Halloween party ideas 2015

 

 

doc. @korankejora

 Penulis : Midi Villexz Kogoya

 

       I.            Pengantar Internasional

Hak menentukan nasib sendiri (HMNS)  (bahasa Inggrisright to self-determination) adalah hak setiap orang untuk ara bebas menentukan kehendaknya sendiri, khususnya dalam hal prinsip mengenai status politik dan kebebasan mengejar kemajuan di bidang ekonomisosial, serta budaya. Kepentingan akan menentukan nasib sendiri, Cassese telah mencatat bahwa asal usul penentuan nasib sendiri dapat ditelusuri kembali ke Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 dan Revolusi Perancis tahun 1789. Selama periode ini, makna penentuan nasib sendiri dilihat dari perspektif filosofis yang dipengaruhi oleh ide-ide pencerahan. Perhatian terhadap penentuan nasib sendiri menyebar ke seluruh dunia setelah terjadinya Perang Dunia Pertama (PD I), Perang Dunia Kedua (PD II) dan Perang Dingin.

Selama periode antar perang ini, gagasan penentuan nasib sendiri dilihat dari perspektif politik Setelah Perang (PD II), gagasan penentuan nasib sendiri semakin dilihat dari perspektif hukum dan diadopsi ke dalam hukum positif tertulis. Penandatanganan penentuan nasib sendiri sebagai prinsip hukum internasional yang penting. Ini juga untuk pertama kalinya penentuan nasib sendiri diadopsi ke dalam perjanjian multilateral. Pasal 1 (2) Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan PBB adalah “untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat”; menyatakan prinsip atau hak menentukan nasib sendiri bangsa-bangsa, Piagam PBB berlaku  memperhatikan orang-orang yang telah diingkari status dan hak politiknya.

Deklarasi Majelis Umum tahun 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-Negara dan Rakyat Kolonial yang kemudian sering dipandang sebagai tonggak dekolonisasi. Paragraf 2 Deklarasi 1960 menyatakan bahwa “[a] semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri; berdasarkan hak itu mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka”. Memang, munculnya hak untuk menentukan nasib sendiri secara hukum memiliki hubungan yang erat dengan gerakan dekolonisasi.

Lebih jauh, penentuan nasib sendiri kini telah diakui sebagai hak asasi manusia oleh hukum hak asasi manusia internasional yang dikenal sebagai hak untuk menentukan nasib sendiri atau hak untuk menentukan nasib sendiri. Hak untuk menentukan nasib sendiri dapat ditemukan dalam dua kovenan internasional Kovenan Internasional tentang Semua orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu, mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan dengan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas administrasi Wilayah Pemerintahan Non-Swasta dan Wilayah Perwalian, akan mendorong realisasi hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak itu, sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada tanggal 18 Desember 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi  resolusi yaitu Resolusi untuk Realisasi Universal Hak Rakyat untuk Penentuan Nasib Sendiri yang secara eksplisit menyatakan bahwa “pewujudan universal hak semua orang, termasuk mereka yang berada di bawah kolonial, asing dan dominasi asing, untuk menentukan nasib sendiri merupakan kondisi fundamental bagi jaminan dan ketaatan yang efektif terhadap hak asasi manusia dan untuk pelestarian dan pemajuan hak-hak tersebut”. Resolusi tersebut menegaskan  karakter hukum dari hak untuk menentukan nasib sendiri dan mewajibkan Negara untuk menghormatinya sedangkan Penentuan Hak Diri Sendiri  Pendahuluan Menurut Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertindak di bawah Perjanjian Internasional Hak Sipil Hak Politik (CCPR), hak penentuan nasib sendiri adalah sangat penting karena realisasinya merupakan kondisi penting untuk jaminan efektif dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia individu dan untuk promosi dan hak kekuatan.

 

    II.            HMNS Bagi Bangsa West Papua (Nasional)

Melihat dari pembacaan pengertian tentang HMNS di atas telah memberikan kita pemahaman dan sekaligus rekomendasi terkait kondisi dan status politik papua terutama pada hukum internasional bahwa HMNS bagi bangsa west papua bagian dari legalitas dan jaminan secara hukum kovenan internasional, bahkan juga hukum UUD nasional Indonesia  Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dengan demikian sesungguhnya kemerdekaan  bagi bangsa west papua itu hak dan  penjajahan di atas tanah papua harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Persoalan status bangsa west papua termasuk persoalan internasional karena dalam proses dekolonisasi telah terjadi intervensi dan Interpretasi oleh Negara Barat, Seperti Amerika, Belanda dan Asian, Jepang Serta Australia. Bukti nyata status Papua dapat kita lihat pada sejarah sebelum aneksasi Papua ke dalam wilayah kolonial Indonesia 1963, yaitu terjadi sengketa yang sangat serius, dimana Indonesia benar-benar ambisius menjadi kolonial baru di atas tanah Papua, pada tahun 19 desember 1961 Soekarno telah mengeluarkan dekrit TRIKORA yang isinya sebagai berikut: “Gagalkan pembentukan negara Papua; Kibarkan bendera Merah Putih di Irian Barat; dan Bersiap untuk mobilisasi umum untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa”. Dalam prakteknya Indonesia melakukan kerja sama dengan uni soviet membagi berbagai peralatan perang untuk melakukan operasi militer besar-besaran di Papua, sengketa ini kemudian di bawah ke internasional kolonial Amerika yang membeckup sponsori Indonesia untuk willayah West Papua masukan ke Indonesia, akhirnya perjanjian ini kita kenal pada 15 Agustus 1962 “The  New York Agreement” dan  30 September 1962 “The Roma Agreement” dalam agenda ini tidak ada orang papua yang dilibatkan sebagai delagasi, semua perjanjian ini hanya terlibat oleh beberapa negara demi kepentingan ekonomi dan politik yaitu  Indonesia, Amerika, Belanda, dan negala lainnya. Pada puncaknya tahun 1969 Indonesia Melakukan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tidak demokratis dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia disertai dengan kekeran, intimindasi, terror bahkan pro papua merdeka dibunuh, disksa oleh aparat kolonial Indonesia, dan dalam buku Socartez Sofyan Yoman (2007) berjudul “Kami Bukan Bangsa Budak” menjelaskan jelangnya PEPERA 1969 dan saat sidang PBB banyak negara- negara tidak sepakat serta menolak atas hasil PEPERA 1969 yang di bacakan oleh P. Ortiz Sanz selaku saksi perwakilan PBB di Papua Barat saat itu, dengan demikian hasil PEPERA 1969 hanya di cacat take note tidak sah. Artinya wilayah Papua Barat non Government dan non state tidak sah dalam wilayah republik indonesia.

    Bahkan lebih jauh sebelum Pepera 1969 dengan jelas dalam perjanjian politik 30 September 1962 antara negara kolonial Belanda, Indonesia, Amerika dan Italia di Roma atas status wilayah Papua Barat menjelaskan bahwa Indonesia akan menjadi perwalian membantu membangun Papua Barat selama 25 tahun terhitung dari  1 Mei 1963 sampai pada 14 Desember 1988 kemudian pemerintah Indonesia mempunyai moral untuk memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) bagi Papua Barat. Sebagai tuntutan perjanjian politik internasional ini kemudian Dr. Thomas Mapai Wanggai telah mendeklarasikan negara Papua Barat kembali di Holandia (sekarang Jayapura).

Namun sayangnya bapak Dr. Thomas M. W. di tangkap oleh militer kolonial Indonesia dan memenjarahkan di Cipinang Jakarta Timur atas deklarasi negara Papua Barat. Artinya Indonesai telah mengabaikan tuntutan politik dengan menawarkan berbagai jenis produk kolonialisme seperti paket Undang- undang Otsus, pemekaran dan berbagai jenis program pembangunan di Papua.

Negara Indonesia menjadi Neo-Kolonialisme terhadap wilayah teriorial West Papua atau Bangsa West Papua, karena Indonesia mencuri dan merampas hak kedaulatan kemerdekaan pada 1 desember 1961 pada saat itu bangsa West Papua menyatakan sikapnya  merdeka secara de fakto dan de jure, dengan demikian kehadiran Indonesia bagian dari upaya kolonialisasi. 

Praktek kolonialisasi Indonesia telah terbukti melalui berbagai operasi militer, sejak tahun 1961 sampai saat ini sedang berlangsung, dan belum ada satu kasus pelanggaran HAM diselesaikan dan dituntaskan melalui peradilan negara, marjinalisasi terhadap Orang Asli Papua (OAP), Rasialisasi yang terstruktur dan kolektif terhadap rakyat papua selama bertahun-tahun, eksploitasi sumber daya alam seperti tambangan emas (PT.Freeport), kelapa sawit, (kapitalisasi), dll. Atas penjelasan diatas ini kehadiran negara Indonesia untuk membunuh, menjajah rakyat West Papua tanpa henti.

Kehadiran Indonesia kontradiksi dengan fungsi hak bagi bangsa West Papua mau menentukan nasib sendiri, bebas berdiri diatas tanah negerinya sendiri, karena pengertian Hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hokum dengan demikian Bangsa West Papua mempunyai hak untuk mengatur diri secara politik, ekonomi, dll; tanpa harus campur tangan pemerintah kolonial Indonesia.

 

HMNS adalah bagi Bangsa West Papua juga sebagai Solusi Demokratis, untuk menghilangkan perselisihan, konflik yang berkepanjangan diatas Tanah Papua, HMNS bagi Papua juga dari legalitas, hak bagian teritorial Bangsa West Papua, dan tidak bisa menggugat demi illegal kolonial NKRI, ataupun tidak bisa negosisasi dengan produk-produk kolonial Jakarta seperti Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), Keberlanjutan Otonomi Khusus (otsus) yang sifat pembangunannya diskrimanatif insftruktur di West Papua. Maka itu, Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua Merupakan Solusi Demokratis.

 

 

Penulis adalah Anggota Aktif Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Jember

 

 

 

       I.           

 

Photo Prib.Ismail Asso (Papua Moslem Assembly)


Penulis: Ismail Asso*

A. Pendahuluan

Judul begini agar permasalahan jelas. Namun tempat terbatas tidak mungkin dijelaskan secara konfrehenship tuntas tapi kecuali secara partial.

Pembahasan singkat ini penting, karena kebanyakan belum tahu bagaimana ajaran Islam sesungguhnya dalam konteks pembebasan Papua sehingga permasalahan menjadi jelas dalam menjawab judul.

Penulis merasa penting menjelaskan ini karena selama ini belum pernah dijelaskan oleh Muslim Papua sendiri. Karena ada kekeliruan masyarakat Papua, baik orang Islam sendiri, maupun utamanya orang diluar Islam, kaitan Islam -sebagai suatu nilai kebenaran universal dan Papua serta Muslim sebagai pribadi berpotensi multi interpretasi.  Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan keterkaitan Islam dan Pembebasan Papua perspektif muslim Papua.

B. Muslim Antara "M" atau "O" 

Kesan banyak kalangan Muslim Papua dalam perjuangan dari pejajahan bersikap diam, tidak progressif malah tidak ada inisiatif ambil bagian dalam pembebasan rakyat Papua. Parahnya lagi, Muslim Papua (tanpa membedakan Pribumi-Pendatang) seakan menyetujui penjajahan dirinya. Tidak sebagaimana rakyat Papua penganut agama lain Islam. Lembaga Islam misalnya MUI, Muhammadiyyah dan PWNU Papua diam seakan tanpa peduli pelanggaran HAM di Papua sejak daerah ini dianeksasi melalui Pepera tahun 1969 yang konon tidak melalui mekanisme ‘one man one vote’

Berbeda dari lembaga milik Kristen, Keuskupan Papua dan Classis GKI Papua mengangkat pelanggarakan HAM terasa lebih dominan kepekaanya menegaskan nilai-nilai kebenaran ajaran agamanya itu.  Sebaliknya, Muslim Papua dan Ormas Islam dalam hal pelanggaran HAM oleh aparat TNI/POLRI diam seakan tidak terjadi sesuatu apa menunjukkan ketidak pekaannya.  Asumsi orang bukan penganut agama Islam bahwa Islam bukan agama pembebasan dan bukan ajaran kebenaran universal.  Padahala tidak demikian ajaran paling mendasar agama Islam sebagaimana dasar-dasar ajaran agama Islam itu akan ditegaskan dalilnya dalam bagian berikut ini. 

Nabi Muhammad SAW diutus oleh Asllah SWT, untuk membebaskan umat manusia sebagaimana Nabi Musa As untuk kaum Yahudi dari perbudakan Fir’aun di Mesir. Umumnya institusi Islam dan kaum muslimin Papua dalam sikap antara pilihan "M" dan" O", terkesan mendukung "O" alias menghalangi pembebasan Papua.  Muslim Papua tidak ingin bebas merdeka apalagi membantu berjuang membebaskan Papua dari penjajahan. Demikian mentalitas umum masyarakat sipil apalagi saudara-saudara muslim migran yang datang mengais rezeki di Tanah Papua.  Terlepas dari persoalan interpretasi teks-teks suci (Al-Quran dan Al-Hadits) sebagai guidance (pegangan hidup), memungkinkan multi interpretasi. 

Namun faktanya menunjukkan bahwa dan itu patut sangat disayangkan -Muslim Papua diam berpangku tangan.  Bersikap apatis sesungguhnya tidak mencerminkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang inti dari tujuan kehadirannya sebagai kelanjutan agama Kristen dan Yahudi adalah sebagai agama pembebasan.  Sekali lagi Islam adalah agama-agama pembebasan (fathu). Hal itu terbukti dimana-mana pada masa awal kehadiran Islam untuk membebaskan dari penindasan dan sebagai rahmatn lil'alamin (kasih sayang bagi seluruh alam).  Untuk itu kedepan kaum muslimin Papua wajib ikut serta dalam membebaskan Papua dari penjajahan sebagai jaminan kebenaran ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits. 

Karena ajaran Islam menjamin hal itu. Tujuan kehadiran Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, menyempurnakan agama terdahulu dengan semangat pembebasan. Termasuk Pembebasan Papua dari penindasan dan penistaan martabat kemanusiaan dan pencuriaan Sumber Daya Alam sekalipun itu dilakukan oleh bangsa yang mayoritas beragama Islam.  Namun sangat disayangkan karena peran kaum muslimin Papua sangat miskin malah praktis tidak terlihat kontribusinya dalam penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar (menyeru kebenaran dan mencegah keburukan). 

Betapapun pelaku kekerasan dan penjajahan orang beragama Islam kalau itu melanggar ajaran kebenaran dan keadilan maka wajib hukumnya menolak. Oleh sebab itu penindasan tidak menutup kemungkinan dilakukan orang seagama (Islam) dengan kita bukan berarti mewakili Islam. Tidak! Karena itu wajib hukumnya bagi muslim sebagai pelaksanaan penghayatan ajaran kebenaran Islam untuk menyeru ‘amar ma’ruf nahi munkar’. Muslim Papua wajib menagakkan kebenaran islam dengan menentangnya kalau itu bertentangan dengan ajaran dasar agama Islam. Ajaran dasar agama islam menyuruh kita menegakkan keadilan dan ‘amar ma’ruf nahi mungkar’ (menyuruh kebenaran mencegah kemungkaran). Karena keadilan adalah ajaran paling pokok dan dasar dalam Islam seperti Firman Allah SWT terjemahannya: 


“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 5:8)”.

Ayat ini memerintahkan kita sebagai orang beriman (mu’min, percaya) menegakkan keadilan kalau kita beriman kepada Allah sebagai Tuhan dan Muhammd sebagai Nabi dan utusan-NYA. Siapapun manusia memiliki hati nurani (hati bercahaya) secara natur (alamiah) ada panggilan jiwa akan terpanggil membela kebenaran melalui keluhuran budi (nurani atau bercahaya) kebenaran. Keharusan menegakkan keadilan dari kejahatan wajib bagi seorang beriman menurut ayat diatas. 

Banyak perintah Al-Qur’an dan Hadist Nabi menyuruh orang-orang muslim yang beriman untuk menyeru kebenaran-keadilan dan mencegah keburukan adalah wajib hukumnya. Seperti Firman Allah SWT sbb:

“Mengapa kamu tidak mau berperang dijalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a; Ya Tuhan kami keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!”. (QS. 4: 75).

Namun kebanyakan muslim karena faktor alasan sekunder (duniawi) yang melakukan penindasan itu mayoritas beragama Islam maka diam tanpa mengkritisi tindakan itu benar atau salah. Mendiamkan kedholiman sama artinya tidak melaksanakan perintah agama Islam sebagaimana hal itu diperintahkan oleh Allah SWT terbaca ayat diatas.

Pembebasan Papua dari penindasan sesungguhnya menegakkan kalimah tauhid (inti pokok dasar ajaran islam). Itu berarti mengkontektualisasi nilai-nilai Islam paling tinggi dan jauh ditarik turun kebawah sesuai konteks social politik dan budaya Papua.  Namun demikian sayangnya kebanyakan kaum muslimin Papua tidak menyadari nilai kebaikan dan keadilan Islam tanpa pandang bulu pada siapa.  Hal itu kurangnya pemahaman inti ajaran Al-Quran yang hadir membebaskan umat manusia dari penindasan, pembunuhan, perampasan hak-hak asasi manusia seperti yang terjadi pada Papua.

Perampasan atau perampokan harta kekayaan Papua oleh siapapun adalah kebathilan, kedholiman yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.  Penganiayaan bangsa Papua apapun alasannya, bertentangan dengan ajaran inti Islam yang terkandung didalam kitab suci, Al-Qur'an dan Al-Hadist. Sebab esensi kehadiran Islam dimuka bumi sebagai rahmatan lil’alamin, kasih sayang bagi seluruh alam dan missi utamanya kemerdekaan, kebenaran, keadilan sesuai nama agama Islam itu sendiri yaitu kedamaian. Muslim sikapnya dalam konteks Papua paradoxe dengan kenyataan penindasan. Tidak seperti Thoha Al-Hamid, Sekjen PDP.  Muslim Pribumi mudah percaya omong-kosong yang umum diketahui bersama seperti integrasi untuk membangun dan memajukan Rakyat Papua. 

Padahal kenyataan terjadi pembunuhan, pencurian dan pengangkutan kekayaan alam dengan membiarkan pemilinya dalam keterbelakangan dan kebodohan.  Kebebasan merupakan sunnatullah (natural law) dalam artian bahwa kemerdekaan atau kebebasan itu hak paling asasi bagi manusia. Muslim Papua wajib menjaga hak-hak dasar yang diberikan oleh Alloh SWT, berupa jiwa, harta sebagai amanah (titipan). Muslim Papua bersama seluruh rakyat Papua wajib ikut menjaga dari perampokan oleh Amerika (emas orang Papua di Timika), Gas dan Minyak oleh Inggris di Bintuni, Gas alam di Mamberamo Raya oleh Cina, ikan dan udang oleh Jepang, kayu besi (Merbau) oleh berbagai negara asing.  Muslim tidak boleh diam hanya menonton atas pembunuhan manusia tanpa alasan yang benar dengan atas nama apapun sebagai pembenaran (bedakan dengan kata Kebenaran). Menjaga dan mempertahankan hak hidup, melindungi nyawa diri dan keluarga serta menjaga harta benda adalah perintah agama yang hukumnya wajib fardhu ‘ain.Islam memerintah agar kita menjaga diri dan kekayaan alam tidak boleh dirampok bangsa lain. 

Karena kekayaan alam melimpah yang diberikan oleh Allah SWT, sebagai amanah untuk dipelihara dari kerusakan, perampasan dan pencurian negara wajib dilindungi sebagai kholifah fil ardhi. Untuk itu tulisan ini harapannya Muslim Papua harus menjadi sadar kembali atas kekeliruan atau lebih tepat ketidaktahuan perintah agama Islam selama ini.  Kedepan kaum muslimin tanpa membedakan harus menbangun kesadaran untuk berdiri dalam barisan menyuarakan kebenaran atas penindasan hak-hak hidup manusiawi yang dirampok dan ditindas. Perbuatan fasik oleh siapaun bertentangan dengan nilai-nilai pokok ajaran agama Islam. Oleh sebab itu harus dilawan sebagai wajib ‘fardhu ‘ain’ oleh seluruh Muslim Papua. Muslim Papua senantiasa harus menyerukan amar ma’ruf nahi munkar bagi pembebasan dan Papua Bangkit. 

Setidaknya tulisan ini sebagai ghozwulfikri, bahwa dengan opini demikian akan menjadi khiroh (semangat) kaum muslimin dari kekeliruan dua pilihan atas intrepretasi ajaran Islam. Muslim Papua wajib menegakkan keadilan sebagai perintah Allah SWT, yang mulia diwujudkan dengan menyatakan kebenaran sebagai yang benar dan salah sebagai salah (‘amar ma’ruf nahi mungkar).

C. Islam Dan Muslim Berbeda

Mendukung Papua Bangkit adalah wajib hukumnya bagi Muslim kedepan ini, kalau memang mereka benar Muslim dan ingin menegakkan nilai-nilai Islam yang benar sesuai ajaran yang ada dalam Qur'an-Hadist. Muslim Papua, dari manapun asal-usul keturunannya wajib menegakkan kebenaran dan keadilan melawan penindasan. Sebab pendindasan tidak sejalan dengan semangat agama Islam yang mengajarkan nilai persamaan dan menjunjung martabati manusia. Sikap demikian sejalan dengan Islam. Karena esensi Islam hadir kedunia melalui Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan umat manusia serta menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Islam sekali lagi hadir untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Muslim harus menyatakan kebenaran bahwa pencurian, perampokan atau exploitasi kekayaan alam harus dilawan. Muslim Papua harus ikut serta melawan sebagai jihad fisabilillah. 

D. Islam Agama Tuhan

Rakyat Papua anggap Islam identik dengan Jawa, Bugis, Makasar atau singkatnya agama “pendatang” Indonesia lagi.  Maka persepsi orang lalu Islam melegalisasikan ajarannya sebagimana Muslim adalah keliru. Muslim penjajah dan menganggap Islam sama dengan Indonesia. Padahal ajaran agama Islam lain dan harus dibedakan dari suku bangsa.  Indonesia 85% pemeluk agama Islam. Sehingga mereka yang beragama Islam datang. Tapi harus dibedakan dan ingat bahwa Islam agama Tuhan. Agama Islam diperuntukkan bagi umat manusia, tidak hanya yang mendholimi bangsa Papua. Lalu dimana kaitan Islam dalam mendukung pembebasan Papua oleh Muslim?  Islam dimanapun hadir membebaskan penindasan, perampasan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Lalu apakah Islam Mendukung Papua Merdeka? Jawabannya 100% mendukung sebagaimana pengertian Islam dari "sana"-nya karena kemerdekaan adalah hak kodrati yang dijamin oleh Allah SWT, kepada setiap individu dan bangsa. 

Tapi kalau pertanyaan ini di tanyakan adakah Muslim Mendukung Papua Merdeka?  Jawabannya ada dan tidak. Karena jumlah penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dunia maka penting dijelaskan disini, tentang perbedaan arti kata Islam dan Muslim.  Penjajahan Papua sama sekali tidak ada kaitan dengan Islam. Karena Islam dan Muslim berbeda walaupun berasal dari satu akar kata. Muslim sebagai kata benda yang berarti manusianya, sedangkan Islam sebagai kata sifat yang abstrak, berarti nilai.  Sesuatu yang berdimensi nilai berarti juga sesuatu yang dianggap suci, sakral (keramat),yang berintikan ajaran doktrin pokoknya bersifat transendetal. 

Wallahu'alam Bish-showaaf.

*** ***

Ismail Asso*

Ketua Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah (FKMPT) Papua.


DAFTAR BACAAN

1. Koenjaraningrat dkk, Irian Jaya Membangun Masyarakat Majemuk, Gramedia, Jakarta 1993

2.Astrid Susanto-Sunario (Penyuting), Kebudayaan Jayawi Jaya, Gramedia, Jakarta, 1994

3.KH. Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi, PT Remaja Rosda Karya, Bandung, 1999

4. Taswirul Afkar, Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Islam Pribumi Menolak Arabisme Mencari Islam Indonesia, Edisi No. 14, Jakarta, 2003

5. Frans Magnis Suseno, 12 Tokoh Etika Aabd ke 20, Kanisius, Jakarta, 2000

6.13 Tokoh Etika dari Yunani Sampai abad 20, Kanisius, Jakarta 1996

7.Etika Dasar, Kanisius, Jogjakarta, 1987

8. Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

9.Menalar Tuhan, Kanisius, Jakarta, 2006

10. Nurcholis Madjid, Islam Agama Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2000

11. Pintu-Pintu Menuju Tuhan, Paramadina, Jakarta 2002

12. Masyarakat Religius, Paramadina, Jakarta, 2000

13. Mulyadi Kartanegara, Mozaik Khasanah Islam, Bunga Rampai, Paramadina, Jakarta, 2000


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats