Halloween party ideas 2015

Doc. Koran kejora



PENOLAKAN SURAT PEMANGGILAN KARENA TIDAK ADANYA PENDAPINGAN HUKUM TERHADAP NYAMUK KARUNGGU ATAS KRIMINALISASI YANG DI LAKUKAN OLEH POLDA NTB TERHADAP NYAMUK DENGAN TUDUHAN MAKAR .


Surat panggilan atas nama nyamuk karunggu Di keluarkan oleh polda NTB  pada tanggal 9 maret 2022, untuk hadir pada hari senin tanggal 14 maret 2022 pukul 10.00 wita ruang ditreskrimum polda Ntb, namun Kawan Nyamuk memberikan surat penokan dengan Alasan Tidak ada Pendampingan hukum. 

Tuduhan yang di kenakan pasal makar adalah dalam pasal 106 KUHP Jo dan pasal 87 KUHPn namun belum ada bukti yang kuat dan akurat.

Pelaporan tentang pasal makar tersebut atas nama Zulfikri dan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 10 februari 2022. Namun sebelumnya Pelapor pertama dengan mengenakan pasal uu ITE  Pelapor tersebut bernama Sopian Hadi,  Sopian Hadi merupakan anggota polda Ntb yang pernah tangkap Nyamuk diasrama universitas negeri mataram pada tanggal 1 februari 2022.

Penyidik yang akan menangganinya atas nama kompol kadek meriah,S,Sos" Sh.,MH dan Penyidik pembantu atas nama Brigadir Luthfi Agustiono.

Dengan surat makar Tembusan:

1.kapolda Ntb 

2.Irwasda polda Ntb 

3.ketua PN Mataram 

4.pelapor Zulfikri 

5.terlapor indikum nyamuk wandikbo 


Maka pada tanggal 14 maret 2022 pukul 11: 23 kami hadir ruang Subdit lll Ditreskrimum polda NTB.Dengan tujuan untuk menolak surat panggilan Nyamuk dengan alasan mendasar adalah:

1.penangkapan Nyamuk Karunggu pada 1 februari 2022 itu,merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Polda Ntb tanpa Surat penangkapan ataupun surat perintah penyeledak barang-barang milik orang lain.

2.polda Ntb yang menangkap Nyamuk pada 1 februari 2022, diasrama universitas negeri mataram dengan melakukan pemukulan dan ujaran rasisme tapi Ketika Nyamuk merekam video lalu dipublikasikan. Oknum Sopian Hadi tidak terima dengan kejahatannya sendiri,dia lapor dan ini ceritanya polisi lapor polisi sekaligus pelaku penangkapan Nyamuk pula.

3.nama surat panggil makar tersebut,bukan merupakan nama Nyamuk tapi karang-karangan dan buat-buatan polda Ntb bersama birokrasi kampus universitas negeri mataram.kawan-kawan  perlu tahu bahwa pejabat kampus universitas negeri mataram,mereka kerja sama dengan polda Ntb sehingga identitas privasi mahasiswa papua yang bernama Nyamuk Karunggu ditelanjangkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas yaitu Nyamuk. 

4.polda Ntb mengalihkan isu dengan alasan yang tidak jelas.seperti Nyamuk ditangkap karena pengibaran BK tapi pada tanggal 4 februari 2022 mengeluarkan surat panggilan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong tapi alasan itu kuat.makanya polda Ntb beralihkan pada isu lain dengan mengenakan pasal makar.

5.belum ada penamping kuasa hukum untuk mengambil keterangan tuduhan makar tersebut. 

Atas dasar itu, kami menolak surat panggilan makar dengan nomor surat penolakan: 014/amp/papua/2022 dan yang terima surat penolakan surat panggilan atas nama sariman Briptu nrp 92110901.

Pukul 12:00 wita kami berargumen terkait dengan surat penolakan dan pihak kepolisian polda Ntb juga melarang ambil foto, gambar dan video dan pihak kepolisian juga melarang kawan-kawan Nyamuk untuk masuk ruangan ditreskrimum polda Ntb. 

Pukul 12:30 wita kami tanda tangan penolakan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan lima poin diatas tersebut.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar kebusukan Poda Ntb di ketahuinya,

Kami  serukan dan minta tolong advokasi kepada rakyat west papua Sorong to samaray, solidaritas Indonesia,amp Komite pusat dan seluruh amp Komite Kota diseluruh Indonesia dan serta LBH kemanusiaan baik diwest Papua maupun diseluruh Indonesia dan dunia internasional memantau kami pengurus Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota lombok yang sedang diskriminasi oleh Polda NTB. 


Mataram, 14 maret 2022


Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota lombok


Catatan:

1. Arsip tanda tangan penolakan Bap dilarang keras ambil foto ataupun sebar  luaskan dengan alasan harus menghargai pihak penyidik. 

2.kalau sudah dapat kuasa hukum kapan saja bisa datang untuk BAP ujar polda Ntb.

 




"Kami memberitahukan; kepada Rakyat-Bangsa West Papua dari Sorong sampai Samarai, kepada seluruh elemen pro-demokrasi se-Indonesia dan dunia. Bahwa Polda NTB mengkriminalisasi mahasiswa West Papua yang bernama Nyamuk Karunggu yang sedang berstudi di Universitas Negeri Mataram (Unram) dengan menggonta-ganti secara tidak jelas."

Polda NTB mengkriminalisasi mahasiswa Papua di NTB bukan baru-baru ini saja tapi sejak awal tahun 2020, mulai dari penangkapan mahasiswa Papua 19 Desember 2020 pada aksi hari peringatam Trikora atau Tri Komando Rakyat di Mataram. Bentuk kesewenang-wemangan lain adalah mengawasi, mengontrol, dan membatasi aktivitas mahasiswa Papua dan kawan-kawan solidaritas Indonesia pro-demokrasi di Mataram. Bahkan intelijen Polda NTB sering keluar-masuk kampus universitas negeri mataram untuk membubarkan lapak baca dan diskusi dan telepon-telepon untuk ketemuan malam-malam dengan intimidasi, teror dan bermacam percobaan kriminalisasi beragam lainnya. 

Bulan Mei 2021 pihak Polda NTB menangkap dan menahan kawan Nyamuk dengan 3 kawan solidaritas Indonesia pukul 24.00 Wita dengan tanpa alasan yang jelas dan kemudian melepaskan mereka dengan alasan yang tidak jelas pula. Kelakuan Polda NTB seperti ini merupakan bentuk upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter mahasiswa dan elemen pro-demokrasi, lebih-lebih mahasoswa Papua yang sedang berstudi di pulau Lombok secara sistematis dan terstruktur serta terprogram--itu jelas.

Setelah penangkapan itu, tidak pernah berhenti percobaan kriminalisasi, intimidasi, teror dan serta mengontrol, memantau dan mengawasi aktivitas perkuliahan ataupun aktivitas lain yang dilakukan kepada mahasiswa Papua dan solidaritas Indonesia tetap dikontrol dan diawasi oleh Polda NTB. Baik entah itu secara langsung maupun tidak langsung, bahkan Polda NTB sering datang kantor Lembaga Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) dengan mempertanyakan aktivitas Nyamuk seperti apa? Dan satu kali polda NTB bawakan amplop untuk PBHM tahun 2021.

Pada tanggal 1 Februari 2022, kawan Nyamuk ditangkap oleh Polda NTB di asrama mahasiswa Unram tanpa surat penangkapan ataupun surat perintah penggeledahan barang-barang milik korban. Dengan alasan pengibaran BK di lapangan rektorat Unram atau makar mereka menangkap dan menggeledah, tapi buktinya tidak jelas makanya dibebaskan malam itu pula dengan alasan tak jelas. 

Kemudian barang-barang yang disita oleh Polda NTB tidak dikembalikan sampai sekarang. Barang-barang tersebut antara lain adalah 2 bendera, dan buku-buku yang berjudul; Sosialisme (1), Marxisme (1), Dokter Revolusioner Kuba (1), Hukum Internasional (1), Noken (1), dan sebagainya. Jadi, sekarang apakah Polda NTB mau jadikan buku-buku ini sebagai alat bukti? Rupanya kerjaan Polda NTB ini sangat memalukan dan tidak logis.

Mengapa kami katakan demikian? Karena, pertama, 1 Februari 2022 Nyamuk ditangkap karena tudingan makar. Kedua, beralih lagi surat panggilan dari Polda Ntb dengan mengenakan tuduhan uu ITE (4 Februari 2022). Dengan pelapor adalah Sopian Hadi. Maka pada tanggal 17 Februari 2022 kami lapor balik propam Polda NTB dengan bukti-bukti penangkapan, kerusakan pintu kamar asrama, penyitaan buku-buku dan barang-barang milik Nyamuk tapi sampai detik ini tidak ada tindakan pengembalian dari Polda NTB.

Itulah yang dinamakan hukum Indonesia hanya melayani kepentingan kelas penguasa atau Negara Indonesia saja, dan keadilan Indonesia hanya berlaku untuk penguasa kolonial Indonesia saja. Kebijakan dan perilaku Polda NTB ini merupakan bentuk kejahatan politik dan rasisme yang terlembaga terhadap mahasiswa Papua di Pulau Lombok, padahal UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. 

Pada tanggal 25 Februari 2022 pukul 14.20 Wita, salah seorang aparag cyber crime Ditreskrimsus Polda NTB datang di asrama mahasiswa Unram dengan alasan mau cek tempat kejadian perkara (TKP) lalu ambil foto dan sebagainya.

Pada tanggal 9 Maret 2022 pukul 12.21 Wita, aparat Polda NTN telelon lewat whatsApp dengan nomor baru lalu Nyamuk angkat tapi tidak bicara karena kedengaran suaranya tidak asing bagi Nyamuk. Telepon kedua kali lagi tapi tidak angkat, setelah itu diblokirlah nomornya.

Pukul 12.33 Wita, aparat kirim pesan lewat aplikasi signal, pesannya berbunyi demikian: kami dari Propam Polda NTB. Kapan kami bisa ketemu Nyamuk untuk minta keterangan pengaduan saudara tersebut?

Pukul 12.43 Wita, aparat telepon lagi lewat nomor seluler lebih dari 4 kali tapi tidak Nyamuk angkat juga.

Pukul 12.40 Wita, Yan Mangandar telepon lewat whatsApp dua kali tapi tidak diangkat karena teleponnya bersamaan dengan aparat Polda NTB dan juga rasa trauma batin yang tidak bisa dipulihkan dengan apapun karena terlalu banyaknya intimidasi, teror dan kriminalisasi serta rasisme yang dilakukan oleh Polda NTB terhadap kami mahasiswa Papua di Pulau Lombok.

Semua usahanya itu gagal maka sore harinya Polda NRB buatlah surat panggilan dengan tuduhan MAKAR. Pelapor 10 Februari 2022, atas nama Zulfikri.

Kita harus akui karena Polda NTB sudah belajar permainan teka-teki untuk memutarbalikkan fakta dengan akal-akalan dan buat-buatan, hingga dengan menggonta-ganti tuduhan dalam menjerat korbannya ke ruangan penginterogasian dan sel tahanan.

Sekarang pertanyaan mendasar kami kepada Polda NTB:

1. Kalau memang Nyamuk Karunggu melakukan makar pada 1 Februari 2022, kenapa Polda NTB tidak tahan Nyamuk di Polda NTB saat itu juga 'tanpa melepaskan lagi', melainkan dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas?

2. Kenapa Polda NTB mengalihkan kasusnya ke ranah Uu ITE dengan pelapornya adalah Sopian Hadi??

3. Kenapa pelaporannya dibagikan menjadi dua sementara pelapor kedua-duanya, melapor di bulan dan tahun yang sama dengan sasaran laporan (korban) yang sama pula? [Pelapor pertama bernama Sopian Hadi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE (Laporan tertanggal 04-02-2022) dan pelapor kedua bernama Zulfikri dengan tudingan Pasal Makar (Laporan tertanggal 10-02-2022)].

4. Pelapor kedua melapor 10 Februari 2022 tapi kenapa prosesnya lama dan surat panggilan dengan tuduhan makar dikeluarkan 9 Maret 2022? Apakah ini teka-teki? Bukankah ini permainan? Tidakkah semua itu bentuk percobaan kriminalisasi dan perlakuan rasial terhadap mahasiswa Papua?

5. Alakah Polda Ntb tidak melanggar privasi seseorang dengan mencantumkan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nama atau orangnya yang bersangkutan?


Kini dengan rangkaian kronologis dan penjelasan yang telah kami tuliskan di atas. Maka dengan ini kami menyerukan dan meminta bantuan kepada seluruh pejuang pembebasan nasional Papua Barat, gerakam solidaritas untuk bangsa tertindas, dan elemen pro-demokrasi untuk mengadvokasi persoalam ini dengan cara apapun. Terutama teruntuk Rakyat-Bangsa West Papua Sorong to Samarai, AMP Komite Pusat, AMP Komite Kota, FRI-WP dan solidaritas Indonesia diseluruh Indonesia, serta LBH-LBH berperikemanusiaan juga berperikeadilan baik di West Papua maupun di Indonesia dan dunia internasional memantau, mengawal dan memberi bantuan pada pengurus Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Lombok yang sedang diskriminalisasi oleh Polda NTB. 

Kami menyampaikan terima kasih banyak, atas perhatian dan kerjasamanya. Tabik, untuk kalian semua.


Medan Juang, Kota Mataram, 10 Maret 2022


Aliansi Mahasiswa Papua KK Lombok dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua KK Lombok

Gambar para tahanan politik dan korban kriminalisasi. sumber: buruh.co

KoranKejora--Mahasiswa Se-Tanah Papua di Kota Bandung, Jawa Barat, mengecam tindakan penangkapan terhadap sejumlah aktivis di Jakarta dan di Papua.

Hal itu disampaikan melalui video berdurasi 39 detik yang dipublis melalui akun facebook Andre Mokat.

"Kami mahasiswa Papua se kota Bandung menuntut negara agar segera membebaskan Dano Tabuni; Surya Anta, Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua; Charles Kossay; Ambrosius mulait (ketua AMP TPI Jakarta); Isai Wenda; Ariana Lokbere; Buktar Tabuni (Wakil Ketua I ULMWP); Basoka Logo (Biro Politik ULMWP), dan Steven Itlay (ketua KNPB Timika." dikutip dari video, Kamis (12/9/2019).

Mereka juga menyerukan agar segera hentikan kriminalisasi terhadap aktivis HAM dan prodemokrasi, juga cabut status tersangka Veronica Koman.

Berikut Videonya:
Link Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=pdZYS7kWOFc&feature=youtu.be

Reporter: Mako/Bandung

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats