakukan aktifitas diskusi dan belajar Namun malah melakukan kriminalisasi dan represif terhadap mahasiswa Papua di bawah pimpinan rektor Unram. 

Hal ini sangat terlihat jelas bahwa birokrasi kampus dan security Unram melawan Hukum dan melanggar UUD 1954 pasal 28E( ayat 3) Tentang kebebasan demokrasi, melanggar uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otomon kampus dan melanggar uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum. 

Ini merupakan Kejahatan kolonialisme, kejahatan fasisme, kejahatan represif, kejahatan rasisme, kejahatan kriminal dan kejahatan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat tinggi universitas mataram yang adalah  kampus terunggul dan ternama di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Mengajar, bukan lagi untuk mengajarkan apa yang diyakini, melainkan untuk menanam keyakinan-keyakinan serta kebodohan-kebodohan yang dipandang berguna oleh mereka yang memerintahkannya"(Bertrand Russell).

Ketakutan kami untuk mengatakan kebenaranlah yang menyebabkan selama bertahun-tahun kita memberikan kekuatan kesempatan dan ruang kepada para si penindas untuk menindas kita (ibu shirin ebadi nobel perdamaian iran)

Jangan takut mengapa? Karena ketika kita takut maka dibodoh-bodohi dan ketika kita bodoh maka diinjak-injak harkar dan martabat kita (Haris Azhar)

"Saya benci diskriminasi dan segala manifestonya. Saya bertarung sepanjang hidup saya, saya bertarung sekarang dan sampai akhir hayat saya" (Nelson mandela).

Universitas mataram adalah kampus tempat untuk belajar, berpikir, menimba ilmu dan serta mengembangkan gagasan, ide-ide dan pikiran-pikiran ilmiah secara intelektual dan secara akademik. universitas mataram bukan tempat mempraktikkan ilmu kriminalisasi,ilmu pembungkaman ruang kebebasan akademik, ilmu kejahatan kemanusiaan, ilmu intimidasi dan teror terhadap mahasiswa Papua oleh birokrasi kampus universitas mataram. bukan juga tempat mempraktekan ilmu rasisme, ilmu fasisme,ilmu represif,ilmu militerisme indonesia yang berwatak kriminal dan teroris yang nyakut-nyakuti dan intimidasi mahasiswa papua bahkan menangkap mahasiswa papua dengan sewenang-wenang. 

Pada tanggal 13 november 2022 dibawah pimpinan rektor universitas mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr dan polda Ntb mengkriminalisasi,mengintimidasi dan mengrasialisasi terhadap mahasiswa papua dengan tanpa alasan yang jelas. Ini merupakan Kejahatan kolonialisme, kejahatan fasisme, kejahatan represif, kejahatan rasisme, kejahatan kriminal dan kejahatan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat tinggi universitas mataram yang adalah  kampus terunggul dan ternama di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rektor Universitas Mataram, birokrasi Unram seperti kemahasiswaan dan security kampus bukan hanya melakukan kriminalisasi dan represif terhadap mahasiswa Papua tetapi juga rektor Unram, birokrasi kampus dan security Unram melawan Hukum dan melanggar UUD 1954 pasal 28E( ayat 3) Tentang kebebasan demokrasi,melanggar uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otomon kampus dan melanggar uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum. 

Rektor universitas mataram kehilangan akal sehat dan moral sehingga mengkriminalisasi dan represif terhadap mahasiswa Papua dan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini polda Ntb, Intelkam Polda NTB, intelijen dan preman reaksioner lainnya mengancam dan intimidasi mahasiswa papua tidak tahu apa-apa dan tidak tahu masalah. 

Kita harus lawan kejahatan kemanusiaan, kejahatan kriminalisasi, kejahatan fasisme dan kejahatan pembungkaman ruang kebebasan akademik yang dilakukan oleh pejabat kampus universitas mataram dan polda Ntb yang anti dengan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kebebasan akademik dan anti dengan mahasiswa papua yang mau mengembangkan gagasan dan ide-idenya di dunia pendidikan.Saat kita merasa takut,semua hal menjadi rumit (Sophocles). Jangan pernah takut dan tunduk pada kejahatan birokrasi kampus universitas mataram yang tidak perikemanusiaan dan perikeadilan melainkan kita harus bangkit dan lawan atas segala kejahatan yang diproduksi dan dipraktekan oleh petinggi-petinggi perguruan tinggi universitas mataram bersama TNI-Polri dan serta intelijen polda Ntb. persis apa yang dikatakan oleh Haris Azhar bahwa "Jangan takut mengapa? Karena ketika kita takut maka dibodoh-bodohi dan ketika kita bodoh maka diinjak-injak harkat dan martabat kita" (Haris Azhar


Kita harus bangkit dan lawan segala bentuk penindasan, kriminalisasi, rasisme, represif, pembungkaman ruang kebebasan akademik dan pembunuhan karakter intelektualitas mahasiswa papua yang dibunuh dan diinjak-injak oleh kolonial Indonesia dengan secara sistematis, terstruktur serta kolektif yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Indonesia melalui TNI-Polri, intelijen dan serta birokrasi kampus yang tidak tahu diri dan tidak punya etika. 

Kejadian kejahatan kriminalisasi, rasisme, represif, pembungkaman ruang kebebasan akademik dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua ini bukan hanya baru kali ini.melainkan kriminalisasi, intimidasi, teror, represif dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Universitas Mataram ini berulang-ulang dan terus-menerus yang dilakukan oleh birokrasi kampus, security dan polda Ntb.sehingga birokrasi kampus, security kampus dan polda Ntb adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari kejahatan kemanusiaan, kejahatan kriminalisasi dan kejahatan pembungkaman ruang kebebasan akademik bagi mahasiswa papua.

Salah satu Contohnya adalah  bulan februari 2022 lalu,salah satu mahasiswa papua yang bernama nyamuk Karunggu ditangkap di dalam kampus universitas mataram yang didukung penangkapan Nyamuk adalah pihak rektorat itu sendiri.dan pihak rektorat universitas mataram dan security kampus universitas mataram juga pernah melarang diskusi dan lapak baca yang dilakukan oleh mahasiswa papua dan solidaritas indonesia. Ini adalah realitas.ini adalah fakta dan ini adalah bukti yang terjadi dan terus terjadi didalam tubuh dunia pendidikan kampus universitas mataram.

Sebelum rektor Unram dan Intelijen polda Ntb kriminalisasi, intimidasi, teror dan rasisme terhadap mahasiswa papua.intelijen selalu intimidasi, teror dan pengejaran terhadap mahasiswa Papua dimanapun berada entah itu, dikost, dikampus, dikontrakan dan dimanapun mahasiswa papua keluar dan masuk selalu diawasi dan mengontrol. 


Berikut ini adalah kronologis singkat 


Pukul 18:00 wita pintu masuk dan keluar Unram,halaman rektorat universitas mataram dihuni, dikuasai dan disiaga oleh intelijen polda Ntb, security kampus dan preman. 

Pukul 18: 30 wita di belakang rektorat ada security kampus 5 orang dan kantin rektorat intelijen ada 4 orang rupanya mencari mahasiswa papua yang dimana mereka berkumpul seperti mahasiswa lainnya.

Pukul 19.00 wita dua  orang security kampus dari arah rektorat keperpustakaan lalu mereka melihat kawan nyamuk dan naldo rupanya mereka bukan security kampus tapi intelijen yang lebih kejam dan jahat. Nyamuk dan naldo ke lab kimia tapi mereka ikut lagi, makanya pindah pustik,mereka ikut dan maka kita  pindah pergi ke asrama Unram tapi mereka ikut lagi dan dari situ kawan nyamuk dan naldo tahu bahwa mereka dipantau dan dikejar-kejar oleh intelijen kampus. Intelijen kampus ini dua orang  jaga jalan dipertigaan masuk  kedalam  pustik.

Pukul 19; 17 wita nyamuk telpon salah satu  kawan pimpinan AMP-KK lombok mau duduk diskusi atau pembaca situasi krisis kejahatan kemanusiaan, krisis intimidasi, dan teror yang sangat masif di dalam tubuh dunia pendidikan kampus universitas mataram, kejahatan pelanggaran HAM berat di West Papua, dan ancaman kolonialisme modern Indonesia dan ancaman militerisme indonesia yang merajalela di atas umat manusia. Jawabannya,iya tapi kawan unram banyak intelijen ini bagaimana kawan?? Oh, tidak jadi masalah kawan ini di kampus jadi  tempat untuk belajar dan diskusi dan kebetulan gedung bersama sebelahnya rektorat ada orang-orang lagi melakukan konser musik dan ditempat-tempat lain juga sama  kawan-kawan mahasiswa umun sedang belajar dan main wafi.

Pukul 19.20 wita kita duduk di pustik kami berlima N,N,nar,M,E dan kami melihat dua intelijen sedang jaga pintu masuk pustik yang melihat-lihat kita dan satunya lagi telpon-telponan atasan atau kawan-kawannya kami tidak tahu.

Pukul 19: 25 wita sekitar 4 orang yang datang pake motor dipustik dan semuanya menggunakan pakaian preman  dan ada yang memakai jaket hitam rupanya preman. setelah itu, satu mobil avanza warna hitam masuk di belakang rektorat atau perpustakaan. Kita melihat kondisi dan situasi yang seolah-olah kami sedang berada daerah peperangan demikian rupa. Kawan-kawan kami ini seakan-akan seorang kriminal atau penjahat yang harus dijaga ketat semacam seperti ini kami tidak bisa membiarkan tapi kita harus lawan kejahatan terhadap kemanusiaan ini ujar kawan nyamuk. 

Pukul 19; 30 wita kami pindah di depan perpustakaan dan disitu ada kawan-kawan Indonesia lainnya juga mereka sedang belajar atau kerja tugas dan sebagainya. kami duduk sambil menunggu kawan-kawan lain yang mau datang dan tiga kawan datang lagi sehingga kami semuanya 7 orang. 

 Pukul 19: 50 wita kami sedang duduk santai main wifi,datanglah rektor universitas mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, intelijen polda NTB sekitar 15 orang, security kampus sekitar 8 orang, preman sekitar 10 orang dan birokrasi kampus sekitar 5 orang yang terdiri dari rektor Unram, kemahasiswaan dan sebagainya. langsung ajak kami ke rektorat malam ini juga, dengan katanya ayo kita dialog. Kawan-kawan mahasiswa papua bertanya kepada bapak rektor Unram dalam rangka apa kita harus dialog?? apa masalahnya?? Karena ketika melakukan dialog berarti ada masalah? Sebab kami tidak tahu masalah tapi bapak malam-malam seperti begini bawa intelijen, TNI-Polri dan preman mau melaksanakan dialog  dengan kita? atau bapak pikir kita adalah kriminal atau penjahat yang  mengganggu kampus ini?

Kami juga tanya kepada  bapak rektor melaksanakan dialog itu siang hari atau malam hari? terus direktorat kami mau dialog dengan siapa?? Jawab rektor, ada rektor universitas Indonesia (UI) terus apakah ada  suratnya untuk ketemu dengan kita?? apakah bapak sekelas rektor Unram tidak punya  kode etik, moral dan harga sehingga tanpa masalah tapi bapak mau melakukan dialog??  kami menegaskan kepada bapak rektor Unram bahwa bapak telah melanggar uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otonom  kampus dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat tinggi universitas mataram yang punya etika dan wibawa. 

Selanjutnya anak-anak mau minta apa? Nanti kami kasih katanya rektor.sementara kami mahasiswa papua tidak pernah meminta segala sesuatu dari rektor melainkan kami menginginkan dan kami mau adalah kami harus dihargai dan dihormati sebagai manusia dan memberikan ruang kebebasan akademik seluas-luasnya bagi kami seperti kawan-kawan Indonesia lainnya.kami tidak mau  diintimidasi, diteror, direpresif, dibatasi ruang kebebasan akademik kami.

Setelah itu, datanglah kemahasiswaan kejahatan kemanusiaan yang sama melarang diskusi, melarang berkumpul dan kita harus berterima kasih sama negara karena negara membesarkan dan membiayai kalian mahasiswa papua dan kami mengutarakan perkataan bapak kemahasiswaan bahwa; kami mahasiswa papua tidak pernah dibesarkan dan dibiayai oleh negara kolonialisme indonesia melainkan kami mahasiswa papua dibesarkan dan dibiayai oleh hasil sumber daya alam bangsa kami sendiri west papua. Persis apa yang dikatakan oleh Dr.Socratez Yoman bahwa "bukan indonesia yang membangun papua tapi papua lah yang membangun indonesia dan membangun dunia".

Kemahasiswaan juga melakukan mengusir mahasiswa papua dari unram dan belajar hanya memperbolehkan dikelas diluar dari itu dilarang. Kejahatan pengusiran dan palarangan ini merupakan pembunuhan karakter berpikir mahasiswa papua dan pembunuhan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum. melarang video dan foto ketika ambil video atau gambar hpnya disita oleh intelijen polda Ntb bersama security kampus universitas mataram. 

Setelah itu, datanglah  seorang preman atau intelijen dalam keadaan mabuk langsung bereaksi intimidasi, teror dan paksa  mengaku atau disuruh mengatakan NKRI harga mati dan terhadap kawan nyamuk memberikan bisikan nanti saya bunuh kamu, kami sudah tahu kamu, kami akan bunuh lalu buang ingat itu, kamu harus janji tidak melakukan diskusi ataupun aksi dan kamu orang  indonesia atau bukan?? Begitulah dengan kawan monu dan kawan-kawannya dan ancaman teror dan intimidasi kiri kanan yang disaksikan oleh kemahasiswaan universitas mataram. 

Kami terpaksa usir dari depan perpustakaan padahal teman-teman indonesia tidak diusir yang ada sekitar perpustakaan itu. Ini adalah kriminalisasi dan rasisme yang diproduksi, dipelihara, dirawat dan dipraktekan oleh birokrasi kampus universitas mataram terhadap mahasiswa Papua dengan secara sistematis, terstruktur serta kolektif di dalam tubuh dunia pendidikan kampus universitas mataram. 

Kawan civil yang ambil foto atau video diancam dan diintimidasi oleh intelijen, preman dan security kampus dan bahkan rampas hpnya serta diintimidasi teriak maling segala.pihak birokrasi kampus dan intelijen juga menarik kawan civil mau bawa masuk dalam rektorat untuk interogasi dan periksa identitasnya.rektor universitas mataram dan polda Ntb melawan hukum dan melanggar hukum UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1), yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi). Konvensi Geneva 1949 tentang hak sipil dan politik menyatakan identitas privasi seseorang harus dilindungi.

Dengan itu, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Lombok dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mataram, Menyatakan pernyataan sikap bahwa;

1. Mengutuk dan mengancam keras Rektor Universitas Mataram, yang terlibat langsung MengKriminalisasi terhadap mahasiswa papua dan harus bertanggung jawab ikut serta Kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua. 

2.Hentikan pembungkaman ruang kebebasan akademik terhadap mahasiswa papua dan Solidaritas indonesia. 

2.Copot MOu  Polda Ntb dengan birokrasi Universitas Mataram. 

3 . Berikan seluas-luasnya kebebasan akademik bagi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia yang membela HAM. 

4.Tangkap dan adili Intelijen polda Ntb yang kriminalisasi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia di Universitas Mataram 

5.Adili Dosen cabul 

7.Stop intimidasi dan kriminalisasi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia NTB kota mataram. 

Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Lombok dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mataram. 


Catatan: 

1.kejahatan kriminalisasi,intimidasi, teror, represif dan rasisme ini.Tolong sebarkan luaskan dengan Landasan hukum:

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

2.UUD 1945 

Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2.kami memohon kepada LBH Jakarta, Amnesty International, LBH papua, PBHM mataram, LBH mataram dan seluruh LBH di Indonesia Tolong Advokasi kriminalisasi dan rasisme brutal yang dilakukan oleh Rektor universitas mataram bersama intelijen polda Ntb terhadap mahasiswa papua di mataram. 

3.kepada kawan-kawan solidaritas Indonesia dan kawan-kawan bangsa west papua tolong Advokasi dan sabar luaskan kejahatan kemanusiaan yang dilahirkan oleh birokrasi kampus universitas mataram. Karena kriminalisasi dan rasisme adalah musuh umat manusia bersama  yang harus lawan. 

Demikian kronologis singkat ini, kami buat dan kami sampaikan kepada kawan-kawan sekalian yang  peduli dengan tentang kemanusiaan dan tentang keadilan. Kami ucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya. 

Mataram, Medan juang, 13 november 2022.

 



Korankejora - Aksi Respon Cepat Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Lombok dan Pembebasan KOlkot Mataram atau Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP). Melakukan Aksi Menyikapi Kriminalisasi, Intimidasi,Teror dan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua oleh Rektor Unram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D. Intel Polda Ntb, dan preman. Pada malam 13 November 2022 di depan Perpustakaan universitas mataram Pukul 20: 50 wita, aksi tersebut berujung pada bentrok dan penahanan, senin, (14/11) unram lombok

Aksi spontan, spanduk yang bertulisan : “Melawan Pembungkaman Ruang Kebebasan Akademik Dan kriminalisasi Terhadap Mahasiswa Papua” di Universitas Mataram. 

 Masa aksi yang tergabung di dalamnya aksi Mimbar Bebas berJumlah 12 massa aksi, mahasiswa papua 9 orang dan kawan-kawan FRI-WP 3 orang.

Massa aksi mimbar bebas memulai orasinya dalam asrama kampus universitas mataram, start Longmarc di mulai  dari asrama Unram, pertanian, imapa, fakultas hukum, fakultas ekonomi dan menuju  rektorat universitas mataram, lombok. Jalan terasa milik kita.

Aksi ini juga di lakukan berupa protes Pembungkaman ruang akademi terhadap mahasiswa papua yang makin masif, menganggap orang papua seperti binatang buruan, di anggap sebagai teroris, refresifitas  yang masif di kampus, bahakn intel, preman dan negara serta birokrasi kampus yang terus memproduksi kejahatan kemanusiaan, dari  diskriminasi, intimidasi, teror, fasisme, rasisme dan perlakuan biadap lainnya terhadap mahasiswa papua di unram dalam kehidupan kampus maupun di luar kampus.

Dalam aksi protes itu, Jumlah massa aksi 12 massa, mahasiswa papua 9 orang dan kawan-kawan FRI-WP 3 orang. Akhirnya aksi mimbar bebas tersebut berakhiran pada penghadangan, pemukulan dan refresif di depan rektorat kampus Unram, lombok

Berikut ini kronologi, Aksi respon cepat untuk menyikapi pembungkaman ruang demokrasi pada 13 november 2022.

A.Kronologis sebagai berikut:

Pukul 11:30 wita Kawan-kawan AMP Komite kota Lombok dan PEMBEBASAN, mulai melaksanakan Aksi Mimbar bebas. Dimulainya aksi mimbar bebas di depan Asrama Putera unram, Kawan korlap Nyamuk membuka aksi dengan orasi terkait persoalan; birokrasi Unram dan intelijen Polda NTB mengkriminalisasi dan melakukan pembubaran paksa diskusi dan dan Pembacaan situasi nasional yang diagendakan oleh AMP Komite kota lombok. Dan juga nyamuk menegaskan UU no.12 tahun 2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus yang menjamin kebebasan akademik itu sendiri, Uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum dan rasisme, represif, kriminalisasi dan teror yang dilakukan oleh Rektor universitas mataram adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan rasisme maka harus lawan.

Pukul 11:35 wita Kawan-kawan yang terlibat aksi Mimbar bebas yang menentang kejahatan rasisme, kejahatan fasisme, kejahatan represif, kejahatan teror dan kejahatan pembungkaman ruang kebebasan akademik di Universitas Mataram mulai jalan untuk menuju Rektorat Unram, dengan sambil melakukan orasi-orasi kampanye kejahatan Birokrasi kampus Universitas Mataram dan Intelijen yang membubarkan secara paksa kegiatan; Diskusi dan Pembacaan Nasional (Minggu, 13 November 2022).

Pukul 11: 40 wita Pihak intelijen polda NTB, Satpam, dan Birokrasi kampus. Mulai ngelirik dan mengikuti perjalanan Kawan-kawan yang Melakukan Aksi Mimbar bebas. Ada kawan yang bertugas untuk Dokumentasi Aksi Mimbar Bebas yang di introgasi dan ancam oleh Satpam Universitas Mataram dan Intelijen Polda NTB.


Pukul 12:00 wita Kawan-Kawan tiba di depan pintu masuk Rektorat Universitas Mataram. Kemudian, Korlap; Mulai Memimpin Aksi mimbar bebas, dengan mulai melakukan orasi politik. Korlap berorasi politik, dengan menyampaikan soal isu; “(Pembungkaman ruang demokrasi, Kriminalisasi Terhadap Mahasiswa papua dan Solidaritas indonesia, dan HAM di mataram)”.

Pukul 12:10 wita Lanjut. Korlap, memberikan kesempatan untuk Orasi politik ke kawan Rimba (FRI-WP). 

Kawan Rimba berorasi terkait dengan matinya ruang kebebasan akademik universitas mataram dan kampus-kampus lain di provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawan Rimba menyatakan bahwa jika sekelas rektor tapi melakukan Pembungkaman Ruang Kebebasan Akademik Dan kriminalisasi, intimidasi, teror dan rasisme terhadap mahasiswa Papua dan Solidaritas indonesia maka hancurlah moral bangsa dan wibawa seorang rektor.






Pukul 12: 15 wita Korlap kembali memberikan kesempatan, untuk orasi politik ke kawan Janu (AMP). Kawan janu berorasi tentang; “(Pembungkaman Ruang Demokrasi)” fasisme, rasisme, dan di Universitas Mataram yang tidak pernah memberikan ruang dan kesempatan kepada mahasiswa papua.sehingga kami mahasiswa papua rasa tidak nyaman untuk belajar dalam dunia pendidikan Universitas Mataram tersebut. Karena yang melahirkan, produksi dan mempraktekan kriminalisasi dan rasisme adalah rektor Unram itu sendiri.

Pukul 12: 20 wita Korlap kembali memberikan kesempatan untuk orasi politik kepada Tombol (AMP), dimulainya dengan orasi kawan tombol, kawan-kawan yang terlibat aksi mimbar bebas mulai maju kedepan (Portal). Kawan Tombol berorasi tentang; “(Kriminalisasi dan pembubaran paksa kegiatan diskusi dan pembacaan situasi nasional dan Kebebasan akademik bagi mahasiswa papua yang berkuliah di Universitas Mataram)”.

Pukul 12 :26 wita Korlap menginstruksikan kepada kawan-kawan Aksi Mimbar bebas, untuk geser tempat ke tengah-tengah pertigaan jalan Universitas Mataram (depan rektorat). Mulai disini, Intelejen Polda NTB mulai menampakan diri meraka dengan mulai mendekati diri mereka ke Lingkaran Aksi Mimbar bebas dan Satpam Universitas Mataram mulai ingin membungkam gerakan Aksi Mimbar bebas (security kampus sekitar 20 orang dan intelijen polda NTB sekitar 16 orang).

Pukul 12: 35 wita Korlap mulai kembali memanggil kawan-kawan untuk orasi politik. Kawan edwin mulai berorasi, dengan mulai membukanya dengan jargon (Papua;Merdeka) dengan suara lantangnya yang membara-bara. Kawan edwin berorasi; “(mempertegaskan bahwa mahasiswa dan rakyat west papua bukan teroris, Sejarah perjuangan dan kemerdekaan bangsa west papua, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh birokrasi kampus (rektor) tidak hanya sekali. tapi, berkali-kali.)” Melainkan kami mahasiswa papua yang berkuliah Universitas Mataram ini selalu mendapatkan rasisme, fasisme dan kriminalisasi yang dilakukan oleh birokrasi kampus universitas mataram dan polda Ntb yang berwatak kriminal dan teroris.

Pukul 12 :40 wita korlap menginstruksikan kembali dan memberikan semangat dalam perjuangan untuk masa saksi. kemudian, korlap kembali menyampaikan orasi politik tentang isu nasional dan internasional.

Pukul 12: 55 wita kemudian korlap memberikan orasi politik kepada kawan muno. kawan muno menyampaikan orasi politik; tentang “( kejahatan birokrasi kampus dan sewenang-wenang intelijen Polda NTB )”. disaat itu pula intelijen, satpam, dan birokrasi kampus mulai mengintimidasi dan mendekati dengan bertujuan membubarkan massa aksi mimbar bebas. di samping itu juga banyak intelijen dan satpam berkeliaran di seputaran lingkaran aksi mimbar bebas tatkala juga dari banyaknya satpam kampus, intelijen yang mengelilingi dan memantau sehingga dengan mudahnya mereka mengintimidasi dan mengancam kawan-kawan solidaritas indonesia yang melakukan dokumentasi aksi mimbar bebas.

Pukul 1: 00 wita korlap mengambil alih jalannya aksi kemudian memberikan memompa semangat kawan-kawan dalam perjuangan. di samping itu satpam, dan intelijen. mendekati massa saksi untuk membungkam ruang demokrasi dan membubarkan massa aksi mimbar bebas dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal.

Pukul 1: 10 wita Intelijen, satpam kampus, dan birokrasi kampus. mulai membubar paksakan aksi mimbar bebas, dengan cara menarik paksa massa saksi untuk di masukan di ruangan rektorat Universitas mataram. praktek intelijen, satpam, dan birokrasi kampus. sungguh tidak manusiawi dikarenakan ada beberapa kawan yang ditarik secara paksa semacam menarik hewan peliharaan sehingga banyak kawan-kawan yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Pukul 1: 16 wita birokrasi kampus dan satpam kawan-kawan aksi mimbar bebas. kemudian, di introgasi dengan cara yang intimidatif dan bermain fisik. kemudian birokrasi kampus dan satpam mengambil dan memisahkan satu persatu kawan-kawan aksi mimbar bebas. sehingga kawan-kawan aksi mimbar bebas terpisahkan antara satu sama lain. setelah itu birokrasi kampus, dan satpam, memuluskan niat jahatnya untuk kembali mengkriminalisasi gerakan Mahasiswa papua dan solidaritas indonesia. disaat itu pula kawan-kawan aksi mimbar bebas di introgasi satu persatu dengan cara satpam dan birokrasi kampus yang membabi buta. dari introgasi tersebut massa saksi banyak menerima ancaman dan tindakan brutalitas satpam, birokrasi dan kampus.

Dari introgasi birokrasi kampus dan satpam. kawan-kawan massa saksi banyak menerima pertanyaan dan tuduhan yang tidak jelas dan tidak masuk akal. contohnya; (Kenapa harus berteman dengan mahasiswa papua yang separatis,teroris dan mempertanyakan identitas keluarga).

Pukul 1:25 wita korlap kembali memberikan kesempatan untuk kepada Kawan-kawan massa aksi mimbar bebas untuk menyampaikan orasi politiknya.kawan munu mulai orasi politik terkait perampasan hak-hak Kebebasan Akademik mahasiswa papua dan solidaritas indonesia yang diambil alih oleh intelijen indonesia dan birokrasi kampus universitas mataram ini, tidak pernah membiarkan atas kejahatan kemanusiaan, kejahatan kriminalitas, kejahatan fasisme, represif, kejahatan pembungkaman ruang kebebasan akademik yang dilakukan oleh birokrasi kampus universitas mataram yang harus melawan dan merebut Kebebasan akademik.

Pukul 1:35 wita korlap kembali ambil alih dan mau memberikan kesempatan kepada kawan-kawan untuk menyampaikan orasi politik. Datanglah security kampus, intelijen polda NTB dan birokrasi kampus dilarang orasi politik di depan Rektorat Unram.setelah dengar maklumat itu,kawan korlap nyamuk menyatakan bahwa “kami adalah mahasiswa papua tahu uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus” yang mengatur dan menjamin kebebasan akademik untuk berekspresi, berkumpul dan menyampaikan dimuka umum(Baca uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum). Oleh karena itu, kami tidak kompromi kalian yang anti kebebasan akademik, anti dengan nilai-nilai demokrasi dan anti nilai-nilai kemanusiaan.

Pukul 1: 40 wita mulai reaksi dari intelijen polda Ntb, birokrasi kampus dan security Unram menghadang massa aksi mimbar bebas dan menarik spanduk dan poster ambil lalu Robek oleh intelijen polda Ntb, security kampus dan birokrasi kampus dan menjalankan menendangan, pemukulan, menarik dan mencekik massa aksi mimbar bebas yang lebih-lebih adalah kawan-kawan solidaritas Indonesia (PEMBEBASAN). untuk apa kalian bela orang papua? Kalian mahasiswa dari mana saja? Kalau kalian bukan mahasiswa unram kenapa masuk disini ujar birokrasi kampus universitas mataram. mengeroyok kawan aplin FRI-WP, menarik leher dan Pukul dari belakang 3 kali dan bawa masuk dalam ruang rektorat dan tutup pagar agar mahasiswa lain tidak masuk dan begitu pula dengan kawan Rimba dan kawan Benjos FRI-WP mendapatkan hal sama dengan mengatakan penghianat bangsa dan serta kata-kata rasisme anjing segalanya. Kawan-kawan mahasiswa papua melawan dan memprotes atas menarik dan bawa masuk kawan-kawan FRI-WP dalam rektorat universitas mataram. Setelah itu, kawan-kawan mahasiswa papua melawan birokrasi kampus, security dan intelijen lalu ikut masuk dalam rektorat universitas mataram.

Pukul 1: 56 wita birokrasi kampus bersama intelijen polda Ntb memisahkan mahasiswa papua dengan solidaritas Indonesia untuk memeriksa identitas mahasiswa dan menangkap kawan muno dan lehernya di mencekik oleh birokrasi kampus dan bawa dalam ruang rektorat dan maka kawan nyamuk memprotes kenapa kami dipisah-pisahkan mahasiswa papua dengan kawan-kawan mahasiswa Indonesia ini kriminalisasi dan rasisme??kalau kawan-kawan kita bawa masuk dalam ruang rektorat maka kami semua harus ikut setelah dengar perkataan kawan nyamuk itu,intelijen polda Ntb langsung datang dan pukul kawan nyamuk lalu ambil toa dan almamater universitas mataram.

Setelah kawan-kawan muno amp, Benjos FRI-WP, Rimba FRI-WP dan Alpin FRI-WP bawa masuk dalam ruang rektorat beberapa kawan-kawan Amp dilarang diancam ikut masuk dalam ruang rektorat universitas mataram. kawan nyamuk sempat protes intelijen memperbolehkan masuk dalam ruang rektorat tapi kenapa kami dilarang? Apakah kampus universitas mataram lembaga militerisme indonesia atau lembaga pendidikan??kenapa kawan-kawan kami harus ditangkap dan diinterogasi seakan-akan kampus ini rasanya seperti polda Ntb atau kantor polisi?? Bagaimana mau kalian maju Cara-cara kalian seperti ini terhadap kami mahasiswa papua dan solidaritas indonesia yang peduli dengan tentang kemanusiaan dan tentang keadilan??.langsung datang intelijen polda Ntb dan gertak-gertak kawan nyamuk dengan anjing kamu mendukung teroris dan kamu pernah mengibarkan bendera Bintang Kejora dan kami bunuh kau.

Kemahasiswaan mulai periksa identitas mahasiswa papua satu persatu, mulai angkatan, fakultas atau jurusan dan sebagainya bahkan Kemahasiswaan universitas mataram print daftar nama-nama mahasiswa papua lalu tunjukkan kepada intelijen polda Ntb dan preman reaksioner lainnya. Ketika kawan-kawan mahasiswa papua tanya kenapa periksa identitas dan segala kemahasiswaan bilang jangan teori banyak ikuti saja.

B.Pukul 2; 00 wita Selanjutnya kawan-kawan 4 orang yang menangkap dan bawa masuk dalam ruang rektorat:

A.Intimidasi dan interogasi kawan benjos FRI-WP di dalam ruang rektorat universitas mataram.

1.Dipukul hingga memar dibagian leher belakang,diintimidasi,Dipukul dada oleh intelijen di gedung rektorat unram,dipukul daerah pipi bagian kiri oleh pihak kampus (birokrasi).

2.intervensi pihak birokrasi:

a.diancam dan dituduh pengkhianat bangsa.

b. diancam dan diintimidasi hingga memaksa memberikan identitas privasinya.

c. hingga memaksa menandatangani surat 3.pernyataan yang membungkam ruang demokrasi:

Isinya tidak boleh memasuki unram, melakukan diskusi dan aksi .

4.Satpam unram: menyeret paksa hingga mengakibatkan sakit seluruh badan dan sepanjang penyeret paksaan dipukul dari belakang oleh beberapa satpam hingga saat diintimidasi melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

5.menelepon kawan Benjos punya rektor, dekan dan kaprodi dan segala macam .

B.intimidasi dan interogasi kawan Rimba FRI-WP.

Kawan Rimba, dicekik dipukul dan di tarik paksa oleh intel dan satpam unram.setelah itu kawan Rimba di bawa ke dalam ruang rektor unram dan disitu kawan Rimba mendapatkan tindakan yang tidak manusiawi dan mendapatkan tindakan intimidasi dan dipukul beberapa kali di bagian dada setelah itu dan kawan Rimba mau di pukul pakai tongkat oleh satpam unram dan intelijen.

Setelah itu kawan Rimba di intervensi oleh intel dalam ruang rektor dan di situ juga diancam oleh satpam yang berasal dari bima.dia bila kawan Rimba akan di bunuh ketika aku di temukan oleh dia di tempat manapun katanya intelijen polda Ntb.

Di dalam ruangan kami diminta sidik jari dan beberapa intel dan dosen unram memotret saya Lalu di kirim kepada kadus sai pengakuan dari kawan Rimba. dan dipaksa untuk tanda tangan untuk tidak melakukan diskusi ataupun aksi di mataram

C.intimidasi dan interogasi kawan alpin FRI-WP di dalam ruang rektorat universitas mataram.

introgasi,di intimidasi dan setelah kawan alpin diketahui luar dari mahasiswa unram alpir,benjos,Rimba dan muno dari papua tapi luar dari mahasiswa unram. 4 kawan ini secara berempat diseret,dipukul,dicekik, sehingga ada luka yang jelas di pundak kanan kawan aplin kawan berempat diseret ke dalam direktorat, lalu didalam kawan alpin ditanya macam seperti, identitasnya,kampus, tempat tinggal dan serta difoto, dan anehnya lagi adalah tindakan tersebut seperti tanya identitas di foto itu dilakukan berulang-ulang kepada Kawan alpin dan kawan-kawannya di dalam ruang rektorat universitas mataram, hingga kawan-kawan sangat lama di dalam ruangan rektorat, kawan-kawan di dalam ruang seakan-akan kawan-kawan diperlakukan seperti orang kriminal,dsb orang-orang yang menginterogasi kawan alpin diancam, diintimidasi dan segalanya dalam ruangan tersebut.

Selanjutnya kawan bertiga alpin ,Rimba, benjos dan monu ditanya data-data privasi seperti grup whatsApp, nama keluarga, kampus dan sebagainya dan saya lagi datang dan suruh tulis pernyataan bahwa tidak akan melakukan diskusi dan aksi di lingkungan universitas mataram.

D. intimidasi dan interogasi kawan muno AMP mengancam membunuh,kenapa datang di lombok, apa saja yang melakukan disini dan minta KTP,KARTU MAHASISWA, KK dan melakukan kriminalisasi dan rasisme di dalam ruang rektorat universitas mataram yang dipenuhi oleh intelijen polda Ntb yang anti dengan nilai-nilai demokrasi dan anti dengan nilai-nilai kemanusiaan.dan disuruh buat pernyataan sikap untuk tidak melakukan diskusi ataupun aksi di lingkungan kampus universitas mataram tapi kawan muno tolak surat pernyataan tersebut.


E. intimidasi dan interogasi kawan berempat selama lima jam lebih dan bebaskan pukul 5: 30 waktu universitas mataram.


C.Selanjutnya kronologis intimidasi, teror, represif, kriminalisasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua oleh rektor universitas mataram dan intelijen polda NTB (13/11/2022).

sekitar pukul 20.00 wita kami sedang duduk santai main wifi perpustakaan Unram,datanglah rektor universitas mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, intelijen polda NTB sekitar 15 orang, security kampus sekitar 8 orang, preman sekitar 10 orang dan birokrasi kampus sekitar 5 orang yang terdiri dari rektor Unram, kemahasiswaan dan sebagainya. langsung ajak kami ke rektorat malam ini juga, dengan katanya ayo kita dialog. Kawan-kawan mahasiswa papua bertanya kepada bapak rektor Unram dalam rangka apa kita harus dialog?? apa masalahnya?? Karena ketika melakukan dialog berarti ada masalah? Sebab kami tidak tahu masalah tapi bapak malam-malam seperti begini bawa intelijen, TNI-Polri dan preman mau melaksanakan dialog dengan kita? atau bapak pikir kita adalah kriminal atau penjahat yang mengganggu kampus ini?

Kami juga tanya kepada bapak rektor melaksanakan dialog itu siang hari atau malam hari? terus direktorat kami mau dialog dengan siapa?? Jawab rektor, ada rektor universitas Indonesia (UI) terus apakah ada suratnya untuk ketemu dengan kita?? apakah bapak sekelas rektor Unram tidak punya kode etik, moral dan harga sehingga tanpa masalah tapi bapak mau melakukan dialog?? kami menegaskan kepada bapak rektor Unram bahwa bapak telah melanggar uu no.12 tahun.2012 tentang kebebasan akademik dan otonom kampus dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat tinggi universitas mataram yang punya etika dan wibawa.

Selanjutnya anak-anak mau minta apa? Nanti kami kasih katanya rektor.sementara kami mahasiswa papua tidak pernah meminta segala sesuatu dari rektor melainkan kami menginginkan dan kami mau adalah kami harus dihargai dan dihormati sebagai manusia dan memberikan ruang kebebasan akademik seluas-luasnya bagi kami seperti kawan-kawan Indonesia lainnya.kami tidak mau diintimidasi, diteror, direpresif, dibatasi ruang kebebasan akademik kami.

Pukul 20: 10 wita, datanglah kemahasiswaan kejahatan kemanusiaan yang sama melarang diskusi, melarang berkumpul dan kita harus berterima kasih sama negara karena negara membesarkan dan membiayai kalian mahasiswa papua dan kami mengutarakan perkataan bapak kemahasiswaan bahwa; kami mahasiswa papua tidak pernah dibesarkan dan dibiayai oleh negara kolonialisme indonesia melainkan kami mahasiswa papua dibesarkan dan dibiayai oleh hasil sumber daya alam bangsa kami sendiri west papua. Persis apa yang dikatakan oleh Dr.Socratez Yoman bahwa “bukan indonesia yang membangun papua tapi papua lah yang membangun indonesia dan membangun dunia”.

Kemahasiswaan juga melakukan mengusir mahasiswa papua dari unram dan belajar hanya memperbolehkan dikelas diluar dari itu dilarang. Kejahatan pengusiran dan palarangan ini merupakan pembunuhan karakter berpikir mahasiswa papua dan pembunuhan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam uu no.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum. melarang video dan foto ketika ambil video atau gambar hpnya disita oleh intelijen polda Ntb bersama security kampus universitas mataram.

Setelah itu, datanglah seorang preman atau intelijen dalam keadaan mabuk langsung bereaksi intimidasi, teror dan paksa mengaku atau disuruh mengatakan NKRI harga mati dan terhadap kawan nyamuk memberikan bisikan nanti saya bunuh kamu, kami sudah tahu kamu, kami akan bunuh lalu buang ingat itu, kamu harus janji tidak melakukan diskusi ataupun aksi dan kamu orang indonesia atau bukan?? Begitulah dengan kawan monu dan kawan-kawannya dan ancaman teror dan intimidasi kiri kanan yang disaksikan oleh kemahasiswaan universitas mataram.

Pukul 20: 40 wita Kami terpaksa usir dari depan perpustakaan padahal teman-teman indonesia lain tidak diusir yang ada sekitar perpustakaan itu. Ini adalah kriminalisasi dan rasisme yang diproduksi, dipelihara, dirawat dan dipraktekan oleh birokrasi kampus universitas mataram terhadap mahasiswa Papua dengan secara sistematis, terstruktur serta kolektif di dalam tubuh dunia pendidikan kampus universitas mataram. mereka usir kami sampai di asrama universitas mataram.

Kawan civil, yang ambil foto atau video diancam dan diintimidasi oleh intelijen, preman dan security kampus dan bahkan rampas hpnya serta diintimidasi teriak maling segala.pihak birokrasi kampus dan intelijen juga menarik kawan civil mau bawa masuk dalam rektorat untuk interogasi dan periksa identitasnya.rektor universitas mataram dan polda Ntb melawan hukum dan melanggar hukum UUD 1945 Pasal 28 G ayat (1), yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi). Konvensi Geneva 1949 tentang hak sipil dan politik menyatakan identitas privasi seseorang harus dilindungi.

Dengan itu, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota ( AMP-KK) Lombok dan Pusat Perjuangan Mahasiswa Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) atau Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mataram,menyatakan pernyataan sikap bahwa;

1.Mengutuk dan mengancam keras Rektor Universitas Mataram, yang terlibat langsung MengKriminalisasi terhadap mahasiswa papua dan harus bertanggung jawab ikut serta Kriminalisasi terhadap mahasiswa Papua.

2.Hentikan pembungkaman ruang kebebasan akademik terhadap mahasiswa papua dan Solidaritas indonesia.

2.copot MOu Polda Ntb dengan birokrasi Universitas Mataram.

3 .berikan seluas-luasnya kebebasan akademik bagi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia yang membela HAM.

4.tangkap dan adili Intelijen polda Ntb yang kriminalisasi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia di Universitas Mataram

5.Adili Dosen cabul

7.Stop intimidasi dan kriminalisasi mahasiswa papua dan solidaritas indonesia NTB kota mataram.

8.pecat security kampus yang melakukan pemukulan dan represif terhadap mahasiswa Papua dan Solidaritas indonesia di universitas mataram.

9.Rektor universitas mataram segera kembalikan barang-barang milik massa aksi yang dirampas dan disita berupa; Spanduk, satu poster, almamater dan toa yang dirampas oleh birokrasi kampus universitas mataram.

Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Lombok dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mataram.

Demikian Pernyataan Sikap dan kronologis ini, kami buat dan kami sampaikan kepada kawan-kawan sekalian yang peduli dengan tentang kemanusiaan dan tentang keadilan. Kami ucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.


Medan juang, 14 november 2022.


 



korankejora - Kepolisian Pelabuhan Lembar lombok kriminalisasi Mahasiswa papua yang hendak menyeberang ke bali. Perlakuan ini juga berbau diskriminatif dan rasis dalam pemeriksaan yang sewenang wenang dan membeda bedakan antar orang lombok dan papua, pada 07/11/2022, lombok.

Pihak kepolisian yang menjaga pelabuhan lembar lombok provinsi nusa tenggara barat (NTB) melakukan tindakan kriminalisasi dan rasial terhadap Kawan Herry mahasiswa papua yang mau masuk dalam kapal untuk tujuan bali namun, kepolisian republik indonesia menghadang kawan Herry dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.

Tidak ada masa depan orang-orang papua bersama kolonialisme indonesia.masa depan orang-orang Papua bersama kolonialisme indonesia hanya ada kriminalisasi, intimidasi, teror, represif, pembungkaman ruang demokrasi, penculikan, perkosaan,pemukulan, penangkapan, penahanan dan pembunuhan rakyat west papua dengan secara sistematis, terstruktur, terprogram dan serta kolektif. 

Masa depan yang lebih baik adalah bangsa yang bebas dari segala bentuk penindasan, kriminalisasi, rasisme, represif, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan, penahanan, pemenjaraan, penculikan, perkosaan, pembantaian dan pembunuhan (van apeldoorn-surya).


Kronologis singkat sebagai berikut:


a.sekitar pukul 21.00 wita kawan Herry dan dua kawannya mereka tiba di pelabuhan lembar lombok.

b.pukul 21: 10 wita kawan Herry menyelesaikan urusan administrasi penyeberangan seperti membeli tiket kapal.

c.pukul 21: 15 wita mulai menuju masuk dalam kapal dengan antrian panjang berkendaraan entah mobil maupun motor yang mau ke bali. dan di pintu masuk kapa disitu ada tentara nasional indonesia (TNI) dua orang dan kepolisian republik indonesia sekitar 5 orang. sepanjang mobil dan motor yang masuk dalam kapal semua tidak diperiksa satu persatu kami menyaksikan dan melihat semua itu.

d.pukul 21; 26 wita giliran kawan Herry mau masuk dalam kapal langsung dihadang oleh TNI-Polri bukan dengan petugas kapal melainkan kepolisian republik indonesia dengan langsung tanya KTP mana?? Tujuan mana kemana? Kerja dimana?? Kalau mahasiswa kuliah di kampus mana? Kalau ke bali tujuannya apa?? Pertanyaan-pertanyaan konyol dan primitif lainnya. mulai memanas dan telepon polresta lembar agar pemeriksaannya dilakukan di Kantor polresta lembar lombok tersebut. Sekitar pukul 21: 30 wita mulai menambah jumlah kepolisian sekitar 15 orang dengan ambil video dan foto segala Macam.

Kawan Herry tanya balik menumpang orang-orang indonesia yang sudah masuk di dalam kapal kenapa tidak diperiksa identitas berupa KTP dan sebagainya kenapa saya saja yang diperiksa bukankah ini tindakan kriminalisasi dan rasisme?? apakah tidak melanggar privasi seseorang yang tidak perlu diperiksa seperti kartu mahasiswa' pekerjaan dan sebagainya yang bersifat privasi??


alasan kepolisian republik indonesia yang kami menangkap adalah ada dua yaitu; pertama karena alasan G-20 di bali dan alasan kedua adalah karena  orang papua maka perlu periksa. Selanjutnya introgasi juga kawan-kawan dua orang yang antar kawan Herry dipelabuhan.tinggal dimana? Kuliahnya dimana ??apakah ada KTP dan kartu mahasiswa kalau ada kita minta? apakah ada tim motornya dan sebagainya. pemeriksaan lain adalah periksa tas kawan Herry, periksa jok motor,dan periksa barang-barang milik kawan Herry lainnya juga.


Jika merujuk UU ITE dan perubahannya, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan tanpa pemaksaan dengan sewenang-wenang. 


Perlindungan ini ditegaskan di dalam pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diantaranya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).maka kita melihat dari perilaku dan tindakan kepolisian republik indonesia yang terjadi pada tanggal 7 november 2022 diatas merupakan tindakan kriminalisasi dan tindakan yang melanggar hak privasi seseorang yang tidak perlu  diperiksa bahkan diambil tanpa persetujuan dengan orang yang bersangkutan. 


Pernyataan Sikap:

1).NKRI hentikan kriminalisasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di seluruh Indonesia. 

2).kepolisian republik indonesia stop! intimidasi, teror, kriminalisasi, memantau dan mengawasi jalan keluar dan masuk mahasiswa papua dimanapun. 

3).kepolisian republik indonesia hentikan! pemeriksaan identitas privasi mahasiswa papua dengan sewenang-wenang. 


Landasan hukum:

1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

2.UUD 1945 

Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Demikian kronologis singkat ini kami buat atas perhatian dan kerja sama Terima kasih

Doc. korankejora.
Foto pada saat masa aksa aksi di kepung dalam asrama papua makasar 09/juni/2022


koran kejora - Aksi Petisi Rakyat Papua  sekber makasar pada 08 juni 2020, telah tejadi bentrok antara mahasiswa papua bersama Ormas reaksioner dan preman, hal ini di akibatkan karena pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yakni Ormas reaksioner yang tergabung dalam PMI dan Preman serta aparat meghadang massa aksi demo damai di makasar dan pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian di makasar.


Aksi Petisi Rakyat Pappua sekber Makasar ini juga memprotes untuk penolakan daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum di west papua.

Namun dalam demo damai aksi kali ini juga  hal di hadang dan hal tersebut tidak berjalan baik karena massa aksi Di Represif oleh Pihak  Ormas Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, preman, Intel serta Pihak kepolisian terhadap massa aksi hingga terjadi Pelemparan berupa batu, kayu, botol dan lain kedalam massa aksi tetapi pihak kepolisian juga tidak menagani masaa aksi dan ormas tetapi pihak kepolisian malah memberi kelonggaran dan melakukan Pembiaran atas aksi tersebut agar bentrok terjadi.


Hal ini juga sering terjadi, sebelum sebelumnya juga di mana ormas reaksioner Pmi selalu menghadang massa aksi tiap kali kawan kawan Papua makasar aksi demo damai, ini sangat diskriminasi tiap kali mahasiswa papua aksi selalu di hadang, seperti hari ini terlihat bahwa pihak kepolisian melakukan pembiaran agar bentrok terjadi antara masa aksi, ormas, intel dan preman.


Pihak kepolisian juga di nilai telah melanggar undang undang negara republik imdonesia karena mealakukan pembiaran terhadap pihak yang lagi bentok dan lalai dalam penaganan karena kepolisian tidak jalankan sesuai tugas dan fungsi kerja kepolisian


Dalam  undang undang negara republik indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 


“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dan Pasal 28 F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. 


Begitu juga pihak kepolisian tidak mejalankan kode etik dalam melakukan penaganan tmasa aksi, yang melakukan aksi serta ormas reaksioner yang melakukan penghadangan ini terlihat bahwa terjadi pembiaran dari kepolisian makasar


Kami menilai bahwa pihak kepolisian telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan Ormas rekasioner yang terlalu diskriminatif dalam melakukan pengahadagan.


kebebasan bereksperesi dam menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur 

juga Tentang Hak asasi manusia, Karena sebagai negara yang demokrasi di linduggi oleh undang undang negara republik indonesia/ investor ini


Ormas PMI juga sangat diskriminasi, dan pihak kepolisian di makasar juga perlunya belajar sebab aksi tersebut bukan hanya di makasar tetapi di  seluruh tanah air west papua, indonesia dan internasional.


Aksi ini di lakukan karena melihat bagaimana otsus dan dob yang hadir malam membunuh rakyat papua bahkan hal tersebut menjadi sejata ampuh untuk memusnahkan rakyat papua. Dari122 Setiap organisasi yang tergabung dalam Petisi rakyat papua mengabil bagian untuk memperotes kebijak yang busuk tersebut.


Berikut ini Kronologi Aksi, 08 Juni 2022.

Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Makassar


KRONOLIGIS AKSI PRP SEKBER MAKASSAR (08/06/22)

 

Pukul 07:00 WITA

Massa aksi mulai kumpul di Asrama Mahasiswa Papua di waktu yang bersamaan mulai terlihat kelompok ormas reaksioner, intel yang berpakaian bebas  terlihat  berlalu – lalang sambiil menunggu masa aksi long mach 


Pukul 08:30 WITA 

Polisi berseragam lengkap mulai berdatangan di depan asrama

 

Pukul 09:40 WITA

 Masa Aksi dengan jumlah 40 orang memulai doa bersama serta menyiapkan seluruh peralatan aksi di dalam Aula Asrama Papua


Pukul 10:12 Wita

 Masa aksi membuka spanduk didepan Asrama Papua (Jl. Lanto Daeng Pasewang) dan hendak menuju ke titik  Aksi yaitu Monumen Mandala.


Pukul 10:15 WITA 

Massa Aksi hendak menuju ke titik aksi namun baru di depan pintu asrama Polisi dan intel berseragam preman menghadang dan menyapaikan kepada Humas Aksi bahwa aksi demo ditunda atau tidak dilaksanakan karena bias terjadi bentrok dengan ormas.Namun korlap menyapaikan bahwa aksi tetap dilaksanakn,sesuai Peraturan yang ada kami sudah menyapaikan surat pemberitahuan aksi sehingga yang harus di amankan itu pihak ormas yang berpotensi menimbulkan bentrok.


Pukul 10:20 wita 

setelah berjalan 3 meter didepan Laboratorium RSJ Dadi. Masa Aksi di hadang oleh Ormas  Brigade Muslim Indonesia ( BMI ) Sulawesi Selatan dibawa Pimpinan Zulkifli. Mereka setelah melakukan penghadangan masa aksi dipukul dan di lempari batu, di pukuli kayu, ditendang, hingga 3 masa Aksi mengalami pendarahan, lalu Korlap mendapat pukulan di jari tangan hingga luka hingga terjadi baku lempar antar massa aksi dan ormas.

 

Pukul 10:58 Wita

 Keamanan Massa aksi menyuruh massa aksi untuk masuk di halaman asrama Papua.


Pukul 11:02 Wita 

Masa Aksi tetap bertahan di depan asrama Papua beristirahata sembari menunggu arahan korlap untuk membacakan pernyatan sikap  

Pukul 12:00 koordinator lapagan secara tegas langsung membacakan Pernyataan Sikap di dalam lingkungan asrama, walaupun tetap di provokasi oleh ormas reaksioner. 

 

Polisi berseraggam Lengkap berjumlah:40 orang 

Polisi berseragam preman ( Intel ) berjumlah:15 Orang

Kelompok ormas reaksioner berjumlah:17 Orang

mobil dalmas  2 (parkir diluar pagar asrama adapaun lainnya diparkir jauh dari asrama)

 

Korban luka-luka

Nagen Bayage 21 thn( Bagian jari telunjuk luka.)

Walfer Silak 22 thn  (bibir bawa picah, bengkak)

Andi Tekege 24 thn  (mata bagian bawa luka, kening luka dan dahi luka)

Eli Yaki 21 thn (Bagian belakang luka.)

Kemyy Telenggen 21 thn (bagian jari jempol luka)


KRONOLOGIS SESUDAH AKSI

 

Pukul 16.30 Wita PRP

 Sekber Makassar melakukan Jumpa Perss melalui siaran langsung di halaman Facebook PRP


Pukul 16:40 Wita

 Setelah Siaran langsung dimatikan berjelang 2 menit kemudian sirene berbunyi di depan asrama Papua 


Pukul 16:43 Wita 

 Terlihat depan Asrama Aparat gabungan TNI/Polri megunakan seragam lengkap dalam jemlah banyak sudah berada di depan. Mereka datang menggunakan 2 mobil dalmas,2 water kenon, motor patroli dan lainya di parker sekitar 5 meter dari Asrama


Pukul 17:14 Wita

 ormas  dalam jumlah banyak melakukan aksi  di samping kanan asrama Papua tepatnya di Jl. rusa


Pukul 17:50 Wita 

Aparat gabungan mendirikan 2 tenda  didepan asrama Papua dan yang satunya 3 meter dari Asrama Papua.


Pukul 18:00 – 22:00 

Aparat makin bertambah dalam jumlah yang banyak dan berjaga—didepan Asrama Papua 


Pukul 23:24 Wita

 Orang Tak Dikenal(OTK) menaru pisang di depan pintu masuk Asrama Puncak Jaya di Jl.Rappocini Lorong 9A


Pukul 23:27 Wita

 OTK Mencari kawan Nabila salah satu peserta Aksi pada 8 Juni 2022 di kostnya.


Pukul 12:48 Wita 

Aparat kepolisian  berpakaian lengkap menggunakan 6 mobil Parkir di depan Asrama Yahukimo Jln.Idi, Lalu 8 Anggota kepolisian  masuk ke Asrama memintah foto dan menanyakan jumlah mahasiswa yang ada di Asrama. Namun ditolak dengan alasan sudah larut malam dan bukan Jam kunjungan.


Pukul 1:12 Wita

 Malam 5 Anggota TNI berpekaian lengkap dengan senjata terlihat di Pos yang didirikan depan Asrama sedang nongkrong dan Aparat gabungan TNI/Polri lainnya berjaga-jaga di samping kiri kanan Asrama Papua sampai pagi. 


Tanggal 09 juni 2022 Pukul 7:00 Wita 

 dalmas keluar dari Rs. Dadi (belum pasti isi dalamnya) karena tertutup. 


Pukul 14:00 Wita 

satu tenda darurat ditamba lagi menjadi dua tenda didepan asrama mahasiswa papua.


Pukul 17:25 Wita

Aparat gabunggan TNI/Polri  terdiri dari 16 Anggota Brimob berpakeyan lengkap dengan senjata, 5 TNI, 13 Polisi, 7 Intelejen, dan tiga Polantas  melakkan apel sore di depan asrama papua. Sampai  saat ini, penuh di depan asrama mahasiswa papua.


Maka dari itu kami meminta solidaritas dari seluru elemen masyarakat Papua dan seluruh Indonesia untuk  menekan Rezim Jokowidodo untuk segera: 

1 . Cabut Otsus ,Tolak DOB dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang demokratis

2. Mendesak kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polresta kota Makassar dan kodim untuk segera  tarik pasukan dari Asrama Papua sekarang juga

3.Mendesak kepada Kapolda Sul-sel untuk  menjamin keamanan bagi Mahasiswa Papua serta menindak tegas Ormas Reaksioner yang selalu menghadang  Aksi Mahasiswa Papua di Makassar

4. Kami juga memintah kepada rekan-rekan Mahasiswa Papua di Mahakassar yang ada di Kontrakan ,kos-kosan untuk  tidak terprokasih oleh Oknum2 tertentu. Tetap dalam satu komando dan satu jalur koordinasi.

5. Kami juga meminta dukungan solidaritas dari  Mahasiswa dan Rakyat Papua . 


Demikianlah Pernyataan Pegecaman ini kami sampaikan atas dukungan solidaritas dan kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih.

 

Doc.koran kejora.
Saat massa aksi prp makasar di hadang, rabu 08 juni 2022


Koran kejora - Aksi demo damai Petisi Rakyat Papua sekber makasar degan menuntut Cabut otsus, Tolak dob dan Gelar refendum di west papua pada 08 juni 2020 di makasar, terjadi bentrok antara mahasiswa papua bersama Ormas reaksioner dan preman pada, rabu 08 juni 2022.

Hal ini di akibatkan karena pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yakni Ormas reaksioner yang tergabung dalam PMI dan Preman meghadang massa aksi demo damai di makasar dan prakter pihak kepolisian dalam menagani masa tersebut terjadi pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian di makasar


Aksi tolak daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum tersebut telah di lakukan di mana mana Di akar rumput west papua dari sorong to samarai telah melakukan protes atas kebijakan yang sedang di paksakan atas tanah west papua. 

Aksi Petisi Rakyat Pappua sekber Makasar ini juga demikian protes untuk tolak daerah otonomi baru dan Pencabutan otsus serta meminta gelar referendum di west papua.

Namun dalam prakteknya aksi kali ini juga  hal di hadang dan hal tersebut tidak berjalan baik karena massa aksi Di Represif oleh Pihak  Ormas Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, Intel dkk lain yang menghadang massa aksi hingga terjadi pelemparan berupa batu, kayu, botol dan lain kedalam massa aksi tetapi pihak kepolisian juga tidak menagani masaa aksi dan ormas tetapi pihak kepolisian malah memberi kelonggaran dan melakukan Pembiaran atas aksi tersebut agar bentrok terjadi.


Hal ini juga sering terjadi, sebelum sebelumnya juga di mana ormas reaksioner Pmi selalu menghadang massa aksi tiap kali kawan kawan Papua makasar aksi demo damai, ini sangat diskriminasi karena beberapa ucapan diskriminatiif karena telah membeda bedakan dalam penghadagan aksi dan rasis juga sering terkajadi, seperti hari ini terlihat bahwa pihak kepolisian melakuka  pembiaran agar bentrok terjadi antara masa aksi dan ormas serta preman.


Pihak kepolisian juga telah melanggar masa aksi dalam pembiaran massa aksi terus bentrok dan lalai dalam penagananmassa aksi tidak jalankan sesuai tugas dan fungsi kerja kepolisian


Dalam  undang undang negara republik indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 


“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Dan Pasal 28 F UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi. 


Begitu juga pihak kepolisian tidak mejalankan kode etik dalam melakukan penaganan tmasa aksi, yang melakukan aksi serta ormas reaksioner yang melakukan penghadangan ini terlihat bahwa terjadi pembiaran dari kepolisian makasar


Kami menilai bahwa pihak kepolisian telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan Ormas rekasioner yang terlalu diskriminatif dalam melakukan pengahadagan.


kebebasan bereksperesi dam menyampaikan pendapat di muka umum telah di atur 

juga Tentang Hak asasi manusia, Karena sebagai negara yang demokrasi di linduggi oleh undang undang negara republik indonesia/ investor ini


Ormas PMI juga sangat diskriminasi, dan pihak kepolisian di makasar juga perlunya belajar sebab aksi tersebut bukan hanya di makasar tetapi di  seluruh tanah air west papua, indonesia dan internasional.


Aksi ini di lakukan karena melihat bagaimana otsus dan dob yang hadir malam membunuh rakyat papua bahkan hal tersebut menjadi sejata ampuh untuk memusnahkan rakyat papua. Dari122 Setiap organisasi yang tergabung dalam Petisi rakyat papua mengabil bagian untuk memperotes kebijak yang busuk tersebut.


Berikut ini Kronologi Aksi, 08 Juni 2022.

Petisi Rakyat Papua (PRP) Sekber Makassar


Kronologi saat Aksi


Jam 07:00 pagi.

Masa Aksi mulai kumpul dari , ORMAS, Intel yang berpakaian bebas mulai terlihat didepan asrama Papua


jam 08:30 WIT. Polisi berseragam lengkap mulai terlihat di samping titik aksi.

 

Jam 09:40 WIT, Masa Aksi memulai aksi dengan  membuka spanduk didepan Asrama Papua (Jl. Lanto Daeng Pasewang) mau menuju ke titik Aksi Monumen Mandala,


Jam 09:40 wit,  Setelah aksi berjalan 3 meter didepan Laboratorium RSJ Dadi, Masa Aksi di Hadang oleh ORMAS Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, Masa Aksi dipukul dan di lempari batu, di pukuli kayu, ditendang, hingga 3 masa Aksi mengalami sedikit Pendarahan, lalu Korlap mendapat pukulan di jari tangan hingga luka.


Jam 11:20 Masa Aksi tetap bertahan, Polisi lebih kompromi dan melakukan pembiaran kepada ORMAS dan Meminta Masa Aksi kembali ke Asrama namun Masa aksi tetap bertahan sekitar 5 menit hingga ORMAS Mundur sekitar 6 meter dari asrama, karena Beberapa masa Aksi terluka dan berdarah sampai mengalami pendarahan, masa Aksi di provokasi oleh ORMAS Reaksioner namun masa Aksi tetap lanjut dengan bertahan di depan asrama, setelah masa aksi masuk ke asrama tidak lama kemudian 2 mobil polisi datang. 


Jam 12:00. Setelah di bubarakan oleh pihak oramas reaksioner. Akhirnaya Korlap langsung membacakan Pernyataan Sikap di dalam lingkungan asrama, walaupun tetap di Provokasi oleh ORMAS Reaksioner.


Masa Aksi : 40 Orang

Polisi Berseragam :  15 Orang

Polisi Berseragam Preman  (Intel) : 20 Orang

ORMAS REAKSIONER : 17 Orang


Kendaraan:

Mobil Polisi : 2 Dalmas

sisanya diparkir jauh.


Luka-luka Masa Aksi :

1. Nagen bayage, 21 thn ; Bagian jari telunjuk luka.

2. Walfer, 22 thn ; bibir bawa picah, bengkak.

3. Andi, 24 thn ; mata bagian bawa luka, kening luka dan dahi luka.

4. Eli yaki 21 thn; Bagian belakang luka.

5. Kemyy Telenggen 21 thn ; bagian jari jempol luka.


Demikian kronologis singat ini kami sampaikan banyak terima kasih


Lampiran:













 

doc koran kejora,
foto saat aksi penlokan dob cabut otsu dan referendum di bali, selasa 10 /05/2022


Petisi rakyat papua wilayah bali melakukan aksi Cabut otsus, tolak dob dan gelar referendum di papua tersebut terjadi pembungkaman dan pembiaran ormas danpihak orang tak di kenal mekukan seenaknya namun di nilai pihak kepolisian  hanya biarkan begitu saja, selasa 05/22  puputan renon denpasar,

 Aksi penolakan otonomi khusus jilid ll dan penolakan pemekaran Dob pun terjadi di west papua, di Indonesia dan luar negeri secara serentak begitu juga terjadi di bali hari ini. Aksi di bali tersebut di ikuti 28 massa aksi petisi rakyat papua wilayah bali dengan agenda cabut otsus, tolak dob dan gelar referendum di papua. Sebelumnya surat pemberitahuan sudah di masukan di polda bali dan di lbh agar mendampingi saat aksi

Dalam aksi damai tersebut pula ruang demokrasi di bungkam oleh pihak apartur Negara, ormas reaksioner dan pecalang dengan terjadinya penghadangan oleh pihak keploisian dengan alasan surat belum masuk dan lain sebagainya,

Sedangkan kami telah memasukan surat sebelumyna ke polda dan meminta perlindugan hokum ke LBH,  Aksi tersebut terjadi refresif dan intimidasi dari orang tidak di kenal dan pecalang serta ormas reaksioner, akibatnya karena pihak kepolisian yang melakukan pembiaran dan membungka Masa aksi 

Dan melakuka pembiaran kepada mereka yang menembak memakai alat tajam sepeti kartvel dari jarak jahu kepada masa aksi dan proses intimidasi lain dari oramas rekasioner.

Kemudian hal itu juga terjadi ketika masa aksi tibah di titik kumpul aksi,  ban motor  di kempes, di bocor Dan di rusaki namun beberapa motor masa juga di banting dan di kempeskan dan di pecahkan degan paku dan pisau, hal ini terjadi karena pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan tidak bertanggung jawab atas tugas tugasnya dan berwatak oteriter  serta refresif . Pihak kepolisian musti belajar apa itu fungsi dan tugas sebagai kepolisian karena jelas bahwa motor ban yang pecah di karenakan adanya pembiaran oleh pihak kepolisian yang sulit dan hilang akal sehat dalam menanggani massa aksi.


Ini Kronologis aksi, selasa 10 mei 2022 tersebut,

jam 6: 00 pagi, pantauan dari kontra intel di sekitar beberapa tempat yakni di parkiran timur renon tedapat pihak kepolisian dan ormas sedang apel pagi sekitar 4 buah dalmas dan 3 mobil serta di setiap mata jalan di jaga ketat para intel dan polosi

jam 08: 56 masa terkumpul di di asrama kemuadian lanjut ke titik aksi 

Jam 09 massa aksi di hadang di titik kumpul oleh pihak kepolisisan untuk tidak boleh aksi namun massa terus menuntut agar ruang demokrasi di buka agar menyampaikan aspirasi 

Jam 09: 20 masa aksi dihadang oleh ormas reaksioner, pecalang, dan pihak kepolisian dn di anacam dengan kata kata yang intimidatif kepada masa aksi, beberpa ormas reaksioner juga mengunakan sejata tajam berupa kartavel dan menembak massa aksi, dan menembak 2 kawan yang sedang bagi selebaran

Jam 09: 36 ormas reaksioner Patriot garuda nusantara (PGN) di bawa pimpinaan gusyadi dan beberapa kawan kawannya muncul memprovakasi masa aksi dengan kata rasis dan intimidatif ke pada masa aksi.





Jam 09: kami d hadang namun negositor dari prp negosiasi sesuai suarat yang di masukan dan titik aksi kami namun pihak kepolisian terus mengabaikan dan di beri waktu 10 menit untuk membacakan penyataan sikap dengan kata, jika dalam sepuluh menit belum di baca maka kami membubarkan dengan secara paksa”

Akhirnya terjadi saling adu mulut karena pihak kepolisin tidak mengambil  tindakan yang baik sesuai uu nomor 3 tahun 1998 yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum atas dasar itu korlap dan negositor sempat memprotes  tetapi agar pihak kepolisian harus tahu tupoksi kerjanya namun mereka terus memaksa untuk cepat bacakan pernyataan sikap lalu bubar

Jam 10: 15 Masa aksi bubar dan kebali ke titk kumpul namun semua motor berjumlah 10 buah motor 05 di robek pake pisau, 01 di tusuk memakai  paku, dan 4 buah di kempeskan

Jam 10:16 masa aksi kesal dengan tindakan aparat dan dorong motor untuk memintak pertaggung jawaban kepada pihak kepolisian agar bertanggung jawab karena pihak kepolisian telah membiarkan hal itu terjadi dan tidak mejalanan tugas sesuai undang undang maupun kode etik kepolisian

Hingga jam 10:20 masa terus jalan namun pihak kepolisian memintaa maaf atas kesalahannya tersebut, akhinya masa kembali ke kontrakan sambil dorong motor tanpa tanggung jawab motor dan manusia yang korban tesebut.





* Jumlah korban

- Paman kena tembakan memakai kartavel di bagian perut dan kawn nata juga dapat tembakan kartavel di bagian tangan kiri,

- Beberapa masa lainya terjadi kikis kena batu tembakan memakai katavel


*Barang yang menjadi korban

- 10 buah motor

- 4 motor di kempesakan

- 2 motor di tusuk dengan paku

- 4 motor di robek pakai pisau


Berikut ini PERNYATAAN SIKAP

PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) WILAYAH BALI 

“Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”


Pada tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu, mengagendakan persiapan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. 

Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Bovendigul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 Februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada Presiden Jokowi di Jakarta. Tentunya Rakyat Papua menyadari bahwa upaya pemekaran Provinsi Papua Tengah dan wilayah lainnya yang masih dalam wacana sudah direncanakan sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021).

Mengapa kita harus menolak pemekaran dan mencabut OTSUS jilid II. 

1 Mei 1963 secara legal dalam hukum internasional Papua digabungkan paksa (aneksasi) ke dalam teritori Indonesia. 2 tahun sebelumnya (1961) dikumandangkan Tri Komando Rakyat, Trikora oleh Soekarno. Trikora bertujuan untuk melakukan mobilisasi militer dan sipil untuk menduduki wilayah Papua. 1962 dilakukan dua perjanjingan Internasional yaitu New York Agreement (15 Agustus) dan Roma Agreement ( 30 September) hal ini bertujuan untuk melegalkan kependudukan Indonesia di Papua. Semua langkah-langkah ini tidak melibatkan orang asli Papua.

1967 Indonesia (Soeharto) menandatangi undang-undang penanaman modal asing (UU PMA, Januari 1967). Hal ini berpengaruh terhadap kontrak karya PT. FREEPORT Mc. Moran di Timika (7 April 1967). Perusahaan ini memiliki hak penambangan eksklusif selama 30 tahun untuk wilayah tersebut dari saat pembukaan tambang (1981). Penduduk setempat masih melawan, namun selalu dibungkam. Pada 1989 lisensi pertambangan diperluas 25.000 km². Pada 2003 perusahaan tersebut dipaksa mengakui telah membayar militer Indonesia untuk mencegah pemilik tanah asal jauh dari tanah mereka. Pada 2005, New York Times melaporkan bahwa perusahaan tersebut telah membayar hampir 20 juta dollar AS selama periode 1998-2004 yang didistribusikan di antara pejabat dan satuan, dengan satu individu menerima sampai 150.000 USD. Perusahaan menanggapi bahwa "tidak ada alternatif untuk ketergantungan kepada militer dan polisi Indonesia mengenai hal ini". Freeport-McMoRan memegang 90,64 persen saham dari anak perusahaan PT. Freeport Indonesia, Sisanya dimiliki oleh pemerintahan di Jakarta.

British Petrolium (BP) beroperasi di hampir 80 negara di seluruh dunia, memproduksi sekitar 37 juta barel per hari (5.900.000 m³/d), namun kondisi rill masyarakat Bintuni masih terkungkung dalam kemiskinan kronis.

Perusahaan sawit adalah wujud eksploitasi berskala besar yang terjadi di Papua, perampasan lahan, intimidasi dan teror masif terhadap rakyat Papua dengan kekuatan militer. 

Semua aktivitas eksploitasi ini memaksakan Papua harus menjadi wilayah jajahan Indonesia. Indonesia meraup keuntungan dari pajak eksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua. 

Untuk memperluas eksploitasi sumber daya PT. Aneka Tambang memaksakan pembukaan eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Intan Jaya, Pegunungan Bintang dsb. 

3 pola penjajahan Indonesia di Papua: 

Sistem Penjajahan di Papua dibuktikan dengan 3 hal

1. Eksploitasi: Eksploitasi sumber daya alam dan manusia terus terjadi, yang mana perusahaan-perusahaan di Papua, berupa perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, perairan dsb. Manusia Papua dijadikan sebagai tenaga kerja dengan upah yang murah meskipun sebelum ada perusahaan tanah atau air adalah sasaran produksi yang menghidupi masyarakat Papua sekian lama. 

2. Ekspansi: ekspansi modal terus terjadi yang mana lahan-lahan yang kosong dijadikan lahan-lahan eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Hal ini menyebabkan perluasan kemiskinan, perluasan perampasan tanah, memperbanyak kematian

3. Kependudukan: Kependudukan dimaknai dengan pendudukan militer dan sipil. Proyek daerah operasi militer menyebabkan genosida, dan proyek transmigrasi menyebabkan persaingan tenaga kerja sehingga menyebabkan terpinggirnya masyarakat Papua, dan konflik horizontal. Kependudukan Indonesia disertai dengan perdagangan miras, togel, sio, dsb yang memperparah kemiskinan masyarakat. 

3 hal ini adalah pokok dari program penjajahan (kolonialisme) Indonesia di Papua. 

Konggres Tingkat Tinggi (KTT) Global -20 yang akan dilakukan di Indonesia memiliki hubungan dekat dengan pemekaran. Keran investasi akan semakin deras menuju wilayah-wilayah baru kemudian mehadirkan lebih banyak militer.

Tentunya Rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran di Papua, Pertama, Otsus diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan politik bagi Papua.

Kedua, berdasarkan UU Otsus (yang sudah di jelaskan diatas) Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, distrik, dan seterusnya. Dampak konkrit adalah perluasan TNI/POLRI di wilayah-wilayah. Kabupaten Timika merupakan salah satu kota termiskin di Papua. Ironisnya PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.  

Ketiga, dari realita kota-kota berdiri hasil pemekaran, marginalisasi itu nyata terjadi. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediahan tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu daerah pemekaran. Kondisi penjajahan berakibat pada lambatnya perkembangan sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat politik pecah bela antara orang Papua.

Empat, Disisi lain juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di Papua. Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi miilter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang Papua sangat diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka kematiannya paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh oleh orang tak dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.

Kelima, Pemekaran atau Daerah Operasi Baru (DOB) hanya akan menguntungkan pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat akses modal di Papua. Kekerasan militer yang terjadi dibuktikan dengan penangkapan Victor Yeimo sebagai Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua. Pola ini sejak lama dipraktikan oleh penjajah Indonesia untuk meredam gerakan rakyat. Namun, justru gerakan rakyat semakin memperkuat barisan dalam konsolidasi-konsolidasi aksi massa.

Yan Mandenas selaku DPR-RI dan kelompoknya terus menggencarkan pemekaran Provinsi agar membendung tuntutan Hak menentukan nasib sendiri. 

Bupati-bupati dan eksekutif yang terafiliasi dalam partai-partai nasional mendukung pemekaran, bahkan dari kelompok agama, dan memunculkan tokoh-tokoh Papua yang membawa kesadaran menjajah Papua. 

Kelompok ini tidak dilihat secara netral sebagai bagian dari penderitaan rakyat, justru kelompok ini memperparah penindasan masyarakat. 

Apa yang harus kita lakukan?

Untuk merespon kebijakan elit-elit politik dan kolonialisme yang keras kepala, diawal bulan maret rakyat Papua meresponnya dengan aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB): Di Jakarta, Jogjakarta, Jayapura, Manokwari Sorong, Wamena, Paniai, hingga di Yahukimo yang berujung dengan penembakan terhadap 10 massa aksi, 2 orang meninggal di tempat dan 8 orang lainya mengalami kritis. 

Dengan segalah macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etosida secara sistematis dan tersturktus diatas tanah papua, maka, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa; 

1. Hentikan Praktek Pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.

2. Hentikan Produk Hukum Pemekaran yang dipaksanakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan Kesejahteraan semua terhadap orang Papua.

3. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.

4. Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

5. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;

6. Tarik Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.

7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.

8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.

9. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!

10. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.

11. Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.

12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.

13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahuntelah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap Bangsa Papua. 

14. Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

15. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.

16. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, terror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.

17. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek  bendungan Bener.

18. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zeland dan Australia

19. Tolak KTT G-20 pada tahun 2022 di Indonesia

20. Segera bebaskan kawan kami Alpius Wonda yang ditahan oleh polda metro jaya.


Demikian Pernyatan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan  penjejah dan atas nama rakyat Papua barat yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme indoneisa dan kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita West Papua.


Denpasar bali 10 Mei 2022 

Tertanda,

a.n. 116 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua

Cabut Otonomi Khusus Jilid II dan tolak pemekaran.

Jubir Petisi Rakyat Papua


Jefry Wenda

Lampiran:




Aksi cabut otsus, tolak dob di maksar oleh petisi rakyat papua wilayah makasar di bungkam dan terjadi refresifitas aparat yang brutal dan ormas reaksioner pada, selasa 05/22 di makasar.

Aksi tersebut di provokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yakni ormas reaksioner, hal ini mebuat dan memancin untuk melakukan kekerasan, kawan kwan lain di pukul, di tending kemuuian luka berdara tersebut


Berikut ini Kronologi Aksi

Setelah Surat Pemberitahuan dimasukkan ke Polrestabes Makassar, Setiap Masa Aksi yang sering Aksi Mendapat Telpon, Telpon WA, dan juga Chat WA dari nomor-nomor tidak dikenal dengan ancaman dan teror agar Aksi tanggal 10 tidak dilaksanakan, jika dilaksanakan maka aksi akan  dibubarkan dan siap dipukul mundur oleh mereka, yang meneror.

Kronologi saat Aksi

Masa Aksi mulai kumpul dari Jam 8 pagi, ORMAS mulai terlihat didepan asrama Papua jam 10:30 WIT, Polisi berseragam lengkap mulai terlihat. Jam 10:40 WIT, Masa Aksi memulai aksi dengan  membuka spanduk didepan Asrama Papua (Jl. Lanto Daeng Pasewang) mau menuju ke titik Aksi Monumen Mandala, setelah jalan 20 meter didepan Laboratorium RSJ Dadi, Masa Aksi di Hadang oleh ORMAS Reaksioner BMI dibawah Pimpinan Zulkifli, Masa Aksi dipukul dan ditusuk menggunakan Tangkai (Bambu) Bendera, ditendang, hingga 3 masa Aksi mengalami sedikit Pendarahan, lalu Korlap mendapat pukulan di Kepala hingga Bengkak. Masa Aksi tetap bertahan, Polisi lebih kompromi kepada ORMAS dan Meminta Masa Aksi kembali ke Asrama, Masa Aksi tetap bertahan hingga, Masa Aksi Mundur kedepan asrama Papua karena Beberapa masa Aksi terluka dan berdarah, hingga Aksi orasi lanjut dilakukan di depan jalan Asrama Papua,  Masa Aksi di provokasi oleh ORMAS Reaksioner namun masa Aksi tetap lanjut dengan duduk didepan Jalan, lalu Korlap membacakan Pernyataan Sikap, walaupun tetap di Provokasi oleh ORMAS Reaksioner, setelah itu, masa Aksi kembali masuk ke Asrama Papua.

Masa Aksi : 50 Orang

Polisi Berseragam :  15 Orang

Polisi Berseragam Preman  (Intel) : 10 Orang

ORMAS REAKSIONER : 15 Orang

Kendaraan:

Mobil Polisi : 2 Dalmas

sisanya diparkir jauh.

Luka-luka Masa Aksi :

1. Stefan M, 22 thn ; Luka Bagian hidung luar, hidung dalam berdarah.

2. Bules M, 16 thn ; Pelipis samping picah, bengkak diatas Pilipis, dibawah mata bengkak

3. Samuel W, 17 thn ; hidung bagian atas Luka.

4. Bochy B, 18 thn; Testa Kiri Benjol.


kami melihat tindakan ini sagat memalukan bagi pihak kepolisian dalam pembiaran juga oramas reaksioner 

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats