Halloween party ideas 2015

 



Pernyataan Sikap

Petisi Rakyat Papua (PRP)


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak, Wa…wa…wa…wa…wa…wa…wa… wa..wa..wa!


Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru dan Gelar Referendum di West Papua


Pada 30 Juni 2022, pengesahan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) provinsi Papua telah disahkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta. Melihat mekanisme Hukum di Indonesia bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui rapat paripurna DPR RI mengsahkan draf UU dan mengajukan ke pemerintah (Joko Widodo) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu). Jika selama 30 hari sejak UU di sahkan oleh DPR RI belum ada Perpu yang di keluarkan maka akan dinyatakan UU tersebut Sah.

Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (UU DOB) Papua telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 30 Juni 2022 dan di ajukan ke pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (Perpu) namun hingga saat ini pemerintah (Joko Widodo) belum mengeluarkan Perpu maka tepat tanggal 30 Juli 2022 UU DOB Papua akan dinyatakan sah.

Namun proses pembahasan dan pengesahan RUU tentang DOB maupun Otsus Papua JILID II tersebut tanpa melibatkan rakyat Papua, juga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dilakukan secara sepihak oleh Jakarta. Lantas 3 provinsi yang akan dimekarkan adalah Provinsi Papua Tengah ibukotanya di Nabire, Provinsi Papua Selatan Ibu kotanya di Merauke, dan Provinsi Papua Pegunungan yang Ibukotanya di Jayawijaya dan Papua Barat daya di Sorong. Pembahasan Rancangan UU DOB dilakukan atas dasar perubahan pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Lantas rakyat Papua berkali-kali merespon kebijakan sepihak kolonilisime Indonesia dengan aksi demonstrasi besar-besaran, baik di Papua maupun di luar Papua, di Papua; Di Jayapura, Sorong, Wamena, Paniai, Dogiyai Deyai Nabire Serui, Biak, Manukwari, Merauke dan di Yahukimo yang berujung pada jatuhnya Korban jiwa. Diluar Papua; Jakarta, Bandung, Jogja, Semarang-Sala tiga, Surabaya, Malang, Jember, Bali, Makasar, Ambon, Ternate, Kupang dan Ambon.

Tentu, rakyat Papua menyadari bahwa Pemekaran tiga Provinsi dan Papua Baarat daya sudah direncanakan sebelum berdasarkan UU No. 21 tahun 2001 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021). Bahwa produk UU tersebut merupakan bagian dari produk penjajahan bagi orang Papua. Oleh karena itu mengapa pembahasan RUU tentang DOB dan sebelumnya disepakati secara sepihak. Manfaatnya untuk mempertahankan kekuasaan penjajahan Indonesia di West Papua.

Lantas rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus). Sebab, Pertama, Otsus diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan bagi Bangsa West Papua, saat itu.

Kedua, berdasarkan UU Otsus Papua Jilid II Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, Distrik, dan seterusnya. Akibatnya banyak terjadi polarisasi. Kemudian, dinamika demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Papua sudah sangat jauh bergeser ke politik Identitas berdasarkan warna kulit, Gunung Pantai, Suku, Marga, hingga Kelompok berdasarkan kepentingan. Maka dengan adanya Daerah Pemekaran Baru (DOB), justru persaingan akan masif dari kondisi sebelumnya. Lantas nasib orang Papua yang jumlah populasinya sangat sedikit dari non-Papua di Papua akan dihadapkan dengan konflik justru mengalami perpecahan.

Ketiga, disisi lain, realita keberadaan orang Papua sangat jauh dari kata sejahtera. Kondisi rakyat Papua di sektor kesehatan dan gizi buruk terus meningkat; lalu buta huruf dan buta aksara paling tinggi di wilayah penghasil Emas dan Migas paling banyak di Indonesia itu. Kemudian kemiskinan juga paling tinggi. Ironisnya Kabupaten Timika merupakan contoh salah satu kota termiskin di Papua. Padahal PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.

Empat, marginalisasi merupakan salah satu bentuk penjajahan di West Papua. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediaan tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu daerah pemekaran. Kondisi penjajahan ini berakibat pada lambatnya perkembangan sumber daya manusia Papua.


Lima, Pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di Papua. Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi militer tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah, ternak, kebun serta harta benda lainya. Ditengah situasi kornis, pembetasan akses jurnalis Internasional pun masih terus dilakukan. Papua merupakan pulau angka kematiannya paling tinggi, salah satu penyebabnya adalah mati karena dibunuh oleh aparat Militer/(TNI-Polri). Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi buruk, sakit penyakit, tabrak lari, rentetan musim kelaparan dan lain sebagainya.


Enam, Pemekaran Daerah Operasi Baru (DOM) hanya akan diuntungkan bagi pemodal. Sebab pemekaran merupakan salah satu syarat bagi pemodal di Papua. Misalnya, pembangunan jalan, infrastruktur kota serta aset vital lainnya seperti pembangunan pelabuhan, bandara Udara, jalan trans, pembukaan dusun-dusun yang dianggap daerah terisolasi. Syarat-syarat ini sangat dibutuhkan guna mendukung percepatan proses angkut barang mentah di Papua untuk memajukan proses produksi barang jadi milik Kapital Internasional. Dalam sejarah rakyat Papua akses modal terutama Freeport Mc Moran menjadi semangat pencaplokan Papua ke dalam NKRI secara Paksa. Peristiwa Pemaksaan ini menjadi akar masalah sejarah masa lalu bagi orang Papua. 

Akar masalah inilah yang mesti diselesaikan. Perpanjangan Otsus Papua Jilid II dan Pemekaran Provinsi (DOB) tidak akan pernah menyelesaikan seluruh persoalan rakyat Papau.


Atas dasar poin-poin diatas yang menjadi ancaman genocida, ekosida serta sejarah penindasan kolonialisme di Papua maka kami menegaskan bahwa, Energi perlawanan rakyat Papua tidak akan terhenti hanya karena telah disepakati tiga RUU tentang DOB dan telah perpanjang Otsus jilid II. Nafas perjuangan rakyat Papua ada diatas realitas penindasan. Sepanjang praktek-praktek penjajahan Indonesia masih ada di West Papua, sepanjang itu pula rakyat Papua akan memberontak, berjuang hingga titik darah penghabisan. Sebab penjajahan telah menjadi guru bagi rakyat Papua menyadari, memahami, dan mengerti arti tentang berjuang untuk kebebasan yang seutuhnya.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua menyatakan sikap:


1. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II

2. Segera hentikan upaya Pemekaran Provinsi di Wilayah West Papua.

3. Elit Papua Stop Mengatasnamakan Rakyat Papua untuk kepentingan kekuasaan.

4. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua.

5. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua.

6. Stop Perampasan Tanah Adat serta stop kriminalisasi masyarakat adat di West Papua.

7. Tutup Bandara Antariksa di Biak West Papua.

8. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat.

9. Tolak pengembangan Blok Wabu dan tutup semua perusahaan nasional juga multinasional diseluruh Wilayah West Papua.

10. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM

11. Hentikan rasisme dan tangkap pelaku politik rasial.

12. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya.

13. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

14. Mendesak Rezim Jokowi-Mahruf untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung.

15. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua.

16. Kami mendukung perjuangan rakyat Wadas dan Jomboran melawan Tambang yang merugikan.

17. Kami mendukung perjuangan rakyat Indonesia menolak Omnibus Law dan Sahkan RUU PKS tanpa dipreteli.

18. Menolak RUU KUHP

19. Hentikan Perampasan Tanah Milik Masyarakat Adat Tambrauw oleh Perusahaan PT.Nuansa

Lestari Sejahtera dan Tutup Semua Perusahaan Sawit yang beroperasi di seluruh Tanah Papua.

20. Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw dan Gubernur Papua, Lukas Enembe segerah mencabut Izin Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT.Permata Nusa Mandiri diatas adat milik masyarakat Adat Grime Nawa di Kabupaten Jayapura.

21. Stop Militerisasi Kampus; Rektor Universitas Cendrawasih, Apolo Safanpo segera Hentikan MOU dengan KOREM 172/PWY, Gratiskan biaya pendidikan dan Aktifkan perkuliahan tatap muka (offline).

22. DPRP Segera Gelar sidang paripurna " Cabut Otsus dan DOB".

23. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua.


Demikian pernyataan sikap ini. Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat West Papua

untuk bersatu dan berjuang merebut cita-cita pembebasan sejati rakyat West Papua.

Atas perhatian dan dukungan seluruh rakyat Indonesia dan West Papua, kami ucapkan banyak terima kasih.


Salam Pembebasan Nasional West Papua!


Medan Juang, 29 Juli 2022


Petisi Rakyat Papua (PRP)

a.n. 122 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua

Tolak Otonomi Khusus Jilid II


Kordinator Umum Wakil Kordinator Umum




………………… ………………………….



Penanggung Jawab 

Juru Bicara Petesi Rakyat Papua



Jefri Wenda


Doc. Petisi rakyat papua, Himbauan umum aksi nasional PRP



"Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua"


Penolakan otonomi khusus jilid II dan Pemekaran daerah otonom baru (DOB) oleh rakyat Papua melalui 122 organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua PRP tidak didengar oleh Jakrta dan memaksakan kehendak untuk kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan di Papua. Pengesahan otonomi khusus oleh jakarta secara sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua bertujuan untuk menghapus semua kewenangan pemerintah Provinsi dan MRP melalui undang-undang otonomi khusus (Otsus) tahun 2001, yang mana UU No.21 tahun 2001 menjadi menghambat realisasi undang-undang cipta kerja atau Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 terlabih khusus untuk Investasi dan Eksploitasi sumber daya alam di West Papua. Sehingga Otsus jilid II diloloskan melalui DPR RI, agar RUU DOB 3 Provinsi dapat membuka akses investasi di papua tanpa hambatan.  


DPR RI secara sepihak mengesakan 3 Rancangan Undanga-Undang (RUU) pemekaran pada tanggal 12 April 2022 tanpa mempertimbngan aspirasi rakyat Papua selama 2 bulan terakhir yang telah melakukan aksi demonstrasi penolakan secara masif terhadap kebijakan kolonial di 24 kabuten kota yang tersebar di Indonesia dan Papua. Pemekaran 3 Provinasi diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan badan intelejen Negara (BIN) guna menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan bagian dari politik adu-domba yang hanya memperkuat politik Indentitas yang dengan muda memicu konflik horizontal diantara rakyat Papua. Lebih gila lagi, secara gamblang Mahfud MD, Menteri Politik hukum dan HAM, dalam jumpa pers secara langsung pada 25 April 2022 mengklaim bahwa 82% rakyat Papua meminta pemekaran? Pertanyaanya, rakyat Papua yang mana? Tentu saja apa yang di sampaikan Mafud MD guna membenarkan niat busuk penjajah di Papua. 

 

Otonomi khusus Jilid II dan DOB tidak melibatkan orang Papua sebagai subyek, samahalnya dengan Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, perjanjian Roma 30 September 1962, penyerahan Administrasi west Papua 1 Mei 1963, kontrak karja PT Freeport 1967 dan PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral serta penuh dengan rekayasa. Rakyat Papua 95 % menolak kebijakan penjajah kerena Otsus dan DOB hanyalah racun pembunuh bagi rakyat Papua. DOB hanya memperluas Insprastruktur Militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan.  


Selanjutnya, Jumlah militer Gabungan TNI/POLRI di Papua sejak 2013-2021 berjumlah 76.227 Personil, jumlah ini tidak termasuk militer non-organik dan organik yang dikirim awal tahun 2022. Jumlah ini tersebar di kodam Cendrawasih, kodam Kasuari, Polda Papua dan Papua Barat. Jika Pemekran 3 DOB Provinsi Baru maka menjadi, 5 Polda dan 5 kodam. Kemudian ditambah korem, kodim polres dan polresta serta jumlah personil Organik maupun non organik akan ditambah berdasarkan kapasitas 3 provinsi baru, artinya, jumlah personil akan melebihi jumlah Orang asli Papua yang hanya 2 Juta jiwa.


Alasan pemerintah menerapkan DOB dan Otonomi khusus Jilid II demi kesejatrahaan dan pembangunan bagi rakyat Papua hanya ‘Omong-kosong’, realitasnya rakyat Papua hanya menjadi objek, bukan subjek.  Otonomi khusus Jilid II dan pemakaran bukan untuk rakyat Papua melainkan membuka lapangan pekerjaan bagi kaum migran dan hanya mebuka akses bagi investor asing untuk dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam secara masif yang tentunya akan berdampak pada marginalisasi, Genosida, ekosida dan etnosida di Papua. Kaum borjuis boneka jakarta yang haus kekuasaan menjadi budak terbaik pengusa selalu melegitimasi rakyat papua guna melolokan Otusus Jilid II dan Pemekaran.  

Di tengah hiruk pikik penolakan kebijakan kolonialisme oleh rakyat Papua hingga jatuhnya korban jiwa, kolonialisme indonesia masih terus menunjukkan sikap tidak tahu malu dan keras kepala tanpa mendengar atau mempetimbagankan tuntutan pokok rakyat Papua tentang "Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonomi Baru dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua" melalui Petisi Rakyat Papua (PRP). 




Untuk menyikapi keras kepala yang terus di tunjukan oleh klas penguasa di jakarta, Petisi Rakyat Papua (PRP) yang merupakan manifestasi sikap rakyat Papua menolak Otsus dan produknya pemekaran di Tanah Papua mendorong referendum West Papua sebagai solusi demokratis dalam konflik hak penentuan nasib sendiri mengeluarkan Humbauan Umum kepada seluruh rakyat Papua baik di Papua maupun di luar Papua untuk segerah:


1. Kepada 122 organisasi gerakan akar rumput, pemuda mahasiswa dan rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua serta 718.179 suara rakyat Papua yang telah menandatangani petisi yang tersebar di seluruh Papua dan Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dan mobilisasi guna melakukan aksi Pada tanggal 10 Mei 2022 secara Nasional dan serentak di Papua maupun di luar Papua. 

2. Kami menyeruhkan kepada seluruh Rakyat Papua yang ada di West Papua dan Indonesia untuk segera melibatkan diri dalam aksi Nasional 10 Mei 2022 guna menolak segala bentuk produk hukum kebijakan kolonialisme–Indonesia yang hakikatnya untuk mempertahankan penjajahan di bumi West Papua. 

3. Kami menghimbau kepada saudara kami non-Papua (Amber) dari berbagai suku; Jawa, Madura, Batak, Toraja, bugis, NTT dsb, yang telah lama hidup diatas negeri tercinta West Papua dan telah menganggap diri bagian dari rakyat bangsa Papua untuk dapat berpsrtisipasi dalam rencana aksi serentak di seluruh bumi tercinta kita, West Papua.

4. Kami menghimbau Dewan Gereja Papua (DGP), Koalisi Penegak Hukum dan Ham di Papua yang di dalamnya terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, PBH Cendrawsih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua, LP3BH dll, untuk dapat mengadwoksi jalanya aksi nasional 10 Mei 2022.

5. Kami menghimbau kepada kepala Kepolisian Republik indonesai di Papua, baik POLDA PAPUA, DAN POLODA PAPUA BARAT untuk dapat mengawal jalanya aksi nasional 10 Mei dengan tertib, aman dan Damai serta mendesak bahawan untuk TIDAK merespon aksi Demonstrasi tersebut secara Membabi-buta.

6. Petisi Rakyat Papua PRP bertanggung jawab atas semua rangkaian aksi Nasional yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022.


Demikian Himbauan ini kami keluarkan, atas patisipasi seluruh rakyat Papua yang menginginkan terciptanya tatanan masyarakat yang; merdeka secara politik, adil secara sosial, sejahtra secara ekonomi, dan partisipasif secara budaya di alam; PAPUA MERDEKA, kami ucapkan banyak terima kasih. Jabat Erat!!!


Sampai Jumpa di Medan juang!

kita pasti Menang!


Port Numbay, 05 Mei 2022

TTD

Juru bicara PRP


Jefry Wenda


 

Foto saat Konferensi pers PRP, di Port numbay jayapura  05/01/2022




Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah dipaksa disetujui oleh Jakarta pada November 2021 tanpa mendengar dan mempertimbangkan suara dan tuntutan rakyat Papua dibawa 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menolak dengan tegas keberlanjutan Otsus Papua.

Suara-suara rakyat Papua di dalam PRP dilakukan di seluruh Papua, Indonesia, bahkan sampai di internasional. Gelombang rakyat melakukan aksi demonstrasi terus meningkat dari 2019 hingga 2021, berujung pada aktivis di seluruh kota-kota di Papua ditangkap, dipenjara, bahkan dibunuh oleh Negara melalui TNI dan Polri.

Suara rakyat Papua melalui tabulasi petisi Tolak Otsus di seluruh tanah Papua yang dikerjakan PRP yang diumumkan hingga mencapai 718.179 suara rakyat memilih tolak Otsus pun tidak didengar oleh negara. Gelombang protes juga berujung pada penangkapan Victor Yeimo, Juri Bicara Internasional PRP dan banyak aktivis di Indonesia dan Papua.

Kami melihat dan memahami bahwa kepentingan negara paksakan Otsus untuk berlanjut tidak terlepas dari negara telah memaksakan Omnibus Law menjadi undang-undang dan beberapa undang-undang yang direvsi oleh negara. Kepentingan ini tak lain adalah untuk kepentingan kapitalisme, kolonialisme, dan militerisme di Papua.

Pengiriman TNI, Polri, dan BIN terus berlangsung hingga hari ini, eksploitasi sumber-sumber daya alam seperti Blok Wabu, pertanian di Keerom, Yahukimo, perkebunan sawit di Merauke, Nabire, Sorong, dan lain-lain semakin besar dan meningkat.

UU Omnibus Law, UU Otsus, dan semua undang-undang yang dipaksakan diberlakukan adalah untuk kepentingan investasi, pengusaha-pengusaha besar internasional dan nasional dan dibekingi oleh kekuatan TNI, Polri, dan BIN dengan jumlah yang sangat besar.

Melihat dan memahami situasi ini, maka, kami 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap:


1. PRP adalah manifestasi sikap politik rakyat West Papua yang menolak keberadaan dan keberlanjutan Otsus di West Papua.

2. PRP akan mengawal sikap rakyat West Papua untuk memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri secara damai dan demokratis.

3. PRP menolak Otsus dan bersepakat untuk melanjutkan penggalangan Petisi Rakyat Papua (PRP) untuk tahapan ketiga.

4. PRP menolak segala bentuk kompromi dan representasi politik diluar dari sikap rakyat West Papua.

5. PRP berkomitmen untuk mendorong persatuan demokratik dalam perjuangan pembebasan nasional West Papua.

6. PRP mendesak pembebasan Victor Yeimo Juru Bicara Internasional dan seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat!


Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan solidaritas kita untuk terus menolak Otsus, kami ucapkan terima kasih.


Port Numbay, 5 Januari 2022


Juru Bicara Nasional

Jefry Wenda


Berikut ini Video Konferensi Persnya




Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats