Halloween party ideas 2015

its.koran kejora


Oleh: 

Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua Dan 

Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Jember



Pengantar.


Rukun Tani Sumberejo, Desa pakel terletak di kecamatan licin, kabupaten Bayuanggi, provinsi Jawa timur. Dusun rukun tani ini dikenal sejak lama dengan perjuangan panjang mereka. Setan tanah menjadi satu faktor membuat warga tani pakel tidak tidur nyenyak dan nyaman namun terus berjuang untuk memperjuangkan tanah mereka.

Merujuk pada data sensus yang dikemas dalam laporan Kecamatan Licin Dalam Angka, mayoritas penduduk Pakel bekerja sebagai petani. Data terakhir di tahun 2015 menyebutkan jika sekitar 626 warga berprofesi sebagai petani, 51 di bidang industri, 181 di bidang perdagangan dan 19 di bidang angkutan, secara kumulatif warga Pakel yang bekerja sekitar 877 orang. Sementara sisanya tidak tercatat atau tidak terekam oleh sensus.

peta pakel

Sementara itu hasil dari observasi dan assessment Walhi Jawa Timur mendapatkan data yang berbeda, bahwa mayoritas penduduk Desa Pakel bekerja sebagai petani, buruh tani, buruh kebun dan pekerja sektor informal. Data yang tidak pernah diungkap oleh BPS Banyuwangi adalah banyaknya jumlah buruh tani, buruh kebun serta penduduk yang bekerja di luar desa, jika dikalkulasi hampir 1000 warga lebih yang menggeluti profesi tersebut.

Kami melihat bahwa hampir separuh lebih penduduk Desa Pakel bekerja sebagai buruh tani, buruh kebun dan sektor lain di luar pertanian dan perkebunan rakyat. Walaupun begitu sudah sekitar satu abad, dari tahun 1925, perjuangan warga pakel terus berlanjut untuk mempertahkan tanah leluhur mereka.

Beberapa bulan lalu,  tiga (3), warga tani pakel di kriminalisasi oleh Pt bumi sari dengan alasan menyebarkan informasi hoakx tentang pakel. Mereka ditangkap hingga sampai saat ini. Mereka di tahan karena  memperjuangakan tanah mereka. Namun gerakan warga dan solidaritas protes kriminalisasi dan teror terhadap warga pakel terus di lakukan oleh warga pakel dan solidaritas di masa luas demi menuntut keadilan bagi semua orang. Walaupun begitu, Pt Perusahaan perkebunan swasta, Perseroan Terbatas (PT) Bumisari Maju Sukses.  dengan antek anteknya masih saja melakukan ulah/penebangan dan penghancuran kebun terhadap warga petani pakel di daerah mereka, hingga menyebabkan saling benci dan dendam antara warga pakel mereka.


Dusun ini, yang di kenal dengan rukun tani  Pakel, menjadi incaran setan tanah, semenjak 1925 tahun silam hingga sekarang. Pt Bumi Sarimaju sukses, dengan keras kepala mengingginkan untuk mengguasai lahan tanah garapan petani pakel. Banyak warga yang protes di kriminalisasi oleh Pt Bumi Sari. Perlawanan yang menjadi cerita panjang yang masih di kenal hanggat di Pemuda, Pemudi, Anak Anak Pakel.

Bahkan saat mendekati ibu (Ri) katanya ,“Perjuangan ini tahkan pernah mati karena perjuagan ini sudah terjadi dari generasi ke generasi hingga sudah memasuki abad, untuk itu perjuangan ini takakan pernah mati dan akan selalu hidup walaupun kami di incar mati matian”.

Sehingga dalam ringkasan ini dapat ditarik sebuah pertanyaan kunci; Apa yang melatar belakangi minimnya luas lahan pertanian dan rendahnya serapan pekerjaan di sektor pertanian atau pangan? Lalu siapa yang menguasai di Desa Pakel? Siapa yang mengerjakan di Desa Pakel? Dan Siapa yang mendapatkan apa di Desa Pakel ?, bagaimana proses dan perjuangan warga pakel?, serta kenapa rakyat tertidas harus bersatu dan bersolidaritas?


Sejarah Panjang perjuangan di Desa Pakel.


Membahas tanah Desa Pakel, maka harus melihat dari sejarah panjang munculnya “commodity frontier” di Kabupaten Banyuwangi yang sudah menumbuh dengan konflik yang ada sekarang.

Terutama saat ekspansi kapital berbarengan dengan upaya penguasaan satu wilayah berjubah perang, terutama pasca perang Puputan Bayu, saat kolonial Belanda merangsek mencoba menjamah ujung timur Pulau Jawa tersebut. Runtuhnya Blambangan membuka gerbang eksploitasi terutama mulai terbukanya kawasan hutan menjadi perkebunan skala luas. Proses tersebut telah menyebabkan peminggiran atau eksklusi melalui serangkaian perampasan.

Merujuk pada Jason. W. Moore (2015), commodity frontiers mengacu pada perluasan pasar kapitalis dan penggabungan wilayah dan sumber daya baru ke dalam jaringan produksi global. Proses ini terjadi juga di Banyuwangi melalui penguasaan kolonial yang telah menyebabkan peminggiran dan merubah kondisi sosial, ekonomi dan kultural. 

Proses tersebut dapat dibaca sebagai transformasi agraria yang mengacu pada proses dimana daerah pedesaan dan populasi diintegrasikan ke dalam ekonomi kapitalis, seringkali melibatkan perubahan kepemilikan lahan, hubungan kerja, dan praktik pertanian. Lebih lanjut Moore berpendapat bahwa commodity frontiers telah menjadi pusat perkembangan kapitalisme, karena mereka menyediakan sumber bahan baku baru, tenaga kerja murah, dan investasi yang menguntungkan.


doc. Amp Jember. tanah dan tanaman di pakel


Mulai berkembangnya perkebunan kolonial di wilayah sekitar lereng Ijen untuk komoditas rempah seperti cengkeh dan juga komoditas lain seperti kopi, membawa pola pengaturan baru terutama dalam pengelolaan ruang, di mana masyarakat awal yang mendiami wilayah tersebut harus mengikuti pola yang diterapkan. Sekaligus awal perkebunan juga menandai serangkaian kedatangan penduduk yang kebanyakan berasal dari wilayah miskin seperti Madura. Penduduk tersebut menjadi buruh perkebunan kolonial, bermukim dan beranak pinak hingga sekarang menjadi desa. Tetapi pola yang dilakukan adalah menciptakan mereka menjadi buruh inferior yang terus menerus dieksploitasi. Pola ini dilanggengkan untuk tetap merawat “power” agar tetap bisa mengekploitasi, sehingga menubuh menjadi sebuah kultur.

Melanjutkan hal tersebut, proses peminggiran itu sejalan dengan pemikian Tania Li (2014), bahwa perluasan pertanian industri dan industri ekstraktif telah menyebabkan perampasan tanah dan sumber daya adat, serta marginalisasi masyarakat adat dalam tatanan ekonomi baru. Lalu, dalam konteks tersebut menceritakan bagaimana ekspansi kapitalis dan produksi minyak sawit telah mengubah kehidupan dan mata pencaharian masyarakat, seperti pengembangan produksi minyak sawit telah menghasilkan ketimpangan agraria yang signifikan, karena elit kaya dan perusahaan mampu mengontrol akses ke tanah dan sumber daya, sementara petani skala kecil dan masyarakat adat terpinggirkan dan dirampas.

Melihat penjelasan Tania Li, dapat ditarik sebuah garis besar bagaimana proses ketimpangan, melihat dari sejarah sampai saat ini, bagaimana proses peminggiran berawal darimana ekspansi kapital itu muncul. Sementara untuk di Pakel, hal tersebut berasal dari bagaimana kuasa perkebunan turun-temurun menjadi akar penting dalam perampasan hak bagi warga Pakel. Seperti keberadaan perkebunan Pakoeda, sampai perkebunan Sri Wedari (sejarah perkebunan versi Bumisari), sejak kolonial menguasai lahan. 


its. amp jember. tanah pakel

Meskipun ada catatan bahwa warga Desa Soemberedjaa ‘Alas Pakel’ mengajukan pembukaan lahan hutan pada Bupati Banyuwangi kala itu, lalu mendapatkan izin membuka kawasan atau yang dikenal sebagai akta 29. Tetapi, belum sempat ada pengakuan, terutama sejak lahirnya UUPA 60, tragedi berdarah 65 meletus, sehingga menyebabkan warga tak kunjungan diakui secara sah penguasannya, di mana hal tersebut menyebabkan warga, terutama Pakel secara turun temurun adalah tunakisma serta terpaksa menjadi buruh.

Mengenai hal tersebut, semakin menegaskan bahwa apa yang terjadi di Pakel mungkin juga terjadi pada wilayah lainnya, seperti dalam catatan Mochamad Tauchid (2009:276-278) di mana ada warga Rawa Lakbok, Ciamis yang mendapatkan hak membuka lahan dalam hal ini sebuah surat cap singa tahun 1927, yang dalam prosesnya tak kunjung mendapatkan pengakuan, dari tanah yang dibuka kemudian menjadi tanah yang berpajak landrente, sampai pada satu waktu tiba-tiba muncul onderneming, sehingga membuat warga tersisih. Baik surat cap singa 1927 ataupun akta 29 adalah bentuk pemberian hak membuka lahan, tetapi kala sudah dibuka bukan warga yang mengelola tetapi perkebunan swasta. Sehingga menggenapi bagaimana proses eksploitasi serta peminggiran hadir dan bagaimana sampai sekarang bertahan.


Perjuangan Warga Pakel Merebut Kembali Tanah Pakel .


Perjuangan warga Pakel untuk mendapatkan kembali haknya bukan dibangun sehari atau dua hari, tetapi sudah dilakukan sejak lama. Merujuk pada kronologi yang penulis susun. Bahwa perjuangan warga Pakel dimulai pada tahun 1925, di mana sekitar 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, salah satunya yang tekun berjuang bernama Doelgani, mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi, kepada pemerintah kolonial Belanda. Berselang empat tahun, pada tanggal 11 Januari 1929, permohonan tujuh orang tersebut dikabulkan. Tujuh orang tersebut diberikan hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4000 bahu (3000 hektar) oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Dalam perjalanannya, meski memiliki “Akta 1929” sebagai izin untuk kegiatan pembukaan hutan dan bercocok tanam yang dilakukan oleh Doelgani dkk, saat itu kerap menghadapi berbagai intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak pemerintah kolonial Belanda, yang berlanjut hingga era Jepang. Meski begitu, Doelgani dkk, terus mempertahankan lahan dan bercocok tanam di lahan “Akta 1929” tersebut.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, Doelgani dkk, mencoba memperjuangkan hak mereka atas pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929” pada pemerintah Republik Indonesia, melalui Bupati Banyuwangi. Hingga diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria 1960, upaya landreform belum mencapai wilayah Banyuwangi, namun petani tetap menunggu dan melakukan aktivitas pertanian. Pada bulan September 1965 meletus peristiwa naas tragedi berdarah, dan masyarakat Sumberejo Pakel terkena imbasnya. Mereka dituduh PKI, beberapa orang seperti Doelgani tiba-tiba menghilang. Beberapa orang tidak bisa bersuara, karena ada ancaman bahwa setiap orang yang memperjuangkan haknya adalah PKI.




Pada tahun 1970-an, kawasan “Akta 1929” di desa Pakel yang secara historis diusahakan petani, telah diklaim menjadi milik perkebunan PT Bumi Sari. Lebih jauh jika melihat SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari disebutkan hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 meter persegi atau 1189, 81 hektar, yang terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni: Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Secara jelas, dua SK tersebut memperjelas bahwa Desa Pakel, bukanlah termasuk dalam kawasan HGU PT Bumi Sari. Di tengah iklim politik rezim otoritarian Orde Baru yang represif, warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan perlawanan secara gamblang. Sementara PT Bumi Sari terus mengklaim HGU hingga Desa Pakel.

Pada tahun 1999, pasca lengsernya Soeharto, warga Pakel menduduki lahan di kawasan “Akta 1929”. Akibatnya, pada tanggal 17 Agustus 1999, warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan. Tak patah arang, pada tahun 2001 warga Pakel kembali menduduki kawasan “Akta 1929”. Dampaknya, seluruh pondok dan tanaman di atas lahan tersebut dibumihanguskan oleh aparat keamanan negara. Peristiwa ini menyebabkan sebagian besar pemuda Pakel putus sekolah. Beberapa kaum laki-laki dewasa juga terpaksa meninggalkan Desa Pakel untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

Terakhir, pada 24 September 2020, warga yang sebelumnya telah membangun organisasi bernama “Rukun Tani Sumberejo Pakel”, melakukan aksi pendudukan lahan yang diklaim oleh PT Bumi Sari. Aksi ini merupakan penegasan bahwa mereka berhak atas lahan tersebut. Hampir sepuluh tahun mereka berjuang dengan memohon “kebaikan” pemerintah, namun tidak membuahkan hasil. Mereka diabaikan, tidak dianggap sebagai warga negara yang benar-benar punya hak kelola atas lahan dan hak untuk hidup. Hingga mereka sadar bahwa reclaiming merupakan jalan satu-satunya untuk mendapatkan kembali hak yang terampas, sambil memperjuangkan pengakuan.

Merebut kembali tanah pakel merupakan pilihan sadar bahwa selama ini jalur yang dipilih warga Pakel tidak kunjung mendapatkan tanggapan dan respons. Kebijakan agraria hari ini masih belum bisa menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terus berlanjut hingga sekarang, tidak hanya di Pakel tetapi juga di wilayah lainnya termasuk Kampung Bongkoran, Wongsorejo, Banyuwangi. Komitmen penyelesaian konflik agaria benar-benar dipertanyakan, karena selama ini masih belum menghasilkan hasil yang signifikan.

Padahal apa yang dipilih oleh warga Pakel adalah usaha atau upaya untuk mendapatkan hak-haknya kembali. Sebab jalan reclaiming adalah bentuk dari landreform by leverage yang menurut Wiradi (dalam Sutaryono, Nugroho & Afifi, 2014) sebagai sebuah usaha dan upaya untuk mendorong perubahan struktur penguasaan lahan tertentu yang diprakarsai langsung oleh petani secara terorganisir. Warga yang mengajukan agar tanah yang mereka kuasai diakui oleh negara, sebagai bagian dari bahwa negara akan memprioritaskannya untuk menjadi prioritas landreform serta segera diselesaikan konflik yang terjadi.

Idealnya persoalan konflik agraria di Pakel dapat diselesaikan dengan memberikan hak penuh pada warga Pakel. Merujuk pada Shohibuddin (2018)[13] dalam Perspektif Agraria Kritis: Teori, Kebijakan dan Kajian Empiris pada sub bab “Prinsip Kesejahteraan” halaman 179, secara garis besar mengungkapkan jika UUPA 60 mengupayakan kemakmuran rakyat melalui usaha yang berkaitan dengan agraria. Karena itu, maka dalam UUPA 60, negara harus menjamin pemberian akses dan aset pada petani gurem dan buruh tani, sebagai upaya untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, agar mencapai kesejahteraan bersama.

Sayangnya yang terjadi malah sebaliknya, warga Pakel tidak pernah diakui haknya dengan diusir dari lahan yang seharusnya menjadi hak. Sampai saat ini warga Pakel malahan banyak memperoleh teror, intimidasi, represi dan terakhir kriminalisasi pada dua petani yang dituduh memasuki, menguasai dan merusak perkebunan yang sudah mendapatkan izin kelola kawasan. Bayang-bayang kekerasan dan jeruji besi kini mulai menghantui perjuangan warga Pakel.


Bagaimana perjuangan Warga Pakel Merebut Hak  Tanah Leluhurnya?


Bagi warga pakel tanah adalah ibu, Tanah Pakel adalah tanah perjuangan yang tak akan ada habis habisnya. Melihat dari storis perjuangan untuk menjaga tanah ini sudah memasuki satu (1) satu abad.

Semenjak tahun 1925, tanah ini milik warga pakel.di mana para pendahulu penahulu mereka mengarap tanah, untuk tanah, dan hidup di tanah ini,namun pemeritah jepang mengambil ahli tanah ini.protes dan pejuangan masa masa inimemang sangat sadis.

Pada 1963, tanah ini mengoforkan tangan kepada Pt Bumi Sari,walaupun di samping itu perjuangan petani untuk mempertahankan tanah mereka sangat masif di banyuwanggi,jawa timur. berikut ini adalah rentetan fase sejarah perjuagan tanah pakel sebagai berikut:.




Era Kolonial Belanda dan Jepang

Pada tahun 1925, 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen (Desa Sumber Rejo Pakel), Ngalimun (Desa Gombolirang), Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek (Desa Jajag) mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel, ke pemerintah kolonial Belanda.

Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan mereka dikabulkan. Doelgani cs diberikan hak membuka lahan hutan seluas 4000 Bahu oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Setelahnya, Doelgani cs mulai membabat hutan tersebut, kurang lebih 300 Bahu selama 3 bulan pasca terbitnya ijin.

Dalam perjalanannya, akta ijin pembukaan lahan tersebut ternyata tidak pernah sampai ke tangan Doelgani cs, karena dirampas oleh Asisten Wedono Kabat.

Atas perampasan tersebut, Doelgani cs melapor dan menghadap Wedono di Rogojampi. Dalam keterangannya, Wedono mengatakan bahwa untuk mendapatkan surat tersebut harus seijin kantor kehutanan.

Menghadapi situasi itu, Doelgani cs menghadap Asisten Wedono, dan kemudian Doelgani cs mendapatkan kembali surat tersebut. Pasca pemberian surat tersebut, Doelgani cs disuruh Asisten Wedono untuk membabat kembali lahan yang dimaksud.

Saat pembabatan, Doelgani cs didatangi oleh Asisten Wedono Kabat yang baru dan petinggi Desa Sumberejo Pakel. Kedatangan mereka untuk menghalang-halangi pembabatan. Peristiwa tersebut sempat berujung pada kasus pengikatan tangan warga.

Tak lama setelahnya, Doelgani cs ditangkap dengan tuduhan telah melakukan aksi berbau komunis. Jumlah warga yang mendapatkan tuduhan tersebut kira-kira 170 orang. Mereka selanjutnya dikirim ke Banyuwangi untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaannya pihak penyidik menganggap Doelgani cs tidak bersalah dan berhak membuka hutan. Mereka selanjutnya dibebaskan. Namun, tiga hari pasca pembebasan tersebut, Doelgani cs ditangkap kembali oleh Asisten Wedono Kabat dan petinggi Sumber Rejo Pakel. Surat ijin pembukaan hutan milik warga juga dirampas.

Tanggal 3 Januari 1930, berkas perkara Doelgani cs diperiksa oleh pihak Kontrolir dan Wakil Asisten Residen. Dalam pemeriksaan tersebut, Wedono dan Asisten Wedono telah dipersalahkan. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditegaskan oleh Kontrolir dan Asisten Residen, bahwa hutan Sengkan Kandang dan Keseran adalah memang benar merupakan hak Doelgani cs, sesuai surat ijin 1929. Kontrolir memerintahkan Wedono untuk memberikan surat ijin pembukaan hutan (yang bercap singa) kepada Doelgani cs, namun dalam praktiknya surat tersebut tidak juga diberikan.

Empat belas hari kemudian, Wakil Wedono (mentri hutan), datang menemui warga tanpa membawa surat, dan hanya mengatakan bahwa warga (Doelgani cs), boleh menggarap hutan.

Karena tidak menerima surat ijin pembukaan hutan, Doelgani cs menghadap kembali ke Wedono untuk meminta surat tersebut. Dalam pertemuan itu, Wedono justru menyatakan bahwa Doelgani cs dilarang menggarap dan membabat hutan.

Karena merasa keberatan dengan tindakan Wedono, Doelgani cs mengajukan permohonan kepada Asisten Residen. Namun, hasilnya juga nihil.

Karena jenuh dengan tindakan para pejabat diatas, Doelgani cs memutuskan untuk terus membabat hutan. Namun, Doelgani cs harus menghadapi hukuman kembali dalam beberapa waktu (misalnya, denda 2.5 Gulden dan hukuman 14 hari penjara atau 7 hari penjara, hingga 3.5 hari penjara, dst).

Tahun 1933, Doelgani cs menyampaikan kasus mereka ke Gubernur Jenderal di Jakarta. Selanjutnya, Gubernur Jenderal, memutuskan bahwa Doelgani cs berhak untuk membuka hutan. Namun surat dari Gubernur Jenderal ditahan oleh Asisten Wedono, dan tidak pernah diberikan kepada Doelgani cs.

Tahun 1936, Doelgani cs menghadap Residen Bondowoso untuk menyampaikan kasus mereka, sembari memohon pemberian surat ijin pembabatan hutan.

Tahun 1941, Doelgani cs menghadap mantan Bupati Banyuwangi (RAAM Notohadi Suryo) di Kalibaru. Selanjutnya, eks Bupati itu membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa benar dirinya telah menerbitkan surat ijin pembukaan hutan 1929. Surat itu ditujukan kepada Gubernur di Surabaya.

Tahun 1941, Doelgani cs kembali membabat hutan, namun berujung pada penangkapan 40 orang rekannya. Sementara Dulgani dan Senen sendiri, dihukum 2 bulan penjara. Di tahun 1942, Doelgani dan Senen dihukum penjara lagi selama 3 bulan karena pendudukan lahan yang terus mereka lakukan.


Era Periode1965 – ORDE BARU

Keturunan dan penerus Doelgani cs, pada tahun 1965, mengajukan permohonan untuk bercocok tanam di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Surat tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pemerintah.

Untuk sekedar menyambung hidup, sebagian kecil warga Pakel bercocok tanam di wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (bekas perkebunan Belanda yang tidak aktif).

Tak lama kemudian, meletus tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965”,. Pasca peristiwa tersebut warga tidak berani menduduki kawasan hutan, karena akan dituduh sebagai anggota PKI.

Di pihak lain, lahan yang mereka kelola tiba-tiba diklaim milik perusahaan perkebunan Bumi Sari. Di awal klaimnya, Bumi Sari tidak menunjukkan tindakan pengusiran, namun mendorong warga untuk menanam tanaman kopi, kelapa, dll. Akan tetapi, tahun 1970an, saat tanaman warga tersebut tumbuh besar, Bumi Sari melakukan pengusiran terhadap warga.

Pada tanggal 13 Desember 1985, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan HGU PT Bumi Sari di atas tanah tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, dengan penjelasan bahwa PT Bumi Sari berhak memiliki luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009.

Di luar dugaan, dalam praktiknya, PT Bumi Sari juga mengklaim mengantongi ijin pengelolaan kawasan hingga Desa Pakel. Dari sinilah konflik agraria di Pakel terus semakin kompleks.

Dalam penelusuran WALHI Jatim, ditemukan bahwa HGU PT Bumi Sari hanya terletak di desa Bayu, Kecamatan Songgon, dengan luas 1189, 81 Ha.

Tahun 1993, segelintir warga Pakel berusaha untuk menduduki lahan kembali. Namun otoritarianisme Orde Baru membuat mereka tidak berjuang dalam nafas panjang.


Era Pasca Tumbangnya Rejim Suharto

Tahun 1999, pasca 1 tahun Soeharto lengser, warga Pakel kembali menduduki lahan. Namun pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari tindakan tersebut warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami tindak kekerasan fisik.

Fakta lainnya adalah, lahan hutan yang semula hanya diklaim milik Bumi Sari, kini juga diklaim milik Perhutani. Di tengah situasi tersebut, warga mengaku Perhutani melakukan pecah belah kekuatan warga, dengan membentuk LMDH.

Tahun 2001, seluruh rumah dan tanaman warga di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh Perhutani. Peristiwa ini selain mengakibatkan kerugian material, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda baik laki-laki maupun perempuan putus sekolah.

Situasi tersebut semakin diperparah dengan hadirnya sekelompok orang yang mengaku akan membantu kasus warga, atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang selanjutnya disebut sebagai Tim 10. Dalam faktanya, menurut pengakuan warga Pakel, Tim 10 tersebut malah meminta uang yang tak sedikit (menurut warga: jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah), sebagai amunisi untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi warga.


Pasca Reformasi  Dan Era Jokowi

Kini dalam perjalanannya, masa reformasih yang seharusnya menjamin setiap hak hak masyarakat asli/masyarakat adat namun kriminalisasi, intimidasi, teror, perampasan tanah terus terjadi di  pakel.

Walaupun sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari.

Mendapatkan pernyataan tersebut, warga menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan tanah mereka kembali telah di depan mata. Akhirnya Di akhir 2018, warga melakukan penanaman kembali di lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang.

Namun Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Akibatnya warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 26 Warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian.

Atas tuduhan tersebut, sedikitnya 11 orang warga Pakel dipanggil oleh pihak kepolisian Resort Banyuwangi pada Oktober 2019 untuk dimintai keterangan.

Pada november 2023 warga pakel di tahan oleh polda jawa timur. Suwarno, Untung, dan Mulyadi; di Kriminalisasi melalui penangkapan paksa tanpa surat penahanan diDesa Pakel, Kec. Licin, Kab. Banyuwangi dihadang dan diangkut paksa oleh polisi menuju Polda Jatim pada Jumat 3 Februari 2023 pukul19.30 WIB. ketiga petani masih di dikenakan tuduhan menyiarkab kabar bohong Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Penangkapan ini diduga kuat buntut konflik lahan dengan korporasi antara warga Pakel dengan PT Bumisari Maju Sukses.

Bukan hanya itu, sebelumnya Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP. Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban. Hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang hingga terjadilah insiden pengangkutan paksa ini.


Situasi Dan Kondisi Yang Di Alami Warga Pakel


Dalam investigasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melihat bahwa adanya Permasalahan/Konflik Agraria, Dan “perjuangan tanah air leluhur yang tidak akan perna mati, dari generasi ke generasi”, begitu ucap mas (R)salah satu warga tani pakel.  Walaupun Perjuangan panjang tanah pakel membuat mereka di kriminalisasi dan di teror namun warga terus bertahan, sebab tidak ada lagi jalan lain, selain bertahan dan terus melawan setan tanah di atas tanah leluhur desa pakel ini. Petani petani di desa ini,mengalami situasi yang sangat menyayangkan di tenggah banyaknya hiruk pikuk desa ini.

Dalam investigasi yang di lakukan Aliansi Mahasiswa Papua Kk Jember memperlihatkan bagaimana warga pakel yang mengalami ancaman dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap warga pakel. Mereka di perhadapakan langsung dengan Tni Porli  Dan  Security serta preman preman bayaran yang ditugaskan untuk melawan warga pakel di perkebunan mereka. Di situasi demikian pula beberapa Tanaman Buah, Jagung, Pohon, Pisang Pisang di babat oleh security dan preman dan warga informen yang di bayar oleh pihak perusahan .

Tahun 2021, 11 orang warga pakel di panggil oleh pihak kepolisian banyuanggi sedangkan pada november 2023, tiga (3) warga pakel di tahan dan vonis penjara. Hingga sampai saat ini, warga dan solidaritas terus mendesak Pt bumi sari,tni porli dan semua pihak yang berwenang untuk segera di bebaskan  tiga petani pakel.

Dalam informasi yang kamidapat Warga tani pakel, yang warga yang berinisial (x) menyatakan “di sini,preman dan beberapa warga yang melawan kita,mereka di bayar 200, hanya 200 saja mereka berdosa terhadap tanah mereka”.


doc.amp kk jember.
foto saat amp jemper tiba di pos petani pakel


 Setiap  preman, satpam dan warga yang di bayar untuk melawan tani pakel dan merusak tanaman tanaman wargapakel, mereka di bayar 200 ribu setiap kali mereka lakukan perlawanan dan perusakan kebun kebun di pakel. Tani pakel juga, Mereka terus di pantau oleh Pt Bumi Sari, Preman, Sicuriti di setiap perkebunan mereka. Desa di warga sini mereka juga sering di tantang perang oleh preman bayaran,dkk.

Akibat Serangan perang, teror dan kriminalisasi dari alat alat yang diunakan Pt Bumi Sari ini yang membuat tani pakel trauma dan takut untuk melakukan tindakan perlawanan, seperti melakukan perlawanan mengunakan alat tajam, mempublikasi info atau berita tentang pakel di media sosial. Karena mereka takut  di panggil dari pihak kepolisian dan takut dikriminalisasi, seperti tani tani lainnya.


Bagun Solidaritas Dan Kekuatan Rakyat Untuk Melawan Setan Tanah di pakel?


Melihat sejarah panjang perjuangan warga pakel terus melawan setan tanah yang masih terus eksis dari generasi ke generasi mendiskriminasi warga dan merampas tanah pakel hingga satu abad ini.

Perjuangan untuk menjaga tanah moyang terus menjadi bagian kebudayaan yang terus dilakukan oleh warga pakel terhadap setan tanah dari generasi ke generasi. Kelas yang berkuasa menindas warga sipil yang tak bekuasa demi mengekploitasi sumber sumber daya alam warga setempat

Untuk itu Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) komite kota Jember dan Komite Pusat AMP mendukung warga pakel dan bersolidaritas untuk berjuang melawan setan tanah sebab melihat bahwa perjuangan kelas tertindas harus di dorong, dan galang Solidaritas secara luas Harus di lakukan, perjuangan dan solidaritas  antar kelas tertindas harus di dorong dan di kuatkan untuk merebut  hak hak setiap warga.

Kami melihat perjuagan warga Desa pakel sama hal yang terjadi di beberapa daerah di indonesia, seperti kasus rempang, warga batur, wadas, dan lebih khusus di papua mifee,pt freeport, dan masih banyak lagi perusahan ilegal dipapua serta masih banyak lagi konflik agraria yang mengakibatkan kerusakan hutan, lingkungan, alam dan manusianya. Dan kami melewan sistem yang sama yaitu sistem yang menindas.

Maka dengan melihat perlawanan kami, kapitalisme,militerissme, dan setan tanah serta kemanusian harus di junjung tinggi oleh karena  itu Pembebasan tiap kelas ploretariat dan mahasiswa harus bersatu dan bersolidaritas  untuk melawan demi merebut kembali semua hak hak rakyat tertidas.


Solidaritas Tanpa batas perjuangan sampai menang


Referensi


Aprianto, T. C. (2016). Perjuangan Landreform Masyarakat Perkebunan: Partisipasi Politik, Klaim, dan Konflik Agraria di Jember. Yogyakarta: STPN Press.

Puputan Pakel Commite.(2023). Atas Nama Tanah Pakel

Ghazali, Imam. (2022). Hikayat Tanah Pakel: Dari Blambangan, Perkebunan, Hingga Konflik Agraria di Desa Sumberejo Pakel, 1925-1943. Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta.

Li, T. M. (2020). Kisah Dari Kebun Terakhir: Hubungan Kapitalis di Wilayah Adat. Tangerang: Marjin Kiri

Margana, S. (2012). Ujung timur Jawa, 1763-1913: perebutan hegemoni Blambangan. Pustaka Ifada.

Nawiyanto, N. (2012). BERAKHIRNYA FRONTIR PERTANIAN: KAJIAN HISTORIS WILAYAH BESUKI, 1870-1970. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 14(1), 77-98.

Shohibuddin, M. (2018). Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan, dan kajian empiris. Sajogyo Institute and STPN Press.

Wiradi, G. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang belum berakhir (rev). Konsorsium Pembaruan Agraria, Sajogyo Institute.


 

,

 

Doc.koran kejora,
foto saat usai pendidikan politik dan restruktur amp kk jember 29 mei 2022


Koran kejora - Terlaksananya Pendidikan Politik (Dikpol), sekaligus Restruktur Amp jember, Yomiles Yikwa Terpilih Sebagai ketua, Sekretaris : Etanias Wandikbo dan Bendahara : Yustinus Kotouki Dan Peyus Simalya, pada 28-29 Mei 2022 di Jember.

Proses pemilihan ini dilakukan secara demokratis oleh peserta dikpol,

Terpilih Ketua AMP KK Jember : Yomiles Yikwa, Sekretaris : Etanias Wandikbo, Bendahara : Yustinus Kotouki Dan Peyus Simalya, Dan terpilih Biro-Biro Lainnya. Untuk membantu kerja kerja kolektif organisasi

Secara resmi, pengurus Komite Pusat - Aliansi Mahasiswa Papua (KP-AMP) Jeri Pigai, Robert Alua Dan Bertha Haluk, Ikut serta mengesahkan. 

Amp jember yang sebelumnya di pimpin oleh Jek kogoya dan beberapa kawan kawannya, namun jek kogoya pulang beberapa bulan kemarin karena satu dan lain hal dan struktur organisasi yang tidak berjalan semaksimal mungkin akhirnya Angota aktif Amp jember meminta Untuk  melakukan pembenahan ulang sturuktur amp kk jember agar organisasi berjalan baik, diskusi dan aksi selalu berjalan.

Dalam keterangan yang di terimah dan wawancara dari koran kejora, 

"Kami melakukan restruktur guna untuk melancarkan kerja kerja organisasi demi pembebasan nasional, ujar yomiles

suasana tempatnya meriah, diskusi, dan saling tukar pikiran satu sama lain mengalir", tambahnya.


repoter:  Andreas

Editor: Admin



doc ilustrasi koran kejora,
Perjuangan suci rakyat papua melawan sistem yang menindas


Oleh : pace goame


"Perjuangan Suci Rakyat Papua Melawan  Sistem Yang Menindas Bukan melawan Suku, Ras Dan Agama dan lain sebagaina".

Perjuangan suci rakyat papua hari ini, tidak melawan suku, agama, budaya, ras  golongan dan lain sebagainya Tetapi perjuangan rakyat papua hari ini murni melawan sistim kolonialis, kapitalis, imperealis, militerisme dan menuntut hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis. yang kini perlawanan rakyat papua  sedang bergema diseluruh tanah air west papua dengan tuntutan hapuskan kolonialisme, hancurkan kapitalisme, lawan militerisme juga refreendum. bersamaan juga dengan dekolonisasi yang saat ini kolonial indonesia melancarkan programnya   demi kepentingan penguasaan  ekonomi politik diatas tanah papua.


Sebagaimana dibuktikan Melalui data riset penelitian yang dilkukan oleh 10 lembaga resmi antara lain: BersihkanIndonesia, YLBHI, WALHI, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia. Judul penelitian yang diangkat adalah: EKONOMI-POLITIK PENEMPATAN MILITER DI PAPUA. Hal ini kami bisa dapat membuktikan juga dengan melihat kebelakan (sejarah) pencaplokan wilyah papua barat ke dalam bingkai kolonial indonesia setelah 18 hari bangssa papua menetukan  nasib sendiri.


Demi kepentingan penguasaan dan pencaplokan berawal dari trikora yang dimana setelah banggsa papua merdeka pada 1 desember 1961 dan dibubarkan secara paksa melalui TRIKORA 19 desember yang dikumandangkan oleh sukarno di alun alun utara jogyakarta, setelah membubarkan secara paksa terjadilah perjanjian perjanjian ilegal antara kolonial belanda, kolonial indonesia dan imperealis amerika, tanpa melibatkan rakyat papua sebagai pemilik ulayat adat ataupun tuan tanah diatas tanah papua, perjanjian itu antaranya New York Agremeent 1962, Roma Agremeent 1962 bahkan pelaksanaan PEPERA 1969 secara paksa juga tidak melalui perjanjian ilegal new york agremeent, lebih anehnya lagi sebelum melaksanakan  PEPERA sudah ada tandatangan antara jhon efgedi dan sukarno untuk eksploitasi sumber daya alam pada tahun 1967 dan yang saat ini Kami mengetahui PT. Freeport yang sedang beroperasi di papua.

Bahkan kami bisa melihat situasi har ini  Sogokan rejim melalui “Otonomi Khusus” semakin disadari oleh rakyat Papua sekedar sogokan dan ilusi semata. “Otonomi Khusus” telah gagal memberikan kebebasan politik apalagi kesejahteraan bagi rakyat Papua. Dalam banyak kejadian hanya mensisakan bangunan-bangunan sekolah yang tak di isi oleh pengajar, atau pun gedung Puskemas tanpa dokter, dan sebagainya. Secara ekonomi, hanya menguntungkan segelintir elit melalui proyek-proyek infrastruktur, tapi tak menjawab pembangunan manusia Papua seutuhnya. 


Keragaman suku yang lebih dari 250an suku serta belum adanya “bahasa papua” tak bisa lagi dijadikan landasan belum ada Papua sebagai sebuah “bangsa”. Atau pun pemecah belahan rakyat Papua sebagai sebuah Bangsa. Karena, perkembangan pergerakan rakyat Papua menunjukan ikatan-ikatan yang semakin erat dan bermakna secara sosial dan politik.


Mengapa? Tentu saja yang paling esensial dalam bagaimana penindasan terhadap kebebasan politik (freedom of expression, freedom of association, freedom of speech, dan freedom of thinking), eksploitasi terhadap alam melalui berbagai perusahaan internasional (misalnya: Freeport) yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia merusak lingkungan Papua. Belum lagi eksploitasi terhadap manusia Papua, misalnya sebagai pekerja dengan upah yang lebih murah daripada non Papua. Ataupun bagi hasil yang timpang. Perusahaan-perusahaan internasional “merampok” begitu besar terhadap kekayaan alam dan kerja manusia di Papua. Namun, bagi hasil yang kecil itu masih juga “dirampok” lebih besar lagi pemerintah Indonesia.


Dengan melihat perkembangan situasi papua hari ini dan melihat sejarah pencaplokan wilayah papua barat kedalam bingkai NKRI atau kolonial indonesia, semuanya demi kepentingan ekonomi politik diatas tanah papua, penguasaan wilayah papua bahkan rakyat papua dengan isu perpecahan, antara gunung dengan pantai, hitam dan putih dan lain sebaginya.


Sehingga hari ini terjadilah perpecahan melalui hegomoni kolonial dan kapitalis yang ditanamkan dalam diri rakyat papua. Dan  berhasil  membenturkan antara pantai dan gunung, pesisir dan lembah, hitam dan putih, kiriting dan lurus. Bahkan bukan hanya kolonial Indonesia yang menjadi aktor perpecahan itu tetapi juga melalui bonekanya kolonial yaitu elit elit  lokal politik  papua yang saat ini brnaung dibawa kaki  kolonial. mereka  berhasil juga mengubah kesatuan dan persatuan  pandagan rakyat papua terpecah belah, hal ini semua  dilakukan atas  nafsu kekuasaan dan juga demi meloloskan kepentingan kapitalis, kolonialis militeris yang saat ini mengkoloni di Papua.


Sehingga dengan adanya perpecahan yang tercipta, program kolonial Indonesia berhasil menyusupi cela celanya perpecahan yang diciptakan oleh kolonial dan kaki tanggan kolonial itu sendiri. dimana saat ini  kapitalis dunia dan kolonial Indonesia, mengepangkan sayapnya di teritori west papua, melalui kekuatan militer Indonesia atau infasi militer indonesia besar besaran diatas tanah papua, yang mengakibatkan korban jiwa bahkan pengungsian dimana mana Dan hari ini orang papua tidak hanya pengungsi, tidak hanya dibunuh tetapi seakan tidak bisa memproduksi alatnya sendiri, tidak bisa melihat identitasnya sendiri bahkan dibuat seakan akan tak bisa menentukan nasibnya sendiri dan tidak memberikan kesempatan berdemokrasi dalam bingkai  negara kolonial Indonesia sejak di aneksasi 1 mei 1963. Sebagaimana di tulis oleh: Bapak pdt Dr Socrates S.yoman. di judul buku  'JEJAK KEKERASAN NEGARA DAN MILITER DI PAPUA".


Oleh karena itu atas dasar semua bentuk bentuk penindasan, bentuk pelangaran ham diskriminasi, rasialis dan Hubungan ekonomi-politik kapitalisme di Papua mengintegrasikan manusia-manusia di Papua dari berbagai suku dan marga di pasar-pasar, di sekolah dan universitas, rumah sakit, dan tempat-tempat perkumpulan lainnya. Namun, penindasan militeristik  dan lain sebagainya yang ada di  tanah air west papua. dalangnya  atau akarnya  adalah kolonialisme, kapitalisme, militerisme dan imperialisme yang saat mengepangkan sayapnya masing masing diatas tanah air west Papua demi melancarkan kepentingannya masing-masing.


Sehingga perjuangan Rakyat Papua didasari dengan anti, imperealisme, kolonialisme, kapitalisme dan militerisme. bukan pada gunung, pantai, lurus, kriting, hitam dan putih. Dengan  melihat situasi ini untuk menuju pada pembebasan nasional banggsa Papua barat adalah kewajiban rakyat papua entah itu amber yang hidup di Papua maupun orang asli Papua yang harus  berjuang bersama dalam menggapai cita cita leluhur banggsa west papua yaitu kemerdekaan tanpa ada penindasan.


Sehingga kami dapat menekankan  bahwa "Musuh rakyat papua hari ini bukan ras, bukan putih dan hitam juga agama tapi sistem yang menindas Dan kolonialisme, kapitalisme, imperealisme, militerisme yang saat ini menjadi lambang negara Indonesia dan berdampak buruk pada rakyat Papua bahkan Indonesia" untuk  itu rakyat papua  bahkan rakyat indonesia secara indivindu maupun oranisasi bisa dapat menkosolidasi dalam perjuangan rakyat papua untuk mengusir kapitalisme dan mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi banggsa papua dan menuju pada kesejahtraan  rakyat indonesia tanpa ada penindasan (arti kemerdekaan sesunguhnya).


Medan juang 18 mei 2022



Penulis adalah Aktivis Aliansi Mahsiswa Papua Kk Jember


doc, ilustrasi
koran kejora, Tugas besar untuk mahasiswa papua



Oleh :Midi Villexz Kogoya 


Pengertian Umum Mahasiswa.

Mahasiswa terbentuk dari kata maha dan siswa. Asal kata maha berasal dari bahasa Sansekerta dengan arti , yaitu 'sangat', 'besar', atau 'mulia'. Sedangkan kata siswa — "orang yang sedang belajar atau sekolah" dengan demikian mahaiswa adalah seorang mulia, besar tahu karena ia adalah orang terpelajar.

Menurut Agent Of Change Mahasiswa juga bertindak sebagai penggerak yang mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bergerak dalam melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi, dengan pertimbangan berbagai ilmu, gagasan, serta pengetahuan yang mereka miliki. Bukan waktunnya lagi sebagai mahasiswa hanya diam dan juga tidak peduli dengan permasalahan banggsa dan juga negarannya, karena dipundak merekalah (mahasiswa) titik kebangkitan suatu negara atau bangsa diletakan.

Sementara menurut Moral Force

Mahasiswa memiliki tingkat pendidikan yang paling tinggi, sehingga ‘diwajibkan’ untuk mereka memiliki moral yang baik pula. Tingkat intelektual seorang mahasiswa akan disejajarkan dengan tingkat moralitasnya dalam kehidupannya. Hail ini yang menyebabkan mengapa mahasiswa dijadikan kekuatan dari moral bangsa yang diharapkan mampu menjadi contoh dan juga penggerak perbaikan moral pada masyarakat.

Mahasiswa sebagai sebagai Social Control Mahasiswa dengan pendidikannya sehingga memiliki kemampuan intelektual, kepekaan sisoal serta sikap kritisnya, kelak diharapkan mahasiswa mampu menjadi pengontrol sebuah kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara memberikan saran, kritik dan juga solusi untuk permasalahan sosial masyarakat maupun permasalahan bangsa. Peran mahasiswa sebagai social control terjadi saat ada hal yang tidak beres maupun ganjil dalam masyarakat. Mahasiswa sudah seharusnya memberontak terhadap kebusukan-kebusukan yang terjadi dalam birokrasi yang selama ini dianggap lasim. Kemudian jika mahasiswa acuh dan juga tidak peduli dengan lingkungannya, maka sudah tidak ada lagi harapan yang lebih baik untuk kehidupan bangsa nantinnya Mahasiswa memang sudah seharusnya menumbuhkan jiwa kepedulian socialnya, dimana mahasiswa harus peduli terhadap masyrakat sebab mahasiswa adalah bagian dari masyarakat. Kepedulian tersebut bukan hanya diwujudkan dalam bentuk demo ataupun turun kejalan saja, tetapi dengan pemikiran-pemikiran cemerlangnya, diskusi-diskusi, atau memberikan bantuan moril dan juga materil kepada masyarakat serta bangsa.

Mahasiswa memiliki kemampuan intelektualitas, imajinasi dan gaya berpikir yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya, karena dalam kehidupan mahasiswa ia mempelajari ilmu pengetahuan baik Secara formalitas non-formalitas.

Ilmu pengetahuan formalitas adalah dimana mahasiswa mengkomsumsi atau mempalajari dari dosen dikampus,digereja di Lembaga resmi yang sifatnya instansi/Lembaga diakui oleh banyak orang termasuk pemerintah dan negara atau singkatnya legalitas atau materi ilmu pengetahuan sudah dalam kemasan atau sudah diproduksi .Sedangkan ilmu pengetahuan non formalitas adalah dimana mahasiswa mempelajari secara otodidak,melalui realitas sosial dan pengalaman,materi ilmu pengetahuan yang diproduksi sendiri atau singkatnya kembalikan dari ilmu pengetahuan formalitas.

Berdasarkan ilmu pengetahuan formalitas dan non formalitas di atas ini maka setiap mahasiswa juga melahirkan atau dibentuk pribadi sesuai dengan pengalaman dunia kampusnya.misalnya “mahasiswa selama dunia kampus Ia hanya mempalajari ilmu formalitas yaitu tentang justifikasi ekstistensi negara bahwa setiap orang harus dipaksa untuk menanamkan NKRI harga mati,mendukung investor asing,mendukung eksploitas sumberdaya alam (SDA).Maka,Mahasiswa tersebut bila diperhadapkan dengan lingkungan sosial yang berbeda denga apa yang ia pelajar didunia kampus,kemudian secara otomatis paradigma mahasiswa juga akan mendukung kebijakan negara,kebijakan pemerintah yang merugihkan rakyat,mengancurkan SDA demi kepentingan sekelintir orang[oligarki,elite borjuisi],Dengan demikian mahasiswa yang pengalamannya bersumber pada ilmu pengetahuan formalitas ia akan juga akan menjadi penindas serta memperpanjang kekuasaan penindasan.

sehingga,penting sekali selama menjadi status mahasiswa,maka ia harus terlipat dalam organisasi sosial,masyarakat,gerekan,membawah diri untuk proaktif diskusi,menulis,aksi,mengkritik atas hegomoni kebijakan negara,pemerintah,kampus dsb. Karena kesempatan setiap mahasiswa ada Batasan waktu, setidaknya 8 s.d.14 semester atau 4 s.d.7 tahun di dunia kehidupan kampus,dengan demikian massa dunia kampus inilah tentunya bisa mengali potensi-potensi menjadi mahasiswa yang bersikap kritis,independent,berintegritas untuk berdiri Bersama rakyat tertindas dan melawan balik penindas.

Selama seseorang status sebagai mahasiswa,maka ia mempunyai kesempatan berpikir dan belajar yang istimewa,yaitu kebebasan beradaptasi lingkungan sosial,kebebasan berpikir,selain kebebasan tanggunjawaban akademik dikampusnya,artinya bahwa mahasiswa tidak terikat atau tunduk kepada ketidak-adilan,keperbudakan,kejahatan negara yang miliki otoritas dan miliki sumberdaya, bahkan juga  negara mengeluarkan dan terbitkan uu eksploitasi suatu wilayah,.

Dibawah ini adalah jenis-jenis mahasiswa menurut Aris Kurniawan

Jenis-jenis mahasiswa

1. Mahasiswa kupu-kupu,adalah kuliah pulang-kuliah pulang tanpa melakukan aktivitas lain,mahasiswa tipe ini adalah mahasiswa yang ingin kuliah cepat dengan mengejar IPK tinggi.

2. Mahasiswa kura-kura adalah sifat kuliah organisasi-kuliah rapat,prinsip tipe mahasiswa kura-kura organisasi nomor duakan,ia berpikir organisasi penting untuk wawasan pengetahun,ia lebih memili organisasi gereakan,umkm kampus.

3. Mahasiswa kunang-kunang adalah mahasiswa yang tidak memiliki prinsip ia datang kuliah kantin,atau ngopi,mahasiswa tipe ini hidupnya santai tidak peduli organisasi,bahkan kuliah,Ketika ada tugas mata kuliah memintah bantuan ke teman.

4. Mahasiswa kubis adalah mahasiswa datang ke kampus dengan membawah jualan kue dsb,ia lebih cenderung bisnis baik itu terhadap teman ataupun dosen.

5. Mahasiswa kuda-kuda adalah mahasiswa kuliah,pulang kos,gereja atau masjid,ia lebih cenderung agama dan kuliah.

Dari 5 jenis tipe mahasiswa diatas kamu masuk di nomor atau kategori apa? Hehe silahkan jawab sendiri.Kalau saya [penulis] pilih mahasiswa kura-kura,karena menurut saya IPK dan kuliah tepat bukan jaminan pengetahuan,Namun pengalaman berorganisasi salah satu  untuk bisa memproduksi materi atau ilmu pengetahuan sendiri.

Kita Kembali pada topik atau judul artikel “Tugas Skripsi Besar Mahasiswa Papua” tugas skripsi mahasiswa papua dibagi ke dalam 2 bagian yaitu yang pertama skripsi sifatnya milik sendiri atau tugas akhir (skripsi kampus).Sedangkan yang kedua skripsi sifatnya milik Bersama,kepentingan banyak orang,kepentingan tanah dan masa depan papua.Kedua tugas skripsi atas berdasarkan manfaat,output,dan implementasinya,maka skripsi kampus hanya berlaku selama kehidupan berlangsung,atau hasil skripsi dijadikan sebagai komoditas lambaga-lembaga terkait demi kelancaran adminitrasi.Sedangkan tugas skripsi mahasiswa papua sifatnya kepentingan umum,dan hasil dari skripsi besar ini bisa membantu membebaskan Manusia papua,Alam Papua bahkan saudara akan memberikan kontribusi,semangat juang,solusi final secara permanen bagi bangsa,rakyat dan tanah papua dari berbagi cengkeraman dan belengku penindasan.

Contoh nyata kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay seorang tokoh penjuang kemerdekaan papua barat dan beberapa orang papua dibunuh, pada tahun 2001 negara memberikan uang triliun,miliaran melalui uu otonomi khusus bagi orang papua.uu otonomi khusus berlaku selama 20 tahun,Namun secara sepihak,cacat hukum dan mengatasnamakan rakyat papua,negara melalui elit borjuisi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/7/2021 untuk berlaku beberapa tahun ke depannya.

Kembali kepada pembahasan bahwa masa depan papua,masa depan tanah papua,masa depan rakyat papua sesunggguh ada ditangan,Pundak dan bahu mahasiswa/I dan pelajar papua,kitalah yang akan menerima,merasakan tentang semua kompleksitas masalah di papua nanti. Atau Batu Peradaban yang diletakkan oleh Pdt. I.S. Kijne dengan pesannya: "Di Atas Batu Ini, Saya Meletakkan Peradaban Orang Papua. Sekalipun Orang Memiliki Kepandaian Tinggi, Akal Budi Dan Marifat Tetapi Tidak Dapat Memimpin Bangsa Ini, Bangsa Ini Akan Bangkit Dan Memimpin Dirinya Sendiri” (Wasior, 25 Oktober 1925).

Maka dari itu kawan-kawan mahasiswa papua dimana saja berada baik yang ada diluar negara dan dalam negeri ataupun yang berada di akar rumput,mari kita sebagai manusia yang sadar,sebagai mesin produksi materi,pembacaan situasi dan intelektual.kita mengambil sikap yang jelas sebagai orang papua yang tahu akan harga diri,harkat martabat.ikut berjuang membebaskan papua dengan cara jujur,kreaktivitas,kampuan intelektual kawan-kawan.

Mahasiswa papua bukan jamannya membangun berbedaan kamu orang suku ini,suku itu ,orang pantai,orang gunung,agama Kristen,agama islam,tapi mahasiswa papua perlunya untuk membangun persatuan kesatuan,kesadaran akan adanya penjajahan,pembunuhan di atas tanah pusaka papua barat. Kita sebagai kaum terjajah yang sebenarnya juga terbentuk karakter yang displin,Tangguh,berwibah,pelopor,revolusioner,energik,kritis,militan dsb,inilah kemudian menjadi tolak ukur untuk mendapatkan idelogi sesungguhnya yaitu Hak Menentukan Nasip Sendiri (HMNS) bebas dari tangan kolonialisme,kapitalisme,militerisme.dan sehingga pada akhirnya orang papua bisa mengatur,mengurus dirinya sendiri secara politik,ekonomi,pemerintahan dsb.

mahasiswa mempunyai tanggunjawab dan tugas untuk membacaan situasi ataupun mahasiswa ikut berjuang untuk memberikan solusi yang permanen terhadap rakyat papua,tanah papua.Solusi yang bermaenen atau revolusi adalah free dari penjajahan sistem kolonialisme.

Mahasiswa papua hampir Sebagian termakan narasi hoax yang di bangun oleh penguasa negara memberikan labelisasai atau stigma negatif terhadap  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPN-PB) sebagai organisasi terorisem,kkb,separatis,Dimana dengan label ini sebagai pembenaran dan meloloskan kejahatan negara,seperti pelanggaran ham,kriminalisasi,pelanggaran ham,rasisme dsb.

Kita Kembali merefleksi sejarah perjuangan mahasiswa papua barat yang terdidik melalui sekolah pamong praja milik colonial belanda antara tahun 1942 s,d 1949 dengan berjumlah lebih dari 500 siswa terpelajar,Mereka inilah kemudian membentuk panitia kemerdekaan Nieuw Guinea Raad pada 5 April 1961 selanjutnya mereka mendesak pemerintah colonial belanda untuk menentukan nasip sendiri,Mahasiswa papua saat itulah membentuk negara papua dan melahirkan manifesto embro pada 1 desember 1961,selanjut deklarasikan pada 1 Juli 1971 terjadi momen sejarah dimana dua tokoh penting dalam sejarah perjuangan bangsa Papua, Seth Rumkorem dan Jacob Prai,terjadi juga pada tahun 1988 oleh Thomas Wapai N.S Wainggai adalah seorang cendekiawan, pemimpin politik dan budaya, filsuf dan nasionalis asal Papua Barat. Ia merupakan advokat penentuan nasib Papua Barat dan identitas Melanesia Penjuang kemerdekaan papua barat ringkasan di atas inilah orang-orang terpelajar,intelek,mereka mendedikasikan demi pembebasan nasional papua barat.

Mahasiswa papua pada prinsipnya tidak sebunyi lagi seperti oligarki yang bersebunyi dibelakang militerisme,atau seperti elite papua yang bersebunyi diketiak negara mendapatkan sejumlah uang.Mahasiswa papua harus berani berdiri membela kebenaran dan keadilan,mahasiswa papua harus lawan sistem yang salah ini.

Hari ini front rakyat Indonesia untuk west papua atau Fri-Wp datang darimana-mana,itu semua hasil kerja Gerakan mahasiswa papua yang Panjang untuk membangun solidaritas,konsolidasi terhadap kawan-kawan Gerakan mahasiswa Indonesia,orang lain akan mendukung kita apabila kita juga membangun Gerakan,kesadaran dsb tentang isu-isu di atas tanah papua.

Bahkan hari ini Lembaga resmi seperti amnesty Indonesia,kontraS,YLBHI, dll,mengadvokasi tentang kekerasan operasi militer,perampasan hak ulayat,eksploitasi tambang,kejahatan negara di papua barat,atau bisa kita lihat berjalanan daripada kk veronika koman seorang pegiat hak asasi manusia dan seorang pengacara lulusan pascasarjana jurusan hukum di Australia.Ia secara totalitas dan konsisten mendukung hak menentukan nasip sendiri (hmns) bagi bangsa west papua.

Mahasiswa papua memiliki tugas skripsi besar dan Bersama ini harus mengwujudkan dalam kerja-kerja nyata,ikut bergabung,dalam organisasi Gerakan.


Salam erat kuat-kuat buat kam mahasiswa papua dan kawan-kawan mahasiswa Indonesia,semoga tulisan sedikit ini bisa memberikan kita satu pandangan demi perubahan perjuangan mahasiswa ke depannya.


Penulis adalah Anggota Aktif AMP KK Jember


 



“Tolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Cabut Otonomi Khusus Dan Tuntaskan Pelanggaran HAM Di papua Dan Papua Barat”


Pemerintah indonesia belum menyelesaikan pelangaran HAM  yang terjadi diatas tanah air west papua dari tahun 1961 hingga detik ini, bahkan pemerintah juga belum melaksanakan amanat undang-undang otonomi khusus, seperti penghormatan, perlindungan serta pemberdayaan penduduk asli. kualitas  pembangunan di kabupaten-kabupaten baru pun belum mengalami perbaikan.

 namun rezim  Pemerintahan presiden “jokowi dodo” mengeluarkan rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Adanya pemekaran akan berdampak pada pengiriman militer organik dan non organik (TNI/POLRI), sampai perluasan kekuatan militer melalui pembangunan Kodam, Kodim, Koramil, Korem menguasai sektor ekonomi, pembangunan perusahan perusahan besar milik orang asing justru akan menjadi kencang dan menjadi target utama ketika di mekarkan.

Sehingga berbagai kompenen masyarakat di Papua telah melakukan penolakan terhadap kebijakan Jakarta yang cenderung memaksakan Pemekaran  Provinsi di  Papua dan Papua Barat melalui elit politik Papua yang sedang matian-matian mencari kuasa bahkan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah dipaksa disetujui oleh Jakarta pada November 2021 tanpa mendengar dan mempertimbangkan suara dan tuntutan rakyat Papua dibawa 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menolak dengan tegas keberlanjutan Otsus Papua.

Kami mahasiswa dan pelajar papua di jember  menolak pemekaran provinsi Papua dan Papua barat karena banyak data secara ilmiah menunjukan bahwa orang asli Papua menjadi minoritas di atas tanah sendiri sekalipun adanya UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Oleh sebab itu kami nyatakan di depan publik bahwa, Otsus telah gagal di tanah Papua apalagi wacana pemekaran adalah satu paket peluang bagi investasi yang justru menciptakan kebijakan politik pembangunan yang tidak pro kepada rakyat Papua.

Faktanya selama ini dari dua provinsi papua dan papua barat saja,mengalami marginlisasi,kemiskinan dan pelanggaran HAM yang belum makasimal di tutaskan secara komprehensif di meja pengadilan.Orang papua memandang pemekaran sebagai terminal pemusnahan ras dan etnis .Ketika pemekaran terjadi ,maka syaratnya akan ada pemekaran  Polda,kodam,kodim,batalion,korem dan perluasan pos pos militer lainnya dan itu se jalan dengan berbagai kekeran pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Kita bisa lihat fakta hari ini dari tahun 2017-2022 ada sekitar  (67 ribu pengungingsi Tercipta ) di Nduga,Intan Jaya,Oksibil Kwirok,Maybrat,Yahukimo dan Puncak Jaya akibat dari pengiriman militer sampai operasi militer  dari aparat (TNI-POLRI). Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu sudah terjadi cukup lama  di berlakukan mulai dari rezim Peresiden Pertama Ir.Soekarno  yaitu  pada tanggal , 19 Desember  1961 melalui  Kebijakan Tri komando Rakaya (Trikora ) yang isinya :1) Gagalkan Negara Boneka Papua Buatan Belanda 2) Kibarkan sam merah putih di irian barat 3) Mobilisasai umum di irian barat.Realisasi dari pernyataan TRIKORA  ini mulai  di lakukanlah Pengirimiman militer besar besaran dan di jadikan papua sebagai daerah Operasi Militer (DOM)  dengan  menggunakan beragam nama  operasi yaitu ; operasi banten kedaton,operasi garuda,operasi srigala,operasi kancil,operasi naga,operasi rajawali,operasi lumbung,operasi jatayu,operasi show of Rorce,Operrasi Cakra dan operasi lumba-lumba dan bentuk nama operasi saat ini adalah satuan tugas Nemangkawi (Satgas Nemangkawi).

Karena pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) ,merupakan instrumen politik pecah belah sesama orang papua dam pemekaran diskriminasi rasial  antara sesama rakyat pribumi papua.Pemekaran instrumen jakarta untuk menghancurkan eksistensi rakyat papua serta menghancurkan sumber daya alam. Pemekaran ini juga menambah benih benih penderitaan ,kemiskinan,kelaparan dan pembodohan di atas  tanah papua dan juga penderitaan itu akan menjadi  jurang peralihan dalam badai Tsunami kemanusiaan. Selain itu kekerasan terhadap perempuan meningkat di Papua maupun di seluruh Indonesia.

Maka dari itu kami dari Front  mahasiswa dan pelajar papua Jember (FROPEMAPJE) menyatakan sikap dengan tegas bahwa;

1. Tolak daerah pemekaran otonomi baru (DOB)  provinsi papua dan papua barat.

2. Cabut Undang Undang (UU) Otonomi Khusus  (OTSUS) Jilid II

3. Tarik militer organik dan non organik dari seluruh teritori west papua

4. Bebaskan seluruh tahanan politik papua

5. Hentikan  kriminalisasi terhadap seluruh aktivis papua

6. Hentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa dan pelajar  papua di jabodetabek dan se jawa bali

7. Tutup seluruh perusahaan yang beroperasi diatas tanah papua

8. Tolak PT. Blok wabu 

9. Bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat

10. Segera bebaskan alpius wonda tanpas syarat 

11. Copot Didimus Jahuly dari jabatan sebagai bupati kabupaten yahukimo atas perinta penembakan massa.

12. Segera adili pelaku penembakan  massa aksi di Yahukimo

13. Hentikan rasis terhadap pelajar dan mahasiswa papua di jember dan semua orang papua

14. Usut tuntas pelanggaran HAM di papua dan seluruh Indonesia

15. Sahkan RUU PKS

16. Berikan hak penentuan nasib sendiri terhadap banggsa papua sebagai solusi demokratis


Demikian pernyataan sikap FROPEMAPJE dan kronolois aks sebagai berikut 


KRONOLOGIS 

08.00 WIB  Massa aksi berkumpul di titik kumpul.

08.05 WIB Satu orang intel  datang tanya tanya massa aksi.

08.14 WIB Satu mobil patroli dan isinya dua polisi berpakaian lengkap.

08.25 WIB Satu buah motor dengan pakaina lengkap polisi.

08.27 WIB Dua intel polisi berdiri samping kiri pintu masuk UNEJ.

08.43 WIB Dua intel berdiri bagian kiri jalan masuk UNEJ dan pantau.

08.45 WIB dua orang satpam dari dalam UNEJ Keluar dan ambil foto.

08.48 WIB Dua intel bersama dua satpam komunikasi arah masuk UNEJ Bagian kanan.

09.00 WIB Massa Aksi ,sekitar 30 orang mulai bergerak di arahkan oleh korlap aksi longmarch ke DPRD Jember.

09.05 WIB Massa aksi mulai bergantian aksi/orasi sambil longmarch .

09.09 WIB Humas Polri mengambil foto/video.

09.13 WIB Mobil sabhara jenis hilux melewati massa aksi ke arah bundaran.

09.16 WIB Wartawan radar jember datang,minta keterangan aksi dan menyalurkan press Release.

09.30 WIB Orasi berganti antara di pimpin oleh korlap dan di arahkan bergantian orasi di dalam massa aksi.

09.46 WIB Perwakilan solidatas sampaikan orasi HAM dan Demokrasi.

09.58 WIB  TNI AD Atas Nama SURANTO yang bertugas di Babinsa Mengambil foto di titik Bundaran DPRD dan 4 polantas mengatur lalu lintas

10.00 dosen unej dan poltek pantau situasi juga ada 1 polisi masuk ke tokoh baju, satu polisi lagi menghindari dari humas aksi

11,20 WIB soidaritas rakyat indonesia merespon dan menyemangati masa aksi.

12. 00 Membacakan pernyataan sikap dalam keadaan hujan deras sertai dengan angin kencang

12.20 masa aksi menuju ke titik kumpul/titik longmart

12.40 massa aksi membubarkan diri menuju tempat tinggal masing masing.

Sekian dan  terimakasih atas perhatianya waaaa..waaa..waaa


Jember 19 maret 2022

 


Foto Doc Amp - Foto amp kk jember Saat aksi peringati Trikora  di jember


Aksi Peringatan 60 Tahun Trikora Sebagai awal penjajahan terhadap Bangsa Papua Barat Tepat 19 Desember 1961 hingga 2021.

Aksi tersebut telah Di lakukan oleh alinasi mahasiswa papua kk jember. Namun dalam perjalan aksi tersebut kawan kawan papua yang tergabung dalam AMP ini di intimidasi oleh pihak aparat dan intel, senin [20/12/21].

Melihat dari Sejak Trikora hadir dan meluncurkan Militer yang masif di atas tanah papua, demi kempentingan untuk meloloskan semua kepentinggan negara kolonialisme maupun tuan tuannya Negara asing barat (Imperialisme), Dalam undang undang negara republik indonesia, UU telah menjamin dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum namun dalam perakteknya undang undang yang di buat hanya sebatas tulisan belaka, intimidasi dan teror terus terjadi.


*Kronologis Aksi  Aliansi Mahasiswa  Papua  (AMP) di Jember  -20-12-2021*


1. Jam 8 : 25 keluar 2 anggota satpam unej

2.Jam 8 : 30 seorang polisi mengampiri kita dan suruj masukan motor ke daerah kampus.

3. Jam 8 : 33 lewat satu mobil patroli

4. Jam 8 : 34  datang satu orang inteljen

5.  jam 8 : 6 keluar satu polisi dari mobil patroli/lantas

6. Jam 8 : 46 datang satu polisi lantas

7. Jam 8 : 51 satu orang polisi pantas mendekati masa aksi, pada saat persiapan keluar..

8. Jam 8 : 54  berdiri 2 orang satpam 1 satu inteljen & satu orang polantas di depan jalan  keluar masuk kampua unej

9. Jam 8 : 57 persiapan barisan di mulai..

di pimpin oleh Korlap, disaksikan  oleh 3 orang Polisi lantas, 2 orang satpam Unej dan satu orang tdk dikenal

10. Jam 8 : 59 masa aksi bertolak..

12. Jam 9 : 02 polisi lantas mendekati masa aksi..

12. Jam 9 : 03 samping warung ada satu orang intel

13. Jam 9 : 6 datang seorang intel dan mengambil gambar foto 2x

14. Jam 9 : 22 keluar satu orang polisi dari mobil lantas

15. Jam 9 : 24 lewat satu  mobil avansa mengkis paksa aksi masa

16. Jam 9 : 26 satu orang petugas kpu unej memotret masa aksi

17. Jam 9 : 31 datang seorang intel berpakaian Gojek dan memotret masa aksi.

18. Jam 9 : 33 berdiri satu orang intel di dekat konter hp oppo & sampung 

19. jam 9 : 45 Dekat konter hp sampung dan Oppo di jalan kalimantan nmr 57, datang satu orang intel dan berfoto masa aksi

20. Jam 10 : 16. satu intel bersembunyi di dekat toko sendal, tepatnya dekat jalan masuk kosan  kaka stenly

21. Jam 10 : 00.  2 polisi dan 2 ormas berdiri di depan bersimpangan DPRD

22. Jam 10 : 33 datang satu ormas dan berfoto dan 7 orang intel duduk di samping warung dekat kantor DPR besamaan dengan satu anggota DPR

23. Jam 10 : 39 datang satu orang tentara & melihat berjalanya aksi

24. Jam 10 : 42 seorang sopir mobil blakos   buang rilis  dari dalam mobilnya ke aspal.

25. Jam 10 : 50 berdiri  3 orang polsisi di bundaran DPR dan satu mobil patroli berukuran kecil berdiam di situ.

26. Jam 10 :  53  Berdiri 4 orang tak dikenal,memotret masa kasi  dari jarak jauh....

27.  Jam 10 : 55. berdir satu anggota DPRD di depan kantor DPR, DPR itu memantau masa aksi dari dalam pagar

28. Jam  11 : 05 masa aksi duduk di depan DPR

29. Jam 11 : 09. datang mobil lantas

30.  Jam 11: 22 Terjadi macet di bunraran di DPR

31. Jam 11: 26 masa aksi kembali berdiri dan mempersiapkan  orasi politik

32. Jam 11: 44 pembacaan pernyataan sikap dijalankan

33 Jam 11: 58 pernyataan sikap selesai dibacakan, masa aksi darahkan balik oleh Kolap

34. Jam 11: 59 masa aksi bertolak kembali ke daubelway, dimana titik kumpul.

35. Jam 12 : 13 masa aksi tiba di daubelway

diikuti dengan  kawan" solidaritas.

36. 12 : 15 masa aksi kembali ke kontrakan.

Berikut ini penyataan sikap Aliansi mahasiswa kk jember sebagai berikut:


Pernyataan Sikap

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jember


Salam Pembebasan Nasional

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Wawawawawawa...wa...wa...wa...wa!


TRIKORA 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME INDONESIA DI PAPUA! 


Akhir-akhir ini menunjukan Papua tidak baik-baik saja. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara masif melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam Papua melalui berbagai izin usaha yang ilegal. Untuk meloloskan dan mengamankan kepentingan pemodal / kapitalis itu dibangun pos-pos dan markas alat kekerasannya yaitu TNI-Polri di setiap wilayah. Dalam prakteknya TNI-Polri sebagai alat negara / kapitalis menjadi pekerja dan mengamankan proyek sehingga terjadi kekerasan baik rakyat sipil, anggota TNI-Polri maupun TPNPB. Dalam kurun waktu 2017-2021 terjadi pengungsian secara massal di beberapa wilayah diantaranya Nduga, Timika, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo. Dewan Gereja dalam laporan terbaru melaporkan lebih dari 60.000 rakyat Papua mengungsi. [1] Artinya selama 4 tahan berturut-turut rakyat Papua tidak merayakan Natal sebagai Hari Besar umat Kristen. Selain disebutkan diatas, proses pemiskinan secara ekonomi, pelayanan kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak layak dan persoalan di berbagai sektor dilakukan negara dengan sadar dan terencana.

Semua persoalan yang dihadapi rakyat bangsa Papua ini bukan terjadi baru-baru ini.  Tetapi disebabkan oleh proses sejarah yang panjang, terutama di dalam cengkraman Kolonialisme NKRI selama 61 tahun ini.

Pada 19 Desember 1961 bertempat di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta Presiden pertama RI, Ir. Soekarno membacakan seruan Trikora (Tri Komando Rakyat) yang isinya: pertama, bubarkan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda. Kedua, kibarkan bendera merah-putih di seluruh tanah Papua. Ketiga, bersiap untuk mobilisasi umum guna mempertahankan dan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air kita. [2] Seruan ini menandai tonggak sejarah kolonialisme NKRI di West Papua.


Nafsu Soekarno untuk menguasai Papua didorong beberapa hal diantaranya: pertama, ingin mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit. Kedua, Klaim atas kekuasaan Tidore. Ketiga, Papua dan Indonesia sama-sama dijajah Belanda. Keempat, mengusir pengaruh imperialisme Belanda di Asia Tenggara. Dari dua klaim diatas tidak ada bukti ilmiah yang dapat dibuktikan. Sedangkan klaim ketiga (sama-sama jajahan Belanda) tidak dapat dijadikan alasan karena wilayah administratif Hindia Belanda berada di Batavia (Jakarta). Sedangkan pemerintahan kolonial Belanda di Papua bernama Netherlands Niuw Guinea dengan ibu kota Holandia (Jayapura). Prinsip Hukum Uti Posidetis untuk wilayah Papua sudah tidak relevan dijadikan dasar klaim Teritorial Indonesia sejak wilayah Papua masuk dalam daftar Komisi Dekolonisasi (C-24) sebagai wilayah tidak berpemerintahan sendiri. Atau dengan kalimat sederhananya adalah bahwa wilayah Papua bukan milik siapa-siapa, bukan milik Indonesia ataupun Kerajaan Belanda.


Dengan demikian, klaim Ir. Soekarno tersebut diatas dapat disebut KOLONIALIS, RASIS, dan FASIS. Karena Indonesia yang merdeka dari Belanda mencoba mempraktekan dominasi baru terhadap bangsa Papua. Hal ini pernah disebut Wakil Presiden pertama RI, M. Hatta dalam sidang BPUPKI “Saya sendiri ingin mengatakan bahwa Papua tidak sama sekali saya pusingkan, bisa diserahkan kepada bangsa Papua sendiri. Bangsa Papua juga berhak menjadi bangsa merdeka.” Dengan menganggap Negara Papua yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961 sebagai “boneka’ Soekarno berlaku rasis dan merendahkan martabat bangsa Papua bahwa bangsa Papua tidak dapat menentukan kemauan politik dan tidak dapat menentukan nasib sendiri. Fasis karena realisasi dari isi Trikora dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. [3]

Militerisasi di Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di Papua terlebih dahulu.

 Dalam rangka menyikapi 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME INDONESIA DI PAPUA tersebut  hingga  60 Tahun, penyiksaan, pemerkosaann, penindasan, pengisapan, penjajahan terhadap rakyat papua terus berlangsung

Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik sebagai berikut: 

1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua 

2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II dan hentikan pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB)

3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua 

4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua dan hentikan pembangunan Kodim, Korem, Polres, Polsek diatas tanah papua

5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia 

6. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat 

7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang 

8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya 

9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM 

10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri 

11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat,yahukimo dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya 

12. Cabut Omnibus Law

13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan 

14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua

15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung 

16. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua 

17. Buzer, Bais, Bin hentikan memproduksi Hoax mengenai pelangaran Ham diatas tanah papua

18. cabut pelebelan teroris terhadap banggsa west papua

19. usut tuntas pelaku penembakan dua anak dan pendeta yeremia sanambany di intanjaya

20. Hentikan kekerasan verbal dam non verbal terhadap perempuan papua

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di atas Tanah West Papua. 

 

Medan Juang, 

Jember 20 Desember 2021

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats