Halloween party ideas 2015

 

Its. Koran kejora


PERNYATAAN SIKAP

ALIANSI MAHASISWA PAPUA [AMP] 


Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Nimo, Koyao, Koha, Kosa, Dormum, Foi-Moi, Tabea mufa, Nayaklak, Nare, Yepmum, Walak,  Wainambe, Amakanie, Amolongo,  Kinaonak, Wiwao, Wa...wa...wa...wa…


"61 Tahun Roma Agreement: Tidak Demokratis Dan Ilegal di West Papua"


Perjanjian Roma/Roma Agrement diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York/New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian tersebut dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua. Berikut isi Perjanjian Roma (Roma Agreement).

Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.

Sehingga, berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963. Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.

Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.

 teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasi-nya Indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. Sebelum dan sesudah PEPERA yang ilegal di lakukan ada pun, DOM (Daerah Operasi Militer) di lakukan di seluruh tanah Papua, dari tujuan-nya Indonesia mengkoloni Papua Barat sebagai daerah jajahan sampai Saat ini dengan militeristik dan system yang ganas.

Hak atas dasar perjuangan Rakyat Papua Barat dan penentuan nasib sendiri adalah bagian dari kemenangan rakyat Papua Barat. Sejak 1 Desember 1961, Papua Barat adalah kebangsaan secara konstitusional yang dimenangkan oleh rakyat Papua Barat sendiri. Namun, ketika tepat pada 19 Desember 1961, lahirlah Tri Komando Rakyat [TRIKORA] dengan tuntutan untuk mengklaim hak kemenangan kebangsaan Papua Barat dan lahirnya perjanjian-perjanjian yang di atur sepihak mengenai status Papua Barat. Perjanjian tersebut dilakukan oleh Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia serta PBB tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat sendiri.

Salah satu perjanjiannya adalah penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda, Indonesia, dan Amerika Serikat sebagai penengah terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962, yang dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua Barat. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua Barat sebagai bangsa yang telah Merdeka.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek hukum Internasional, yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Setelah transfer administrasi atau aneksasi yang dilakukan pada 1 Mei 1963 atas Papua Barat, Indonesia mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib sendiri dan pembangunan di Papua selama 25 tahun.

Namun ternyata, Indonesia tidak menjalankan kesepakatan sesuai dalam Perjanjian New York. Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan kemerdekaan rakyat Papua Barat. Dengan itu, sebelum proses penentuan nasib dilakukan pada tahun 1969 PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), tepat 7 April 1967, Freeport, perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani Kontrak Karya Pertamanya dengan pemerintah Indonesia secara ilegal.

Klaim atas wilayah Papua Barat sudah dilakukan oleh kolonial Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum PEPERA. Sehingga dari 809.337 rakyat Papua Barat yang memiliki hak suara, hanya 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Secara sistematis, Kolonial Indonesia melakukan dua musyawarah yang tidak memiliki ketentuan hukum Internasional, yang mana harus “Satu orang satu suara” (One Man One Vote), yang telah diatur juga dalam New York Agreement secara hukum Internasional. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama PEPERA berlangsung adalah bentuk tidak demokratisnya Indonesia. Sehingga, hasil manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat sudah diatur dalam Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969, dengan alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil PEPERA yang tidak demokratis dalam resolusi yang ilegal.

Kini memasuki 61 tahun sejak penandatanganan Roma  Agreement yang ilegal tersebut. Rakyat bangsa papua di perhadapkan dengan Situasi hari ini yang semakin Parah dengan berbagai macam regulasi yang pro borjuis dan kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Seperti Omnibuslaw, Minerba, ITE, KUHP, & Otsus Jilid II serta DOB yag semakin mencekik kehidupan masyarakat Indonesia secara umum dan rakyat papua secara khusus. Implementasi dari berbagai macam regulasi ini maka pembungkaman ruang demokrasi semakin massif terjadi, kriminalisasi dan penangkapan terhadap masyarakat maupun aktivis dan pembela HAM, Eksploitasi sumberdaya alam secara massif dan berkelanjutan tanpa memperdulikan nasib masadepan masyarakat, pengiriman dan operasi militer yang terus dilakukan ke papua guna mengamankan segala kepentingan Negara kolonial Indonesia dan tuannya kapitalis.

Keadaan dari manipulasi sejarah gerakan Rakyat Papua Barat dan Masifnya penjajahan oleh Kolonial Indonesia masih terus berlangsung dan semakin kritis hingga hari ini, dengan rakyat papua sebagai korbannya. Hanya dengan Menentuan Nasib Sendiri rakyat bangsa papua barat dapat terlepas dari segala belenggu penindasan.

Maka, dalam rangka peringatan 61Tahun Perjanjian Roma  (Roma Agreement) yang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menyatakan sikap kami kepada Rezim Jokowi-Maaruf, Belanda, Amerika Serikat dan PBB untuk segera:

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua.

2. Mengakui bahwa Roma Agreement 30 September 1962 merupakan kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral tanpa keterlibatan wakil satu pun Rakyat Papua Barat.

3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat.

4. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan seluruh perusahaan asing lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat.

5. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

6. Buka Ruang Demokrasi seluas-luasnya dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Nasional, Internasional meliput dan mengakses informasi di Papua Barat.

7. Cabut dan Tolak Otsus Jilid II, DOB, Omnibuslaw, KUHP, ITE, Minerba, dan seluruh regulasi produk Kolonial Indonesia di west papua.


Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi, kerjasama dan solidaritas dari semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.


Medan juang

Tanah Kolonial, 30 September  2023


Aksi saat di Malang AMP bersama FRI-WP, photo yang di ambil oleh "Rico Tude"
Malang, pada Minggu, 30 September 2018 Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota  Malang  dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua, melakukan aksi demo bersamaan dengan massa yang hadir 39 orang, dengan thema nasional: Roma Agreement yang ilegal 56 Tahaun, berikan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Bangsa Papua Barat serta baca juga pernyataan sikap secara Nasional Pernyataan sikap 30 September 2018.  Dalam aksi tersebut terjadi pembubaran paksa oleh ormas, intel, dan pihak-pihak tertentu. seperti ada pada kronologi di bawa ini. Kemudian, ada pun tuntutan bersamaan menyikapi itu.

Kronologis Aksi Demo Damai

Pukul 12.50, massa aksi tiba di pos polantas alun-alun kota Malang. Massa aksi berjumlah 39 orang. Di sana sudah ada polisi yang menunggu dengan jumlah sekitar 30an orang personil.

Pukul 13.00, massa aksi hendak mau memulai aksinya. Kemudian korlap mengatur massa aksi untuk membuat barisan. Aksi dimulai dengan doa yang dipimpin oleh salah satu kawan Papua, Ima Pelle, dengan cara Islam (doa Al-fatihah).

Pukul 13.05, ormas reaksioner Pemuda Pancasila (PP) serta gerombolan Haris Budi Kuncahyo (HBK), mendatangi massa aksi. Mereka berjumlah kurang lebih 30an orang. Tak lama, PP dan gerombolan HBK langsung merepresif massa aksi.

Kemudian massa aksi membuat border melingkar. Massa aksi tak hanya mendapatkan represifitas, tapi dimaki-maki dengan kata-kata kotor "anjing", "jankjo", dsb.

HBK mengatakan bahwa warga Malang sudah damai-damai dengan mahasiswa Papua, tapi dengan terus memukuli massa aksi yang di dalamnya termasuk mahasiswa Papua. Di samping itu beliau terus membangun stigma dengan menuduh kawan Rico Tude sebagai provokator. Padahal yang provokator untuk membubarkan aksi damai adalah HBK sendiri.

Tujuh orang mengalami pemukulan (lima orangnya dari mahasiswa Papua dan duanya dari Indonesia), atas nama Musa Pikei kena tinju di wajah, Lamber Woge kena pukulan di wajah, Max Yatipai kena pukulan di wajah, Robert Alua kena pukalan di tulang rusuk, Yason Itlai hidupnya berdarah. Sementara duanya dari kawan Indonesia (anggota LPM Siar UKMP UM) yang sedang menjalankan tugas jurnalisme yakni Ahmad Kevin Alfirdaus kena pukulan di wajah serta dada dan Achmad Fitron Fernandha kena pukulan di punggung.

Massa aksi terus bertahan dengan border melingkar untuk melindungi kawan-kawan dari Indonesia dan kawan-kawan perempuan, ditengah gempuran ormas reaksioner yang terus merepresif. Sewaktu-waktu massa aksi melakukan tarian waita, tapi tidak berlangsung lama.

Sekitar pukul 14.00 massa aksi kemudian diangkut menuju Polresta Malang. Dalam proses diangkut ini, kemudian ada lemparan air yang sudah dicampur cabai oleh ormas reaksioner. Lemparan tersebut kemudian mengenai salah satu anggota polisi, yang airnya juga mengenai sebagian kawan-kawan massa aksi. Artinya ormas PP dan gerombolan HBK sudah mempersiapkan terlebih dahulu bahan-bahan yang siap digunakan ketika chaos. Aksi damai dirusaki oleh segerombolan orang yang menghendaki rusuh.

Atas kejadian ini kami menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan yang memberangus ruang demokrasi.
2. Ormas tidak berhak secara hukum membubarkan aksi-aksi unjuk rasa.
3. Kami mengecam ormas reaksioner Pemuda Pancasila dan gerombolan Haris Budi Kuncahyo yang menarik dan memukuli secara keroyokan kepada Ahmad Kevin Alfirdaus dan Achmad Fitron Fernandha yang sedang menjalankan tugas junalisme.
4. Polisi tidak bersikap profesional, mestinya yang diamankan adalah mereka yang hendak melakukan aksi rusuh, bukan kami yang melakukan aksi damai.
5. Berikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bagi rakyat Indonesia maupun rakyat West Papua.
Malang, 30 September 2018

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua
Aliansi Mahasiswa Papua

#DaruratDemokrasi
#StopPersekusi
#SelamatkanDemokrasi

Keterangan Photo-Photo yang di ambil oleh Rico Tude






Ilustrasi Gambar oleh Aliansi Mahasiswa Papua

Aksi Bersama
                 Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua           [FRI-WEST PAPUA]
______________________________________________________________________________

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak
Waa…waa…waa…waa…waa…waa..waa..waa..waa..waaa!

Perjanjian Roma Ilegal, Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua Barat

Perjanjian Roma/Roma Agrement diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York/New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian tersebut dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua. Berikut isi Perjanjian Roma (Roma Agreement):

Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.

Sehingga, berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963. Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.

Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.

Keadaan yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasi-nya Indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. Sebelum dan sesudah PEPERA yang ilegal di lakukan ada pun, DOM (Daerah Operasi Militer) di lakukan di seluruh tanah Papua, dari tujuan-nya Indonesia mengkoloni Papua Barat sebagai daerah jajahan sampai Saat ini dengan militeristik dan system yang ganas.

Maka, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian Roma/Roma Agreement yang Ilegal, Front Rakyat Indonesia- West Papua [FRI-WP] dan Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda dan PBB untuk segera :

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
4. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!


Minggu, 30 September 2018

Photo Revolusi Mental Papua
Saat Massa aksi di depan Kantor Konjen Amerika Serikat(AS) Denpasar
"Kronologi Aksi Bali: Roma Agreement 56 Tahun Ilegal
dan Berikan Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat"
"kita tidak akan pernah menyerah sampai Papua Merdeka
dan kita akan tetap ada disini untuk rebut hak kami bangsa Papua Barat" Oleh Gilo


Denpasar Bali-Perjuangan mahasiswa dan rakyat Papua Barat akan tetap menuntut hak dasar yaitu penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat dan akan terus membuktikan "Perjanjian Roma" yang ilegal 56 Tahun, di tanah bangsa Papua Barat tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat; serta akan terus membuktikan ruang demokrasi perjuangan sejati mahasiswa dan rakyat sebagai bagian dari ideologi perjuangan dasar kemurnian dalam taktik kekuatan untuk mempertahankan integrasi perjuangan pembebasan Papua Barat.
Pada kesempatan ini, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali peringatan 56 Tahun "Roma Agreemnet" yang ilegal di tanah bangsa Papua Barat dan tuntutan berikan hak penentuan nasib sendiri solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat. Tepat pada hari Sabtu, 30 September 2017 memperingati melalui aksi demo damai (aksi Demontrasi) di Depan Kantor Konsulat Amerika Serikat (AS), Jl. Hayam Wuruk.

Sebelum melakukan Aksi demo damai, aksi Massa berkumpul di parkiran Timur Renon mulai dari pukul 09:00-10:00 WITA dengan masa aksi sekitar 45 Orang. Setelah terkumpulnya massa aksi di Parkiran Timur Renon, di arahkan oleh Korlap AMP-KK Bali menuju ke titik aksi depan kantor Konsulat Amerika Serikat (AS) berserta keamanan kepolisian.

Selama dalam perjalanan menuju ke titik aksi, adanya orasi dari Korlap, yel-yel dan ada pun massa aksi yang bergabung saat mulai menuju ke titik aksi sehingga jumlah massa aksi bertambah sekitar 50-an. Aksi demo damai Mulai dari pukul 10:00-12:30 WITA, secara resmi menyampaian sikap politik dengan Thema umum AMP: " Perjanjian Roma Ilegal, Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Sebagai solusi Demokrasi Bagi Rakyat Papua Barat" yang tepat memperigati hari ini 56 Tahun Ilegal di tanah Bangsa Papua Barat".

Selama berorasi oleh Korlap dan adapun kesempatan massa aksi mengisi waktu untuk tuntutan politik secara ekspresi di depan kantor konjen Amerika Serikat, dari salah satu massa aksi menyampaikan secara terbuka "Papua!!! Merdeka!! selama tiga kali. Kemudian di lanjutkan "Kita hidup di-sini, tapi kita akan mati di Papua, Maka berjuanglah sampai kemerdekaan kita tertuntut" ungkapnya Camrada Ika di sela aksi depan konjen Amerika Serikat (AS).

Dengan menyikapi sikap politik itu, ketika aksi demo damai di depan kantor konsulat Amerika Serikat (AS) secara paksa pihak kepolisian mengambil ahli,  memaksa untuk memindahkan massa aksi  ke titik massa lain (Bundaran Jln. Hayam Wuruk) dengan jenjang waktu massa aksi saat itu, hanya selama  se-jam, tepat pada  Pukul 10:00-11:14 WITA dan pada pukul 11:14 WITA, massa aksi di pindahkan secara kepaksaan, tarik menarik bersama polisi yang pada akhirnya akan menjadi teror secara kekrasaan. Pada hal, untuk secara resmi Humas AMP-KK Bali telah memberikan surat Pemberitahuan resmi  kepada Pihak kepolisian negara republik Indonesia Denpassar, bahwa titik aksi sebenarnya di depan Kantor Konsulat Jendral Amerika Serikat (AS) bukan titik aksinya di depan Bundaran Jl.Hayam Wuruk. itulah kesalahan kepolisian Indonesia Denpassar.

Tekanan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memindahkan secara kepaksaan massa aksi, saling gonjang-ganjing sama polisi selama 30 Menit. Meskipun saat itu, Negosiator AMP Bali sudah menyampaikan bahwa surat pemberitahuan AMP-KK Bali titik aksi di depan kantor Konsulat Amerika Serikat (AS). Tanggapan secara resmi negosiator pun telah disampaikan dengan memberikan penjelasan kepada keamanan terkait tentang UUD "Kebebasan Ekspresi" No. 09 Tahun 1998  dan dipertanyakan mengapa dipindahkan secara luar dari prosedur hak dari aspirasi AMP-KK Bali sesuai surat pemberitahuan aksi yang telah di berikan.

Saat itu, kepolisian melakukan tindakan luar dari aksi, sehingga di pindahkan secara paksa ke Bundara Jl. Hayam Wuruk sekitar jarak 5 meter dari kantor Konsulat Amerika Serikat, alasan utama dari massa polisi yang ada adalah "tempat konsulat adalah alat vital Negara" sehingga hanya di berikan selama sejam untuk aksi di depan konsulat dan memberikan ruang hanya membacakan pernyataan sikap politik. 

Setelah itu, karena massa Polisi yang sangat taktik kekerasan, diarahkan langsung ke bundaran Jl.Hayam Wuruk untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresi di tempat titik aksi yang berbeda atau tidak sesuai surat pemberitahuan (prosedur). Ketika di arahkan ketempat titik aksi hanya selama kurung waktu dua Jam mulai dari pukul 11:25-12:40 WITA dapat berorasi atau menyampaikan aspirasi.

Selama aksi dilakukan di bundaran, adapun Korlap memberikan arahan kepada massa aksi untuk menyampaikan orasi dan adapun orasi dari massa aksi secara tiga dialektika bahasa, Bahasa Inggris, Bahasa Papua, Bahasa Indonesia, merupakan aspek prekpektif perjuangan sejati perjuangan sejati untuk bangsa Papua Barat dan dengan orasi msasa aksi yang sangat impertif nilai-nilai perjuangan pembebasan sangat terasa.

Kemudian massa aksi kembali ke titik kumpul "Parkiran Timur Renon" dengan orasi yang di sampaikan oleh korlap serta mengisi yel-yel bersamaan dan menyayikan lagu-lagu daerah Papua Barat.

Akhirnya, massa aksi kembali ke titik kumpul Parkiran Timur Renon dan massa aksi mulai bergegas ke tempat masing-masing secara keadaan demo damai.

Adapun  tuntutan aksi yang di sampaikan secara bersama, ketika keadaan aksi demo damai, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian Roma/Roma Agreement yang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menyatakan sikap politik kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda, Amerika dan PBB untuk segera :

1. Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua. 

2. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai. 

3. Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang Merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua. 

4. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.


Salam Pembebasan!
Salam Papua Merdeka!
Salam Revolusi bangsa Papua Barat!

Penulis Adalah Agitassi Dan Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali

Photo Revolusi Mental Papua
Massa Aksi menuju Konjjjen Amerika Serikat

Photo Revolusi Mental Papua
Massa Aksi saat saling negosiasi

Photo Revolusi Mental Papua
Massa Aksi dipaksakan oleh aparat kepolisian pindah ke Bundaran


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats