Tampilkan postingan dengan label KP AMP. Tampilkan semua postingan


Pernyataan Sikap
Aliansi Mahasiswa Papua AMP 14 Komite Kota Dan 1 Sektor 

“MENGUTUK TINDAKAN IMPERIALISME AMERIKA SERIKAT, SOLIDARITAS KITA TERHADAP RAKYAT KUBA”

***
Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Intervensi Imperialis Amerika Serikat terhadap negara Venezuela awal tahun berujung pada penculikan terhadap Presiden Venezuela dan istrinya dengan alasan menuduh terlibat dalam perdagangan narkotika lintas internasional yang didalangi oleh Presiden Donald Trump terhadap Venezuela pada 03 Januari 2026 lalu. Serangan terhadap Venezuela dan Kuba merupakan bagian strategis Trump untuk menegaskan kembali dominasi As di Amerika Latin dan memperketat cengkraman imperialisme dengan kepentingan ekonomi politik. Misi selanjutnya Trum dan Imperialis AS serta negara sekutunya melakukan embargo ekonomi dan blokade antara beberapa negara-negara di Amerika Latin seperti Kuba yang mulai sejak akhir Januari tahun ini. Selama 60 tahun lebih akumulasi sanksi terhadap Kuba dalam tekanan Imperialisme AS secara militer, blokade antara negara dan embargo (kenaikan pajak) hingga memutuskan akses pasokan minyak dari beberapa negara seperti Venezuela dan Meksiko hingga ke Kuba. Negara Amerika Serikat sudah lama memberlakukan embargo perdagangan terhadap Kuba pada tahun 1962 setahun setelah invasi Teluk Babi yang didukung oleh CIA Central Intelligence Agency pada tahun 1996 yang menjadikan undang-undang untuk menghukum perusahan asing yang berbisnis dengan Kuba hingga saat ini, dilanjutkan oleh Trump sambil mempertahankan tuduhan dan ancaman AS dibawah perintah Trum terhadap Venezuela, Meksiko, Kuba serta Amerika Latin pada umumnya. Terkhusus hubungan Venezuela dan Kuba kedua negara sejak beberapa dekade telah membuat perjanjian pada saat pemerintahan Hugo Chaves dengan menjadikan mitra jangka panjang antar-negara sejak itu. Venesuela telah menjadi pemasok minyak utama dengan mengirim sekitar 30.000 – 100.000 barel per-hari memenuhi kebutuhan negara.

Hubungan mitra kedua negara tersebut telah terhenti sejak Januari dan pada akhir bulan maret tahun ini Kuba mengalami krisis atau kehabisan energi secara menyeluruh. Imbasnya adalah rakyat Kuba mengalami situasi yang mencekaman krisis energi, telah terjadi pemadaman listrik hingga 20 jam sehari di beberapa wilayah. Sejumlah wilayah sampah-sampah orgnik dan non-organik  berhamburan karena mobil truk dan bus (sampah) mengalami kehabisan minyak dan mengakibtkan krisis kesehatan masyarakat, krisis sektor pangan, suplai hasil pertanian, pompa air utama dan memengaruhi kondisi infrastruktur seperti bandara internasional serta rumah sakit umum. Krisis energi di kuba hari ini, tidak terjadi begitu saja, tetapi secara terang-terang ada intervensi Imperialisme AS misalnya embargo atau sejak januari akhir Trum mengeluarkan perintah untuk megenakan tarif pajak dan blokade bagi setiap barang-barang yang mesuk ke Kuba.

***
Kita melihat bahwa tindakan Amerika Serikat merupakan sebuah tindakan-tindakan yang sangat tidak beradab, dalam kondisi ini rakyat Kuba sedang mengalami ketidakadilan yang bertubi-tubi semenjak embargo digaungkan oleh Amerika Serikat, situasi yang serupa dengan kondisi dimana Amerika Serikat (Donald Trump) memerintahkan pasukannya untuk menangkap dan memenjarakan Nicolas Moduro di Venezuela pada bulan Junuari tahun 2026. Ini tindakan yang melegitimasi penindasan dari negara atas negara hanya kepentingan perebuatan kekayaan sumber daya alam di Venezula yakni minyak bumi kemudian berakhir memenjarakan pemimpinnya. Lantas mengapa bisa terjadi dan terus menerus dilanggengkan oleh Amerika Serikat.

Mari Kita buktikan dengan analisa dan pandangan kelas dalam kontesks masyarakat berkelas atas kepentingannya masing-masing ketika corak produksi yang lama telah tumbang dan tidak dibutuhkan lagi oleh tatatanan masyarakat hari ini di dunia. Yang pertama, kita sebut saja Amerika Serikat (Donald Trump) adalah salah satu yang mengambil posisinya dan menguasai dunia demi kepentingan “Ekonomi Politik” untuk akumulasi dan eksploitasi terhadap wilayah-wilayah yang ada sumber daya alam yang melimpah seperti Donald Trump melakukan terhadap Kuba dengan sangat tidak manusiawi, menggulingkan pemerintahan Kuba oleh Amerika Serikat sebagai sebuah targetan, yang terus-menerus diperjuangkan sejak dulu. 

Dengan tundingan-tudingan yang dilakukan oleh negara-negara imperealis AS bahwa Kuba adalah negara yang anti-demokrasi, negara yang membungkam kebebasan berpendapat dan berserikat, negara yang korup, negara birokratik dan represif terhadap masyarkat Kuba dan lain sebagainya, ini adalah upaya-upaya bagaimana Embargo dari Amerika Serikat terus dilancarkan di Kuba untuk menghancurkan tatanan hidup masyarakat Kuba yang sudah aman dan tentram. Yang kedua, atas kepentingan Amerika Serikat terus menerus menyerang Kuba tanpa alasan yang tidak berbobot, serangan pertama yang dilakukan adalah pembatasan terhadap pasokan medis, padam lampu, makanan dan larangan impor apapun ke Kuba. 

Pasca diberlakukan oleh Donald Tramp, kondisi Kuba semakin para dan membuat Kuba kewalahan atas memenuhi kebutuhan materil (sandang, pangan dan papan) untuk kelangsungan kehidupan bagi manusia.  Sejak bulan Januari 1959 setelah Kuba melakukan revolusi Sosialis menentang imperialisme dan menyatakan anti dan kutuk terhadap Kapitalisme Global (Imperialisme) dalam tulisan Ernesto Che Guevara “Sosialisme dan Manusia Kuba” (1965), Che menegaskan bahwa membangun tatanan masyarakat baru setelah menghancurkan tatanan masyarakat yang lama kemudian mencetak manusia-manusia yang mengutamakan kepentingan bersama/umum, pada setiap individu sumbangkan kapasitasnya untuk kepentingan kolektif dan menghapuskan watak individu yang subjektif. Gagasan-gagasan ini menentang Imperialisme Amerika Serikat pada saat itu.

***
Untuk melihat hal ini, dalam tesis Lenin “Negara dan Revolusi (1917)”  menegaskan bahwa negara  yang ditopang oleh Kapitalisme dan kelas borjuasi adalah mencitakan kekerasan rakyat dalam satu negara dan juga negara lainnya, yang ingin mendominasi atas kepentngan Ekonomi dan Politik (pengambilan sumber daya alam di wilayah-wilayah yang telah dicaplok atau dianeksasi oleh Kapitalisme Global/Imperialisme). Sehingga negara Kapitalisme adalah bukan alat netral yang mendamaikan kelas, akan tetapi ia menciptakan kontradiksi kelas dan antagonisme kelas dalam posisi negara kapitalisme yang corak produksinya masyarakatnya dan negaranya berwatak berkelas hingga menciptakan kelas-kelas dan berwatak individu Mengedepankan Pada Kepentingan Individualisme, Ketimbang Kolektifisme.

Pada saat ini pemerintahan AS dibawa Donald Trump kembali menambahkan deretan berbagai label seperti Kuba sebagai salah satu negara  yang pendukung teroris disampaikan pada 12 Januari 2021 dls. Padahal jika kita melihat Amerika Serikat AS sendiri yang metelanjangi dirinya di depan masyarakat dunia, tanpa merasa malu melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi, melanggar hukum internasional tentunya tindakan-tindakan teror yang sesungguhnya dan ini sangat jelas siasat kejahatan yang dipermainkan oleh negara kapatalisme monopoli/Imperialisme membohongi publik, melegetimasi kejahatan untuk menguasai dunia.

***
Dengan melihat ini, Aliansi Mahasiswa Papua AMP secara sikap organisasi menyampaikan solidaritas penuh kepada rakyat Kuba yang selama puluhan tahun menghadapi embargo ekonomi, tekanan politik, dan berbagai bentuk intervensi yang berdampak pada kehidupan masyarakatnya. Kami meyakini bahwa setiap bangsa berhak menentukan jalan politik, ekonomi, dan sosialnya sendiri tanpa intimidasi maupun campur tangan dari kekuatan asing.

Bagi kami, perjuangan rakyat Kuba merupakan bagian dari perjuangan rakyat-rakyat di dunia yang menolak dominasi, kolonialisme, imperialisme, dan segala bentuk penindasan terhadap hak-hak setiap bangsa. Solidaritas Kuba atapun internasional bukan sekadar ungkapan simpati, melainkan komitmen moral dan sikap poltik untuk berdiri bersama rakyat yang memperjuangkan kedaulatan, martabat, keadilan sosial dan perdamaian untuk menghapus tindakan eksploitasi di dunia.

Oleh karena itu, kami menyatakan dan menyeruhkan sikap sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan solidaritas kepada rakyat Kuba dalam menghadapi berbagai tantangan yang dialami dan mengutuk embargo oleh Imprealis AS.
2. Menolak segala bentuk tindakan imperialisme AS dan sekutunya untuk intervensi sepihak serta mengambil kebijakan yang merugikan pada hak-hak dasar rakyat Kuba.
3. Mendukung penghormatan terhadap prinsip kedaulatan tiap negara dan hak setiap bangsa untuk menentukan masa depannya sendiri sesuai dengan hukum internasional.
4. Menyerukan persatuan rakyat tertindas di seluruh dunia dalam memperjuangkan dunia yang lebih adil, setara, bebas dari penindasan, eksploitasi, kolonialisme, dan imperialisme.
5. Cabut Status Kuba dari daftar negara sponsor terorisme (SSOT).
6. Buka blokade maritime untuk pengiriman bantuan logistik kemanusiaan ke Kuba.
7. Menolak segala bentuk intervensi politik, ekonomi, maupun militer terhadap Negara Kuba!

Demikian penyataan kami buat atas nama kemanusian, keadilan dan perdamaian dunia untuk mengutuk segalah eksploitasi oleh negara-negara imperealisme di dunia.

Solidaritas Tanpa Batas, Perjuangan Sampai Menang.

Papua Merdeka!

#HancurkanKapitalisme #HapuskanKolonialisme #LawanMiliterisme

Tanah Kolonial,  7 Agustus 2026

Komite Pusat AMP               
***
   

 


Doc.koran kejora


 PERNYAATAN SIKAP

ALIANSIS MAHASISWA PAPUA


‘’56 Tahun Freeport Ilegal: Tutup Freeport Dan Berikan Hak Menentukan Nasip Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa West Papua 



Tepat hari ini 7 April 2023 kita diingatkan Kembali dengan hari – hari kelam bagi Rakyat dan Bangsa Papua atas perlakuan Negara Indonesia dan Amerika Serikat yang secara semenah – menah Mengesahkan PT. Freeport. Selama 56 Tahun lamanya Indonesia dan Amerika secara sepihak sudah – telah bekerja sama untuk membumi – hanguskan Orang asli papua di tanahnya sendiri.

Jika dilihat dari latar belakang sejarah pada mulanya, Kapten Johan Carstensz adalah orang pertama yang menemukan tumpukan salju di atas gunung di wilayah pegunungan Papua dalam pelayarannya ke papua pada tahun 1623. 


Iya kemudian melaporkan penemuannya kepada para koleganya orang-orang eropa, namun hal itu dianggap sepele dan dijadikan bahan candaan (mana

mungkin ada salju di pegunungan khatulistiwa). Beratus-ratus tahun kemudian pada tahun 1909 sebuah tim yang dipimpin orang Belanda bernama Hendrikus Albertus Lorentz pun mencoba mendaki pegunungan bersalju tersebut dan berhasil sampai dipuncaknya.

Namun bukan Carstensz atau Lorentz yang akan mengubah lanskap di Papua, melainkan Antonie Hendrikus Colijn, Jean Jacques Dozy dan Frits Julius Wissel yang melakukan perjalanan pada

1936. Ekspedisi itu tak hanya mendaki puncak tertinggi di pegunungan tengah Papua yang dinamai Carstenz Pyramid. Yang paling penting adalah penemuan gunungan tembaga oleh Dozy, seorang

ahli geologi.


Setelah perang dunia ke-II selesai barulah laporan temuan Dozi tersebut di ambil alih oleh perusahaan besar milik Amerika Serikat bernama Freeport Mc Mooran yang langsung mengirim geolognya bernama forbes wilson yang tiba di papua tahun 1960, mereka sangat terpukau dengan kandungan kekayaan yang dimiliki gunung tersebut. Amerika serikat berambisi besar untuk mengeksploitasi pegunungan kartens tersebut namun hal itu dibatasi oleh soekarno presiden pertama indonesia yang memiliki ambisisi kekuasaan (menganeksasi papua) dan anti imperialisme barat.

Untuk meloloskan rencana eksploitasinya Amerika pun melakukan kerjasama dengan soeharto yang saat itu menjabat sebagai (Mayor jendral) untuk menggulingkan kekuasaan soekarno dan

menjadikan soeharto sebagai presiden. Sebagai imbalannya kepada amerika dibuatlah UU Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 dan kemudian Kontrak Karya Pt Freeportditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan pada 7 April 1967 tanpa melibatkan satupun orang asli papua. 


Freeport kemudian mulai beroperasi mengeksploitasi alam papua pada

tahun 1971 dan memperpanjang kontrak karya kedua pada tahun 1991 dan mengubah namanya menjadi PT Freeport Indonesia. Kehadiran PT Freeport di tanah papua telah melanggar dan menghancurkan hak-hak politik rakyat

papua yang telah merdeka tahun 1961 dan penendatanganan Kontrak Karya Freeport dilakukan 2 tahun sebelum penentuan pendapat rakyat. Artinya, 2 tahun sebelum Rakyat Papua Menentukan Nasibnya ( mau ikut indonesia atau merdeka sendiri ) Freeport telah lebih dulu beroperasi di papua.


Selama tahun 1961 hingga 2021 tercatat 22 Operasi Militer yang sudah Meneror, Mengintimidasi, Mutilasi serta Memperkosa Perempuan Papua untuk mengusai seluruh asset kekayaan Alam di tanah apapua. Bahkan sepanjang tahun – tahun itu, rakyat papua harus mengungsi mencari tempat aman. Pada tahun 2021, Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di areal tambang Grasberg,

Papua, telah berakhir. areal tambang Grasberg merupakan salah satu penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia dan mengandung cadangan tembaga terbesar. Berdasarkan laporan tahunan

Freeport McMoRan, tambang Grasberg ini tercatat memiliki cadangan emas sebesar 28,2 juta ounces (sekitar 881,25 ton, 1 ounce = 28,35 gram) dan 29,0 miliar pounds tembaga (14,5 juta ton, 1 pound = 453,59 gram).


Sepanjang 2015, Freeport McMoran mencatat pendapatan dari penjualan emas dan tembaga dari tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia sebesar US$ 3,11 miliar, atau sekitar Rp 42,92 triliun, turun dibandingkan periode sama 2014 sebesar US$ 3,42 miliar. Berdasarkan Laporan Keuangan mengenai realisasi penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia

ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu tahun 2010-2015. Dari hasil pendapat tersebut, Apakah benar Rakyat Papua sudah mendapatkan Hak – Nya sebagai pemilik tanah ? sudah tentu TIDAK. Nyatanya sampai hari ini orang Papua dibuat ketergantungan, Pendidikan yang tidak objektif, serta Buta huruf paling tinggi, artinya bahwa: kehadiran Indonesia dengan mengesahkan PT Freeport membawa Malapetaka Bagi Rakyat Papua. Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir di tahun 2021. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perusahaan yang habis masa kontraknya dapat memperpanjang kontraknya dengan ketentuan menyesuaiakan aturan yaitu dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).


Potensi yang bisa didapatkan dari berubahnya status KK menjadi IUPK oleh Pemerintah Kolonial Indonesia dari Freeport yaitu pemerintah akan mendapatkan peningkatan pendapatan negara melalui perubahan status tersebut. Pembayaran royalti untuk tembaga meningkat menjadi 4% dari

sebelumnya 3,5%, sedangkan royalti untuk emas menjadi 3,75 % dari sebelumnya 1%. Selain itu, Freeport berkewajiban melepaskan kepemilikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 30%

hingga tahun 2021. Saat ini kepemilikan saham pemerintah Indonesia atas Freeport baru 9,36%.


Dengan perubahan status menjadi IUPK, secara ketentuan Freeport akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai Investasi sebesar US$ 2,3 Milliar. Smelter tersebut akan terus

dikembangkan hingga seluruh hasil produksi Freeport bisa diolah dan dimurnikan di dalam negeri. Freeport juga harus menambah tingkat penggunaan barang dan jasa lokal dalam memenuhi

kebutuhan tambangnya selama barang dan jasa yang diperlukan tersedia dan memenuhi syarat. Luas wilayah usaha tambang akan terus dikurangi dari 212.950 hektar menjadi 90.360 hektar.

Hingga saat ini perpanjangan kontrak Freeport masih dalam tahap negosiasi, apabila perubahan status Freeport mengalami perubahan KK menjadi IUPK, maka sesuai dengan Undang-Undang

No.4 Tahun 2009 Kontrak Freeport telah diperpanjang hingga 20 tahun atau sampai tahun 2041.


Dampak Kehadiran Pt Freeport Bagi rakyat dan alam Papua : kehadiran PT Freeport kemudian membuka jalan bagi berbagai macam perusahaan asing lainnya untuk masuk dan mengesploitasi

alam papua. Baik, perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan (batu bara, biji besi, emas, nikel, uranium) maupun perusahaan kelapa sawit yang merebut tanah-tanah masyarakat, ilegal

loging, serta eksploitasi mausia papua (buruh dengan upah murah, masyarakat adat tanpa tanah, nelayan tanpa ikan dan lain-lain). Limbah yang dibuang secara sembarang juga mencemari sungai,

laut dan tanah-tanah masyarakat tanpa memikirkan nasib kehidupan rakyat papua yang sangat tergantung terhadap alam.

Disegi lain hal ini juga mengakibatkan masifnya praktek kolonialisme indonesia di papua untuk mempertahankan wilayah papua melalui berbagai macam regulasi / kebijakan seperti otonomi khusus jilid I & II, DOB, UP4B, UU Omnibus – Law, UU – Minerba juga program-program seperti lumbung pangan, beras miskin, KB, dll yang tidak ada dampak postif bagi rakyat papua.


Kemudian untuk menjaga agar segala program dan Kebijakan Kolonial Indonesia tetap berjalan dan juga agar investasi seluruh perusahaan Nasional Maupun Multi Nasional tetap melancarkan eksploitasinya dikirimlah pasukan militer (TNI/POLRI) sebagai securitity/anjing penjaga. Dampak dari kehadiran militer di tanah papua kemudian mengakibatkan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran HAM berat dan menghancurkan semua gerakan perlawanan serta membungkam ruang-ruang demokrasi rakyat papua. Pengiriman pasukan militer dalam jumlah

besar juga mengakibatkan pengungsian besar-besaran hampir di seluruh tanah papua, penangkapan aktivis papua, kriminalisasi dengan pasal karet, bisnis militer, bahkan militer menguasai seluruh

bidang kehidupan, Militer (Tni / Polri) menjadi guru, jadi dokter, jadi tukang bangunan, dll. sehingga rakyat papua yang telah memiliki luka ingatan sejarah tetap hidup dibawah ketakutan

hingga hari ini. Untuk melegalkan segala tindakannya jargon NKRI harga mati digunakan Tni/Polri untuk melancarkan semua aksi kriminalnya dan menginjak-injak Hak Asasi Manusia Papua serta menasionalisasi Orang Papua Secara paksa. Melalui proyek Nasionalisme palsu dan pembangunan

berdalil untuk kemajuan namun nyata nya untuk memperlancar Investasi, dan Mobilisasi militer demi kepentingan kolonialisme dan Kapitalisme di atas tanah Papua.


Dari semua akumulasi persoalan yang terjadi terhadap rakyat papua. Satu-satunya alternative / jalan keluar yang manusiawi dan demokratis adalah dengan memberikan kebebasan bagi rakyat papua untuk menetukan nasib masa depannya sendiri sebagai Bangsa yang Merdeka. Terlepas dari cengkraman kapitalisme, kolonialisme indonesia serta Militerisme. Maka, dengan ini, kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), menyatakan sikap politik sebagai berikut:


1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West

Papua


2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II dan Hentikan Pembentukan Daerah Otonomi Baru: Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Papua , Papua Selatan


3. Buka akses jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di West Papua


4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua


5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di

Indonesia


6. Bebaskan Viktor Yeimo, Melkias KY, serta seluruh tahanan politik West Papua tanpa syarat


7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang


8. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM


9. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri. 


10. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya


11. Cabut Omnibus Law, UU Minerba, UU KUHP, Serta seluruh Produk Indonesia yang melanggengkan Penindasan, Pembunuhan dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat Papua.


12. Indonesia Stop Etnosida, Ekosida Dan Genosida Di West Papua


13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan


14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua


15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung


16. Berikan Jaminan kebebasan akses informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua


17. Mendukung Pernyataan Egianus Kogoya ‘’ Segera Indonesia Buka Meja Perundingan, yang di Fasilitasi Oleh PBB''


Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua. dalam menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia, mari kita bersama- sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan yang ada di

Tanah West Papua.


Medang juang, 7 April 2021

Aliansi Mahasiswa Papua 14 Komite Kota




 




“NEGARA INDONESIA SEGERA BERUNDING UNTUK  MENYELESAIKANKONFIK TNI/PORLI DAN TPNPB OPM DI PAPUA”


Salam Pembebasan Nasional Bangsa  Papua Barat.

Amolongo,nimao, koyao, koha, kosa,  tabea mufa,  foi moi, wainambe, yepmum,dormum, nayaklak, amakanie. kinaonak. Waa, waa,waa, waa, waa, waa, waa,


Operasi Militer Indonesia terjadi di distrik Paro kabupaten Nduga West Papua , sehingga ribuan rakyat mengungsi meninggalkan distrik tersebut, pengungsian dan operasi militer di Kabupaten Nduga West Papua tidak hanya terjadi saat ini, namun sudah terjadi sejak tahun 1962 ketika Militer Indonesia dengan sewenang wenangnya menduduki wilayah teritori West Papua dan menjajah rakyat West Papua secara sistematis. Kemudian pada tahun 1996 operasi sandera di Mampenduma kampung geselema ribuan rakyat Nduga meninggal dunia hingga organ tubuh di kebiri serta ternak hewan di bunuh oleh militer Indonesia. 


Tak hanya itu, Peristiwa penyanderaan pilot Philip Mark Merthens pada 7 Februari 2023 di distrik Paro kabupaten Nduga yang di lakukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat  (TPNPB ) penyanderaan di lakukan tanpa kekerasan dan tidak ada luka bahkan lecet melainkan Pakain milik  Pimpinan Egianus Kogeya Di berikan kepada  pilot asal New Seland tersebut, ini membuktikan bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat ( TPNPB) menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan mematuhui hukum humaniter. 


Kemudian, Dalam Video TPNPB OPM yang beredar Eginaus Kogoya menyampaikan, bahwa “ Pilot ini kami tahan karena Negara – Negara di luar hanya menaru perhatian pada PT. Freeport dan sumber daya alam lalu mengabaikan tuntutan orang asli  Papua untuk merdeka . Orang asli Papua berjuang terus sampai kami mau habis.  Kemudian dilanjutkan “ pilot ini kami tahan sebagai jaminan jika Negara Indonesia dan PBB serta Amerika, Selandia Baru tidak mengakui kemerdekaan kami maka pilot susi air kapten Philips Max Mehrtens. Akan mati bersama kami OPM TPNPB di Kodab III Nduga- Derekma.  Tidak hanya itu,  Pakaian Egianus Kogeya, baju maupun celana di berikan kepada pilot untuk di pakai oleh pilot. Tindakan ini memberi pesan yang kuat bahwa, Egiyanus Kogoya dan pasukannya menangkap pilot Susi Air  bukan untuk disiksa atau menyakiti, mereka hanya ingin dunia harus mengakui bangsa West Papua sebagai bangsa yang sudah merdeka sejak 1 desember 1961. Beberapa pernyataan di ada juga ditambahkan “Jika TNI POLRI gerakan pasukan untuk operasi militer dengan memborbardir  itu bukan solusi dan TNI POLRI yang datang tembak mati pilot Susi Air ini. Egianus Kogoya  dan pasukannya hanya minta negosiasi politik Papua merdeka tidak lebih dari itu”. 


Sedangkan, Negara Indonesia dalam hal ini Maruf MD membantah pernyataan tersebut dan megatakan melalui media mediaindonesia.com  bahwa “Tidak ada negosiasi itu (Keutuhan NKRI). Kami akan memberantas setiap gerakan yang ingin mengambil bagian sekucilpun dari NKRI. Pada hari Rabu,15/2/2023. Apa yang disampaikan Mahfud MD sama hal juga disampaikan oleh Brigadir Ali Murtopo sekitar tahun 1962 “Jakarta sama sekali tidak tertarik dengan orang Papua, Jakarta hanya tertarik dengan tanah dan kekayaan Alam Papua. Jika kalian ingin merdeka, maka mintalah tempat di bulan agar Amerika Serikat bisa menempatkan kalian di sana dan jika kalian menolak Indonesia maka saya akan bunuh kalian.”

Melihat dari pernyataan tersebut, memang benar bahwa Negara sengaja memelihara konflik di West Papua dan melakukan pembenaran untuk mengirimkan militer organik dan non organik di West Papua dan juga pernyataan lain sebelumnya ujaran rasialis dan labelitas unconstitusional law seperi orang  Papua monyet, orang Papua tikus hutan, kkb, terbelakang dan lain sebagainya. Hal ini juga satu faktor pembenaran yang lagi dilakukan oleh pemerintah kolonial Indonesia agar dengan segaja terus memelihara konflik sehingga dengan beraninya Maruf MD menolak negosiasi antara actor – actor yang sedang konflik di West Papua  guna memusnahkan rakyat West Papua.

Bukan hanya itu, jika dilihat dari tahun sebelumnya tepatnya di Tahun 2018 operasi militer di Nduga West Papua telah menjadi perhatian publik, Indonesia dengan keras kepala terus menerjunkan pasukan TNI/PORLI organik dan non organik di Nduga untuk melakukan operasi untuk menumpaskan TPNPB OPM di West Papua hingga ribuan rakyat Nduga menggungsi. Walaupun sebelumnya bupati Ndugama telah mengeluarkan pernyataan untuk tidak lagi megirim Militer ke Nduga West Papua karena memperpanjang konflik.


Apalagi, situasi negara Indonesia yang sangat ganas dan ketidak pedulian negara terhadap rakyat Indonesia dan rakyat West Papua hingga kini masih terjadi; kriminalisasi, penculikan, pembunuhan, perampokan, perampasan tanah adat, intimidasi hingga dari beberapa paket Undang Undang juga buat untuk meloloskan kekuasaan, seperti undang undang Omnibus law, Minerba, Ite, Rkuhp yang kotraversial,dll tersebut membuat rakyat Indonesia tercengkram di atas tanah air mereka, hal ini membuktikan bahwa indonesia sedang tidak  baik baik saja di kekuasaan Kapitalisme serta Imperialisme.


Bahkan, tahun 2001, Indonesia paksa rakyat West Papua untuk harus terima Otonomi Khusus ( Otsus ) Jilid I kemudian  serta mengabaikan aspirasi rakyat West Papua yang saat itu memintah untuk memisahkan diri begitu juga implementasinya yang jauh dari kata kemajuan, kesejahtraan dan kemanusiaan. Demikian juga  Otonomi Khusus Jilid II dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi rakya West Papua. Hingga di berikan daerah otonomi baru (DOB) yang akan beropersi di West Papua dan mengkotak – kotakan rakyat West Papua itu sendiri demi kepentingan agenda sistematis yang dengan sengaja dibuat oleh Kolonial Indonesia di West Papua.


Saat ini pula, Indonesia dengan massif dan nyata – nyata sedang melakukan pembunuhan secara sistematis dan terstruktur di West Papua dari kematian keracunan, tabrak lari, intimidasi, kriminalisasi, pembunuhan misterius, mutilasi, pembantaian, pengungsian besar besaran, di West Papua. Hal ini tidak bisa kita lihat dengan seenaknya dan sepelehkan walaupun negara kolonial Indonesia selalu menutupinya.

Hal ini, Bisa  dilihat dari praktek kolonial Indonesia di tanah West Papua sejak ; 19 Desember 1961 Tri Komando Rakyat Dikomandankan, Perjanjian New York Agreement Sejak 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma Agreement 30 November 1962,  Anekasai Bangsa Papua 1 Mei 1963,  Penentuan Pendapat Rakyat yang tidak Demokartis 1969 serta  15 Operasi – Operasi ditanah papua ( baca : suara papua ).  


Kemudian, Indonesia dengan media - media mainstrim dan Bazer -  bazernya dengan gencar – gencarnya membagun narasi - narasi palsu seolah - olah West Papua baik - baik saja, melabeli rakyat West Papua yang membelah tanah airanya sebagai teroris, hingga melabeli TPNPB OPM sebagai Kkb, Separati, Kst, KSB dan banyak sekali penyebutan demi memojokan gerakan West Papua merdeka.


Maka dari itu Aliasi Mahasiswa Papua  menuntut :


1. Negara Indonesia segera melakukan perundingan yang menghadirkan TPNPB serta pihak penengah  yaitu Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk menyelesaikan Konflik Berkepanjangan di Nduga serta di Seluruh Tanah Air West Papua.

2. Tarik Militer Organik dan Non Organik di Wilayah Ndugama serta Seluruh Tanah West Papua.

3. Stop Intimidasi dan Teror Warga Sipil di Nduga Dan Seluruh Rakyat West Papua.

4. Negara Indonesia Segera Membuka Jurnalis Nasional, Lokal terlebih khusus-Nya Jurnalis Internasional Masuk di seluruh teritory West Papua.

5. Hentikan Labelitas KKB, KST, KSB, Teroris dan Rasialisme terhadap Rakyat West Papua maupun Gerakan West Papua Merdeka.

Demikan Penyataan ini kami buat atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih,


Medan juang,

Tanah Kolonial,  Jumat 24/02/2023





Artikel

Foto bersama usai kongres. Doc: AMP


Jheno Dogomo terpilih menjadi Ketua Umum Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua periode 2021-2024 melalui Kongres Nasional AMP yang ke V pada 11 November 2021 di Surabaya.

 

Kongres Nasional yang dihadiri oleh 25 peserta perwakilan Komite Kota dan Komite Pusat telah memilih Rudy Wonda sebagai Sekretaris Umum I dan Yance Yobe terpilih sebagai Sekretaris Umum II KP-AMP, dan Jerry Pigai sebagai Bendahara Umum.

 

Setelah melalui evaluasi, pembacaan situasi, dan menentukan program, struktur komite pusat juga diperkuat oleh biro-biro struktur Nasional.

 

Kongres ini diakhiri dengan serah terima jabatan dari pengurus Komite Pusat AMP sebelumnya, Jhon Gobai, dan struktur yang lainnya.  

 

Reporter: MG


Artikel


Kepada:

Rekan-rekan Media wartaplus.com

Di_

Tempat

Berhubung Wartaplus sebut-sebut Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam berita tentang kunjungan Koman HAM RI dan Gubernur Papua di Mako Brimob Kota Raja Jayapura terhadap 733 Mahasiswa yang ditangkap oleh TNI dan Polisi di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih (23 September 2019). Dalam berita tertanggal 24 September 2019 Wartaplus menyebutkan nama organisasi AMP untuk menjelaskan 733 mahasiswa itu adalah anggota AMP; dan membenarkan bahwa aksi 23 September AMP bentrok dengan Aparat TNI/Polisi (berikut beritanya: https://www.wartaplus.com/read/7389/Gubernur-Papua-dan-Komnas-HAM-Berikan-Jaminan-Pemulangan-Mahasiswa-yang-Ditahan-di-Mako-Brimob );

Maka berdasarkan:

UU Pers  UU No 40/1999 yang mengatur tentang Hak Jawab;

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) meminta hak Jawab:

Apakah Wartapus bisa membuktikan mereka adalah anggota AMP? Membuktikan bahwa AMP merencanakan aksi di Uncen pada 23 September?

Juga atas dasar disiplin jurnalisme mengenai Element verifikasi data, apa kah wartawan Andi Rini (reporter berita tersebut) telah membuktikan kebenarannya atas penyebutan nama organissi AMP dalam berita tersebut? Jika benar, siapa anggota AMP yang Anda wawancarai/minta keterangan hal tersebut?

Maka, Demi menjaga dan medorong jurnalisme yang professional, pemberitaan yang fakta, verifikatif, dan tentu loyalitasnya kepada warga, AMP meminta hak jawabnya selama 1 X 24 Jam.

Secara terpisah, Komite Pusat AMP telah mengklarifikasi siaran pers Kodam XVII/Cendrawasih yang telah menuding organisasi AMP atas peristiwa Uncen Berdarah II yang terjadi pada 23 Septeber 2019 (baca: https://suarapapua.com/2019/09/24/amp-pusat-bantah-pernyataan-kodam-xvii-cenderawasih/ ).

Demikin Surat Hak Jawab ini dibuat, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih!

Medan Juang, 28 September 2019

Komite Pusat

Aliansi Mahasiswa Papua

Artikel


KLARIFIKASI

Penyebutan nama organisasi Aliansi mahasiswa Papua (AMP) dalam siaran pers Kodam XVII/Cenderawasih pada hari ini, Senin 23 September 2019 mengenai peristiwa di Jayapura dan Wamena adalah tidak tepat dan menyesatkan karena:

1. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) HANYA berada di luar Papua. Kedudukan AMP ada di 13 kota di luar Papua. Sehingga penyebutan AMP dalam peristiwa yang terjadi di dalam Papua tentu tidak benar.

2. Lanjut dari no. 1, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) secara nasional tidak mengagendakan atau merencanakan aksi apapun pada hari ini, Senin, 23 September 2019.

Sehingga, berdasarkan ini:

1. kami meminta supaya Kodam XVII/Cenderawasih meralat pernyataannya karena telah menyesatkan publik atas penyebutan AMP dalam pers rilisnya
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190923141451-12-433012/prajurit-tni-tewas-saat-demo-aliansi-mahasiswa-papua.

2. Hentikan mengkambinghitamkan AMP dalam peristiwa di Wamena dan Jayapura hari ini.

3. Usut dan adili aparat TNI/Polri yang terlibat dalam melakukan tembakan secara brutal kepada mahasiswa dan pelajar di Wamena dan Jayapura.

Medan Juang, 23 September 2019

Komite Pusat  Aliansi Mahasiswa Papua

Ketua Umum

Jhon Gobai


Ilus. Koran Kejora

Materi disusun Oleh Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua Biro Agitasi dan Propaganda. 

Pendahuluan

Pada perjuangan rakyat Papua Barat dalam hak penentuan nasib sendiri merupakan proses yang telah di perjuangkan oleh Masyarakat Papua Barat. Sebuah manifesto kemerdekaan telah berevolusi sejak perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri menjadi konsep dasar di bawa panji perjuangan rakyat Papua Barat. Sejak Manifesto dan revolusi rakyat Papua Barat pada 01 Desember 1961 merupakan konstitusi perjuangan rakyat Papua Barat yang telah merdeka sama seperti bangsa-bangsa lain dibelahan bumi. Namun, Bangsa Papua Barat tersebut di peradabkan dengan beragam perjanjian-perjanjian yang tidak melibatkan rakyat Papua Barat satu pun.  Perjanjian sepihak itulah, tanah dan rakyat bangsa Papua Barat yang telah merdeka di jadikan sebagai alat ekonomi politik oleh negara penguasa di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sehingga menghasilkan pengalihan kekuasaan bangsa Papua Barat ke Indonesia tanpa Hukum Internasional yang tidak jelas dan meredam kemerdekaan sejati-nya Rakyat West Papua. 

Rakyat Papua Barat, masih beranggapan bahwa perjuangan dalam Hak Penentuan Nasib Sendiri telah menjadi bagian yang melakat untuk terus memperjuangan dalam merebut Hak Penentuan Nasib Sendiri menjadikan hak aspirasi dan hak tuntutan untuk menuntut bahwa mengapa dengan sepihak Bangsa Papua Barat di Aneksasi atau di paksa masukan Papua Barat ke Indonesia? Pada hal,  Rakyat Papua Barat telah Menentukan Nasib Sendiri sama seperti bangsa-bangsa lain. Apakah memang bangsa Papua Barat di jadikan seperti itu? Dan mengapa Bangsa Papua Barat yang merdeka lalu Amerika Serikat, Indonesia,dan Belanda serta termasuk PBB atau UNTEA mengambil ahli untuk mengagagalkan negara Papua Barat? Apa kah itu sah? .Juga, Mengapa Indonesia menjajah Rakyat Papua Barat yang kini telah 56 Tahun dengan gaya system serta militernya mereka yang ganas? Serta mengapa perusahan-perusahan multi Internasional dapat beroperasi menjadikan ladang bisnisnya Indonesia di Papua Barat?

Bangsa yang pernah merdeka adalah bangsa yang telah deklarasikan untuk menjadi sebuah negara. Dan Memiliki alat-alat kebangsaan dan Ideologi seperti, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan, Symbol Kenegaraan, Mata Uang, Bahasa dan batas wilayah serta system pemerintahan. Maka, Deklarasi 01 Desember 1961 rakyat bangas Papua Barat merupakan kenegaraan yang sah, sama seperti negara-negara lainnya. Konsep kenegaran yang telah merdeka tidak perlu memperdebatkan untuk mengagalkan atau integarsikan dengan wilayah lain. Maka, Ketidakadilan, Ketidakwenangan, yang di lakukan merupakan kondisi yang tidak manusiawi atas rakyat Papua Barat; apa lagi jika Hukum Internasioal telah salah dalam menagani hak Penentuan nasib sendiri. Dari deretan sejarah bahwa gugusan pulau Papua dari Sorong sampai Samarai terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama Papua Timur adalah PNG yang telah merdeka sejak 16 September 1975 dari pemerintah Australia dan bagian kedua, Papua Barat merupakan dearah yang telah deklarasikan kemerdekaan sejak 01 Desember 1961, Namun kini Papua Barat tergolong dalam penjajahan Indonesia karena sejak 01 Mei 1963 secara di aneksai bangsa Papua Barat dimasukan ke dalam system Indonesia tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat.

Maka, hal yang paling wajar di jelaskan atau diuraikan bahwa mulai dari deklarasi Papua Barat hingga pada Ilegal Tranfer yang dilakukan oleh UNTEA melalui beberapa kesapakan yakni New York Agreement, 15 Agustus 1962 dan Roma Agreement, 30 September 1962 yang pada akhirnya meresahkan rakyat Papua Barat dan Ilegal Transfer itu, sehingga tidak ada tuntutan rakyat Papua  Barat atau kemauan rakyat Papua Barat  untuk menyatakan hidup bersama Indonesia. Tetapi Ilegal Tranfer atau Aneksasi adalah sepihak. Dalam Melihat kondisi seperti ini, merunjuk pada inti sari proses Aneksasi yang gagal hukum tersebut dan pada akhirnya menimbulkan Indonesia menjajah bangsa Papua Barat dengan gaya Indonesia tersendiri. 

01 Mei 1963 dan Aneksasi Papua Barat

Deklarasi atau revolusi rakyat Papua Barat 01 Desember 1961 adalah mempunyai hukum de Jure dan De facto kebangsaan yang di manifestokan dan Tri Komando Rakyat (TRIKORA) 19 Desember 1961 merupakan penjajahan gaya baru Indonesia di Tanah Papua Barat serta awal dari mengagalkan negara Papua Barat yang 19 hari telah merdeka di tanah Papua Barat.Melalui Trikora Indonesia telah mempunyai tiga catatan penting untuk merebut kemerdekaan bangsa Papua Barat, Pertama Bubarkan Negara Boneka Papua Barat Buatan Belanda, Kibarkan Bendera Merah Putih di seluruh Irian Barat/Papua Barat, dan Bersiaplah untuk Mobilisai Umum. Dan inilah kondisi TRIKORA yang di ciptakan oleh Indonesia untuk merebut negara Papua Barat bagian dari gaya penjajahannya. 
Setelah TRIKORA di cetuskan itu, di Alun-alun Utara Kota Yokjakarta oleh  Ir.Soekarno dan kawan-kawannya  dan adapun, alasan atau tujuan Ir. Soekarno mencaplok dengan beragapan bahwa Papua Barat bagian dari Indonesia (mencaplokan)  dengan syarat berikut: bahwa Papua Barat dianggap sebagai bagian dari kerajaan Majapahit, Kepulauan Raja Ampat di daerah kepala burung Papua Barat oleh sultan Tidore dan Soekarno mengklaim sebagai bagian dari Kesultanan Tidore. Kesultanan Tidore diklaim oleh Soekarno sebagai bagian dari daerah “Indonesia Bagian Timur”. Papua Barat diklaim sebagai bagian dari negara bekas Hindia Belanda. Soekarno yang anti barat ingin menghalau pengaruh imperialisme barat di Asia Tenggara. Di samping itu, Soekarno memiliki ambisi hegemoni untuk mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit (ingat: “Ganyang Malaysia”), termasuk Papua Barat yang ketika itu masih dijajah oleh Belanda. Mungkin juga Soekarno memiliki perasaan curiga, bahwa pemerintah Nederlands Nieuw Guinea di Papua Barat akan merupakan benteng Belanda untuk sewaktu-waktu dapat menghancurkan Negara Indonesia. Hal ini dihubungkan dengan aksi militer Belanda yang kedua (tweede politionele aktie) pada 19-12-1948 untuk menghancurkan negara RI. 
setelah alasan Sukarno dan kepentingan eksploitasi di Papua Barat Soekarno juga melakuan kerja sama militer bersama Uni Soviet atau Rusia untuk merebut Papua Barat melawan Belanda dan ketika itu, Amerika Serikat menjadi penengah. Belanda meminta Amerika Serikat untuk melawan Indonesia yang di beking oleh milter Uni Soviet atau Rusia. namun Amerika Serikat menyatakan bahwa sangat melelahkan dan karena melakukan perang dunia ke II melawan Jepang di Pasifik serta sekutunya dari tahun 1915 hingga 1945, menjatuhkan Bom Irosima dan Nagasaki  di Jepang  pada tahun 1945 sehingga Amerika Serikat menyatakan bahwa Amunisi telah habis dalam melawan jepang serta sekutunya dan setelah itu, Amerika Serikat menyatakan kepada Belanda dan Indonesia untuk melakukan perjanjian-perjanjian untuk Papua Barat yang tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat satu pun. Setelah itu, pada selama tahun 1962 melakukan perjanjian-perjanjian tersebut  dengan nama The New York Agreement pada 15 Agustus 1962 dengan beberapa point pertama,
1. Apabila badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation (UN) telah membenarkan persetujuan atau perjanjian itu melalui Rapat Umum, maka Belanda segera menyerahkan kekuasaan atas Irian Jaya (Papua Barat) kepada UNTEA, 
2. Terhitung sejak tanggal 1 Mei 1963 UNTEA yang memikul tanggung jawab Administrasi Pemerintah di Irian Jaya (Papua Barat) selama 6-8 bulan dan menyerahkannya kepada Indonesia, 
3. Pada akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB dilakukan Act of Free Choice, orang Irian Jaya (Papua Barat) dapat menentukan penggabungan pasti tanah mereka dengan Indonesia atau menentukan status atau kedudukan yang lain (Merdeka Sendiri), 
4. Indonesia dalam tenggang waktu tersebut diharuskan mengembangkan dan membangun kebersamaan orang Irian Jaya (Papua Barat) untuk hingga akhir 1969, Papua Barat menentukan pilihannya sendiri.

Perjanjian berikutnya  The Secret Memmorandum of roma (30 September 1961) dan The Roma Joint Statement (20-21 Mei 1969) berisi mengenai: 
1. Menunda atau membatalkan Pepera 1969 sesuai Perjanjian New York, 
2. Indonesia akan menduduki  Papua Barat selama 25 tahun mulai dari 1 Mei 1963. 
3. Pelaksana Pepera 1969 akan di jalankan berdasarkan cara indonesia musyawarah, 
4. Laporan akhir PBB atas Impementasi Pepera ke SU PBB harus di terima tanpa perdebatan terbuka, 
5. Amerika Serikat Membuat Investasi melalui BUMN Indonesia untuk eksplotasi sumber daya alam di Papua Barat,
6. Amerika Serikat menjamin lewat Bank Pembangunan Asia dana sebesar US$20 Juta kepada UNDP untuk pembangunan di Papua Barat selama 25 Tahun mulai dari 1 Mei 1963, 
7. Amerika Serikat menjamain rencana Bank Dunia dan menerapkan Transmigrasi orang Indonesia ke Papua Barat. 

Setelah Lahirnya, perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement, Implementasi awal yang di lakukan adalah penyerahan Papua Barat dari pemerintah Belanda  melalui UNTEA (United Nation Temporary Executivee Authority) untuk sementara waktu ke pemerintah Indonesia. Adminitrasi tersebut berlangsung dari 01 Oktober 1962 saat UNTEA mengambil ahli dari Belanda. Tujuan UNTEA yang sebenarnya adalah untuk memfasilitasi dekolonisasi daerah Belanda, West New Gunea atau Papua Barat, dan melaksanakan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam kontrol Penuh PBB berdasarkan Hukum Internasional. Setelah, UNTEA mengambil ahli dan menyerahkan Papua Barat ke tangan Indonesia pada 01 Mei 1963. Dengan catatan bahwa Indonesia harus patuhi hukum Internasional atau PBB untuk melaksanakan point-point pada New York Agreement dan Roma Agreement. Namun, sama sekali Indonesia tidak melakukan tanggungjawab moral dalam menjalankan Hukum Intenasional atau UN. UNTEA dan UN pun tidak mengambil ahli untuk mengerakan perjanjian-perjanjian yang di buat sejak tahun 1962 tersebut.  Kegagalan UNTEA dan UN dalam menangani Papua Barat sangat meresahkan sehingga Indonesia dapat memanipulasi, membungkam Hak Penentuan Nasib Sendiri di  Papua Barat melalui cara Indonesia.  UNTEA dan UN gagal dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Hukum Internasional tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri sehingga melanggar Hukum Internasional, Melanggar Prinsip-Prinsip Demokrasi, dan Melanggar Hak-Hak Dasar Masyarakat Papua Barat.  Beranggapan dari itu, bahwa Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Papua Barat telah di klaim dan di tutup mata oleh PBB dalam tidak menanggung Hak Sipil Rakyat Papua Barat dan Indonesia pun telah melanggar Hak sipil Rakyat Papua Barat itulah yang disebut. Awal 01 Mei 1963 merupakan hari Aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam kolonial Indonesia. 

UNTEA:  01 Oktober 1962-01 Mei 1963 di Papua Barat

Papua Barat dalam perebutan oleh Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia sehingga badan Otoritas Eksekutif Sementara PBB (UNTEA) atau Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Papua Barat (UNSF) di dirikan pada 01 Oktober 1962 sesuai dengan resolusi Majelis Umum 1752 melalui dalam pasal dua perjanjian New York Agreement mengenai New West Gunea atau Papua Barat yang perlu berakhir pada  01 Mei 1963. Karena perjalanan dan perdebatan tentang Papua Barat sangat panjang serta melahirkan perang dingin antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda atas Papua Barat. Sangketa Papua Barat setelah kemerdekaan Papua Barat di revolusikan Pada 01 Desember 1961. Penilaian Indonesia atas Papua Barat adalah wilayah Papua Barat merupakan sangketa wilayah-nya sedangkan pemerintah Belanda beragapan bahwa rakyat Papua Barat bukan penduduknya Indonesia dan Belanda yang akan menentukan massa depan Rakyat Papua Barat hingga pengakuan ke PBB untuk sebuah bangsa untuk Papua Barat. Dari resolusi Majelis Umum 1752 tentang Papua Barat adalah untuk kepentingan rakyat Papua Barat dan mengatur wilayah tersebut sertakan bukan  untuk di aneksasi. Dalam Tahun 1962 Hubungan Luar Negri, 1962-1963 Vol XXIII, Asia tenggara merilis bahwa Perjanjian itu hampir merupakan kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda, bahwa Biro Urusan Eropa Amerika Serikat bersimpati pada pandangan Belanda bahwa “Aneksasi oleh Indonesia akan dengan mudah memperdagangkan kulit putih untuk kolonialisme coklat” dan Alasan mendasar bahwa pemerintah Kennedy  menekan belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan perang dingin untuk mencegah Indonesia dari Komunis pergi mengalahkan kasus Belanda”. 
Tentang persoalan  Papua Barat sebelum perang dunia II telah saling kotradiksikan antara Indonesia dan Belanda sekitar tahun 1920-an untuk memindahkan rakyat Indonesia di tanah Papua Barat. Namun, Belanda tidak mengizinkan hak tersebut karena Belanda menganggap bahwa Indonesia adalah bagian dari koloni Belanda. Dan selama rentang waktu tersebut, Indonesia bangkit dalam gerakan nasionalismenya tahun 1945 dan menentukan nasib sendiri Indonesia. Lalu, Belanda membutuhkan waktu untuk negosisai dalam menentukan status Papua Barat bersama Indonesia, lahirnya Perjanjian Linggadjati tentang perdebatan Papua Barat pun terjadi antara kedua pihak pada 15 November 1946. Konfrensi Meja Bundar antara Belanda-Indonesia tahun 1949 kedua pihak  membahas juga soal Papua Barat. Namun dari Perjanjian Linggarjati dan Konfrensi Meja Budara status Papua Barat masih tidak ada akhirnya. Indonesia mendapatkan dukungan dari Internasional untuk Negosiasi bersama Belanda, akan tetapi Belanda bersih keras untuk wilayah Papua Barat tetap bagian dari kekuasaannya sehingga pada 1956 Belanda mengamandemenkan konstitusi bahwa Papua Barat bagian dari Kerajaan Belanda. Dari perjuangan Belanda untuk Papua Barat di masukan kedalam kerajaan Belanda berakhir dengan perjajian-perjanjian yang di sebut dengan perjanjian New York Agreement dan Perjanjian Roma Agreement untuk menyelesaikan konflik Papua Barat tahaun 1962. Dari Perjanjian tersebut sebagai implementasinya Belanda mentransfer administrasi Papua Barat secara otoritas sementara ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNTEA yang di bentuk 01 Oktober 1962. Dan sementara UNTEA di Papua Barat di pimpin oleh Jose Rolz-Bennet dari Guatemala mulai dari 01 Oktober hingga 15 November 1962 dan Djalal  Abdoh dari Iran menjabat sebagai administrator serta memimpin dari 15 November 1962 hingga 01 Mei 1963 mengibarkan Bendera Papua Barat dan Bendera PBB di wilayah Papua Barat secara berdampingan. Dan tepat pada 01 Mei 1963 Indonesia menerima Tranfer Papua Barat ke Indonesia dengan jaminan penuh oleh UNTEA bahwa Indonesia harus memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat dengan sesuai keinginan rakyat Papua Barat dalam penentuan nasib sendiri dari setiap laki-laki dan prempuan tanpa kecuali untuk hak penentuan itu sendiri.  Selama UNTEA meninggalkan Papua Barat  dan menurunkan Bendera Bintang Kejora di ganti dengan Bendera Merah Putih Indoneia dalam bulan Mei 1963; saat itilah mobilisasi militer Indonesia di Papua Barat dengan mendekatkan garakan intimidasi, rasisme, dan beragam operasi militer yang dilakukan atas bumi Papua Barat. Akhir dari UNTEA di Papua Barat Indonesia telah menyediakan politik kolonialnya bahwa pada tahun 1963 system kolonial Indonesia telah menyediakan Gubernur Kolonial Pemerintah Indonesia di tanah Papua Barat yang pertama di Pimpin oleh Elizer Bonay yang di lantik oleh Presiden Ir. Soekarno pada 04 Mei 1963 di Jayapura. Kondisi kekuasan kolonial Indonesia di tanah Papua Barat memulai pengesaran rakyat Papua Barat, mengakibatkan pengungsian ke wilayah PNG secara jumlah besar.  

Memecahkan Masalah dari Aneksasi

Sejarah Indonesai dan Sejarah Papua Barat sangat berbeda secara konteks perjuangan kedua bangsa. Indonesia dengan kekuatan militer dan intervensi bangsa Papua Barat tanpa memandang hak sipil atau kemauaan rakyat Papua Barat, apakah rakyat Papua Barat layak bergabung ataukah rakyat Papua Barat tidak layak bergabung dalam bingkai NKRI?. Selama Tuntutan yang di berikan oleh UNTEA kepada Indonesia tidak sama sekali menjalankan Hak Hukum Internasional; Indonesia tidak serius mempertanggungjawabkan, mengabdikan sesuai prosedur dalam perjanjian New York Agreement dan Roma Agreement.  Dari Konteks tersebut dan dengan System Indonesia mengambil gaya mereka sendiri, bahkan UNTEA atau PBB juga tidak bertanggungjawab atas hak sipil, Hak Penentuan Nasib sendiri sesuai jalur Internasional yang telah di sepakati namun semuanya hanya membohongi masyarakat. Indonesai mempunyai peradaban sendiri dan rakyat Papua Barat juga mempunyai perdaban tersendiri; di atara itu, Indonesia mampun menunjukan esensinya kolonialisme dengan cara sangat pasif melalui beragam Proses Operasi militer yang di gencarkan dari sejak bangsa Papua Barat di Aneksasi. Seketika Indonesia beragapan bahwa Pemerintah yang di tanamkan di Papua Barat merupakan proses yang telah menang; Namun itu, tidak adil bagi rakyat Papua Barat dalam bingkai NKRI adalah slogan sementara yang terus menerus di kembangkan, dari proses yang di jalankan oleh system Indonesia di tanah Papua Barat merupakan kolonialisme gaya lama dan Neo Kolonialisme dengan gaya baru Indonesia di Tanah Papua Barat. Dalam penjajahan gaya lama tahun 1960-an oleh seorang Jedral. Ali Murtopo, pada tahun 1966 mengatakan bahwa “Kalau Orang Papua ingin merdeka, silahkan cari pulau lan di Pasifik untuk merdeka. Atau meminta orang Amerika Serikat agar menyediakan tempat di Bulan bagi orang-orang Papua menempati di sana” dan ini adalah system kolonialisme Indonesia terhadap suku bangsa Papua Barat yang mendiami di bumi cendrawasih. Anggapan saja bahwa System Indonesia tidak menginginkan rakyat Papua Barat namun menginginkan Pulau atau tanah Papua Barat untuk system kolonialisme Indonesia. Dan Ada pun gaya baru dalam era neo kolonialisme Indonesia atas Papua Barat Jedral. Luhut Binsar Pandjaitan pada 19 Febluary 2016 mengatakan bahwa “Sudah sana Pergi ke Melanesia saja, tidak usa tinggal di Indonesia Lagi”. Para komprador Indonesia inilah membungkam seluruh seluk-beluk secara demokratsi bagi rakyat Papua Barat.  Dan pada 29 Janurai 2019 seorang wakil President Yusuf Kala melalui media CNN mengatakan bahwa “Jika dialog dan diplomasi gagal di Papau, yaa senjata yang berbicara”.  Dari cara kolonial bekerja di tanah Papua Barat menjadi sebuah konsep yang sangat bertentangan dan melahirkan beragam ingatan yang tidak akan pernah di lupakan dari setiap kekejaman melalui perkataan atau rasisme mapuan parxis yang di lakukan oleh system Indonesia atas Papua Barat sejak bangsa Papua Barat di aneksasi hingga kini. 

Indonesia mempunyai sikap keharusan bahwa “Mengindonesiakan Rakyat Papua Barat atau Memutihkan rakyat Papua Barat” dalam Tirto.Id pun di bahsa dan tidak terlupakan pernyatan seperti ini pernah di bahas dalam forum Asia Tenggara Tahun 1962. Dalam catatan tersebut merilis bahwa “apa bila bangsa Papua Barat merdeka maka mereka akan mengkoloni rakyat Indonesia menjadi budaknya negara Papua Barat”. Inilah konsep mereka kembangkan sejak itu. Sesungguhnya, Aspek ini merupakan rasisme atau Genocide yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan cara halusnya maupun Asia tengara yang rasisme. Rangkaian dari ini, Indonesia atas Papua Barat juga di lihat dari kepentingan ekonomi politiknya Indonesia yang terus melakukan beragam eksploitasi terhadap kehidupan rakyat Papua Barat. Maka, mencapai dan menyelesaikan Masalah Aneksasi tersebut adalah System Indonesia dan PBB segera memberikan hak penentuan nasib sendiri sesuai kemauan rakyat Papua Barat dan untuk mengentikan Genocide yang di jalankan oleh Indonesia di atas tanah Papua Barat. 

Nama Operasi Militer Tahun 1961-1963

1. Operasi Trikora, 19 Desember 1961
2. Operasi Wisnu Murti I dan II Tahun 1963-1964
3. Operasi Khusus Pemenangan Pepera Tahun 1961-1965

4. Operasi Sorong Tahun 1962
Tujuan dari Operasi ini untuk melakukan penyerangan terhadap masyarakat 
5. Operasi Sandi: Jayawijaya
Operasi militer dengan sadi  Jayawijaya targetan untuk menguasai Pulau Biak dan Jayapura tahaun 1962. 
6. Operasi di Biak
Operasi ini di lakukan di Biak Tahun 1962, karena Biak merupakan kota awal masuknya Belanda.  

Gugatan dan Penutup  

Hari 01 Mei 1963 merupakan hari Aneksasi Bangsa Papua Barat dan bagi Indonesia adalah Hari Integrasi. Ini merupakan gejolak sejarah yang sangat panjang; namun system Indonesia harus mengetahui bahwa rakyat Papua Barat menyatakan bahwa 01 Mei 1963 adalah Aneksasi yang memanipulasi sejarah gerakan Papua Barat hingga saat ini yang ke 56 Tahun, rakyat Papua Barat terus memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri yang di bungkam dan di manipulasi melalui system Indonesia yang sedang tidak demokratis bagi bangsa Papua Barat. Melihat dari sejarah Gerakan ini, bahwa hari Aneksasi bagi bangsa Papua Barat adalah Nasionalisme kejam oleh system kolonialisme Indonesia terhadap rakyat Papua Barat. Jalan terbaik dari sebuah Hak Penentuan Nasib sendiri segera PBB, Indonesia, Amerika Serikat , Belanda mengakui kesalahan dalam Aneksasai bangsa Papua Barat ke dalam NKRI yang sangat manipulatif dan tidak manusiawai itu. Maka, System Indonesia perlu menghargai hak demokratis untuk Papua Barat dalam merdeka bagi Rakyat Papua Barat sendiri sebagai solusi demokratis dan biar kedepan bangsa Indonesia sejahtera di Negrinya sendiri.

Sumber:

Saltford, John (2003). Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pengambilalihan Indonesia ke Papua Barat, 1962-1969 . Pers Psikologi . hlm. 172, 181–183
960, Indonesia, Volume XVII; 203. Pengiriman Dari Kedutaan Besar di Indonesia ke Departemen Luar Negeri
Piagam PBB pasal 103.
Hubungan Luar Negeri, 1961-63, Vol XXIII, Asia Tenggara" . Seri Hubungan Luar Negeri .Departemen Luar Negeri Amerika Serikat .
Penders, Christian Lambert Maria (2002).Bencana Nugini Barat: Dekolonisasi Belanda dan Indonesia: 1945-1962 . University of Hawaii Press .hlm. 49–68.
 Bone, Robert C. (2009). Dinamika Masalah Papua Barat . Penerbitan Equinox . hlm. 135–153.

://id.m.wikipedia.org/wiki/Papua_Nugini
https://m.facebook.com/notes/leonie-tanggahma/apa-yang-terjadi-pada-tanggal-1-mei-1963-mengapa-papua-menyebutkanya-hari-aneksa/381221278582792/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Eksekutif_Sementara_Perserikatan_Bangsa-Bangsa
https://web.archive.org/web/20090204085815/http://destiga.com/index.php%3Foption%3Dcom_content%26task%3Dview%26id%3D49%26catid%3D37&xid=17259,15700023,15700186,15700190,15700253,15700256,15700259&usg=ALkJrhhkTmXxv5IQQha8pFw0BPceHq0Zdg
http://webdiary.com.au/cms/?q=node/1458
https://suarapapua.com/2017/09/09/kronologi-papua-1960-1969-ketika-hak-hak-politik-bangsa-papua-diberangus/
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190129151952-20-364758/referendum-papua-jk-sebut-senjata-bicara-jika-dialog-gagal
https://tirto.id/memutihkan-orang-papua-cmPk
https://tirto.id/mengapa-sekutu-memilih-hiroshima-nagasaki-untuk-dibom-cucQ

Photo saat pernyataan sikap di Baca FRI-WP dan AMP, 12 April 2019
Hentikan Tindakan Represif  Dan  Buka Ruang Demokrasi Seluas-Luasnya Di Kota Malang

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua [FRI-West Papua] dan Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] melakukan konfrensi pers untuk mengencam tindakan represif terhadap massa aksi pada 07 April 2019 di Kota Malang. Konfrensi pers di lakukan pada Jumat 12 April 2019 di Lantai 3 Gedung YLBHI Jakarta tepat pada pukul 10:00 hingga Pukul 11:00 siang hari dan menyikapinya dalam pernyataan sikap.

Pernyataan Sikap

Kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mengecam dengan tegas pembungkaman ruang demokrasi dan mendesak Polda Jawa Timur untuk menindak tegas oknum aparat Polresta kota Malang dan ormas yang melakukan tindakan represif dan kekerasan pada massa aksi demontrasi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di Malang dan segera menjamin kebebasan berkumpul, berekpresi dan menyempaikan pendapat di muka umum.

Pada 7 April 2019 di saat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi demonstrasi damai di depan Balai Kota Malang dengan menyatakan beberapa pernyataan yakni serukan soal tutup PT. Freeport Indonesia, Golput dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua.

Di saat aksi berlangsung, terjadi tindakan represif oleh aparat polresta Kota Malang dan orang lainnya yang di duga sebagai ormas berupa pembubaran aksi yang disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, dorongan, pelemparan dan penyiraman air kopi bercampur cabai rujak kepada massa aksi.

Pembubaran dan pemukulan ini terjadi setelah adanya provokasi dari salah satu anggota Intelkam Polresta Kota Malang bernama Adi Fajar yang mempermasalahkan poster golput yang dibawah oleh massa aksi yang dianggap dapat di proses secara hukum.

Pembubaran dan pemukulan aksi demonstrasi damai juga dilakukan oleh oknum ormas berpakaian sipil yang sebagian menutupi wajah mereka menggunakan penutup wajah, sementara aparat Polresta Malang yang di tempat aksi justru melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan tersebut. Setelah itu massa aksi di paksa untuk naik ke dalam mobil Dalmas dan di dalam mobil Dalmas tersebut dua massa aksi di pukul oleh aparat Polresta berpakaian dinas. Dan beberapa waktu kemudian massa aksi diturunkan di terminal Landung Sari.

Peristiwa pembungkaman ruang demokrasi dan tindakan represif bukan baru kali ini terjadi namun, sudah beberapa kali terjadi disaat massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di Malang melakukan aksi demonstrasi damai.
Aksi demontrasi damai merupakan implementasi dari hak menyampaikan pendapat, berkumpul dan berekspresi yang dimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum dan juga UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak sipil dan hak politik.

Sekalipun demikian faktanya aparat Polresta Kota Malang dan ormas berpakaian sipil telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu aparat Polresta Kota Malang yang melakukan tindakan berlebihan juga, melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisiaan.
Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas termasuk sejumlah

pelanggaran hukum dan peraturan-peraturan yang ada maka, kami mendesak:

1). Polda Jawa Timur Segera diproses secara hukum dan mengusut tuntas tindak kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat polresta kota Malang kepada massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua. 

2). Polresta kota Malang segera tangkap dan diproses secara hukum oknum ormas yang melakukan tindakan kekerasan

3). Polda Jawa timur segerah melakukan evaluasi kinerja aparat polresta Malang

4). Hentikan segalah bentuk upaya-upaya pembungkaman ruang demokrasi

5). Buka ruang demokrasi seluas-luasnya di kota Malang

6). Hentikan upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang berekpresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Demikian penyataan sikap kami atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih

Jakarta, 12 April 2019

Photo Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang
Represifitas: Pemukulan, Rasisisme dan Pembungkaman Ruang Demokrasi oleh Intel, Ormas dan Polisi di Malang Terhadap Massa Aksi AMP MALANG dan FRI_West Papua serta Solidaritas Untuk West Papua

Pembungkaman ruang demokrasi terus terjadi di Malang dari setiap aksi yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta solidaritas lain-nya menglami kekerasan represif yang mengakibatkan pemukulan, rasisme, dan penghadangan, perampasan, penyisiran kontrakan asrama Papua maupun pengusiran sampai saat ini masih terjadi . Tepat pada 01 July 2018 pernah juga di represif saat nonton bersama tentang sejarah Papua dalam menyikapi proklamasi negara Papua Barat; itu pun, berakhir dengan intimidasi oleh Intel, Ormas dan Polisi yang hadir di tempat itu sehingga menghadirkan kondisi lingkungan semakin memburuk dan juga, represif seperti ini terjadi juga di setiap komite kota Aliansi Mahasiswa Papua yang ada di Indonesia.

Mengkondisikan bahwa esensinya pembungkaman oleh apratus negara dan Organisasi Masyarakat yang mempunyai  dalil pembungkaman ruang demokrasi, yang sebenarnya di buka luas sesuai UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; telah menjamin kode etik kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum secara terbuka. Kasus pembungkaman yang terus menerus terjadi di tingkatan mahasiswa Papua merupakan system Indonesia yang terus menutupi setiap aspirasi, yang sebenarnya untuk memberikan pendapat tentang kondisi Papua saat ini. Namun, saat ini negara mengunakan aparatus militer sebagai alat system yang membungkam  setiap hak berpendapat di muka umum dan peraga-peraganya militer saling membekap untuk meredam tuntutan mahasiswa Papua hingga rakyat.  Aliansi Mahasiswa Papua melihat bahwa salah satu pembungkaman terbesar adalah militer dan system pemerintahan yang sewenang-wenangnya tidak mematuhi aturan UU dasar Negara sehingga ketidakberesan itulah terjadi seperti dekriminasi rasial, intimidasi di mana-mana serta negara dan militernya menimbulkan pembohongan publik yang meluas.

Melihat dari kasus tersebut  pada Minggu, 07 April 2019, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta solidaritas yang bersamaan, Melakukan aksi turun jalan dengan isu ‘Tutup Freeport, Golput Pemilu 2019 dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demoktratis". Menyikapi isu tersebut setiap Komite Kota lainnya juga melakukan aksi.

Aksi Massa yang hadir sebanyak 28 orang dengan di titik kumpul Lampu Merah Bank BCA , kemudian di lanjutkan dengan Long March (Jalan Santai) hingga pada titik aksi di Kantor Balai Kota Malang.  Surat pemberitahuan sudah di masukan tiga hari sebelum aksi turun jalan di kepolisian malang.  Namun, terjadi represif yang berlebihan dari Intel, Ormas dan Pihak Kepolisian terhadap massa aksi. Selama Aksi tersebut pihak polisi mengunakan Dalmas dua unit mobil besar dan Dalmas 2 Unit mobil kecil serta beberapa intel kendraan roda dua. Maupun Jumlah anggota Intel, Polisi dan Ormas melebihi dari massa aksi sehingga repersifnya sangat masif.

Ini adalah kronologi saat aksi berlangsung hingga akhir:

Pukul 13. 40 Beberapa  massa aksi yangg menuju ke Titik kumpul di hadang oleh seorang Polisi
Pukul 14.00 Massa Aksi berkumpul di lampu merah Bank BCA dan melakukan long march ke Balaikota
Pukul 14. 20 Sepanjng jalan menuju Balaikota Massa sudah diikuti oleh beberapa mobil Polisi dan Dalmas
Pukul 14.30 Massa aksi sampai di Kantor Balaikota
Pukul 14.30 Massa aksi mulai melakukan orasi
Pukul 14.45 Massa Aksi mulai di profokator oleh intelkam yang namanya Adi Fajar
Pukul 14.45 Saat, saling profokator Intelkam mengungkapkan bahwa poster Golput bisa ditindak sebagai kriminalisasi sehingga mengancam kawan Fardhan
Pukul 14.46 Sejumlah intel berpakaian preman datang dengan wajah ditutup dan bersamaan Ormas
Pukul 14.48 Massa Aksi di keluarkan dari tali komando dan didorong ke pagar Kantor Balaikota oleh Ormas dan beberapa intel berpakaian Preman . Numun, Polisi hanya diam dan tidak mengambil keputusan dan Polisi juga Melakukan represif.
Pukul 14.50 Oknum intelkam yang bernama  Adi Fajar berusaha menarik kawan dari Indonesia yang tergabung dalam massa aksi
Pukul 14.50 Ormas bayaran dan intel berpakaian Preman mulai rasis dan Anarksi tindakn-nya yang di lakukan dengan cara memaki, memukul , tendang , dorong , melempar sendal dan helm serta melempar air kopi Campur cabai rujak dan air.  Dan karena repersif oleh Intel, Ormas dan Polisi sehingga terjadi kelukaan.
Pukul 15.05 Massa Aksi dipaksa naikan ke mobil Dalmas
Pukul 15.15 Massa Aksi mulai naik ke dalam mobil
Pukul  15.17 Massa Aksi mulai dibawah menggunakan Dalmas
Pukul 15.22 Dalmas yang mengangkut massa aksi berhenti di lampu merah Sengkaling
Pukul 15. 25 Dalmas tersebut putar balik arah dan mulai jalan
Pukul 15. 31 Massa Aksi  diturunkan di terminal Landungsari menuju ke rumah.

Represif yang di lakukan menimbulkan pemukulan terhadap massa aksi, korban pemukulan satu orang gigi patah, empat orang berdarah, depalapan  orang di pukul sekitar badan, satu orang luka memar dimuka ,  satu  orang berdarah dikepala . Dan ini adalah nama-nama yang terjadi korban kekersan represif:

1. Cimeng Umur :21. Luka bibir bawah picah,  samping dagu,  leher kepala,  didekat telingah, pergelangan tangan luka (Kawan SMART) 
2. Najib,  umur 22. Kepala darah kena. (SMART) 
3. Yesaya Umur 22. Luka hidung dalam picah,  bibir dalam picah,  testa samping alis darah. (AMP Malang)
4. Melky. umur,  22, gigi depan  patah,  pipi bengkak. (AMP malang) 
5. Ida, Umur 21. Leher tercekik dengan benderah. (AMP Malang) 
6. Anita,  Umur 19, luka kepala belakang memar pergelangan  tangan lecet. (AMP Malang) 
7. Lince, Umur 20. Kepala darah (AMP)
8. Sukur,  Umur 22. Ibu jari diinjak berdarah
9.  Sebagian dipukul dan ditendang namun tidak ada luka atau memar

Dengan Repersif oleh Intel, Preman yang di bayar oleh Polisi, Ormas dan Polisi yang sangat repersif masif terhadap Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta Solidaritas lainnya untuk West Papua pada 07 April 2019.
Dari tahun-ketahun negara selalu mempunyai kondisi buruk bagi mahasiswa Papua Maupun Rakyat Papua dalam melakukan demontrasi damai, apa lagi militer Indonesia yang masih belum mempunyai tahapan mengayomi rakyatnya ; Ada beragam kasus yang di langgar oleh Militer dan system Negara dalam pembungkaman ruang demokrasi seperti mahasiswa Papua yang melakuan aksi demo damai sebagai wadah kritisme positif dan mengemukakan pikiran yang idealisme untuk demokratis yang benar dan jujur ,tetapi  militer dan negara membungkam dan melakukan represifitas masif yang sangat tidak mengntungkan atau memajukan secara  kondisi yang absurb.  Sehingga Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan sikap atas repersif, kriminlaisasi, pemukulan, tendangan dan pembungkaman ruang demokrasi  yang terjadi di Malang Bahwa:

1. Segera tangkap dan adili pelaku pemukulan terhadap massa aksi di malang
2. Polisi, Ormas, dan Intel seharusnya sebagai Pihak keamanan menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat sesuai UU. 
3. Segera Bertanggung jawab kepolisian Malang atas Kriminalisasi, repersifitas  terhadap Mahasiswa Papua yang  melakukan demonstrasi di Malang. 
4. Negara dan Presiden Jokowi/Jk Segara adili Pelaku pemukulan yang mengakibatkan korban.
5. Buka akses Seluas luas-nya untuk Mahasiswa Papua dan Rakyat dalam melakukan demonstrasi damai, berdiskusi,  mengemukakan pendapat, dialog dan lain-lain  di Malang serta sekitarnya. 

KP-Aliansi Mahasiswa Papua [KP-AMP]

Photo-Photo Korban












Photo-Photo saat dalam mobil Dalmas Polisi












Diberdayakan oleh Blogger.