Halloween party ideas 2015

 



“Tolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Cabut Otonomi Khusus Dan Tuntaskan Pelanggaran HAM Di papua Dan Papua Barat”


Pemerintah indonesia belum menyelesaikan pelangaran HAM  yang terjadi diatas tanah air west papua dari tahun 1961 hingga detik ini, bahkan pemerintah juga belum melaksanakan amanat undang-undang otonomi khusus, seperti penghormatan, perlindungan serta pemberdayaan penduduk asli. kualitas  pembangunan di kabupaten-kabupaten baru pun belum mengalami perbaikan.

 namun rezim  Pemerintahan presiden “jokowi dodo” mengeluarkan rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Adanya pemekaran akan berdampak pada pengiriman militer organik dan non organik (TNI/POLRI), sampai perluasan kekuatan militer melalui pembangunan Kodam, Kodim, Koramil, Korem menguasai sektor ekonomi, pembangunan perusahan perusahan besar milik orang asing justru akan menjadi kencang dan menjadi target utama ketika di mekarkan.

Sehingga berbagai kompenen masyarakat di Papua telah melakukan penolakan terhadap kebijakan Jakarta yang cenderung memaksakan Pemekaran  Provinsi di  Papua dan Papua Barat melalui elit politik Papua yang sedang matian-matian mencari kuasa bahkan Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah dipaksa disetujui oleh Jakarta pada November 2021 tanpa mendengar dan mempertimbangkan suara dan tuntutan rakyat Papua dibawa 113 organisasi yang berfront dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menolak dengan tegas keberlanjutan Otsus Papua.

Kami mahasiswa dan pelajar papua di jember  menolak pemekaran provinsi Papua dan Papua barat karena banyak data secara ilmiah menunjukan bahwa orang asli Papua menjadi minoritas di atas tanah sendiri sekalipun adanya UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Oleh sebab itu kami nyatakan di depan publik bahwa, Otsus telah gagal di tanah Papua apalagi wacana pemekaran adalah satu paket peluang bagi investasi yang justru menciptakan kebijakan politik pembangunan yang tidak pro kepada rakyat Papua.

Faktanya selama ini dari dua provinsi papua dan papua barat saja,mengalami marginlisasi,kemiskinan dan pelanggaran HAM yang belum makasimal di tutaskan secara komprehensif di meja pengadilan.Orang papua memandang pemekaran sebagai terminal pemusnahan ras dan etnis .Ketika pemekaran terjadi ,maka syaratnya akan ada pemekaran  Polda,kodam,kodim,batalion,korem dan perluasan pos pos militer lainnya dan itu se jalan dengan berbagai kekeran pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Kita bisa lihat fakta hari ini dari tahun 2017-2022 ada sekitar  (67 ribu pengungingsi Tercipta ) di Nduga,Intan Jaya,Oksibil Kwirok,Maybrat,Yahukimo dan Puncak Jaya akibat dari pengiriman militer sampai operasi militer  dari aparat (TNI-POLRI). Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu sudah terjadi cukup lama  di berlakukan mulai dari rezim Peresiden Pertama Ir.Soekarno  yaitu  pada tanggal , 19 Desember  1961 melalui  Kebijakan Tri komando Rakaya (Trikora ) yang isinya :1) Gagalkan Negara Boneka Papua Buatan Belanda 2) Kibarkan sam merah putih di irian barat 3) Mobilisasai umum di irian barat.Realisasi dari pernyataan TRIKORA  ini mulai  di lakukanlah Pengirimiman militer besar besaran dan di jadikan papua sebagai daerah Operasi Militer (DOM)  dengan  menggunakan beragam nama  operasi yaitu ; operasi banten kedaton,operasi garuda,operasi srigala,operasi kancil,operasi naga,operasi rajawali,operasi lumbung,operasi jatayu,operasi show of Rorce,Operrasi Cakra dan operasi lumba-lumba dan bentuk nama operasi saat ini adalah satuan tugas Nemangkawi (Satgas Nemangkawi).

Karena pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) ,merupakan instrumen politik pecah belah sesama orang papua dam pemekaran diskriminasi rasial  antara sesama rakyat pribumi papua.Pemekaran instrumen jakarta untuk menghancurkan eksistensi rakyat papua serta menghancurkan sumber daya alam. Pemekaran ini juga menambah benih benih penderitaan ,kemiskinan,kelaparan dan pembodohan di atas  tanah papua dan juga penderitaan itu akan menjadi  jurang peralihan dalam badai Tsunami kemanusiaan. Selain itu kekerasan terhadap perempuan meningkat di Papua maupun di seluruh Indonesia.

Maka dari itu kami dari Front  mahasiswa dan pelajar papua Jember (FROPEMAPJE) menyatakan sikap dengan tegas bahwa;

1. Tolak daerah pemekaran otonomi baru (DOB)  provinsi papua dan papua barat.

2. Cabut Undang Undang (UU) Otonomi Khusus  (OTSUS) Jilid II

3. Tarik militer organik dan non organik dari seluruh teritori west papua

4. Bebaskan seluruh tahanan politik papua

5. Hentikan  kriminalisasi terhadap seluruh aktivis papua

6. Hentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa dan pelajar  papua di jabodetabek dan se jawa bali

7. Tutup seluruh perusahaan yang beroperasi diatas tanah papua

8. Tolak PT. Blok wabu 

9. Bebaskan Viktor Yeimo tanpa syarat

10. Segera bebaskan alpius wonda tanpas syarat 

11. Copot Didimus Jahuly dari jabatan sebagai bupati kabupaten yahukimo atas perinta penembakan massa.

12. Segera adili pelaku penembakan  massa aksi di Yahukimo

13. Hentikan rasis terhadap pelajar dan mahasiswa papua di jember dan semua orang papua

14. Usut tuntas pelanggaran HAM di papua dan seluruh Indonesia

15. Sahkan RUU PKS

16. Berikan hak penentuan nasib sendiri terhadap banggsa papua sebagai solusi demokratis


Demikian pernyataan sikap FROPEMAPJE dan kronolois aks sebagai berikut 


KRONOLOGIS 

08.00 WIB  Massa aksi berkumpul di titik kumpul.

08.05 WIB Satu orang intel  datang tanya tanya massa aksi.

08.14 WIB Satu mobil patroli dan isinya dua polisi berpakaian lengkap.

08.25 WIB Satu buah motor dengan pakaina lengkap polisi.

08.27 WIB Dua intel polisi berdiri samping kiri pintu masuk UNEJ.

08.43 WIB Dua intel berdiri bagian kiri jalan masuk UNEJ dan pantau.

08.45 WIB dua orang satpam dari dalam UNEJ Keluar dan ambil foto.

08.48 WIB Dua intel bersama dua satpam komunikasi arah masuk UNEJ Bagian kanan.

09.00 WIB Massa Aksi ,sekitar 30 orang mulai bergerak di arahkan oleh korlap aksi longmarch ke DPRD Jember.

09.05 WIB Massa aksi mulai bergantian aksi/orasi sambil longmarch .

09.09 WIB Humas Polri mengambil foto/video.

09.13 WIB Mobil sabhara jenis hilux melewati massa aksi ke arah bundaran.

09.16 WIB Wartawan radar jember datang,minta keterangan aksi dan menyalurkan press Release.

09.30 WIB Orasi berganti antara di pimpin oleh korlap dan di arahkan bergantian orasi di dalam massa aksi.

09.46 WIB Perwakilan solidatas sampaikan orasi HAM dan Demokrasi.

09.58 WIB  TNI AD Atas Nama SURANTO yang bertugas di Babinsa Mengambil foto di titik Bundaran DPRD dan 4 polantas mengatur lalu lintas

10.00 dosen unej dan poltek pantau situasi juga ada 1 polisi masuk ke tokoh baju, satu polisi lagi menghindari dari humas aksi

11,20 WIB soidaritas rakyat indonesia merespon dan menyemangati masa aksi.

12. 00 Membacakan pernyataan sikap dalam keadaan hujan deras sertai dengan angin kencang

12.20 masa aksi menuju ke titik kumpul/titik longmart

12.40 massa aksi membubarkan diri menuju tempat tinggal masing masing.

Sekian dan  terimakasih atas perhatianya waaaa..waaa..waaa


Jember 19 maret 2022

 

Doc Koran kejora saat ormas mengamuk untuk melakukan kekerasan terhdap massa aksi


Aksi Demonstrasi Damai, Peringatan 60 Tahun Trikora Sebagai awal Penindasan terhadap Bangsa Papua Barat.

Aksi tersebut Di lakukan Oleh  Forum Solidaritas Mahasiswa/i Papua (FSMP) & Front Rakyat Indonesia Untuk.West Papua (FRI-WP). Dibubarkan oleh ORMAS reaksioner BMI dan tindakan Refresif oleh pihak ormas dan pembiaran yang di lakukan oleh pihak kepolisian, minggu 19/12/21.

Sejak Trikora rakyat papya juga di hadapkan dengan militerisme busuk, untuk meloloskan semua kepentinggan negara maupun tuan tuannya Negara asing barat, Dalam undang undang negara republik indonesia, UU telah menjamin dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam perakteknya undang undang yang di buat hanya sebtas tulisan belaka.


Kronologi Aksi memperingati hari 60 Tahun TRIKORA (FSMP dan FRI-WP Makassar) sebagai berikut:

Jumlah Massa Aksi: 65 orang.

11.39: separuh massa FRI-WP bergeser ke titik kumpul

12.13 separuh masa FRI-WP juga bergeser ke titik kumpul,

Terlihat 1 polisi depan radio terapi rs pelamonia dan 3 omas depan rs pelamonia

12.25 massa FRI-WP sudah sampai dititik kumpul

12.36 Massa FSMP bergeser ke titik kumpul

12.53 terlihat 3 ormas didepan monumen mandala dan beberapa di samping warkop

13.06 massa FSMP sudah berada di titik kumpul

13.19 mobil polisi tiba depan rs pelamonia dengan sekitar 10 orang polisi

14.00 aksi dimulai depan PN, longmarc menuju depan Monumen Mandala sekitar 5 menit

14.13 ormas me

ndekati massa aksi dan melakukan intimidasi dan represifitas

14.15 massa aksi digeser ke arah mobil polisi oleh ormas dan aparat kepolisian

Massa aksi tetap membangun simpul, ormas terus melakukan intimidasi dan mencoba melakuan pemukulan terhadap massa aksi, ada yang mengatakan "keluar mako saja dari Makassar", beberapa ormas menggunakan jaket grab.

Massa aksi tetap bertahan dengan membangun simpul, mereka mengatakan "aksi yang kami lakukan dijamin oleh UU, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi, seharusnya bukan kami yang diamankan" sembari terus mengangkat poster tuntutan

14.25 massa aksi dipaksa masuk kedalam mobil polisi

14.29 massa aksi mulai didorong masuk kedalam mobil dan beberapa ormas melakukan pemukulan terhadap massa aksi yang di paksa masuk, ada yang memukul menggunakan helm, jaket, melempar air, dan meninju massa yang berada di ujung mobil

14.34 massa aksi di bawah oleh mobil polisi menuju ke asrama kamasan dan di dalam asrama, massa aksi membacakan pernyataan sikap bersama.

Catatan; -23 orang di pukul di bagian kepala, badan, dan lengan.

- 3 orang luka-luka, ada yang lebam dan bengkak pada lengan, lebam bibir dan cakaran di pipi.

Sekian kronologi pembubaran aksi 19 Des 2021.


Hormat kami,

Salam Pembebasan nasional Papua Barat

 Makassar, Minggu 19 desember 2021.


Berikut ini Pernytaan sikap kami


Pernyataan Sikap


Forum Solidaritas Mahasiswa/i Papua (FSMR) & FRON Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak. Wawawawawawa...wa...wa...wa...wa!


TRIKORA 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME INDONESIA DI PAPUA! 


Akhir-akhir ini menunjukan Papua tidak baik-baik saja. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara masif melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam Papua melalui berbagai izin usaha yang ilegal. Untuk meloloskan dan mengamankan kepentingan pemodal / kapitalis itu dibangun pos-pos dan markas alat kekerasannya yaitu TNI-Polri di setiap wilayah. Dalam prakteknya TNI-Polri sebagai alat negara / kapitalis menjadi pekerja dan mengamankan proyek sehingga terjadi kekerasan baik rakyat sipil, anggota TNI-Polri maupun TPNPB. Dalam kurun waktu 2017-2021 terjadi pengungsian secara massal di beberapa wilayah diantaranya Nduga, Timika, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo. Dewan Gereja dalam laporan terbaru melaporkan lebih dari 60.000 rakyat Papua mengungsi. [1] Artinya selama 4 tahan berturut-turut rakyat Papua tidak merayakan Natal sebagai Hari Besar umat Kristen. Selain disebutkan diatas, proses pemiskinan secara ekonomi, pelayanan kesehatan yang buruk, pendidikan yang tidak layak dan persoalan di berbagai sektor dilakukan negara dengan sadar dan terencana.

Semua persoalan yang dihadapi rakyat bangsa Papua ini bukan terjadi baru-baru ini.  Tetapi disebabkan oleh proses sejarah yang panjang, terutama di dalam cengkraman Kolonialisme NKRI selama 61 tahun ini.

Pada 19 Desember 1961 bertempat di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta Presiden pertama RI, Ir. Soekarno membacakan seruan Trikora (Tri Komando Rakyat) yang isinya: pertama, bubarkan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda. Kedua, kibarkan bendera merah-putih di seluruh tanah Papua. Ketiga, bersiap untuk mobilisasi umum guna mempertahankan dan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air kita. [2] Seruan ini menandai tonggak sejarah kolonialisme NKRI di West Papua.

Nafsu Soekarno untuk menguasai Papua didorong beberapa hal diantaranya: pertama, ingin mengembalikan kejayaan kerajaan Majapahit. Kedua, Klaim atas kekuasaan Tidore. Ketiga, Papua dan Indonesia sama-sama dijajah Belanda. Keempat, mengusir pengaruh imperialisme Belanda di Asia Tenggara. Dari dua klaim diatas tidak ada bukti ilmiah yang dapat dibuktikan. Sedangkan klaim ketiga (sama-sama jajahan Belanda) tidak dapat dijadikan alasan karena wilayah administratif Hindia Belanda berada di Batavia (Jakarta). Sedangkan pemerintahan kolonial Belanda di Papua bernama Netherlands Niuw Guinea dengan ibu kota Holandia (Jayapura). Prinsip Hukum Uti Posidetis untuk wilayah Papua sudah tidak relevan dijadikan dasar klaim Teritorial Indonesia sejak wilayah Papua masuk dalam daftar Komisi Dekolonisasi (C-24) sebagai wilayah tidak berpemerintahan sendiri. Atau dengan kalimat sederhananya adalah bahwa wilayah Papua bukan milik siapa-siapa, bukan milik Indonesia ataupun Kerajaan Belanda.


Dengan demikian, klaim Ir. Soekarno tersebut diatas dapat disebut KOLONIALIS, RASIS, dan FASIS. Karena Indonesia yang merdeka dari Belanda mencoba mempraktekan dominasi baru terhadap bangsa Papua. Hal ini pernah disebut Wakil Presiden pertama RI, M. Hatta dalam sidang BPUPKI “Saya sendiri ingin mengatakan bahwa Papua tidak sama sekali saya pusingkan, bisa diserahkan kepada bangsa Papua sendiri. Bangsa Papua juga berhak menjadi bangsa merdeka.” Dengan menganggap Negara Papua yang dideklarasikan pada 1 Desember 1961 sebagai “boneka’ Soekarno berlaku rasis dan merendahkan martabat bangsa Papua bahwa bangsa Papua tidak dapat menentukan kemauan politik dan tidak dapat menentukan nasib sendiri. Fasis karena realisasi dari isi Trikora dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. [3]

Militerisasi di Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di Papua terlebih dahulu.

 Dalam rangka menyikapi 19 DESEMBER 1961 AWAL KOLONIALISME INDONESIA DI PAPUA tersebut  hingga  60 Tahun, penyiksaan, pemerkosaann, penindasan, pengisapan, penjajahan terhadap rakyat papua terus berlangsung

Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik sebagai berikut: 

1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua 

2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II 

3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua 

4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua 

5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia 

6. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat 

7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang 

8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya 

9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM 

10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri 

11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya 

12. Cabut Omnibus Law

13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan 

14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua

15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung 

16. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di atas Tanah West Papua. 

Medan Juang, 

Makasar, 19 Desember 2021


Forum Solidaritas Mahasiswa/i Papua (FSMP) & Front Rakyat Indonesia Untuk.West Papua (FRI-WP).


Reporter: Agitasi dan Propagandan AMp kk Makasr


Lampiran:







 

DOC. foto saat aksi di ambi 01 desemer 2021



Hari bersejarah yang jatuh tepat 01 desember 2021, Tepat 60 Tahun Kemerdekaan west papua, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Asosiasi Mahasiswa Papua se pegunungan tengah di indonesia (AMPTPI ) melaksanakan aksi bersama di Kota ambon di bungkam dan di refresif .

Aksi ini juga didedikasikan untuk memperingati 60 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua

Dengan tema aksinya adalah: ‘Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua’.

Aksi Tersebut tidak berjalan sampai ke titik aksi, di karenakan pihak ormas yang tergabung dalam Patriot Garuda Nusantara melakukan tindakan anarkis berupa penghadangan, pemukulan dan pelemparan

karena menghadapi praktik pembungkaman ruang demokrasi yang begitu rupa: direpresi hingga dipukul mundur oleh Ormas Reaksioner Patriot Garuda Nusantara (PNG) sekaligus pembiaran yang di lakukan pihak kepolisian terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa papua dan Front rakyat indonesia untuk west papua


Berikut ini kronologis aksi AMP, FRI WP dan AMPTPI

Kronologis 

Aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Kk Ambon, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (Fri - West Papua) Kota Ambon dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) Cabang Ambon di Gong Perdamaian Kota Ambon di represif. 


10:22 WIT, sekitar 20-an lebih Intel sudah berada di sekitaran Gong Perdamaian.

 

10.23 WIT, massa aksi tiba di lokasi dengan menaiki 2 (dua) angkutan kota (angkot). Massa aksi dengan tertib berdiri di atas trotoar Gong Perdamaian kemudian membuka spanduk, poster dan bendera Fri - West Papua serta AMP di kibarkan. Juga 2 (dua) massa aksi membagi-bagikan selebaran dengan tema "Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus dan Berikan Hak Menentukan Nasi Sendiri".


10:24 WIT, beberapa Intel TNI dan Polres Parigi Lima Kota Ambon mengambil foto massa aksi dengan tuntutan yang di pegang juga memfoto selebaran. 


10:26 WIT, Moderator membuka aksi dan menyampaikan maksud aksi hari ini. 


10:26 WIT Moderator memberikan megaphone kepada Korlap untuk menyampaikan orasi politiknya. Korlap menyampaikan pelanggan HAM di Papua dan sejarah kemerdekaan Papua. 

10:31 WIT, Intel TNI dan Polres Parigi Lima Kota Ambon mulai berdatangan dan menutup massa aksi agar spanduk, poster yang dibawa massa aksi tidak bisa dilihat oleh warga sekitar Gong Perdamaian. 

10:33 WIT, Moderator mengambil megaphone dari Korlap dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan aparat TNI/Polisi terhadap orang Papua juga aksi-aksi terkait Papua. Modertor lalu mempersilahkan kawan Papua untuk menyampaikan orasinya. 

10:36 WIT, ketika moderator mengambil megaphone kembali. Sekitar 10-15 intel mendatangi massa aksi, intel yang lain menyebar ke sekitaran masyarakat untuk mengancam agar tidak ada yang video maupun foto. Warga yang mendokumentasikan situasi massa aksi disuruh untuk hapus.


10:37 WIT, Moderator terus berorasi. Intel TNI dan Polres Parigi Lima mendatangi massa aksi untuk menyampaikan aksi harus di bubarkan dengan sudah berikan 10 menit untuk berorasi. Kawan Ibo kemudian berdebat dengan mereka. Setelah itu intel mendatangi kawan Abner dengan hal yang sama untuk aksi harus bubar. Melihat itu kawan Ibo dan Jum melakukan isyarat untuk massa aksi segera rapat barisan dan bordil. 

10:38 WIT, Intel banyak berdatangan ke massa aksi. Kawan Ibo kemudian mengambil megaphone, memberi aba-aba ke massa untuk tetap bertahan. Massa aksi kemudian di dorong dengan teriakan bubar. 

10:39 WIT, Karena massa aksi tetap bertahan aksi dorong itu menjadi represif, massa aksi dipukul mundur dan jauh dari titik aksi awal.

Massa aksi terus di pukul hingga membuat angkot, mobil dan sepeda motor warga harus terhenti (macet) karena ulah Intel. Intel terus memukul dan menarik beberapa massa aksi dari Indonesia agar terlepas dari bordil. Beberapa massa aksi berteriak karena di pukul tapi dengan semangat terus berteriak Papua Merdeka. 

10:52 WIT, Karena jalanan macet yg dilakukan Intel dengan merepresif massa aksi membuat massa terhimpit oleh beberapa mobil warga. Karena terus di pukul, massa aksi memilih naik angkot yang tidak ada penumpang. Aksi brutal yang dilakukan semakin menjadi-jadi dengan memukul massa aksi, massa aksi yg sempat naik angkot ketika didepan pintu angkot di pukul, di tendang bahkan di tarik terpisah dengan sebagian massa yang sudah di angkot. Massa yang di mobil terus menahan agar massa aksi yang lain bisa masuk ke angkot. Beberapa massa aksi yang belum sempat naik angkot dipukul dengan brutal oleh intel hingga pakaiannya robek. Salah satu massa aksi dari Indonesia jatuh dan lemas karena di cekik di bagian leher. 

10.57 WIT, Massa aksi yang sudah di angkot terus di pukul, Intel terus memprovokasi massa aksi. Sopir angkot pun harus turun dari angkot karena takut, ada intimidasi dari intel. Bahkan sopir meminta agar massa aksi karena takut. Sebagian Intel berteriak mengintimidasi massa aksi "yang bukan orang Papua amankan".

Massa aksi terus membujuk sopir agar mau mengantarkan massa aksi balik dan sopir pun naik ke mobilnya dan mengantarkan massa aksi ke asrama Papua.


Keterangan:

Massa aksi yang di represif dan mengalami luka-luka:

* Luka dan Lebam:

1. J (Fri), bekas lebam dileher karena dicekik, pinggang lebam dipukul, telinga kanan berdarah, jaket robek. 

2. A (Fri), baju robek, lebam di punggung belakang karena di pukul. 

3. O (Fri), kaki kanan luka dan berdarah. 

4. P (AMP), Kening sebelah kanan robek karena dipukul. 

5. H (AMP), Kepala bagian atas robek di pukul pakai kayu. 

* Dipukul dan Lebam:

6. I (Fri), Lebam di pinggang karena di tendang, ditarik hingga jaket lepas di badan, jari kelingking kiri lepas. 

7. W (Fri), di tarik, dipukul dan ditendang. 

8. A (Fri), di tarik dan dipukul saat mau naik angkot. 

9. I (Fri), Ditarik dan dipukul. 

10. F (Fri), ditarik dan dipukul. 

11. J (AMP) dipukul dan ditarik. 

12. D  (AMP) ditarik ketika melindung kawan-kawan Indonesia. 

13. H (AMP) di pukul ketika melindungi kawan-kawan massa aksi. 

14. A  (AMP), dipukul dan ditarik hingga baju robek. 

15. Y (AMP), dipukul. 

16. Y (AMP), dipukul. 

17. K (AMP), dipukul dan ditarik saat naik dalam angkot. 

18. A (AMP), dipukul, ditendang, ditarik. 

19. B (Indprodem), di tarik dari massa aksi, dipukul. 


* Perlengkapan aksi:

1. Poster dan spanduk di rampas. 

2. Bendera AMP di ambil. 

3. Megaphone masa aksi di rusak dengan memutuskan tali megaphone. 

4. Dua kacamata massa aksi dirampas


* Atribut massa aksi:

1. Sendal rusak

2. Sepatu rusak. 

3. Pakaian robek karena ulah Intel. 


Catatan:

Setiap orang atau masyarakat yg mengambil dokumentasi, pihak Intel menyuruh mereka untuk menghapusnya.


Berikut ini pernyataan sikap

Pernyataan Sikap

PERINGATAN 60 TAHUN DEKLARASI KEMERDEKAAN WEST PAPUA

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)


DEMILITERISASI, CABUT PERPANJANGAN OTSUS,

DAN BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA WEST PAPUA!


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!


Tepat pada hari ini, 60 tahun, sebuah momentum bagi sejarah rakyat Bangsa West Papua. Pada 01 Desember 1961, rakyat bangsa West Papua mendeklarasikan kemerdekaan. Sejak itu, untuk pertama kali bendera Bintang Kejora berkibar di Kota Hollandia atau Jayapura. Peristiwa tersebut bukanlah aksi spontan, namun telah dilandasi dengan kesadaran kebangsaan rakyat. Ketika West Papua masih menjadi wilayah sengketa antara Indonesia dan Belanda, tuntutan kemerdekaan rakyat West Papua sudah ada jauh sebelum Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik lewat sekolah polisi dan sekolah Pamong Praja (bestuurschool) di Hollandia/Jayapura, yang mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 untuk mempersiapkan kemerdekaan West Papua. 

Atas desakan para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik, maka Pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea).  

Setelah melakukan berbagai persiapan, disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional Papua yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea mempersiapkan kemerdekaan West Papua. Akhirnya berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya: Menentukan nama negara “ Papua Barat”, Menentukan lagu kebangsaan “ Hai Tanahku Papua”, Menentukan bendera negara “Bintang Kejora” Lambang negara Papua Barat adalah “Burung Mambruk” dengan semboyan “One People One Soul”

Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh Pemerintah kolonial Republik Indonesia yang menganggapnya sebagai negara boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia melalui Soekarno saat itu lantas `melakukan aneksasi terhadap West Papua melalui seruan Tri Komando Rakyat (Trikora). Seruan ini dilakukan di Yogyakarta, 19 Desember 1961, yang kemudian diejawantahkan dalam serangkaian operasi militer yang menumpahkan banyak korban rakyat sipil West Papua. Peristiwa ini, tidak bisa dilepaskan dari konteks Perang Dingin yang secara langsung turut memperkeruh nasib bangsa West Papua. Amerika Serikat yang memiliki kepentingan tak kalah besar terhadap West Papua (Kontak Karya Freeport 1967) akhirnya turut terlibat menekan Belanda untuk berunding dengan Indonesia. Perundingan kemudian berlangsung di New York pada 15 Agustus 1962 (New York Agreement) yang mana Amerika bertindak sebagai mediator. Perlu dicatat bahwa dalam perundingan ini tidak ada satu pun perwakilan rakyat West Papua yang terlibat. Padahal perundingan ini menyangkut keberlangsungan hidup dan nasib rakyat West Papua. 

Ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua pada tahun 1963, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum Internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum Internasional.

 Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Pepera yang tidak sah pada tahun 1969. Tidak sah karena hanya 1.022 orang (4 orang lainnya tidak ambil bagian) yang terlibat dalam pemungutan suara, atau kurang dari 0,2% dari populasi rakyat West Papua (800 ribu jiwa), yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia. Musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan Pepera yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi, serta adanya pelanggaran HAM berat. Nyatanya hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut hanya “dicatat” di Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Resolusi 2504 (XXIV) yang mana tidak disebutkan bahwa PEPERA telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar “penentuan nasib sendiri” seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV). Proses integrasi yang cacat ini beriringan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Soeharto dalam upaya “mengindonesiakan” rakyat West Papua. Serangkaian pelanggaran HAM berat terjadi, salah satu-nya adalah Tragedi Biak Berdarah, Tragedi Mapeduma. 

Kejatuhan Orde Baru kembali menggelorakan perjuangan kemerdekaan rakyat West Papua, terlebih pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun Gus Dur telah melakukan hal yang lebih halus—proses integrasi yang cacat, serta berpuluh tahun penindasan dan kekerasan oleh militer Indonesia—telah terlanjur membekas dalam ingatan rakyat West Papua. Hal itu ditandai dengan tuntutan kemerdekaan yang tetap lantang. Salah satu upaya itu dilakukan dengan mengadakan Kongres Nasional II Rakyat Papua yang menetapkan Theys Eluay sebagai Presidium Dewan Papua. Theys Eluay kemudian dibunuh oleh Tim Mawar, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di bawah pimpinan Hartomo pada 10 November 2001. Kematian Theys segera ditindaklanjuti pemerintah Indonesia di bawah presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

Implementasinya OTSUS pun lebih terfokus pada proyek-proyek pembangunan. Sementara pada saat yang sama aparat keamanan meraup banyak untung dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua yang melimpah dengan dalih operasi kontrapemberontakan dan transmigrasi. Hal ini menyebabkan kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi secara damai terus berlanjut. Larangan pengibaran bendera Bintang Kejora tetap diberlakukan, dan tetap terjadi pembunuhan di luar hukum oleh TNI/Polri. Oleh sebab itu, pada 2020 organisasi-organisasi masyarakat sipil dan aktivis politik mengorganisasi penolakan atas evaluasi UU Otsus dan perpanjangannya. Pada Juli 2020, terbentuklah Petisi Rakyat Papua (PRP) yang awalnya didukung oleh 16 Orgnainsasi sampai 112. 

Keprihatinan atas tindakan keras terhadap penyampaian pendapat di muka umum, yang disuarakan dalam surat bersama Pelapor Khusus PBB, ditanggapi Pemerintah Indonesia dengan mengatakan bahwa tindakan keras terhadap demonstrasi tolak Otsus dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, Pemerintah juga mengamini tindakan itu dilakukan karena ada unsur “separatisme”. Karenanya, pihak berwenang menggunakan pandemi sebagai dalih pembubaran aksi protes dan mempercepat pembahasan UU Otsus sambil menumpas kubu yang menolak. Militerisasi di West Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah West Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di West Papua terlebih dahulu.

Selama 60 Tahun kolonial Indonesia menduduki bangsa West Papua telah terjadi, eksplotasi alam, Genocide dan pembunuhan masal oleh militerisme terhadapat rakyat Bangsa West Papua. 

Maka, dalam rangka peringatan 60 Tahun Hari Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua kami  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik kepada PBB dan Jokowi-Maruf Amin sebagai berikut: 

1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua 

2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II 

3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua 

4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua 

5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia 

6. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat 

7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang 

8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya 

9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM 

10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri 

11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya 

12. Cabut Omnibus Law

13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan 

14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua

15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung 

16. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia, mari kita bersama-sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di yang ada di Tanah air West Papua. 

Medan Juang, 

Denpasar Rabu, 01 Desember 2021


Lampiran

























 



Foto saat aksi di refresif di denpasar 1 /12/2021




Tepat 60 Tahun Kemerdekaan west papua, Pada 01 Desember 1961 dan 1 Desember 2021, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Bali dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) sejawa timur, Bali dan Lombok  melaksanakan aksi bersama di Kota Denpasar Bali.

Aksi ini juga didedikasikan untuk memperingati 60 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua
Dengan tema aksinya adalah: ‘Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus, dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua’.

Aksi Tersebut tidak berjalan sampai ke titik aksi, di karenakan pihak ormas yang tergabung dalam Patriot Garuda Nusantara melakukan tindakan anarkis berupa penghadangan, pemukulan dan pelemparan
karena menghadapi praktik pembungkaman ruang demokrasi yang begitu rupa: direpresi hingga dipukul mundur oleh Ormas Reaksioner Patriot Garuda Nusantara (PNG) sekaligus pembiaran yang di lakukan pihak kepolisian terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa papua dan Front rakyat indonesia untuk west papua

A. Kronologi Pembungkaman Ruang Demokrasi dalam Aksi AMP dan FRI-WP 

- Pukul 05.10 Wita 
Massa Aksi AMP KK Bali dan FRI-WP berkumpul di Asrama Putra Mahasiswa Papua dengan jumlah massa 54 orang menuju Jalan Raya Puputan dengan titik Aksi di Konjen AS di Denpasar, Bali.

- Pukul 05.44 Wita 
Massa aksi sampai di Jalan Raya Puputan kemudian membentangkan pamflet kampanye dari AMP KK Bali dan FRI-WP.

- Pukul 06.02 Wita
Korlap I dari AMP KK Bali membuka Aksi Damai dengan menyampaikan status politik West Papua, Otsus Papua, Pelanggaran HAM, Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan di tanah west Papua.

- Pukul 06.12 Wita
Satu orang polisi dengan Mobil Patroli Sub-Sektor Renon mulai terlihat mendekat ke sekitar massa aksi.

- Pukul 06.32 Wita
Kesempatan memberi komando diberikan kepada Korlap II dari FRI-WP dan dia menyampaikan orasi politik tentang tanggung jawab Solidaritas terhadap Rakyat-Bangsa West Papua. Kemudian beberapa intel berpakaian preman hadir di lokasi Aksi Peringatan 1 Desember 2021.

- Pukul 06.42 Wita
Beberapa personil kepolisian muncul menghadang massa aksi dipimpin oleh M. Uder dengan mobil polisi Nissan warna hitam yang berplat Nomor XI 3-28.

-Pukul 06.50 Wita
Polisi masuk paksa dengan menerobos tali komando dari Massa Aksi AMP KK Bali dan FRI-WP.
- Pukul 06. 59 Wita
Gus Yadi, Ketua Ormas Reaksioner PGN, datang dengan kencang menggunakan motor Vario hitam yang berplat Nomor DK 6955 FAC. Dia ingin menabrak massa aksi, kemudian turun dan menendang massa aksi yang melakukan Aksi Damai. Kejadian ini disaksikan oleh aparat kepolisian secara abai.

- Pukul 07.19 Wita
Kelompok Ormas Reaksioner PGN memukul massa aksi kemudian mengucapkan kata-kata ‘Rasis’ ke mahasiswa West Papua dan menarik paksa spanduk massa aksi di hadapan polisi yang berjaga

- Pukul 07.35 Wita 
Dari sekitar kerumunan polisi, gerombolan Ormas Reaksioner PGN melempar botol-botol ke massa aksi.

- Pukul 07.34 Wita
Ormas Reaksioner mengeluarkan poster provokatif lalu mengadakan Aksi Tandingan tanpa surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, tapi polisi justru membiarkannya begitu saja.

- Pukul 07.38 Wita
Ormas Reaksioner kembali melempar tetapi dengan batu ke Mobil Komando Massa Aksi AMP KK Bali dan FRI-WP dengan disertai cacian ‘Rasis’.

- Pukul 07.59 Wita
Gerombolan PNG mendorong dan memukul mundur massa aksi AMP KK Bali dan FRI-WP menggunakan mobil komando tandingan.

- Pukul 08.03 Wita
Terjadi bentrokan antara Massa Aksi AMP KK Bali dan FRI-WP dengan Ormas Reaksioner PNG.

- Pukul 08.13 Wita
AMP KK Bali dan FRI-WP membacakan pernyataan sikap (terlampir). Namun diganggu konsentrasinya dengan lagu-lagu dan orasi-orasi tandingan dari Ormas Reaksioner PGN.
- Pukul 08.30 Wita
Gerombolan PNG menyerang massa aksi damai AMP KK Lombok dan FRI-WP secara membabi buta sampai mundur ke perempatan jalan Puputan.

B. Nama-Nama Korban Pukulan, Sepakan dan Lemparan dari PNG

1. Hiskia: luka di tangan, kena lemparan batu dari ormas
2. Fery: luka di bahu, kena lemparan batu dari ormas.
3. Emti: tergores di bahu dan kena pukulan pakai helm.
4. Victor: terdapat goresan di tangan.
5. Joice: ditendang di perut.
6. Mepa: dipukul di bagian wajah dan pinggang. Bagian belakang telinga luka.
7. Ampix: tangan terobek, kepala bengkak.
8. Herry: terkena pukulan di kepala.
9. Sances: kena lemparan batu.
10. Melvi: kena sepakan dari ormas di dada.
11. Markus: kepala bengkak dan bagian belakangnya luka akibat lemparan batu dari ormas.
12.  Elis: kena lemparan batu di bagian kaki.
13. Jeksen: terkena lemparan batu, luka di tangan.

C. Barang-Barang yang Dirusak PNG di Hadapan Aparat Kepolisian
1. Kaca Pick-Up Mobil akomando pecah akibat lemparan batu dari ormas.
2. Spanduk tuntutan dirobek.
3.Poster-poster dirobek.
4. Microfon rusak, terkena lemparan batu dari ormas.

Berikut ini pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk west Papua sebagai berikut

Pernyataan Sikap

PERINGATAN 60 TAHUN DEKLARASI KEMERDEKAAN WEST PAPUA

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)


DEMILITERISASI, CABUT PERPANJANGAN OTSUS,

DAN BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA WEST PAPUA!


Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!


Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!


Tepat pada hari ini, 60 tahun, sebuah momentum bagi sejarah rakyat Bangsa West Papua. Pada 01 Desember 1961, rakyat bangsa West Papua mendeklarasikan kemerdekaan. Sejak itu, untuk pertama kali bendera Bintang Kejora berkibar di Kota Hollandia atau Jayapura. Peristiwa tersebut bukanlah aksi spontan, namun telah dilandasi dengan kesadaran kebangsaan rakyat. Ketika West Papua masih menjadi wilayah sengketa antara Indonesia dan Belanda, tuntutan kemerdekaan rakyat West Papua sudah ada jauh sebelum Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik lewat sekolah polisi dan sekolah Pamong Praja (bestuurschool) di Hollandia/Jayapura, yang mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 untuk mempersiapkan kemerdekaan West Papua. 

Atas desakan para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik, maka Pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea).  

Setelah melakukan berbagai persiapan, disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional Papua yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea mempersiapkan kemerdekaan West Papua. Akhirnya berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya: Menentukan nama negara “ Papua Barat”, Menentukan lagu kebangsaan “ Hai Tanahku Papua”, Menentukan bendera negara “Bintang Kejora” Lambang negara Papua Barat adalah “Burung Mambruk” dengan semboyan “One People One Soul”

Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh Pemerintah kolonial Republik Indonesia yang menganggapnya sebagai negara boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia melalui Soekarno saat itu lantas `melakukan aneksasi terhadap West Papua melalui seruan Tri Komando Rakyat (Trikora). Seruan ini dilakukan di Yogyakarta, 19 Desember 1961, yang kemudian diejawantahkan dalam serangkaian operasi militer yang menumpahkan banyak korban rakyat sipil West Papua. Peristiwa ini, tidak bisa dilepaskan dari konteks Perang Dingin yang secara langsung turut memperkeruh nasib bangsa West Papua. Amerika Serikat yang memiliki kepentingan tak kalah besar terhadap West Papua (Kontak Karya Freeport 1967) akhirnya turut terlibat menekan Belanda untuk berunding dengan Indonesia. Perundingan kemudian berlangsung di New York pada 15 Agustus 1962 (New York Agreement) yang mana Amerika bertindak sebagai mediator. Perlu dicatat bahwa dalam perundingan ini tidak ada satu pun perwakilan rakyat West Papua yang terlibat. Padahal perundingan ini menyangkut keberlangsungan hidup dan nasib rakyat West Papua. 

Ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua pada tahun 1963, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum Internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum Internasional.

 Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Pepera yang tidak sah pada tahun 1969. Tidak sah karena hanya 1.022 orang (4 orang lainnya tidak ambil bagian) yang terlibat dalam pemungutan suara, atau kurang dari 0,2% dari populasi rakyat West Papua (800 ribu jiwa), yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia. Musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan Pepera yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi, serta adanya pelanggaran HAM berat. Nyatanya hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut hanya “dicatat” di Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Resolusi 2504 (XXIV) yang mana tidak disebutkan bahwa PEPERA telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar “penentuan nasib sendiri” seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV). Proses integrasi yang cacat ini beriringan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Soeharto dalam upaya “mengindonesiakan” rakyat West Papua. Serangkaian pelanggaran HAM berat terjadi, salah satu-nya adalah Tragedi Biak Berdarah, Tragedi Mapeduma. 

Kejatuhan Orde Baru kembali menggelorakan perjuangan kemerdekaan rakyat West Papua, terlebih pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun Gus Dur telah melakukan hal yang lebih halus—proses integrasi yang cacat, serta berpuluh tahun penindasan dan kekerasan oleh militer Indonesia—telah terlanjur membekas dalam ingatan rakyat West Papua. Hal itu ditandai dengan tuntutan kemerdekaan yang tetap lantang. Salah satu upaya itu dilakukan dengan mengadakan Kongres Nasional II Rakyat Papua yang menetapkan Theys Eluay sebagai Presidium Dewan Papua. Theys Eluay kemudian dibunuh oleh Tim Mawar, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di bawah pimpinan Hartomo pada 10 November 2001. Kematian Theys segera ditindaklanjuti pemerintah Indonesia di bawah presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

Implementasinya OTSUS pun lebih terfokus pada proyek-proyek pembangunan. Sementara pada saat yang sama aparat keamanan meraup banyak untung dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua yang melimpah dengan dalih operasi kontrapemberontakan dan transmigrasi. Hal ini menyebabkan kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi secara damai terus berlanjut. Larangan pengibaran bendera Bintang Kejora tetap diberlakukan, dan tetap terjadi pembunuhan di luar hukum oleh TNI/Polri. Oleh sebab itu, pada 2020 organisasi-organisasi masyarakat sipil dan aktivis politik mengorganisasi penolakan atas evaluasi UU Otsus dan perpanjangannya. Pada Juli 2020, terbentuklah Petisi Rakyat Papua (PRP) yang awalnya didukung oleh 16 Orgnainsasi sampai 112. 


Keprihatinan atas tindakan keras terhadap penyampaian pendapat di muka umum, yang disuarakan dalam surat bersama Pelapor Khusus PBB, ditanggapi Pemerintah Indonesia dengan mengatakan bahwa tindakan keras terhadap demonstrasi tolak Otsus dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, Pemerintah juga mengamini tindakan itu dilakukan karena ada unsur “separatisme”. Karenanya, pihak berwenang menggunakan pandemi sebagai dalih pembubaran aksi protes dan mempercepat pembahasan UU Otsus sambil menumpas kubu yang menolak. Militerisasi di West Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah West Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di West Papua terlebih dahulu.

Selama 60 Tahun kolonial Indonesia menduduki bangsa West Papua telah terjadi, eksplotasi alam, Genocide dan pembunuhan masal oleh militerisme terhadapat rakyat Bangsa West Papua. 


Maka, dalam rangka peringatan 60 Tahun Hari Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua kami  Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menyatakan sikap politik kepada PBB dan Jokowi-Maruf Amin sebagai berikut: 

1. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua 

2. Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II 

3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua 

4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua 

5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia 

6. Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat 

7. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang 

8. Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya 

9. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM 

10. Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri 

11. Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya 

12. Cabut Omnibus Law

13. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan 

14. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua

15. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung 

16. Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua 

17. stop terror dan intimidasi terhadap mahasiswa papua, Aktivis ham, aktivis Prodem dibali  dan seluruh tanah papua

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia, mari kita bersama-sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di yang ada di Tanah air West Papua. 

Medan Juang, 

Denpasar Rabu, 01 Desember 2021



AMP  dan FRI-WP se- Jawa Timur, Bali, Lombok




lampiran:



















Koran Kejora

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI)

 

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua

 

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

 

Wawawawawawa...wa...wa...wa...wa!

 

TRIKORA: Awal Penjajahan Indonesia terhadap Bangsa West Papua

 

Pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Soekarno membakar massa lewat pidato, atau mungkin lebih tepat jika disebut komando, terkait deklarasi kemerdekaan West Papua yang terjadi di awal bulan yang sama. Komando itu dikenal sebagai Tri Komando Rakyat (TRIKORA). Massa yang terbakar itu sedang berkumpul di Alun-alun Utara Yogyakarta, yang pada tahun 1948 dipakai untuk memperingati Agresi Belanda II dengan pengeboman di Maguwo, Yogyakarta. Kota itu juga pernah dipilih untuk mengenang pengusiran Belanda dari Batavia oleh Sultan Agung. Tapi apalah arti sejarah pembebasan bangsa. Tempat itu juga yang dipakai untuk menyerukan penjajahan baru.

TRIKORA bertujuan untuk menggabungkan wilayah Papua bagian barat menjadi bagian dari Negara Indonesia. Itulah mula-mula malapetaka bagi rakyat dan bangsa West Papua. Militer Indonesia hadir di tanah West Papua untuk merampas hak politik bangsa West Papua.

Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi sebagaimana janji sebelumnya malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West Nieuw Guinea pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak: Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Tak melibatkan rakyat West Papua, meski terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.

59 tahun sudah berlalu sejak aneksasi yang dilakukan Indonesia pada West Papua. Setengah abad bukan waktu yang sebentar, tapi yang terjadi tetap tak berubah: kecurangan dan manipulasi sejarah, diskriminasi rasialis, genosida perlahan, penjarahan kekayaan alam, distorsi informasi, penangkapan, penculikan, penyiksaan, pemenjaraan.

Setengah abad barangkali bukanlah rentang waktu yang sebentar untuk bisa menaruh hormat terhadap kemanusiaan, tapi setengah abad adalah rentang waktu yang cukup bagi penindasan dan penjajahan yang melahirkan perlawanan bagi bangsa terjajah dan bangsa penjajah. Solidaritas dan perjuangan melawan penjajahan bersama bangsa West Papua merupakan bagian integral dari perjuangan demokratisasi di Indonesia dan perjuangan melawan Imperialisme di dunia.

Kami menyerukan kepada dunia internasional untuk membangun konsolidasi solidaritas perjuangan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua, mengajak rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan bangsa Papua dalam menentukan nasibnya sendiri, dan menyatakan sikap politik kami kepada pemerintah Republik Indonesia, Belanda dan PBB untuk segera:

  1. Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua
  2. Tolak Otonomi Khusus jilid II
  3. Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua
  4. Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua
  5. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia
  6. Bebaskan tapol West Papua tanpa syarat
  7. Tolak Daerah Otonomi Baru di West Papua
  8. Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh dan tolak pengembangan Blok Wabu
  9. Usut tuntas pelaku penembakan pendeta Jeremiah Zanambani
  10. Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal pelanggar HAM
  11. Hentikan rasialisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri
  12. Hentikan Operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan seluruh wilayah West Papua lainnya
  13. Cabut Omnibus Law (UU No. 11 Tahun 2020)
  14. Hentikan penangkapan sepihak terhadap aktivis West Papua
  15. Hentikan politik adu domba terhadap rakyat West Papua

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, terima kasih atas dukungan, partisipasi dan kerja sama dari semua pihak.

Salam Pembebasan Nasional!

Medan Juang, 19 Desember 2020

 


Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats