Halloween party ideas 2015

 

doc.amp @korankejora


 

Penulis: Y. Wenda 


Genosida di atas bangsa West Papua bukan hal yang baru, namun hal ini terus terjadi dari sejak tanggal 1 Mei 1963 dimana kolonial Indonesia secara paksa menganeksasi wilayah Papua Barat kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kini tahun 2022 pelanggaran HAM berat terus terjadi.

 

Dimana hukum di Republik ini? Sedangkan keadilan dapat dibeli dengan uang. Dimana demokrasi di republik ini? Sedangkan ruang demokrasi di bungkam oleh petinggi-petinggi negara. Hukum dan demokrasi berlaku untuk para penguasa bukan untuk rakyat.

 

Demi kepentingan ekonomi politik petinggi - petinggi negara dengan kekuatan militer melakukan operasi di teritori West Papua, sehingga manusianya di bunuh sewenang-wenang dan sumber daya alamnya di kuras habis-habisan. 

 

Kita sudah ketahui bersama bahwa dimana penembakan dan mutilasi yang dilakukan oleh militer Indonesia di Mimika Papua pada tanggal 22 Agustus 2022 terhadap masyarakat sipil asal kabupaten Nduga, namun kasus itu belum diselesaikan secara hukum yang berlaku sampai saat ini.

 

Karena negara tidak mampu untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM berat di atas bangsa West Papua dari/sejak tahun 1963 hingga kini, maka negara dengan sengaja mengalikan perhatian massa rakyat papua; yang mana kasus mutilasi yang terjadi baru-baru ini juga negara Indonesia sedang mengalihkan konsentrasi rakyat West Papua dengan kasus korupsi para elit burjoasi Papua.

 

Seluruh perhatian rakyat papua (publik) tertuju pada tesangka kasus dugaan korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Gubernur Provinsi Papua, LUKAS ENEMBE. Sehingga konsentrasi rakyat Papua maupun publik terhadap kasus mutilasi terhadap 4 warga sipil di Timika hilang dari permukaan media masa luas dan hanya seumpama iklan yang lewat.  

 

Karena adanya dugaan kasus korupsi elit burjoasi papua, tokoh gereja, tokoh adat serta semua pihak turun jalan melakukan aksi demonstrasi, menuntut kepada KPK agar Lukas Enembe (gubernur Papua) tidak dibawa / diadili ke pengadilan.

 

Tapi kok aneh?. Apakah mutilasi yang dilakukan oleh militer Indonesia terhadap masyarakat sipil asal Nduga di Mimika Papua itu bukan manusia? Apakah kasus mutilasi ini tidak perlu membawa ke pengadilan? Apakah 4 (empat) korban mutilasi ini bukan bagian dari Orang Asli Papua (OAP)?

 

Mungkin ka, karena 4 (empat) korban rakyat sipil itu masyarakat biasa tak punya kuasa? Sehingga semua pihak fokus dengan kasus dugaan tersangka korupsi terhadap LE, tentu saja karena beliau memiliki basis kekuasaan tertinggi di Provinsi Papua.

 

Namun sayangnya, apakah kamu tau siapa itu elite burjois Papua? Elite Burjois Papua adalah bagian dari kaki tangan kolonial Indonesia, merekalah yang membuat konflik terhadap rakyat papua demi kepentingan pribadi. 

Orang bilang penghianat bangsa itulah yang namanya elite burjois papua yang hari ini pura-pura buta dengan realita (situasi objektif) West Papua.

 

Kita sebagai rakyat yang tertindas perlu mengetahui bahwa sebuah revolusi tidak dapat digerakan oleh elite burjois, tapi menuju kebebasan dan revolusi adalah pergerakan (perjuangan) dari kaum tertindas yaitu massa rakyat dan para kaum muda.

 

Kemudian jika rakyat papua dan para kaum muda diam dengan realita di atas bangsa ini, maka tidak ada harapan Masa depan Orang Asli Papua (OAP) karena kolonial Indonesia sudah mengatur siasat untuk memusnahkan OAP secara terstruktur dan tersistematis. 

 

Penulis adalah Mahasiswa Papua di Kota Malang

 

Editor: Admin Koran Kejora

 

@korankejora


“Ko kalo sayang Papua jangan terlibat dalam parpol yang munafik itu, tahun 2024 Pemilu serentak kan, jadi jawaban ada pada rakyat pejuang!. Terus menerus membelah orang yang telah menghianati kita, atau minta pemekaran negara?. Baiklah, di tunggu jawabannya 2024.”  Mark Pahabol

 

Sebagai anak asli Papua tentunya sedih dan tidak rela ketika menulis dengan judul yang agak mengganggu perasaan kawan-kawan pembaca (khusus orang Papua). Tapi di kesempatan lain, saya juga ingin menyampaikan bahwa ini sudah realitas, dan situasi ini yang sedang terjadi di Tanah Papua. Para elit politik diatas tanah Papua itu, telah menjual tanah dan manusia Papua ke Jakarta. Sehingga mau tidak mau elit politik adalah musuh rakyat. Rakyat pejuang harus ambil skat-skat tertentu dalam berpolitik, jaga jarak dan hati-hati dalam memilih sekutu.

Hampir setengah abad lebih Bangsa Papua dianggap binatang bahkan lebih rendah dari binatang sehingga politik rasialisme, diskriminasi, perampasan hak hidup, lahan dan tempat tinggal, penangkapan sewenang-wenang hingga kebijakan-kebijakan Jakarta (pemerintah pusat) terkait Papua juga tidak pernah melibatkan wakil Orang Asli Papua (OAP). Dalam kasus paling umum soal keterlibatan OAP misalnya:

New York Agreement pada 15 Agustus 1962

Perjanjian New York ini dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut Papua Barat (kini Papua) dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua Barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak pernah terselesaikan sehingga terjadi ketegangan antara Belanda dan Indonesia dalam situasi ini.

Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua Barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Indonesia di pimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. Van Roijen, sedang Elias Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya. Sementara wakil rakyat Papua sebagai objek dan subjek dalam pembicaraan tidak di libatkan satu orang pun.

Roma Agreement pada 30 September 1962

Perjanjian Roma adalah perjanjian lanjutan dari New York Agreement yang di tandatangani oleh Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara atau One Man One Vote. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia. Namun dalam perjanjian tersebut tidak pernah melibatkan wakil rakyat Papua padahal kala itu sudah banyak orang Papua yang terpelajar, dan terdidik.

PEPERA pada 14 Juli - 2 Agusutus 1969

Sesuai perjanjian Roma dan New York pada tanggal 14 Juli - 2 Agustus 1969 dilakukan PEPERA untuk menentukkan status daerah Papua Barat, apakah Merdeka sebagai sebuah bangsa atau tetap bersama Indonesia. Laki-laki maupun perempuan yang telah diseleksi oleh militer Indonesia sebanyak 1.025 orang secara aklamasi memilih bergabung dengan Indonesia, sedangkan populasi penduduk Papua Barat saat itu sebanyak 800.00 ribu juta jiwa. Yang artinya Indonesia menghianati hukum Internasional yaitu tentang mekanisme "One Man One Vote" yang di sepakati ketika pertemuan New York pada 15 Juli 1962.

Otsus Papua pada 2001

Otonomi Khusus (Otsus) Papua lahir pada tahun 2001. Otsus lahir dilatarbelakangi oleh gelombang protes rakyat Papua yang minta lepas dari Indonesia pasca reformasi tahun1998. Namun dalam perjalanannya Pimpinan Dewan Presidum Papua (PDP) Alm.Theys Hiyo Eluay dibunuh oleh Kopassus sehingga pergerakan redam. Situasi dan kondisi ini dimanfaatkan oleh elit politik Papua untuk meminta Otonomi Khusus kepada Megawati Soekarno Putri sebagai president Republik Indonesia (RI) waktu itu.

Otsus Papua Jilid II pada Tahun 2021

Pada tanggal 15 Juli 2021 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. Walaupun seluruh elemen rakyat Papua dan 112 Organsasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menolak perpanjangan Otsus dan meminta Hak rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai sebuah bangsa melalui mekanisme Internasional yakni "Referendum Papua”.

Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Tahun 2022

Yang lebih baru tahun 2022 ialah Daerah Otonomi Baru (DOB). DOB adalah amanat UU Otsus tentang pembentukan Daerah Otonom Baru. DOB sendiri mendapat penolakan keras oleh seluruh rakyat Papua melalui aksi demonstrasi hampir seluruh kota-kota besar di Provinsi Papua dan Papua barat. Dalam aksi protes rakyat Papua dan Papua Barat ini tidak sedikit yang dikejar, ditangkap, dibubarkan paksa bahkan ditembak mati oleh Aparat TNI/Polri. Misalnya di Dekai Yahukimo, 2 orang masa aksi penolakan DOB ditembak mati dan 7 lainnya luka-luka (baca: 2 Orang Tewas Tertembak Saat Demo Tolak Pemekaran Papua di Yahukimo), dan di Nabire Papua satu pelajar SMK ditembak dan massa aksi lainnya dibubarkan secara brutal oleh TNI-POLRI Indonesia (baca: 4 mahasiswa yang ditangkap dalam pembubaran demo tolak pemekaran di Nabire dibebaskan).

Di tengah gelombang protes rakyat Papua terhadap kebijakan pemerintah pusat Jakarta hingga taruhan nyawa dimana-mana. Elit borjuis lokal dengan bangganya memperjuangkan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Jika di lihat dari historis perjuangan Rakyat Papua diatas, menurut saya ada dua fase perkembangan rakyat Papua walau peristiwa yang ditulis diatas adalah di era pra-kolonial Indonesia yang artinya hampir sebagian besar orang Papua sudah terdidik.

Pertama, adalah ditahun 1962-2001-an. Ditahun ini semangat Soekarno untuk mengambil alih Papua selain Ekonomi-Politik juga untuk memperkuat pertahanan blok timur dari serangan blok barat. Tetapi propaganda yang di mainkan secara luas di Indonesia adalah bebaskan Irian Barat dari tangan belanda sebab senasib, sama-sama dijajah. Sehingga dalam pertemuan yang dilakukan di Amerika dan Italia yang tidak melibatkan wakil Papua adalah analisis subjektif Soekarno yang rasis dan diskriminatif terhadap orang papua. Soekarno menganggap bahwa rakyat papua belum mampu memimpin dirinya sendiri masih primitive,dsb sehingga Pepera 1969 di menangkan oleh Indonesia melalui sistim perwakilan. Itupun dibawa teror intimidasi dan cacat hukum Internasional.

Kedua, pada tahun 2001 hingga 2022 kini merupakan tahun-tahun paling kontroversial, seperti yang sudah di jelaskan diatas terkait periode umum penolakan kebijakan Jakarta atas Papua dimana-mana. Nampaknya selalu sukses saja. Maksud saya sukses adalah: rakyat sudah menyatakan sikap menolak Otsus, malawan rasialisme, menolak DOB, menolak PON, Menolak PT.Blok Wabu, Menolak PT. Freeport, dan menolak berbagai macam produk Jakarta (pemerintah pusat). Namun pemerintah pusat (Jakarta), bahkan terus-menerus tidak mendengarkan aspirasi rakyat Papua dan malah menunjukkan wajah non-komprominya. Justru terbalik ketika rakyat ingin menyampaikan aspirasi secara aman dan damai, penguasa akan menggunakan kekuatan aparat keamanan TNI/Polri untuk membungkam gerakan rakyat.

Jadi jika evaluasi dari tahun 2001 hingga kini tahun 2022, ada satu kekuatan Jakarta yang ada diatas tanah Papua. Lalu kekuatannya apa? Kadang kita tahu kekuatan ini tapi pura-pura tidak tahu, setiap saat dalam debat akademis pasti bicara hal itu. Kita tahu tapi masih bersandar ke dia. Siapa dia? Yaitu: Elit Politik Lokal yang rakus diatas Tanah Papua.

Terkadang hal ini sepele namun kenyataannya, aktor utama dalam hal kebijakan Papua-Jakarta adalah elit. Mayoritas masyarakat menolak kebijakan Jakarta namun minoritas elit borjuis ini yang selalu bardarah-darah di Jakarta atas nama kesejahtraan, pembangunan, dan sebagainya. Jakarta bukan apa-apa juga bukan siapa-siapa. Sekali lagi, Jakarta bukan apa-apa bukan siapa-siapa di tanah Papua. Jakarta kuat diatas tanah Papua karena ada perpanjangan suara jakarta diatas tanah Papua yaitu: Elit politik Papua yang putus asa, murahan, rakus jabatan, tamak, dan seterusnya.

Hal diatas ini menunjukkan bahwa mana lawan mana kawan. Bagaimana cara melawan elit politik lokal dan memutuskan hubungan Jakarta dan Papua lalu menentukan nasib sendiri sebagai sebuah bangsa merdeka?

Mulai sekarang satukan barisan perlawanan, dan menunjukkan Mosi Tak Percaya kepada Partai Politik (Parpol) borjuis di seluruh tanah Papua. Karena nyatanya elit politik Papua berlindung dibalik Parpol milik Jakarta, dan membangun Partai Alternatif. Kondisikan diri untuk tahun 2024 jawabannya ada pada perjuangan rakyat secara demokratis, sehingga tuntutannya pemekaran negara West Papua.

 

Makassar, 9 April 2022

 

Penulis : Mark Pahabol

 

(Penulis adalah anggota aktif di KK Makassar juga Biro Organisasi Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua)



Oleh: Maner_Kay 


Kita semua pasti sudah tau bahwa Akhir-akhir ini kasus pelanggaran HAM di Indonesia semakin hari-semakin meningkat, terutama daerah-daerah konflik seperti di Papua.  Komnas HAM mencatatat bahwa di tahun 2021 kemarin sebanyak 3.578 aduan kasus terkait pelanggaran HAM, berkas itu terkumpul mulai dari bulan januari sampai september 2021.  Lebih lanjut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik mengungkapkan data bahwa aduan kasus kekerasan pelanggaran HAM di indonesia justru lebih banyak dilakukan oleh aparat negara yaitu: TNI dan Polri. Sumber: Detiknews. Dengan banyak-nya kasus pelanggaran HAM yang kian meningkat di Indonesia, Slogan  NKRI harga mati perlu dipertanyakan.  

Kita coba keluar lebih jauh untuk membuat pertanyaan seputar NKRI harga mati. misal: apakah keharmonisan antara sesama warga negara terjalin dengan baik ?apakah tidak ada kasus rasisme dan diskriminasi? apakah ada keadilan di NKRI?  

Saya memahami bahwa selama ini hubungan kerhamonisan antara sesama warga negara tidak berjalan  baik, faktanya apa? kasus diskriminasi dan rasisme masih bertumbuh subur di NKRI- Bhineka Tunggal Ika.    Kasus Diskriminasi & Rasisme  tidak hanya terjadi pada eksistensi  manusia berdasarkan ras, akan tetapi merambat juga ke perbedaan Budaya dan Agama. persoalan ini terjadi secara masif meliputi lembaga formal: Sekolah, Kampus, dunia kerja  dan lain sebagainya.   

Lalu bagaimana dengan keadilan, saya memahami bahwa keadilan di negeri ini hanya milik golongan elit-elit dan ras tertentu. sedangkan  keadilan dalam pancasila butir ke 5  masih menjadi mitos. lebih jauh keadilan di negara ini hanya  di nikmati oleh segelintir manusia, sedangkan kita yang lain hanya sebagai Objek penghisapan. 

Dengan pernyataan di atas,maka  kita perlu  menelusuri tujuan dari NKRI harga mati diciptakan sebagai slogan nasionalisme indonesia. apakah slogan  NKRI harga mati benar-benar nasionalisme indonesia atau justru hanya sebagai "kata"?  

Menurut sejarahnya..slogan NKRI harga mati dipelopori oleh seorang Kyai bernama KH.Moeslim Rifa’I Amsmpuro atau sering disapa Mbah liem. Slogan ini tercipta kemudian menyebar luas ke masyarakat publik. dalam pemaknaan kalimat ini cukup beragam, namun titik penekanan paling fokus adalah membangkitkan semangat nasionalisme untuk mencegah perpecahan kekuasan negara kolonial Indonesia atas daerah-daerah lain.  

Dengan slogan NKRI harga mati kemudiaan sebuah kalimat klaim dikeluarkan bahwa kekuasan negara indonesia ini sudah final di semua sektor, tidak bisah diganggu gugat oleh pihak manapun. klaim-klaim ini kemudiaan dianggap paling baik dan benar oleh seluruh lapisan masyarakat. untuk meyakinkan publik bahwa slogan ini paling baik dan benar maka upaya-upaya lain ditempuh oleh pemangku kebijakan. jalur yang ditempuh untuk menyebar dokrin ini tidak lain melalui  lembaga-lembaga formal. lembaga formal yang ditempuh meliputi: lembaga sekolah, kampus, gereja, masjid dan lain-lain. Disitulah penyebaran Doktrin NKRI Harga mati bertumbuh.  

Sedangkan kita tinjau dari aktor- aktor yang terlibat dalam penyebaran dokrin ini tidak lain adalah Tokoh-tokoh agama, aparat sipil negara, TNI, Polri, elit-elit borjus kapitalis, kolega, keluarga dekat dll. Mereka bekerja sama menyebarluaskan Dokrin/ pemahaman NKRI harga mati supaya melahirkan basis yang banyak, disaat itupula agenda-agenda kepentingan bisah berjalan di seluruh wilayah kekuasaan NKRI.  

Tujuan dari penyebaran slogan NKRI harga mati  untuk mempertahankan wilayah  kekuasan negara indonesia terhadap daerah-daerah lain. dengan adanya kekuasaan negara terhadap daerah lain maka semua agenda kepentingan bisah dijalankan oleh pemangku kebijakan. kebijakan yang dijalankan adalah mode eksploitatif pada sumber daya manusia dan sumber daya alam.  

Jikalau di Pahami: Diksi tentang NKRI Harga Mati seakan-akan meninggikan keselamatan negara daripada keselamatan umat manusia, padahal penempatan semacam ini sangat keliru. Justru keselamatan umat manusia (HAM) itu yang harus ditinggikan, bukan NKRI harga mati. dari kekeliruan semacam inilah yang mengakibatkan lahirnya pelanggaran berat di seluruh indonesia, terutama di Papua.  

Saya mehamai bahwa slogan NKRI harga mati dan Bhineka Tunggal ika adalah kalimat bernuansa politik yang didalamnya terdapat kepentingan obejektif dari segelintir manusia. kepentingan segelinir manusia itulah yang nantinya ditempuh dengan kalimat-kalimat pemersatu atas nama Bhineka Tunggal ika dan NKRI harga mati, padahal realisainya nol besar.  

Negara dengan kekuatan militer kapan saja dan dimana saja akan membasmi rakyat jikalau mereka melawan negara. dari sini kita bisah lihat dengan jelas bahwa kedudukan negara-pemerintah merupakan panggung politik atas dasar kepentingan, yang dimana dikendalikan oleh oligarki negara dan elit-elit borjuis.  

Upaya doktrinisasi NKRI harga mati akan mengarah pada penaklukan Manusia lain, ketika penaklukan Manusia selesai ditempuh dengan segala cara maka semua sumberdaya yang ada di dalamnya akan dieksploitasi habis-habisan. disaat yang sama, kita tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi kita jga akan kehilangan jati diri sebagai mahluk manusia yang otentik. Semua aset yang melekat pada diri kita akan terkikis lama-kelamaaan dan hancur.  

Kalau kita lihat slogan NKRI harga mati dari sudut pandang humanis, maka kebanyakan kasus pelanggaran HAM justru tercipta karena slogan ini. kenapa bisah demikian? coba kita lihat  kasus-kasus pelanggaran HAM di bawah:  

Pertama: Kontak tembak antara TNI-Polri dan TPNPB di Papua yang berlangsung selama bertahun-tahun sudah menelan banyak korban nyawa, namun negara belum menyelesaikan Pelanggaran HAM di Papua. katanya ...negara melakukan oprasi militer dengan alasan menjaga keutuhan NKRI, padahal di bulan Agustus tahun 2021 kemarin ada 10 lembaga resmi di Indonesia antara lain: #BersihkanIndonesia, YLBHI, WALHI, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia. melakukan penelitian di papua, tepatnya di Blok Wabu.   

Data hasil riset/ penelitian mengungkapkan bahwa konflik bersenjata yang terjadi di Papua di picu oleh kepentingan kelas-kelas tertentu, yang dimana pihak negara dan perusahan melakukan perlawanan kepada rakyat sipil untuk menjalankan investasi dan eksploitasi sumber saya alam di Blok wabu. Tidak lain perusahan yang bersemayam di dalamnya adalah milik Luhut Binsar Panjaitan. dari data ini bisah kita pahami bahwa operasi militer di Papua bukan lagi untuk nasionalisme  NKRI, melainkan  untuk kepentingan elit-elit.  

Kedua: Negara-pemerintah Indonesia melakukan kriminalisasi, penangkapan dan pembunuhan sewenang-wenang diluar jalur hukum pada kawan-kawan aktivias di beberapa kota studi. motif-motif pelangggran HAM sangat keji, disni kita melihat bahwa negara ini bukan lagi negara demokrasi tapi negara fasis yang menolak kebebasan berpendapat. pada kenyataan kawan-kawan menyuarakan kebenaran sesuai hati nurani Rakyat namun mereka dibungkam oleh kekuatan negara dengan pasal-pasal karet di dalamnya.  

Kasus semacam ini tidak hanya dihadapi oleh kawan-kawan Mahasiswa yang Pro Demokrasi, akan tetapi kasus ini menimpa kedua tokoh besar aktivias HAM Haris Azhar dan Fatia. mereka dijerat pasal-pasal dari  UU ITE dengan alasan penyebaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan, padahal mereka bicara berdasarkan fakta dan data terkait pelanggaran HAM di Papua.  

Artinya negara ini terlalu sensitif dengan hal-hal berbau kebenaran, jikalau ada rakyat yang menyuarakan kebenaran maka mereka dianggap orang yang paling berbahaya sehingga harus ditangkap, diadili dan dikenakan pasal-pasal karet lalu dibunuh secara gelap.  

Dari ulasan singkat di atas dapat kita pahami bahwa slogan NKRI harga mati telah merambat ke semua sektor publik. secara tidak langsung slogan itu mengorbankan banyak nyawa manusia, terutama orang Papua. kebebasan Rakyat Manusia dalam berdemokrasi dikebiri, demokrasi tidak lagi berjalan normal. dengan begitu tidak ada tanda-tanda kehidupan dan keharmonisan di dalamnya, justru tanda-tanda kematian. terkait hal ini Rocky Gerung juga perna bilang bahwa  konsep tentang NKRI harga mati itu buang jauh-jauh, bikin  dulu NKRI yang menghidupkan Rakyat. dengan kalimat  Rocky Gerung  maka dialektika kehidupan  dunia menjadi masuk akal.  

Apalagi dalam hukum dialektika kita kenal bahwa hidup ini akan terus berubah-ubah, tidak ada yang menetap, maka semua ini belum final. akan tetapi sistem pemerintahan di indonesia semua dibuat final oleh rezim-rezim serakah, maka sistem ini bertantangan dengan hukum alam, bertentangan juga dengan HAM.    

Pertentangan ini jikalau diteruskan maka  watak  kolonialisme abad modern muncul dengan sendirinya. yang ada justru  fasisme, diskriminasi, rasisme dan eksploitatif terhadap manusia dan sumber daya alam. Rakyat Indonesia memang saat ini berada dalam sistem  kolonialisme abad  Modern, cuman  sistem kolonialisme  saat ini dia bertopeng.  

Jadi..begitu kawan-kawan, Tugas kita bersama adalah melawan Sistem yang menindas sesama manusia.


Terima kasih..   


Referensi:

Safitri, E. (2021, oktober 04). Komnas HAM Terima 2.331 Aduan Sepanjang 2021, Tertinggi Terkait Polri. Retrieved maret 28, 2022, from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5752092/komnas-ham-terima-2331-aduan-sepanjang-2021-tertinggi-terkait-polri#BersihkanIndonesia, YLBHI, W. E., WALHI Papua, L. P., & Greenpeace Indonesia, T. A. (2021). EKONOMI-POLITIK PENEMPATAN MILITER DI PAPUA. JURNAL RISET , 2-9.  

Taher, A. P. (2021, september 21). Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Salah Alamat. Retrieved maret 28, 2022, from tirto.id: https://tirto.id/haris-azhar-fatia-dipolisikan-luhut-kuasa-hukum-salah-alamat-gjK7  

Briantika, A. (2022, maret 19). Haris Azhar & Fatia jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut. Retrieved maret 28, 2022, from tirto.id: https://tirto.id/haris-azhar-fatia-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-luhut-gp4a  

Isnanto, B. A. (2017, agustus 16). Mbah Liem, Ulama Kharismatik Pencetus Slogan 'NKRI Harga Mati'. Retrieved maret 24, 2022, from news.detik.com: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3602059/mbah-liem-ulama-kharismatik-pencetus-slogan-nkri-harga-mati


doc, Editor koran kejora - Nyamuk, kampus dan Militer masuk kampus



Negara dalam hal ini Satuan Kepolisian RI dari Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap kawan Nyamuk Karunggu, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok pada Selasa, 1 Februari 2022, di Asrama Universitas Mataram (Unram) pada pukul 17:50 WITA. 

Negara telah salah dalam melakukan tindakan seweng wenang yang seharusnya memenuhi prosedur yang ada sesuai dengan negara hukum dalam negara konstirusiaonal,

Negara dalam hari ini pihak tni Porli telah gagal dalam melaksanakanya tugas dalam neraga yang melandasi aturan dan hukum

Berdasarkan kronologi panjang yang kami ringkas, Kawan NK didatangi dua (2) orang Satpam Kampus di pintu kamarnya. Lalu mengajaknya ke Rektorat kampus untuk melakukan Audiensi dengan Rektor terkait dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Bendera Organisasi AMP serta orasi politiknya yang mengkritik rezim dalam aksi mimbar bebas tersebut di halaman depan Gedung Rektorat Unram yang berlangsung pada 1 Februari 2022, pagi hari. Aksi tersebut di lakukan dalam rangka perayaan 1 tahun berdirinya organisasi AMP Lombok. 

Kemudian, Sudah ada 2 motor milik Polisi dan satu buah Mobil Avanza putih di halaman asrama Saat NK di ajak ke rektorat untuk Audiensi. 

Selanjutnya Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap kawan NK, bahkan Ia di maki dengan ungkapan rasis, barang-barangnya juga di sita, termasuk Handphone miliknya saat sebelum dibawa ke rektorat. 

Selanjutnya NK di paksa masuk ke dalam Mobil dan dibawa ke gedung rektorat yang jaraknya sangat dekat dari asrama. Polisi berjumlah 30an orang dan 10 orang sekuriti kampus bersama pejabat Universitas, juga rektor Unram, sudah menunggu NK di sana. Selanjutnya NK dilarang turun dari Mobil. Kemudian Polisi melakukan diskusi dengan pihak pejabat kampus selama beberapa menit. Lantas Audiensinya tidak terjadi. NK justru dibawa ke Polda NTB. 

Sesampai di sana NK langsung di interogasi oleh kepolisian. Ironisnya NK di tanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis: 

“kakak sudah  minum mabuk atau belum?”

“Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak” 

“Kakak bisa bahasa indonesia gak?” 

“Kakak  rambutnya itu kenapa?” 

Banalitas kejahatan kekuasaan itu berlangsung begitu rupa. Tidak hanya melibatkan birokrasi Unram, satpam kampus bersama intel tentara dan polisi, melainkan pula organisasi mahasiswa reaksioner dan sektarian serta media-media berlogika sensasional. Bersama mereka pembungkaman ruang demokrasi bahkan pelecehan rasial berlangsung banal. Nyamuk telah mendapatkan perlakuan kasar saat penangkapan dan setelah penginterogasian: tubuh dipukul dan ditendang, barang-barang disita, dan nama baiknya dicemarkan. Di sisi lain Pelajar ADEM Jember pun mendapatkan perlakuan yang hampir serupa, lebih-lebih berbentuk penghinaan dan pelecehan dengan perlakuan rasis yang begitu rupa.

Padahal kami mengerti bahwa apa yang diperjuangkan Pelajar ADEM Jember, AMP, dan FRI-WP dijamin dalam pembukaan UUD 1945 dan aturan lainnya:

a. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” (Alinea I Pembukaan UUD 1945)

b. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. (Pasal 28 UUD 1945)

c. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.(Pasal 19 UDHR 1948)

d. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.” (Pasal 20 ayat 1 UDHR 1948)

e. Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: (1) mengeluarkan pikiran secara bebas; dan (2) memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan itulah kami akan terus dan berani bersolidaritas, dalam bentuk karena telah di jamin dalam uu 1946 tetapi juga atas nama demokrasi dan hak asasi kami juga mendukung perjuangan untuk menjujung tinggi nilai nilai kemanusiaan.

Ada pulah kami menyampaikan tuntutan yang dikutip dari Konferensi Pers Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (KP-AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP):

1. Negara, dalam hal ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda NTB, segera menangkap dan adili satuan kepolisian yang menangkap kawan Nyamuk tanpa prosedur hukum. 

2. Tarik TNI-Polri dari ruang otonomi Kampus Universitas Mataram (Unram).

3. Berikan dan lindungi hak bebas beraktivitas sebagaimana manusia yang memiliki hak kodrat untuk bebas, termasuk kebebasan memperoleh ilmu di kampus, berorganisasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

4. Segara tangkap dan adili pelaku rasial yang mengungkapkan kata diskriminasi saat Nyamuk sedang diinterogasi di Polda NTB.

5. Mengutuk keras Rektor Universitas Mataram (Unram) yang mendukung penangkapan Ketua AMP KK LOMBOK.

6. Mengutuk keras birokrasi kampus Universitas Mataram (Unram )atas diberikannya izin militer untuk masuk dalam kampus.

7. Kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di kamar asrama kawan Nyamuk tanpa syarat, berupa: bendera Bntang Kejora 1, bendera AMP 1, noken Papua 1, buku yang berjudul (Mengapa Kami Sosialisme; Marxisme; Dokter Revolusioner; Hukum Internasional), baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris, yang satunya lagi soal segera bebaskan Viktor Yeimo karena dia korban rasisme bukan pelaku) dan kunci asrama.

8. Segera adili pelaku rasis Guru SMA Pakusari Kab. Jember sekarang juga.

9. Stop Rasisme dan Diskriminasi terhadap Pelajar dan Mahasiswa Papua.

10. Berikan hak kebebasan Bangsa West Papua untuk menentukan nasibnya sendiri melalui mekanisme yang sangat Demokratis, yakni Referendum.

Medan juang, 08 Februari 2022


Atas Alam Leluhur, Tulang belulang yg telah medahuluhi kami, nama kaum tertindas, terhisap dan miskin; panjang umur solidaritas Panjang umur perjuangan.

Melihat pernyaataan tersebut kami membuka lembar untuk solidaritas melawan rezim kejam berbau Rasisme dalam rana mahasiswa maupun kampus


 

Doc.Edit. Koran Kejora

“Pergunakan hakmu untuk merebut demokrasi,

agar dapat menentukan arah Bangsa kedepan dengan lebih baik”


Penulis: Marco dari Pembebasan KK Yogyakarta

Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination) merupakan hak setiap bangsa/orang untuk secara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Kepentingan akan menentukan nasib sendiri, yaitu itu terletak pada adanya kebebasan dalam membuat pilihan. Prinsip hak menentukan nasib sendiri mulai terlihat sejak Deklarasi Kemerddekaan Amerika Serikat pada 1776, Revolusi Prancis pada 1789 dan Revolusi Rusia pada 1917. Inti dari hak menentukan nasib sendiri dalam Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan Revolusi Prancis adalah “Pemerintahan yang bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Awalnya, Hak Menentukan Nasib Sendiri dilaksanakan melalui mekanisme Referendum ketika meletusnya Revolusi Prancis, sebagai sebuah prinsip legalitas dari masalah aneksasi sebuah wilayah kecil yang dikelilingi oleh wilayah-wilayah dari kekuasaan negara lain yang lebih besar (enclave). Pelaksanaan referendum pada saat itu dilakukan berdasarkan “no annexation without consultation” (tidak ada aneksasi tanpa konsultasi). Pada perkembangannya, praktek hak menentukan nasib sendiri digunakan sebagai dasar dekolonisasi (tercapainya kemerdekaan), seperti yang terlihat pada sikap Kaarl Marx tahun 1840-1860 dan Lenin (Partai Bolshevik) pada Oktober tahun 1917 yang mendukung hak menetukan nasib sendiri bagi Bangsa Polandia.

Semboyan “Hak Menentukan Nasib Sendiri” mencuat kembali pada abad 19, setelah adanya perjanjian Versailles yang bertujuan untuk mengakhiri perang Dunia I. Sebelumnya, Karl Marx juga pernah menyerukan hak menentukan nasib sendiri bagi Polandia pada 1840-1860, meskipun pada saat itu gerakan kemerdekaan polandia dipimpin oleh kaum reaksioner. Namun, tujuan Karl Marx adalah usaha untuk menyerang dan menghancurkan kekuasaan Tsarisme Russia (sebuah kekuatan reaksioner raksasa di Eropa, khususnya di Jerman) sebagai musuh utama kelas buruh dan demokrasi. Karena bagi Marx, kemenangan dari rakyat Polandia akan menjadi pukulan yang sangat besar bagi kekuasaan Tsarisme Russia. Begitu juga dalam masalah Irlandia pada 1867, Karl Marx mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Irlandia yang sedang dikuasai oleh Imperialis Inggris, agar kekuasaan para tuan tanah dan borjuis kapitalis Inggris Raya di Irlandia melemah lalu hancur. Maka, itu akan melemahkan juga posisi Tuan Tanah dan Borjuis Kapitalis di Inggris Raya, sebagai Sentral Kapitalisme Eropa. Adalah suatu keuntungan juga bagi Kelas Buruh Inggris mendukung gerakan Rakyat Irlandia dalam menentukan nasib sendiri, agar Buruh Inggris dapat merebut kekuasaan dari tangan tuan tanah dan borjuis kapitalis.

Pada mulanya prinsip menentukan nasib sendiri merupakan pedoman dalam pembangunan ulang Eropa Pasca-Perang Dunia I. Ketika sistem Eropa terdahulu mulai hancur setelah berakhirnya Perang Dunia I, prinsip menentukan nasib sendiri juga mendapat pembelaan dari tokoh Internasionale ke-II yakni Vladimir Ilyich Ulyanov (Lenin) dari 1903 sampai 1917. Tuntutan pengakuan hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri adalah sentral bagi posisi Lenin sendiri mengenai masalah kebangsaan (Polandia) pada masanya, walaupun mendapat kritikan dari Rosa Luxemburg (Kaum Sosial Demokrat Polandia) yang menganggap bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa polandia adalah gagasan dari kaum intelektual dan bukan lahir dari rakyat polandia. Bahkan Bukharin dan Pyatakov juga ikut menentang akan tuntutan hak menentukan nasib sendiri. Pada saat itu kaum Sosial Demokrat Polandia sedang bertentangan dengan kaum Nasionalis Polandia. Namun, Lenin sendiri sangat memahami betul bagaimana kondisi bangsa polandia yang pada saat itu dibawah kekuasaan Tsar (Kaisar Russia). Dia menegaskan kepada Kaum Sosial Demokrat Polandia: “...Tolong jangan minta kami, kamerad-kamerad Russia kalian, bahwa kami harus menghapus dari program kami tuntutan hak rakyat polandia untuk menentukan nasib sendiri. Karena sebagai kaum sosial demokrat russia, tugas pertama kami adalah melawan kaum borjuasi kami sendiri, yakni kaum borjuasi russia dan Tsarisme. Hanya dengan ini kami kaum sosial demokrat Russia dapat meyakinkan rakyat Polandia bahwa kami sama sekali tidak punya niatan untuk menindas mereka, dan dengan demikian membangun fondasi untuk persatuan antara rakyat Polandia dan Russia dalam Perjuangan Revolusioner.”

Dari sini kita bisa melihat dengan jelas bagaimana Karl Marx dan Vladimir Ilyich Lenin yang menempatkan tuntutan hak menentukan nasib sendiri, umumnya akan selalu menempati posisi yang subordinat dari perjuangan kelas dan perspektif Revolusi Proletariat. Karena bagi mereka, tindakan itu bukanlah suatu kewajiban yang absolut untuk mendukung setiap gerakan kemerdekaan untuk semua bangsa terjajah, kecuali hanya untuk kepentingan Perjunagan Kelas Buruh dan Revolusi Proletariat. Disisi lain, Karl Marx juga pernah menentang dengan keras kemerdekaan untuk Cekoslowakia dan Gerakan Pembebasan di Balkan pada paruh abad ke-19, karena ada keterlibatan dari kekuatan Negara Imperialis besar seperti; Tsarisme Russia, Jerman, dan Inggris, yang bertujuan untuk tujuan mempertahankan kepemilikan pribadi mereka atas alat produksi.

Setelah LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dibubarkan dan digantikan dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang dibentuk pada akhir Perang Dunia ke II, selanjutnya konsep hak menentukan nasib sendiri diadopsi sebagai salah satu prinsip untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar negara, yang kemudian dibahas dalam Sidang Umum PBB tahun 1960 yang dikenal dengan “Deklarasi Dekolonisasi”. Sehingga memberikan dua efek penting, yaitu; prinsip yang diangkat menjadi hak masyarakat, dan semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarrkan hak itu mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

Masalah Kebangsaan West Papua

Penindasan dan penjajahan nasion atas bangsa-bangsa minoritas yang sampai hari ini masih menjadi perdebatan yang sangat panjang dikalangan kaum intelektual muda revolusioner tingkat Nasional Indonesia hingga Internasional, tentu membutuhkan satu solusi kongkrit sebagai bentuk alternatif dari penerapan demokratisasi secara langsung. Agar perwujudan dari kemerdekaan yang sejati dapat dirasakan oleh semua manusia tanpa terkecuali, bukan hanya dimiliki oleh kaum bangsawan, borjuasi dan para kapitalis saja, namun juga bagi bangsa-bangsa minoritas seperti Bangsa West Papua. Yang menentukan dan mewujudkan itu semua adalah para bangsa minoritas yang teraniaya itu sendiri secara langsung, bukan diwakili oleh beberapa kaum-kaum borjuasi yang hanya mengerti penumpukan kekayaan (kapital) lewat dominasi politik elektoral dalam demokrasi liberal. Maka, Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi suatu bangsa yang terjajah dan teraniaya, merupakan satu solusi kongkrit yang sangat demokratis. Tentu mekanismenya juga harus melalui “Referendum”, yang sesuai dengan keinginan bangsa minoritas itu sendiri tanpa harus ada pemaksaan dari dominasi (Militerisme) negera luar.

Seperti yang dialami oleh Bangsa West Papua saat ini. Mengapa Bangsa West Papua meminta “Hak Penentuan Hak Nasib Sendiri” kepada Pemerintah Indonesia? Tentunya semua itu memiliki sebab dan masalah fundamental yang sangat krusial, bukan karena mereka membenci ataupun ingin memusuhi mayoritas Bangsa Indonesia. Melainkan, Pemerintah Indonesia sendiri sedari awal tidak menjalankan kekuasaannya secara “Demokratis” terhadap Bangsa West Papua. Pemerintah Indonesia selalu memperlakukan Bangsa West Papua dengan tidak manusiawi, dengan menganggap bahwa Bangsa West papua yang tidak tau terima kasih atas UP4B dan (Anggaran) Otsus (Otonomi Khusus) yang telah diberikan kepada mereka tahun 2001. Yang sebenarnya anggaran Otsus Jilid I sebesar 4,2 Trilyun tidak didapatkan oleh masyarakat adat papua dan west papua, melainkan hanya di nikmati oleh (minoritas) elit birokrasi di papua saja yang bersahabat dengan pengusaha-pengusaha pendatang, dan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) hanya akan menambah bercokolnya para Jenderal Purnawirawan TNI dan POLRI. Sedangkan sumber daya alam papua lebih dari 4,2 Trilyun per-tahun terkuras habis, intimidasi, pelecehan dan bentuk-bentuk kekerasan rasial hingga kekerasan fisik yang di dapatkan oleh bangsa West Papua tidak bisa dihitung dengan jari sejak tahun 1961, operasi militer indonesia di tanah papua tahun 1962 lewat “Realisasi Trikora” yang menjadi (agresi militer pertama) sumber peristiwa berdarah hingga sekarang tidak pernah dituntaskan. Belum lagi sebagian orang West Papua di kriminalisasi dan dipenjara secara paksa dengan tuduhan melanggar pasal makar, di adu domba dengan sesama Bangsa Papua oleh Militer Indonesia, bahkan media yang ingin meliput kondisi masyarakat Papua yang mengungsi dipegunungan dan hutan-hutan pedalaman diusir oleh Militer Indonesia, jaringan internet diblokir oleh Pemerintah Nasional (Jakarta) Pusat. Penempatan pasukan Militer Indonesia dalam jumlah (ribuan personil) besar di seluruh tanah Papua, mengakibatkan hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan. Apakah masih mengatakan bahwa orang-orang ditanah Papua dan West Papua itu tidak tau terima kasih?

Ambisi seorang pemimpian (Bangsa) Negara Indonesia untuk menyatukan dua bangsa yang berbeda antara Bangsa “Melayunesia” (penyatuan antara Ras Proto-Melayu dan Deutero-Melayu yang mendiami kepulauan Melayu dan kepulauan Austronesia)  dengan Bangsa  West Papua “Melanesia” (Ras Negroid yang mendiami di Pasifik selatan) menjadi satu, yaitu lewat Aneksasi (penundukan satu wilayah yang dimulai dengan menggunakan kekuatan militer dalam jumlah besar) pada 1 Mei tahun 1963 dalam bentuk penyerahan administrasi dari pemerintahan sementara oleh PBB (UNTEA) kepada Indonesia tanpa melibatkan Bangsa Papua dan West Papua, akhirnya membawa malapetaka bagi kemanusiaan diwilayah Papua dan Papua Barat. Padahal, pada 1 Desember 1961 Bangsa Papua mendeklarasikan Kemerdekaanya dengan mengibarkan bendera Bintang Gejora diseluruh wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, Soekarno Presiden Pertama RI menentangnya, karena dia menganggap bahwa hal tersebut adalah rencana dari Kerajaan Belanda untuk mendirikan negera boneka dan menyerang Indonesia menggunakan Irian Barat (Papua Barat). Hingga membuat Soekarno marah besar dan mengeluarkan Kebijakan Trikora (Tri Komando Rakyat). Irian Barat pada saat itu yang statusnya masih dibawah kekuasaan (penjajahan) Pemerintah Kerajaan Belanda yang berkantor pusat di Hollandia (sekarang Port Numbay), dengan batas kekuasaan mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai Merauke (Nederland Nieuw Guinea saat itu).

Wakil Presiden pertama RI yaitu Mohammad Hatta pun pernah menegaskan bahwa “…Bangsa Papua adalah Ras Negroid, Bangsa Melanesia, maka biarlah Bangsa Papua Menentukan Nasibnya Sendiri…”. Sementara Soekarno mengemukakan bahwa “Bangsa Papua masih primitif sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia”, dalam salah satu persidangan BPUPKI bulan Juli 1945. Begitu juga dalam Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag Belanda tanggal 23 Agustus - 2 November 1945, status Papua Barat (Nederland Niew Guinea) secara eksplesit dinyatakan oleh Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa “…masalah Irian Barat tidak perlu dipersoalkan karena Bangsa Papua berhak menjadi Bangsa yang Merdeka.” Namun, semua itu tidak membuat semangat Soekarno yang ingin merebut tanah Papua Barat.

Ketidak ikut sertaan bangsa papua dan papua barat dalam New York Agreement (Perjanjian New York) pada 15 Agustus 1962 yang sudah diagendakan oleh Majelis Umum PBB atas desakan dari Soekarno (Presiden Pertama Indonesia) dan John Kennedy (Presiden Amerika Serikat), membuat status New York Agreement tidak “SAH” baik secara yuridis maupun moral. Yang sebenarnya dalam Perjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib Bangsa West Papua, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi dari Bangsa West Papua. Belum lagi kegagalan dari penerapan “PAPERA” (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969 yang dilaksanakan dengan cara demokrasi lokal Indonesia, yaitu musyawarah yang diwakili oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa (laki-laki dan perempuan). Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat West Papua yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri tersebut.

Teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat pelaksanaan PEPERA 1969, tujuannya untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh Pemerintah dan Militer Indonesia. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota MUSPIDA Kabupaten Merauke, isi surat tersebut adalah: “Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (Dewan Musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum MUSAYAWARAH PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedang dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang ‘tidak wajar’ untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang DEMUS PEPERA. …Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara ‘tidak’ wajar”. Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar Kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain. Ditambah lagi dengan Penandatangan Kontrak Karya Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan Amerika Serikat) untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia agar dapat membuka Pertambangan Tembaga dan Emas di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak Kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991.

Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Kontrak Kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis, karena Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa. Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 tidak sah karena dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem local Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement, di samping itu PEPERA 1969 dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia lewat terror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA secara cacat hukum dan moral ini akhirnya disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Resolusi Nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971.

Tidak hanya sampai di situ dalam sejarah Indonesia, pada saat kekuasaan Rezim Soeharto yang otoriter militeristik, Propinsi Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM), sehingga beberapa kali terjadi Operasi Militer yang dilakukan oleh ABRI atau sekarang disebut TNI. Pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia menempatkan TNI dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua dan dilakukan operasi besar-besaran terjadi dan menewaskan rakyat Papua dalam jumlah besar. Operasi Militer yang dimaksudkan adalah Operasi Sadar (1965–1967), Operasi Bhratayuda (1967–1969), Operasi Wibawa (1967–1969), Operasi Pamungkas (1969–1971) Operasi militer di Kabupaten Jayawijaya (1977), Operasi Sapu Bersih I dan II (1981), Operasi Galang I dan II (1982), Operasi Tumpas (1983–1984) dan Operasi Sapu Bersih (1985), Operasi Militer di Mapenduma (1996). Kemudian masih terus melakukan kekerasan setelah pemberlakukan Otonomi Khusus adalah pelanggaran HAM di Wasior (2001).

Mendukung “Hak Menentukan Nasib Sendiri” bagi Bangsa (minoritas) West Papua yang sampai saat ini terjajah oleh pemerintah negara indonesia, bukanlan suatu tindakan makar/saparatis seperti yang sebarluaskan oleh berbagai kalangan elit birokrasi dan Aparat (Militer Indonesia). Semua pandangan itu hanyalah propaganda Pemerintah Indonesia bersama Militer TNI-POLRI untuk mencuci tangan, melempar tanggungjawab dan bersembunyi atas kegagalan mereka dalam menyelesaikan masalah kebangsaan di tanah papua. Mereka melakukan pembungkaman, intimidasi, dan membunuh masyarakat ada. Seperti saat ini, dimana militer Indonesia sedang melakukan operasi di Intan Jaya, Puncak Papua, Nduga dan Wilayah Papua lainnya. Terlebih lagi, mereka ingin memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia dan komunitas-komunitas Internasional bahwa kekerasan yang terjadi di tanah Papua itu dilakukan oleh penduduk asli papua itu sendiri, dan mereka hanya mencoba untuk menciptakan stabilitas nasional. Sehingga bagi masyarakat yang tidak pernah tahu akan sejarah Agresi Militer Pertama di Papua, Aneksasi, New York Agreement, Papera 1969 dan Operasi Militer lainnya, ikut membenci orang-orang papua dan para solidaritas yang mendukung gerakan Bangsa West Papua yang menuntuk “Hak Menentukan Nasib Sendiri”. Hal tersebut yang membuat ormas dan kelompok reaksioner lainnya, menjadikan isu makar/saparatis sebagai senjata yang ampuh untuk bersikap fasis, rasis dan premanisme terhadap Bangsa West Papua dan Solidaritas dari Indonesia. 

Pemerintah Indonesia dengan sukses melembagakan secara permanen mitos makar/saparatis, agar menjadi sebuah surat ijin dan instrumen pendukung untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat asli Papua. Ruang ketakutan sengaja diciptakan dan dipelihara oleh aparat keamanan dengan menggunakan issue makar/saparatis agar; Orang Asli Papua dibungkam dan tidak berani untuk melakukan perlawanan dalam mempertahankan martabat, masa depan yang lebih demokratis, damai diatas tanah leluhur. Agar aparat keamanan mendapatkan dana pengamanan yang lebih besar dari Pemerintah dan semakin memperkuat kekuatan Militer Indonesia.

Secara konstitusional Hak Menentukan Nasib Sendiri muncul di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Politik, Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan secara pokok; bahwa “semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri”. Oleh karena itu, hak asasi manusia menjadi sangat relevan untuk dijadikan sebagai acuan dan dasar berpikir teoritis dalam menganalisis persoalan hak menentukan nasib sendiri tersebut. Jika merujuk pada Konstitusi Negara Indonesia yang memiliki kewajiban melindungi Hak Asasi Manusia, tertera dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pada prinsipnya, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sudah diperintahkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kemudian untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lewat lisan dan tulisan sudah ditetapkan dalam Konstitusi Negara (Pasal 28 UUD 1945), sehingga terbentuklah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum sebagai landasan untuk mengimplementasikan hak berdemokrasi secara konstitusional.

Secara singkat, Hak Menentukan Nasib Sendiri (right to self-determination)  merupakan hak setiap manusia untuk menentukan kehendaknya sendiri tanpa ada penekanan dan pengontrolan dari luar dirinya dalam menjalani kehidupan sebagai manusia yang merdeka, agar terwujudnya satu tatanan yang demokratis, berkeadilan sosial dan sejahtera. Misalnya; dalam prinsip memberikan hak politik, kemajuan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Agar lebih dimengerti, hak menentukan nasib sendiri harus diletakan dalam koridor hak asasi manusia, tentu yang bersumber dari teori hak kodrati yang melekat dalam diri manusia itu sendiri.

 Banyak yang berpendapat bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa adalah harus lewat  Kekuasaan Pemerintah (Negara) itu sendiri, tentunya lewat birokrasi parlementer yang menjadi perwakilan dari kepentingan mayoritas atas warga Negara yang dikuasainya. Yang pada dasarnya, setiap warga negara berasal dari suku, adat, ras dan budaya yang berbeda. Tentunya mereka juga memiliki kebutuhan yang berbeda, kepentingan, cara pikir dan tujuan hidup yang berbeda pula. Namun, oleh Kekuasaan Fasis Borjuis Nasional Indonesia yang ingin mendominasi seluruh kekuatan ekonomi dan politik, memaksakan untuk penerapan sebuah kebijakan yang desentralisasi (alih-alih) demokrasi secara yuridis, yang dimana kebutuhan kaum mayoritas (warga negara) harus diwakili dan hanya bisa ditentukan oleh kaum minoritas (Elit Birokrat) dalam parlemen. Artinya kebijakan tertinggi (Pemerintahan Pusat Nasional) untuk menentukan kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat ada ditangan kaum (minoritas) Borjuis Birokrat. Sehingga yang terjadi hari ini adalah kesenjangan sosial; kemiskinan yang semakin bertambah, pendidikan yang semakin terbelakang, anak-anak terlantar dan pengemis tidak terurus, kerusakan alam dan penghancuran lingkungan semakin meluas, hingga masalah pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan masa lalu tidak pernah tertuntaskan.

Dapat kita saksikan sendiri bagaimana kekerasan dan penindasan terhadap Rakyat West Papua dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan terjadi di depan mata, bagaimana perilaku Aparat Militer Indonesia terhadap Rakyat West Papua, bagaimana tanah-tanah adat rakyat West Papua dijadikan sebagai lahan (Tambang dan Perkebunan) milik perusahaan dari negara-negara Imperialis. Ekonomi tradisonal rakyat seperti Pasar, kios, toko dan ruko-ruko semuanya dikuasai oleh orang yang bukan asli dari Papua sehingga Orang Asli Papua disingkirkan dari atas tanahnya sendiri. Semua itu adalah bentuk penjajahan di Tanah Papua dan West Papua yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Indonesia, melalui pendekatan Militerisme. Sehingga membangun Pos-pos Militer, penambahan pasukan Militer Organik maupun Non-organik, pembukaan lahan bagi perusahan asing yang tidak sesuai dengan kebutuhan Orang Asli Papua. Berangkat dari kondisi-kondisi itulah, Orang Asli Papua menuntut “Hak Menentukan Nasib Sendiri.”

Referendum untuk Bangsa West Papua

Untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan di tanah Papua dan West Papua harus menggunakan Referendum, bukan dengan melakukan pendekatan lewat kekuatan Militerisme dan Barbarisme. Secara singkat, Referendum berasal dari bahasa latin yang berarti suatu proses pemungutan suara (rakyat) semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama dalam keputusan secara politik. Pada sebuah praktek referendum, Orang Asli Papua yang memiliki hak pilih tentu dimintai pendapat mereka. Namun, hasil referendum tersebut bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Pertama; sebuah referendum akan dianggap mengikat, apabila Pemerintah Indonesia mengikuti seluruh jawaban dari Rakyat West Papua yang ada dari hasil referendum tersebut. Kedua; sebuah referendum tidak mengikat, apabila referendum tersebut hanya fungsikan sebagai penasihat saja, dimana hasil yang ada tidak harus di ikuti, tetapi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya oleh Pemerintah Negera Indonesia.

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta. Referendum legislatif dilakukan apabila ingin melakukan perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang yang mewajibkan adanya persetujuan dari rakyat seluruhnya. Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat itu sendiri, tentu didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas. Saat ini, Bangsa West Papua sedang melaksanakan referendum semesta secara terbuka, meskipun direpresif dan di intimidasi oleh Militer Indonesia, bahkan penangkapan secara paksa dengan tuduhan melanggar pasal makar. Seperti Viktor Yeimo (Juru Bicara Internasional PRP dan KNPB), 19 Aktivis KNPB, Roland, Kelvin dan beberapa aktivis Papua lainnya. Tujuan Militer dan Pemerintahan Indonesia melakukan penahanan serta pemenjaraan terhadap mereka, agar proses pelaksanaan referendum semesta oleh Bangsa West Papua saat ini tidak diteruskan.

Hanya dengan pelaksanaan Referendum, Orang Asli Papua bisa memperbaiki hidup mereka sendiri, mendapatkan kehidupan yang layak sebagai kemanusiaan, bebas berpikir, berserikat, berkumpul, mengejar pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Tentunya, selama pelaksanaan referendum tersebut berlangsung, pihak Militer dan Pemerintahan Indonesia tidak diperbolehkan untuk campur tangan. Begitu juga dengan pihak dari negara-negara Imperialis lainnya.

Tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua, merupakan suatu solusi yang demokratis bagi masalah kebangsaan ditanah West Papua. Itu juga merupakan salah satu praktek dari demokrasi dengan cara melibatkan Bangsa West Papua dalam menyelesaikan konflik yang berkepanjangan. Dimana seluruh masyarakat West Papua mengadakan suatu pemilihan dan memberikan pendapat mereka lewat pelaksanaan referendum, hingga menghasilkan sebuah kesepakatan langsung secara demokratis oleh semua rakyat West Papua. Mereka yang akan menentukan secara langsung lewat referendum, apakah mereka mau melepaskan diri atau masih ingin hidup dibawah Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

"Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Slogan Revolusioner"

Bagi kami, tidak ada kata tidak untuk tidak mendukung setiap tindakan yang memperkuat persatuan nasional dalam skala besar. Namun, jika persatuan nasional dalam skala besar itu dilaksanakan dengan cara pemaksaan dengan kekuataan militerisme dan intimidasi, hingga merenggut hidup suatu bangsa minoritas atas dasar dengan tujuan untuk mempertahankan kepemilikan pribadi atas alat produksi dan sumber daya alam oleh kaum Borjuis Nasional yang berkuasa saat ini, tentu adalah sangat bertentangan dengan koridor Hak Asasi Manusia. Maka, cara itu harus kami tentang, untuk menghentikan segala bentuk penindasan. Apa lagi perjuangan pembebasan bangsa tertindas adalah bagian dari sebuah konsep perjuangan kelas, yang memang tersubordinasi dari perjungan kelas buruh.

Kemenangan dari Bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri, adalah ketika mereka berhasil menentukan sikap politik, mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya secara mandiri. Sehingga, dapat menguasai dan memanfaatkan kembali seluruh sumber daya alam di wilayah mereka yaitu mulai dari Kepulauan Raja Ampat sampai dengan Merauke demi kepentingan seluruh rakyatnya. Itu juga merupakan kekalahan dari kaum Borjuis Nasional Indonesia dalam mempertahankan kepemilikan pribadi mereka atas Pertambangan, Perkebunan dan Sumber Daya Alam yang ada diwilayah West Papua. Hal itu akan menjadi suatu keuntungan yang sangat besar bagi Kelas Buruh di Indonesia untuk menyerang kekuasaan Fasis Borjuis-Kapitalis Nasional yang menindas mereka saat ini. Maka, Kelas Buruh di Indonesia harus sepenuhnya mendukung Bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri, agar terlepas dari penindasan (penjajahan) yang dilakukan oleh borjuis-kapitalis nasional. Karena, yang menidas kelas buruh di Indonesia saat ini adalah borjuis-kapitalis nasional (antek-antek kapitalis-imperialisme Internasional). Maka, buruh juga perlu melakukan hal itu. Agar bisa melawan kapitalis dalam skala Internasional nantinya. Karena, antara Bangsa West Papua, Kelas Buruh, Tani Hamba dan Kaum Miskin di Indonesia memiliki musuh yang sama dan harus menyerang musuh yang sama pula, yaitu kaum Borjuis-Kapitalis Nasional Indonesia. Hanya dengan cara itu, mereka dapat membangun kepemerintahan yang lebih Demokratis dan Mandiri.

#Against_Imperialism

#Self_Determination

#Demokrasi_Kerakyatan


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats