Halloween party ideas 2015




Doc. AMmp Bali
saat aksi 26 tahun tragedi biak berdara


korankejora - Aksi menyikapi 26 tahun Tragedi Biak Berdara 1998 - 2024 di bali terjadi pembungkaman Ruang demokrasi dan pemutusan akses internet pada saat aksi di depan Plaza Renon Denpasar bali 06 uli 2024.  Dalam Berjalanya Aksi, Pihak kepolisian kolonialisme indonesia membatasi massa untuk tidak melanjutkan aksi ke konsulat Amerika namaun massa di arahkan ke bundara depan Plaza serta Akses internet pun di matikan. 


Walaupun kita tahu  bahwa negara indonesia adalah negara hukum dan demokrasi tetapi pada prakteknya ruang ruang demokrasi bagi rakyat dan mahasiswa masih saja di persempit dan di bungkam oleh pihak kolonialisme indonesia  terhadap bangsa papua lebih khususnya massa mahasiswa papua yang melakukan aksi demonstrasi di bali.


Bahkan saat aksi demontrasi hari ini, intel serta beberapa Polisi berpakaian biasa menahan satu (1)orang  wartawan asing  karena memantahu dan meliput aksi Papua, menolak lupa 26 tahun tragedi  biak berdara yang di lakukan oleh Amp di  bali pada 06 juli 2024. waratawan asing yang hendak meliput tersebut Cameranya di tutup lalu polisi menyuruhnya untuk pergi akhirnya polisi berpakaian preman ini membahwanya ke jahu dari massa akhirnya Wartawan tersebut di bawah ke mobil polisi dan di introgasi oleh kepolisian di bali.


Bukan hanya kali ini, Praktek praktek pembungkaman dan pemutusan akses internet terus terjadi di bali berulang kali, setiap kali aliansi mahasiswa papua kk bali melakukan aksi kami sering di perhadapkan dengan hal hal demikian. Pihak kepolisian telah melanggar kebebasan berekspresi dan menyampaikan di muka umum yang telah di atur dalam uud 1945 pasal 28f, uud 1945 28e ayat (3)  juga di jamin dalam uu nomor  39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Seharusnya pihak kepolisian mendampinggi jalannya aksi dan tidak memutuskan akses internet sebebas bebasnya.


Sisi làin, ormas reaksioner yang lagi aksi di konsulat amerika di biarkan bahkan tidak ada pembatasan terhadap mereka. Proses pembiaran terhadap Ormas reaksioner  Patriot  Garuda nusantara (PGN) juga masih di lakukan oleh kepolisian di bali, seolah olah massa aksi AMP yang selalu melakukan aksi anarkis di bali sehingga massa terus di jaga oleh Ormas reaksioner.


Kasus tragedi biak berdara tahun 1998 hingga sampai saat  ini juga masih belum terselesaikan oleh kolonialisme walapun kami tahu itu Republik indonesia negara hukum dan demokrasi. namun  negara indonesia yang di anggap sebagai negara  demokrasi tetapi pada Praktek prakteknya koloniaisme indonesia masih terus mempraktekkan kejahatan terhadap bangsa papua.


Hingga sampai saat ini, Tepat 26 tahun Pelanggaran ham berat Biak Berdara itu terjadi, Tragedi Biak Berdarah Merupakan akibat tindakan dari Aparatus militer Negara Kolonial Indonesia melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat Papua Barat di Biak yang menyampaikan aspirasi dan Kibarkan Bendera Bintang Kejora secara damai dan demokratis. 


Kejahatan dan kekerasan Aparat terhadap rakyat papua di biak pada tanggal 2-6 July 1998 telah mengorbankan 230 orang. 8 orang meninggal; 8 orang hilang; 4 orang luka berat dan dievakuasi ke Makassar; 33 orang ditahan sewenang-wenang; 150 orang mengalami penyiksaan; dan 32 mayat misterius ditemukan hingga terdampar di perairan Papua New Guinewa (PNG) dan sebagian korban belum terdata sejak 6 July 1998.

Kasus pelanggaran ham berat tersebut Sampai hari ini 6 July 2024 telah memasuki 26 Tahun namun Negara masih terus mengabaikan  dan sepelehkan  kasus pelanggaran ham tersebut, bahkan pelanggaran dan kekerasan terhadap rakyat dan bangsa papua  terus terjadi di mana mana.


*Kronologis Aksi


Pada jam 08:40 kawan-kawan masssa aksi melakukan doa sebelum melakukan perjalanan menuju titik aksi. doa tersebut di lakukan depan asrama denpasar bali oleh massa aksi sebelum lanjutkan perjalanan.


Pada jam 08:56 Korlap mengarahkan massa menuju titik kumpul, sebelumnya massa melakukan pengecekan lalu antar jemput menggunakan motor ke titik aksi denpasar timur renon.


Pada Jam 09:03 massa melakukan pemasangan tali komando untuk mempersiapkan massa untuk bergerak menuju ke titik aksi. Sebelum  masa bergerak, Gusyadi selaku ketua Ormas PGN dan kawannya  telah melakukan pemantauan di sekitar titik kumpul massa aksi,diparkiran timur renon.


Jam 09:39 setelah  masa  mulai bergerak menuju titik aksi,   tidak lama kemudian terlihat pihak kepolisian 8 orang yang  menggunakan motor Cross bergerak dan berhenti di belakang massa yang sedang menuju titik aksi.kemudian mereka mengikuti kawan-kawan yang sedang bergerak menuju titik aksi dengan menakuti massa dari belakang.


Pada Jam 9:50 pihak preman dan intel terlihat di sepanjang jalan Plaza Renon, kemudian intel 3 orang berdiri disamping jalan jalan  dan juga satu (1) orang Tentara ikut memantau massa aksi yang sedang menuju titik aksi.


Pada Jam 09:53 polisi memakai 2 buah mobil sabhara sudah melakukan pemalangan jalan di sekitaran bundaran Plaza samping konsulat dan pihak kepolisian mengarahkan massa untuk tidak melakukan aksi di depan konsulat amerika sebagai titik aksi massa amp kk bali.


Pada Jam 09:05 kawan-kawan mulai melakukan orasi di sekitaran bundaran depan Plaza  karena massa aksi dihadang oleh pihak kepolisian dan  di suruh tidak boleh melanjutkan aksi menuju  ke kantor konjen AS. Sedangkan ormas pgn juga melakukan aksi di depan konsulat amerika, namun  pihak kepolisian tidak membubarkan massa aksi pgn  yang sedang melakukan aksi kontra dengan massa AMP.


Pada Jam 10:22 terlihat kawan-kawan yang membagikan selebaran dipaksa dan di arahkan untuk tidak membagikan selebaran di sekitaran bundaran dengan alasan menimbulkan kemacetan di jalan. Namun selanjutnya pada Jam 10:28 terjadi penghalangan dan pemutusan jaringan internet yang dilakukan oleh pihak aparat.


Pada Jam 11:06 setelah kawan-kawan melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, namun masa aksi diberikan ruang untuk orasi hanya bebberapa jam saja,  namun untuk melakukan pembagian selebaran disamping  kiri dan kanan kawan-kawan massa aksi masih dihadang oleh pihak kepolisian, dan tidak di suruh bagi selebaran.


pada  Jam 11:44 saat kawan-kawan sedang melakukan aksi, orasi dan puisi, 2 0rang yang diduga aparat kepolisian berada disekitar massa aksi sedang duduk dan melakukan penghalangan dan mengontrok untuk mematikan jaringan menggunakan alat sadap yang di isi dalam sebuah tas ransel hitam.


Jam 12:05 orasi dan pembacaan puisi yang lakukan oleh peserta aksi. Setelah  jaringan internet Kembali dipulihkan Saat beberapa jam massa mengalami pemutusan akses internet. Akhirnya pada Jam 12:30 internet kambali di buka, dan massa aksi membacakan pernyataan sikap di depan bundaran Plaza


Pada Jam 12:48 setelah pembacaan pernyataan sikap kawan-kawan massa aksi mulai bergerak Kembali menuju titik kumpul. Pada saat seusai membacakan pernyataan sikap. Pada jam 12:49 pihak wartawan asing di batasi dan tidak diperbolehkan untuk meliput aksi  kawan-kawan massa aksi dan wartawan  asing tersebut dibawah keluar secara paksa keluar dari massa aksi, kemudian wartawan tersebut di bawah ke mobil polisi dan di interogasi oleh kepolisian.


Pada jam 13:21 massa balik ke titik kumpul dan  tiba di titik kumpul. Lalu pada 13:23   korlap mengarahkan massa aksi untuk balik Kembali ke asrama. Setibanya di parkiran timur renon tempat titik kumpul, 3 motor massa aksi  di rusaki tempat kunci motor. Pengrusakan motor ini di lakukan oleh orang tidak di kenal.

 

Demikian Kronologis Aksi Amp kk bali, sekian dan Terima kasih.


Denpasar ,06 Juli 2024

Its. Saat zoom online. Saat membacakan pernyataan sikap



Pernyataan Sikap Bersama AMP KK Bali dan LBH Bali.

 "Mengecam Kekerasan oleh Ormas dan Pembiaran oleh Aparat dalam Aksi Damai Mahasiswa Papua; Pelanggaran HAM yang terus Berulang di Bali."


Denpasar Bali, 01/04/23, Aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali (AMP KK Bali) kembali mengalami penghalangan oleh ormas reaksioner yang berujung kekerasan. Pengerahan sejumlah besar personel Polisi, Satpol PP dan aparat keamanan lainnya yang telah berada di lokasi sejak awal justru gagal memberikan perlindungan pada massa aksi dan membiarkan pembungkaman hak mengemukakan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. 


Tiga belas orang dari massa aksi damai AMP KK Bali mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki karena lemparan batu dan pukulan bambu, serta iritasi di mata akibat lemparan air merica. Sejumlah perlengkapan aksi seperti poster, peti simbolik, dan tali juga dirusak, spanduk aksi dirampas.   


Demonstrasi damai AMP KK Bali bertajuk "Demokrasi dan HAM Mati Rakyat Papua Tercekik", bertujuan untuk menyuarakan pelanggaran HAM dan situasi demokrasi di Papua yang saat ini kian memburuk, dari mutilasi dan penembakan oleh aparat  hingga kebijakan Daerah Otonomi Baru yang semakin memudahkan eksploitasi sumber daya alam dan menyengsarakan rakyat Papua.  


Ketika hendak menuju titik aksi, massa aksi damai AMP KK Bali dihadang di samping lorong Fakultas Pariwisata Universitas Udayana oleh ormas reaksioner yang berjumlah ±36 orang. Meski massa aksi damai AMP KK Bali berupaya berdialog dan tidak terprovokasi. Ormas terus mendorong dan menarik massa aksi, kemudian memukul massa aksi dengan bambu dan ranting kayu, melempar botol, batu, dan menyiramkan air yang diberi bubuk merica ke arah massa aksi. 


Meski sejak awal berada di sekitar lokasi, Polisi, Pecalang, dan Satpol PP baru datang setelah sekitar dua puluh menit penghadangan terjadi dan telah jatuh korban. Massa aksi akhirnya kembali ke titik kumpul dan membacakan pernyataan sikap di dalam asrama. Personil kepolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orang pecalang dan 20 orang Satpol PP. Gagalnya perlindungan massa aksi dari kekerasan ormas meski dengan hadirnya personil dalam jumlah besar tersebut menunjukkan aparat membiarkan kekerasan dan penghalangan aksi terjadi. 


Penghalangan aksi secara paksa oleh ormas dan pembiaran aparat telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi. 

Peristiwa ini kembali menunjukkan lemahnya kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana tugasnya dalam undang-undang. Secara khusus dalam Pasal 13 Ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian berkewajiban memberikan perlindungan yang terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Bagi aparat pemerintah disebutkan pada Pasal 7, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparat pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:


a. melindungi hak asasi manusia;

b. menghargai asas legalitas;

c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan

d. menyelenggarakan pengamanan.


Selanjutnya tindakan penghalangan aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh ormas adalah merupakan tindakan kejahatan yang diancam pidana dan harus diproses hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998, bahwa:


“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. 


Selanjutnya kekerasan yang terjadi pada massa aksi merupakan pelanggaran atas Pasal 170 KUHP dan patut diproses sebagai tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 


Pelanggaran HAM yang terus Berulang.

Penghalangan, pembubaran, dan kekerasan pada demonstrasi serta rasisme terhadap orang Papua di Bali terus terulang. Pada Maret 2021, massa aksi AMP KK Bali ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar, Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua, 16 November 2022 asrama mahasiswa Papua dikepung aparat, 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresi. Terkahir, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilarang untuk aksi. 


Advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagi mahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi, misalnya pada Maret 2021 dimana Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalang, serta laporan polisi dengan tuduhan makar kepada advokat publik LBH Bali pada .  


Keberulangan peristiwa serupa merupakan pelanggaran HAM yang dilanggengkan, terlebih dengan tidak adanya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Demonstrasi dihalang-halangi dan direspon secara represif oleh aparat penegak hukum ataupun ormas, hanya akan memperburuk kondisi demokrasi Indonesia di mata publik dan dunia internasional.


Menyikapi peristiwa kekerasan dan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas serta pembiaran oleh aparat dalam demonstrasi yang terus berulang di Bali. Untuk itu kami mendesak agar;


1. Aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagai perwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi;


2. Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023;


3. Kapolda Bali melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas;


4. Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi.


Demikian pernyataan sikap bersama ini di buat, atas dukungan dari semua pihal kami ucapkan banha terima kasih.


Denpasar, 3 April 2023

AMP KK Bali dan LBH Bali




Doc.ampbali



korankejora -  Aksi aliansi mahasiswa papua kk bali terjadi penghadangan dan Pembubaran paksa yang di lakukan oleh Pgn. Dalam pembubaran ini terjadi Pemukulan, pelemparan Batu, lemparan Air cabe dan lemparan memakai kayu Bambu hingga terjadi Pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali, pada 01/04/23. 

Aksi kali ini, Menyikapi Pelanggaran ham yang terjadi di papua dan Pembungkaman ruang demokrasi di papua yang terus meningkat dan Masif terjadi hingga kini.

Aksi tersebut yang rencananya akan di lakukan di depan lampu merah sudirman namun di respon degan penghadangan dan Pembubaran yang di lakukan oleh Pgn dengan berupa lemparan Batu, leparan Air cabe, dan memakai kayu Bambu.

Aksi yang bertema "Demokrasi dan HAM Mati Rakyat Papua Tercekik"  ini terpakasa memgundurkan diri, karena  di respon  degan ganas hingga berakhirnya pula dengan Pemukulan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN.

Doc.usai membacakan pernyataan sikap


49 massa Massa aksi amp , di hadang di samping lorong Fakultas Pariwisata universitas udayana. Aksi tersebut rencananya akan di lakukan di bundaran lampu merah sudirman namun tidak terkabulkan

Berikut ini kronologis yang di terima korankejora sebagai berikut


A. Kronologis Aksi


Pada 8.00. Wita  massa aksi berkumpul di TKP. Dan bebearapa intel memantahu di titik kumpul

8: 3o Wita masa aksi bergerak ke titik Aksi, beberapa ormas siaga di depan jalan daut puri klod tempat titik kumpul masa aksi

9.50. Wita masa aksi dihadang oleh ormas PGN.

10.00.Wita masa aksi bernegosiasi dengan baik namun ormas PGN di depan Fakultas pariwisata Universitas Udayana Bali.


10.05 wita korlap berusaha untuk menenangkan masa aksi namun dari pihak ormas PGN terus mendorong dan menarik masa aksi sampai poster/tuntutan di rusaki 

10: 10.Wita korlap arahkan masa aksi untuk mundur karena ormas terus memukul masa dan melempari masa dengan botol, batu, dan sambal pedas ke arah masa aksi sehingga beberapa kawan kena lemparan dan sambal pedas di mata dan testa masa aksi.

10:30. masa kembali ke titik kumpul karena ormas terus melakukan pelemparan kepada masa aksi.


B. Nama- nama Korban luka luka


Wemi : kena lemparan batu di kepala

Gabi   : Kena pukulan dari PGN dan Kepala bocor kena batu

Yohanes : kena batu dan  Luka di tangan 

Yuno        : Testa pica dan berdara kena Batu

Bolikam  : Jari kaki tersobek kena Bambu

Erik w : Kena batu di kaki

Paman: kena Batu di kaki

Kepno: Kena Batu Di betis Kaki dan kena  pukulan

Daut Mote: kena Air berisi rica rica

Tapo: kena kayu di Tangan 

Ampix: Kena pukulan di kepala dan kena lemparan bartu di Belakang

Herry: Kena air rica

Andi: Kena Lemparan air rica


C. Barang yang di rusak:


-  Beberapa Poster  di rusak oleh PGN

- Tali komando 

- Peti Simbolik Ham Dan Demokrasi di sobek

- Spanduk di rampas 

Demikian Kronologis aksi Ham dan Demokrasi 


Editor: Admin



Doc.AMP Bali


korankejora -  Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali  (AMP KKB) telah melaksanakan pendidikan politik dan perekrutmen anggota biro selama 22 - 23 Maret 2023.

Pendidikan politik ini diselenggarakan selama dua hari dan kemudian selanjutnya di lakukan Perekrutan kawan  kawan baru untuk memperkuat di setiap biro sesuai dengan kebutuhan organisasi komite kota. 

Suasana pendidikan


Dalam perekrutan ini, AMP komite pusat Kawan Ampix dan  Muno juga ikut hadir dalam kegiatan pendidikan politik selama dua hari.

Materi yang di bawakan Tentang Sejarah perjuangan bangsa Papua barat dan beberapa materi dasar dan ideologis lainnya sebagai landasan untuk memperkuat Ideologi. 




Perekrutan kawan- kawan baru ini juga sebagai kader- kader organisasi. ini juga bermaksut untuk terus medorong perasatuan sebagai mimpi rakyat papua dan untuk terus berjuang demi mewujudkan cita-cita bangsa Papua barat yang sejati yaitu Papua Merdeka. 

Kemudian, setelah pendidikan politik di tutup dengan doa hadir dan penciuman Bendera yang dipimpin oleh kawan Ketua AMP komite kota Bali.

Terlaksananya pendidikan dan rekrutmen anggota biroo biro ini. Suasana terasa damai dan waja gembirah terus menghampiri di honai tua, Pilamo jayawijaya.


Pewarta:
Martin Agiprop Kk bali



 

koran kejora

koran kejora - Aliansi Mahasiswa papua kk bali Melakukan aksi Tolak KTT G - 20  dan Meminta Hak Menentukan Nasip Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat Di hadang, di refresif oleh ormas reaksioner, intel, preman dan pihak kepolisian di denpasar bali,  Rabu, 16 November 2022.

Aksi Amp kk bali yang sebelumnya telah di rencanakan di konsulat Amerika sesuai surat Pemberitahuan namun Massa Amp di hadang di depan pintu masuk asrama papua.Tukat Ye haya, Demo tersebut yang gunanya merespon KTT G - 20 karena di nilai membuat  kesengsaraan bagi rakyat indonesia, rakyat bali juga rakyat papua tersebut. G20 Tersebut sedang di laksanakan di Denpsar bali hari ini dari tanggal 15 - 16 November 2022.

G20 yang lagi di bahas tanpa memberi pencerahan dan dampak G20 yang akan membuat kesengasaraan bagi rakyat papua.

Karena ini merupakan kepentigan Kapitalisme yang di mana mementingkan diri mereka penguasa sendiri. Sebelum Ktt G20, Omnibus law sebagai karpet merah telah di sahkan agar menjadi jalan bagi investasi, uu minerba, uu Otsus, Uu DOB  dan lainnya tentu menguntungkan elite dan  penguasa kapitalisme.

Tentu G20 tersebut selain menyengsarahkan rakyat  Indonesia, juga berdampak buruk bagi warga bali serta berdampak buruk lebih khususnya bagi papua yang mempuyai sumberdaya alam melimpah.

Aksi AMP KK Bali 16 November 2022 Berjalan tidak sesuai apa yang yang di rencanakan sebab massa aksi di hadang depan pintu keluar asrama. Aksi ini Bukan Aksi Anarkis, Bukan aksi  Terror Warga dan Bukan mengancam Warga Namun Media Media menyeberkan Hoax, Bazer Bazer meyebarkan hal hal yang berdampak buruk bagi massa Amp Dan mengiring opini, serta Provokasi warga oleh Intelijen Negara, Ormas Reaksioner yang tidak bertanggung jawab.

Kapada seluruh kawan-kawan solidaritas dan seluruh gerakan rakyat Papua Barat tentu mengetahui Hari ini, 16 November 2022 Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali melakukan aksi protest Demo Damai. 

Dengan Thema "Menentang KTT G20 dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai solusi Demokratis bagi rakyat Papua Barat" Namun, aksi yang dilakukan sebelum ke titik aksi yang telah disepakati dari  "Lapangan Timur Renon Hingga  Depan Konsulat Amerika Serikat"

Aparatur Negara TNI/POLRI dan Ormas Reaksioner yang dibeking oleh TNI/ POLRI  menghadang langsung terhadap massa aksi depan Asrama Papua di Bali sebelum ke titik aksi Timur Renon.

Aksi Demo damai dihadang meskipun, melakukan Negosiasi tetapi Aparat TNI/POLRI serta Ormas Reaksioner serta intelijen tidak menerima dan tetap bungkam. Hingga ormas reaksioner juga polisi berpakaian preman merepresif massa aksi mendorong paksa melakukan pemukulan terhadap massa aksi Demo Damai hingga bentrok akibat masifnya tindakan represifitas TNI/ POLRI dan Ormas PGN dan Ormas Pekat yang Reaksioner.


Dari kronologis Aksi Amp Bali 16 November 2022 yang terhimpun di Koran kejora.


Pukul 09: 30, Korlap mengarahkan kawan- kawan untuk menuju ke titik Aksi sehingga masa aksi keluar dan berdiri berjejeran di pinggir jalan serta memegang poster/tuntutan.


Kemudian Sebelum ke titik aksi kami langsung di hadang oleh gabungan dari pihak ormas reaksioner, pecalang dan aparat desa banjar Renon dalam jumlah banyak kemudian membungkam dan merepresif massa aksi serta meneriaki dengan kata- kata rasial.


Pukul. 10.00, Selanjutnya kami dihadang dan dilempari dengan batu, kayu, botol dan ada beberapa ormas yang menggunakan kartapel Cina. Kemudian kami tidak bisa membendung represif dari pihak ormas karena jumlah ormas semakin banyak dan terus mendorong serta memukul mundur kawan- kawan sehingga kawan korlap mengambil komando untuk mengarahkan kawan- kawan kembali masuk ke dalam Asrama. 


Pukul 11: 00, kemudian korlap mengarahkan kawan- kawan dan dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap.


Serta korban luka kena lemparan batu, kayu dan pukulan oleh pihak kepolisian, intel, ormas reaksioner, Ormas Pekat dan preman tersebut akhirnya beberapa kawan mejadi korban


Di antaranya: 1. Kawan Hery kena pecahan yg di lempar oleh pihak ormas reaksioner. 2. Kawan Bolikam ujung telinganya di sobek 3. Kawan yabes kena peluru kartapel tepat di perut. 4. Kawan Leksi kena pukulan dari ormas yang menggunakan cincin duri pada bagian perut 5. Kawan Andre kena pukulan menggunakan bambu pada bagian wajah/testa. 6. Gege yeimo kena batu di kepala saat mengunakan Helm, Kawan Wemmy kena dibagian bibir


Serta Perangkat perangkat aksi juga  dirusaki dan di rampas sebagai berikut:  1. 1 bendera AMP dirampas, 2. Megafon diputuskan tali nya,  3. Beberapa poster dirampas dan di sobek,  4.Tali komando di rampas.


Dalam situasi yang tidak kondusif tersebut,  jaringan Telkomsel di area Asrama papua di matikan lalu masa dari ormas, intel dan sebagainya memblokade jalan masuk dan jalan  Asrama Papua sehingga massa aksi belum bisa untuk membubarkan diri, Dan pengepungan Asrama Mahasiswa papua  di bali yang sangat masif


Maka dengan itu, kami Aliansi Mahasiswa Papua 14 oganisasi dan Komite pusat  mengecam tindakan Aparat TNI POLRI dan Ormas reaksioner yang represif yang  melenceng jauh dari fungsi dan tanggung jawab yang mana sebagai pengayoman dan pelindung masyarakat dan Menuntut: 

1. Aparatur negara TNI/POLRI stop kepung asrama papua di Denpasar Bali

2. TNI/POLRI stop provokasi terhadap masyarakat sipil di Denpasar Bali

3. RIP demokrasi NKRI

4. Apart kepolisian ( NKRI )kota Jayapura dan aparat gabungan TNI/POLRI stop bukam hak berpendapat, berkumpul dan berpolitik bagi rakyat papua barat.

5. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa west papua.


Demikianlah pernyataan pengancaman terhadap negara dalam hal ini Tni Porli yang kami buat sekian dan terima kasih

Doc. Korankejora

 



PERNYATAAN SIKAP

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali



Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wawawawawawa..wa..wa..wa..wa!


"Menentang KTT G-20 dan  Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai  Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat"


G-20 atau Kelompok Dua Puluh merupakan kelompok yang terdiri dalam 19  negara dengan perekonomian besar di dunia ditambah dengan satu organisasi antarpemerintah dan supranasional yaitu Uni Eropa. Secara resmi G20 dinamakan The Group of Twenty (G20) Finance Ministers and Central Bank Governors atau Kelompok Duapuluh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Kelompok ini dibentuk tahun 1999 sebagai forum antar pemerintah yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia. Pertemuan perdana G20 berlangsung di Berlin, 15-16 Desember 1999 dengan tuan rumah menteri keuangan Jerman dan Kanada.

Latar belakang pembentukan forum ini berawal dari terjadinya Krisis Keuangan 1998 dan pendapat yang muncul pada forum G7 mengenai kurang efektifnya pertemuan itu bila tidak melibatkan kekuatan-kekuatan ekonomi lain agar keputusan-keputusan yang mereka buat memiliki pengaruh yang lebih besar dan mendengarkan kepentingan-kepentingan yang barangkali tidak tercakup dalam kelompok kecil itu. Kelompok ini menghimpun hampir 90% produk nasional bruto (PNB, GNP) dunia, 80% total perdagangan dunia dan dua per tiga penduduk dunia.

Sebagai forum ekonomi, G20 lebih banyak menjadi ajang konsultasi dan kerja sama hal-hal yang berkaitan dengan sistem moneter internasional. Terdapat pertemuan yang teratur untuk mengkaji, meninjau, dan mendorong diskusi di antara negara industri maju dan sedang berkembang terkemuka mengenai kebijakan-kebijakan yang mengarah pada stabilitas keuangan internasional dan mencari upaya-upaya pemecahan masalah yang tidak dapat diatasi oleh satu negara tertentu saja. G20 juga merupakan bagian dari jalannya eksploitasi, ekspansi dan ekplorasi terhadap wilayah-wilayah yang sedang berkembang dan terutama wilayah yang sedang berjuang “Hak Menentutkan Nasib sendiri” seperti di Papua Barat. 

Papua Barat merupakan wilayah yang dijajah oleh Negara Belanda dan di lanjutkan oleh era-Neokolonialisme  Indonesia sehingga sejak 19 Desember 1961 Tri Komando Rakyat oleh Soekarno. Trikora menjadi salah satu tujuan untuk menduduki wilayah Papua Barat secara Paksa. Pada hal, Papua Barat telah merdeka sebagai suatu manifesto kembangsaan secara de jure dan De facto dibawa kekuasaan Belanda. 

Dilanjutkan 1 Mei 1963 secara legal dalam hukum internasional Papua digabungkan paksa (aneksasi) ke dalam teritori Indonesia. Setahun sebelumnya 1962 dilakukan perjanjian Internasional yaitu New York Agreement (15 Agustus) secara terbuka dan Roma Agreement secara rahasia ( 30 September) hal ini bertujuan untuk melegalkan kependudukan Indonesia di Papua. Semua Kebijakan tanpa mewakili satu pun rakyat Papua Barat. Implementasi selanjutnya  1967 Indonesia (Soeharto) menandatangani undang-undang penanaman modal asing (UU PMA, Januari 1967). Hal ini berpengaruh terhadap kontrak karya PT. FREEPORT Mc. Moran di Timika (7 April 1967). Bahkan melanjutkan British Petrolium (BP) beroperasi di hampir 80 negara di seluruh dunia, 

Kemudian dilanjutkan juga dengan Perusahaan-perusahan sawit adalah wujud eksploitasi berskala besar yang terjadi di Papua Barat, perampasan lahan, intimidasi dan teror masif terhadap rakyat Papua Barat dengan kekuatan militer. Semua aktivitas eksploitasi ini memaksakan Papua harus menjadi wilayah jajahan Indonesia. Indonesia meraup keuntungan dari pajak eksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua. Untuk memperluas eksploitasi sumber daya PT. Aneka Tambang memaksakan pembukaan eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Intan Jaya, Pegunungan Bintang,  dsb. Serta akan mencoba membangun Bandara Antara Riksa di Biak, Pabrik Semen di Wamena, dll.  

Bahkan, Konggres Tingkat Tinggi (KTT) Global -20 yang sedang dilakukan di Bali Indonesia dari tanggal 15-16 November 2022 memiliki hubungan dekat dengan pemekaran, pertambangan, serta pembangunan ekskala Global Warming. Keran investasi akan semakin deras menuju wilayah-wilayah baru kemudian menghadirkan lebih banyak militer. Tentunya Rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran di Papua Barat, Pertama, Otsus diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan bagi Papua Barat. Apa lagi G20 yang sedang dibahas di Bali dengan Point akan menciptakan kontribusi US$533 juta atau sekitar Rp7,4 triliun pada PDB Indonesia, Peningkatan konsumsi domestik hingga Rp1,7 triliun. Dari sisi pariwisata, proyeksi peningkatan wisatawan mancanegara hingga 1,8 juta – 3,6 juta dan juga 600 ribu – 700 ribu lapangan kerja baru ditopang kinerja bagus sektor kuliner, fashion, dan kriya. G20 di Indonesia akan melibatkan UMKM dan menyerap tenaga kerja sekitar 33.000 orang. mendorong investasi pada UMKM dalam negeri, mengingat saat ini 80% investor global berasal dari negara-negara G20. Momentum menunjukkan keberhasilan reformasi struktural, antara lain dengan UU Cipta Kerja, untuk meningkatkan kepercayaan investor global.

Berdasarkan UU Otsus Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, Papua, Menjadi 3 Provinsi Baru yaitu Provinsi Papua Selatan di Merauke, Provinsi Papua Tengah Nabire, Provinsi Papua Pegunungan Tengah di Wamena serta perluas Kota/Kabupaten, distrik, dan seterusnya. UU Otsus Papua juga akan berkolabaorasi dengan G20 sebagai jalanya Investasi Global. 

Disisi lain juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di Papua Barat. Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua Barat sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua Barat yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi miilter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta benda. 

Pemekaran atau Daerah Operasi Baru (DOB) hanya akan menguntungkan pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat akses modal di Papua. Kekerasan militer yang terjadi dibuktikan dengan penangkapan Victor Yeimo sebagai Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua dan pembunuahan yang terstruktur . Pola ini sejak lama dipraktikan oleh penjajah Indonesia untuk meredam gerakan rakyat.

Yan Mandenas selaku DPR-RI dan kelompoknya terus menggencarkan pemekaran Provinsi agar membendung tuntutan Hak menentukan nasib sendiri. Bupati-bupati dan eksekutif yang terafiliasi dalam partai-partai nasional mendukung pemekaran, bahkan dari kelompok agama, dan memunculkan tokoh-tokoh Papua yang membawa kesadaran menjajah Papua. Kelompok ini tidak dilihat secara netral sebagai bagian dari penderitaan rakyat, justru kelompok ini memperparah penindasan masyarakat. Bahkan mereka juga adalah bagian dari meluluskan agenda G20 di Bali. 

Dengan melihat ini, segalah macam kebijakan Pemerintahaan colonial Indonesia yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etosida secara sistematis dan terstruktur diatas tanah Papua Barat , maka, kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali menyatakan sikap tegas, bahwa; 

1. Menentang KTT G-20 dan  Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai  Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua Barat

2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 21 Tahun 2021.

3. Hentikan Produk Hukum Pemekaran yang dipaksanakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan Kesejahteraan semua terhadap Rakyat  Papua Barat.

4. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk ke Papua Barat dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua Barat .

5. Cabut UU Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

6. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua Barat, yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua Barat;

7. Tarik Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.

8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua Barat.

9. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!

10. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.

11. Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.

12. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua Barat: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.

Demikian Pernyatan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan  penjejah dan atas nama rakyat Papua Barat yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme Indoneisa dan Kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita Papua Barat

Medan Juang Bali, 16 November 2022 


 

doc koran kejora,
foto saat aksi penlokan dob cabut otsu dan referendum di bali, selasa 10 /05/2022


Petisi rakyat papua wilayah bali melakukan aksi Cabut otsus, tolak dob dan gelar referendum di papua tersebut terjadi pembungkaman dan pembiaran ormas danpihak orang tak di kenal mekukan seenaknya namun di nilai pihak kepolisian  hanya biarkan begitu saja, selasa 05/22  puputan renon denpasar,

 Aksi penolakan otonomi khusus jilid ll dan penolakan pemekaran Dob pun terjadi di west papua, di Indonesia dan luar negeri secara serentak begitu juga terjadi di bali hari ini. Aksi di bali tersebut di ikuti 28 massa aksi petisi rakyat papua wilayah bali dengan agenda cabut otsus, tolak dob dan gelar referendum di papua. Sebelumnya surat pemberitahuan sudah di masukan di polda bali dan di lbh agar mendampingi saat aksi

Dalam aksi damai tersebut pula ruang demokrasi di bungkam oleh pihak apartur Negara, ormas reaksioner dan pecalang dengan terjadinya penghadangan oleh pihak keploisian dengan alasan surat belum masuk dan lain sebagainya,

Sedangkan kami telah memasukan surat sebelumyna ke polda dan meminta perlindugan hokum ke LBH,  Aksi tersebut terjadi refresif dan intimidasi dari orang tidak di kenal dan pecalang serta ormas reaksioner, akibatnya karena pihak kepolisian yang melakukan pembiaran dan membungka Masa aksi 

Dan melakuka pembiaran kepada mereka yang menembak memakai alat tajam sepeti kartvel dari jarak jahu kepada masa aksi dan proses intimidasi lain dari oramas rekasioner.

Kemudian hal itu juga terjadi ketika masa aksi tibah di titik kumpul aksi,  ban motor  di kempes, di bocor Dan di rusaki namun beberapa motor masa juga di banting dan di kempeskan dan di pecahkan degan paku dan pisau, hal ini terjadi karena pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan tidak bertanggung jawab atas tugas tugasnya dan berwatak oteriter  serta refresif . Pihak kepolisian musti belajar apa itu fungsi dan tugas sebagai kepolisian karena jelas bahwa motor ban yang pecah di karenakan adanya pembiaran oleh pihak kepolisian yang sulit dan hilang akal sehat dalam menanggani massa aksi.


Ini Kronologis aksi, selasa 10 mei 2022 tersebut,

jam 6: 00 pagi, pantauan dari kontra intel di sekitar beberapa tempat yakni di parkiran timur renon tedapat pihak kepolisian dan ormas sedang apel pagi sekitar 4 buah dalmas dan 3 mobil serta di setiap mata jalan di jaga ketat para intel dan polosi

jam 08: 56 masa terkumpul di di asrama kemuadian lanjut ke titik aksi 

Jam 09 massa aksi di hadang di titik kumpul oleh pihak kepolisisan untuk tidak boleh aksi namun massa terus menuntut agar ruang demokrasi di buka agar menyampaikan aspirasi 

Jam 09: 20 masa aksi dihadang oleh ormas reaksioner, pecalang, dan pihak kepolisian dn di anacam dengan kata kata yang intimidatif kepada masa aksi, beberpa ormas reaksioner juga mengunakan sejata tajam berupa kartavel dan menembak massa aksi, dan menembak 2 kawan yang sedang bagi selebaran

Jam 09: 36 ormas reaksioner Patriot garuda nusantara (PGN) di bawa pimpinaan gusyadi dan beberapa kawan kawannya muncul memprovakasi masa aksi dengan kata rasis dan intimidatif ke pada masa aksi.





Jam 09: kami d hadang namun negositor dari prp negosiasi sesuai suarat yang di masukan dan titik aksi kami namun pihak kepolisian terus mengabaikan dan di beri waktu 10 menit untuk membacakan penyataan sikap dengan kata, jika dalam sepuluh menit belum di baca maka kami membubarkan dengan secara paksa”

Akhirnya terjadi saling adu mulut karena pihak kepolisin tidak mengambil  tindakan yang baik sesuai uu nomor 3 tahun 1998 yakni kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum atas dasar itu korlap dan negositor sempat memprotes  tetapi agar pihak kepolisian harus tahu tupoksi kerjanya namun mereka terus memaksa untuk cepat bacakan pernyataan sikap lalu bubar

Jam 10: 15 Masa aksi bubar dan kebali ke titk kumpul namun semua motor berjumlah 10 buah motor 05 di robek pake pisau, 01 di tusuk memakai  paku, dan 4 buah di kempeskan

Jam 10:16 masa aksi kesal dengan tindakan aparat dan dorong motor untuk memintak pertaggung jawaban kepada pihak kepolisian agar bertanggung jawab karena pihak kepolisian telah membiarkan hal itu terjadi dan tidak mejalanan tugas sesuai undang undang maupun kode etik kepolisian

Hingga jam 10:20 masa terus jalan namun pihak kepolisian memintaa maaf atas kesalahannya tersebut, akhinya masa kembali ke kontrakan sambil dorong motor tanpa tanggung jawab motor dan manusia yang korban tesebut.





* Jumlah korban

- Paman kena tembakan memakai kartavel di bagian perut dan kawn nata juga dapat tembakan kartavel di bagian tangan kiri,

- Beberapa masa lainya terjadi kikis kena batu tembakan memakai katavel


*Barang yang menjadi korban

- 10 buah motor

- 4 motor di kempesakan

- 2 motor di tusuk dengan paku

- 4 motor di robek pakai pisau


Berikut ini PERNYATAAN SIKAP

PETISI RAKYAT PAPUA (PRP) WILAYAH BALI 

“Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Pemekaran dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”


Pada tanggal 4 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua. Pertemuan yang direncanakan pada Jumat 14 Maret 2022 itu, mengagendakan persiapan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan tersebut didasarkan pasal 76 UU Ayat 3, No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. 

Tuntutan pemekaran Provinsi, sebelumnya disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan: 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Bovendigul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 Februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan ketua Asosiasi Pegunungan tengah Papua, Befa Yigibalom kepada Presiden Jokowi di Jakarta. Tentunya Rakyat Papua menyadari bahwa upaya pemekaran Provinsi Papua Tengah dan wilayah lainnya yang masih dalam wacana sudah direncanakan sebelum jauh berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 (yang kini sudah diubah menjadi pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021).

Mengapa kita harus menolak pemekaran dan mencabut OTSUS jilid II. 

1 Mei 1963 secara legal dalam hukum internasional Papua digabungkan paksa (aneksasi) ke dalam teritori Indonesia. 2 tahun sebelumnya (1961) dikumandangkan Tri Komando Rakyat, Trikora oleh Soekarno. Trikora bertujuan untuk melakukan mobilisasi militer dan sipil untuk menduduki wilayah Papua. 1962 dilakukan dua perjanjingan Internasional yaitu New York Agreement (15 Agustus) dan Roma Agreement ( 30 September) hal ini bertujuan untuk melegalkan kependudukan Indonesia di Papua. Semua langkah-langkah ini tidak melibatkan orang asli Papua.

1967 Indonesia (Soeharto) menandatangi undang-undang penanaman modal asing (UU PMA, Januari 1967). Hal ini berpengaruh terhadap kontrak karya PT. FREEPORT Mc. Moran di Timika (7 April 1967). Perusahaan ini memiliki hak penambangan eksklusif selama 30 tahun untuk wilayah tersebut dari saat pembukaan tambang (1981). Penduduk setempat masih melawan, namun selalu dibungkam. Pada 1989 lisensi pertambangan diperluas 25.000 km². Pada 2003 perusahaan tersebut dipaksa mengakui telah membayar militer Indonesia untuk mencegah pemilik tanah asal jauh dari tanah mereka. Pada 2005, New York Times melaporkan bahwa perusahaan tersebut telah membayar hampir 20 juta dollar AS selama periode 1998-2004 yang didistribusikan di antara pejabat dan satuan, dengan satu individu menerima sampai 150.000 USD. Perusahaan menanggapi bahwa "tidak ada alternatif untuk ketergantungan kepada militer dan polisi Indonesia mengenai hal ini". Freeport-McMoRan memegang 90,64 persen saham dari anak perusahaan PT. Freeport Indonesia, Sisanya dimiliki oleh pemerintahan di Jakarta.

British Petrolium (BP) beroperasi di hampir 80 negara di seluruh dunia, memproduksi sekitar 37 juta barel per hari (5.900.000 m³/d), namun kondisi rill masyarakat Bintuni masih terkungkung dalam kemiskinan kronis.

Perusahaan sawit adalah wujud eksploitasi berskala besar yang terjadi di Papua, perampasan lahan, intimidasi dan teror masif terhadap rakyat Papua dengan kekuatan militer. 

Semua aktivitas eksploitasi ini memaksakan Papua harus menjadi wilayah jajahan Indonesia. Indonesia meraup keuntungan dari pajak eksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua. 

Untuk memperluas eksploitasi sumber daya PT. Aneka Tambang memaksakan pembukaan eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Intan Jaya, Pegunungan Bintang dsb. 

3 pola penjajahan Indonesia di Papua: 

Sistem Penjajahan di Papua dibuktikan dengan 3 hal

1. Eksploitasi: Eksploitasi sumber daya alam dan manusia terus terjadi, yang mana perusahaan-perusahaan di Papua, berupa perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, perairan dsb. Manusia Papua dijadikan sebagai tenaga kerja dengan upah yang murah meskipun sebelum ada perusahaan tanah atau air adalah sasaran produksi yang menghidupi masyarakat Papua sekian lama. 

2. Ekspansi: ekspansi modal terus terjadi yang mana lahan-lahan yang kosong dijadikan lahan-lahan eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Hal ini menyebabkan perluasan kemiskinan, perluasan perampasan tanah, memperbanyak kematian

3. Kependudukan: Kependudukan dimaknai dengan pendudukan militer dan sipil. Proyek daerah operasi militer menyebabkan genosida, dan proyek transmigrasi menyebabkan persaingan tenaga kerja sehingga menyebabkan terpinggirnya masyarakat Papua, dan konflik horizontal. Kependudukan Indonesia disertai dengan perdagangan miras, togel, sio, dsb yang memperparah kemiskinan masyarakat. 

3 hal ini adalah pokok dari program penjajahan (kolonialisme) Indonesia di Papua. 

Konggres Tingkat Tinggi (KTT) Global -20 yang akan dilakukan di Indonesia memiliki hubungan dekat dengan pemekaran. Keran investasi akan semakin deras menuju wilayah-wilayah baru kemudian mehadirkan lebih banyak militer.

Tentunya Rakyat Papua dengan sadar menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran di Papua, Pertama, Otsus diberikan oleh Jakarta untuk meredam gerakan rakyat Papua menuntut kemerdekaan politik bagi Papua.

Kedua, berdasarkan UU Otsus (yang sudah di jelaskan diatas) Jakarta mempermudah proses pemekaran Provinsi Papua Barat, serta perluas Kota/Kabupaten, distrik, dan seterusnya. Dampak konkrit adalah perluasan TNI/POLRI di wilayah-wilayah. Kabupaten Timika merupakan salah satu kota termiskin di Papua. Ironisnya PT. Freeport berada di Kabupaten Timika. Dan Masih banyak lagi persoalan-persoalan di berbagai sektor.  

Ketiga, dari realita kota-kota berdiri hasil pemekaran, marginalisasi itu nyata terjadi. Dari jumlah orang Papua yang sedikit menemukan problem ketersediahan tenaga produktif manusia Papua yang mengisi di semua lini kehidupan suatu daerah pemekaran. Kondisi penjajahan berakibat pada lambatnya perkembangan sumber daya manusia Papua. Dan justru perpecahan yang sangat masif akibat politik pecah bela antara orang Papua.

Empat, Disisi lain juga pemekaran akan membuka penambahan markas militer (TNI/Polri) di Papua. Sebab pemerintah Indonesia yang masih menggunakan pendekatan militeristik Papua sampai saat ini. Sepanjang tahun 1962-2004, paling sedikit 500 ribu jiwa rakyat Papua yang meninggal dalam 15 kali rentetan operasi militer dalam skala besar. Kemudian dalam 4 tahun terakhir operasi militer terjadi di beberapa daerah. 2019-2020 Operasi Militer pecah di Nduga. Selanjutnya di Puncak Jaya, Intan Jaya, Yahukimo, Kiriwok, dan di Aifat, Sorong. Operasi miilter tersebut berdampak banyak kerugian dan kehilangan bagi warga sipil: Pengungsian, Teror, Pelanggaran HAM, kehilangan rumah dan harta benda. Kondisi ini mengakibatkan mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, bahkan akses jurnalis. Sementara keamanan dan kenyamanan orang Papua sangat diragukan di kota-kota besar lainnya. Papua merupakan pulau angka kematiannya paling tinggi. Salah satu penyebabnya adalah Mati karena dibunuh oleh orang tak dikenal. Kematian dalam jumlah yang banyak juga diakibatkan karena, selain gisi buruk dan rentetan musim kelaparan, adalah operasi militer.

Kelima, Pemekaran atau Daerah Operasi Baru (DOB) hanya akan menguntungkan pemodal. Sebab pemekaran berpotensi untuk menyiapkan syarat-syarat akses modal di Papua. Kekerasan militer yang terjadi dibuktikan dengan penangkapan Victor Yeimo sebagai Juru Bicara Internasional Petisi Rakyat Papua. Pola ini sejak lama dipraktikan oleh penjajah Indonesia untuk meredam gerakan rakyat. Namun, justru gerakan rakyat semakin memperkuat barisan dalam konsolidasi-konsolidasi aksi massa.

Yan Mandenas selaku DPR-RI dan kelompoknya terus menggencarkan pemekaran Provinsi agar membendung tuntutan Hak menentukan nasib sendiri. 

Bupati-bupati dan eksekutif yang terafiliasi dalam partai-partai nasional mendukung pemekaran, bahkan dari kelompok agama, dan memunculkan tokoh-tokoh Papua yang membawa kesadaran menjajah Papua. 

Kelompok ini tidak dilihat secara netral sebagai bagian dari penderitaan rakyat, justru kelompok ini memperparah penindasan masyarakat. 

Apa yang harus kita lakukan?

Untuk merespon kebijakan elit-elit politik dan kolonialisme yang keras kepala, diawal bulan maret rakyat Papua meresponnya dengan aksi demonstrasi dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB): Di Jakarta, Jogjakarta, Jayapura, Manokwari Sorong, Wamena, Paniai, hingga di Yahukimo yang berujung dengan penembakan terhadap 10 massa aksi, 2 orang meninggal di tempat dan 8 orang lainya mengalami kritis. 

Dengan segalah macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etosida secara sistematis dan tersturktus diatas tanah papua, maka, kami yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap tegas, bahwa; 

1. Hentikan Praktek Pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.

2. Hentikan Produk Hukum Pemekaran yang dipaksanakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan Kesejahteraan semua terhadap orang Papua.

3. Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.

4. Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

5. Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua;

6. Tarik Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.

7. Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.

8. Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.

9. Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!

10. Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.

11. Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.

12. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis - Akademisi Internasional, LSM Internasional.

13. Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara-negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahuntelah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap Bangsa Papua. 

14. Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.

15. Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.

16. Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, terror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.

17. Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek  bendungan Bener.

18. Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zeland dan Australia

19. Tolak KTT G-20 pada tahun 2022 di Indonesia

20. Segera bebaskan kawan kami Alpius Wonda yang ditahan oleh polda metro jaya.


Demikian Pernyatan sikap ini kami buat, atas nama seluruh pejuang yang telah mati diatas tangan  penjejah dan atas nama rakyat Papua barat yang telah lama hidup dibawah rantai penindasan kolonialisme indoneisa dan kapitalisme, kami akan terus berjuang hingga terciptanya kemerdekaan sejati di atas bumi tercinta kita West Papua.


Denpasar bali 10 Mei 2022 

Tertanda,

a.n. 116 Organisasi dan 718.179 Suara Rakyat Papua

Cabut Otonomi Khusus Jilid II dan tolak pemekaran.

Jubir Petisi Rakyat Papua


Jefry Wenda

Lampiran:

Ilustrasi Orang papua di paksa, Sumber Suara.com



Oleh: Hery Meaga


Di Kala itu, aku pernah. Iya, ku pernah berkibar di langit ufuk timur dan menghiasi bumi Cenderawasih dengan warna- warniku Merah, Biru dan Putih.

Aku pernah menari di langit biru dan membuat seorang wanita yg sedang mengandung itu menangis bahagia hingga, air mata nya tak terbendung.

Dalam hati ku berpikir "kini ekspektasi ku telah tercapai" Namun, sayang. ternyata itu salah, Semuanya hampa !! Kebahagian itu berlalu bagaikan mimpi.

Aku ingin abadi di langit dan menari di setiap gunung, pesisir pantai, setiap lembah, ataupun hutan rimba sembari menemani setiap insan dalam tangis maupun bahagia.

Namun, kini aku teralienasi dari rumah sendiri, tempat sendiri, ditolak hingga aku terkucil dan diasingkan dari bumi Cenderawasih yang ku cinta. 

Hati sangat teriris dengan melihat semua ini dan hanya bisa meratapi nasib dari lorong nan sunyi bersama pusara- pusara tanpa nama yang terbaring kaku. 

19 Desember, Ya. Itulah hari malapetaka bagiku dan tak pernah hapus dari benakku. Semenjak itu kebahagian ku di rebut paksa dengan moncong senjata.

Kalah itu hingga kini ku terbiasa dengan tubuh yang berlumuran darah dan air mata.  akhirnya setiap insan yang mau menolongku di Cap separatis, monyet, kkb, teroris dsb.

Barangkali jiwa dan roh ku telah dikubur hidup- hidup di kala 19 desember 1961

dan kini ku hanya bisa meratapi nasib sedih. Nasib nan tak pernah di impihkan.

Namun, aku belum Mati. dan takkan perna Mati!! Sesungguhnya, Jiwa dan Rohku akan terpatri dalam setiap insan yang lahir dari rahim- rahim nan Tertindas dan Terhisap.


Dewata, 15 maret 2022


Penulis Adalah Ketua Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK BAli


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats