Tampilkan postingan dengan label ekopol. Tampilkan semua postingan

Gambar ilustrasi: 47th kontrakkarya freeport. Sumber: nobodycorp.org

Penulis: Soleman Itlay*

Mengapa kekayaan alam Papua sedang dihancurkan? Kenapa orang Papua sudah di ujung kepunahan? Jean Jaqueaz Dozy boleh dikatakan informan bagi Amerika Serikat, Belanda dan kolonial Indonesia memusnahkan etnis Melanesia, Papua. Dozy pernah ikut Ekspedisi dibawah pimpinan Cartenz pada 1935 di Papua. Dozy lah yang menemukan tembaga di gunung sakral yang bernama Nemangkawi (nama asli). Dia membuat laporan itu dan simpan di perpustaakaan Belanda.

Kemudian, Jan Van Gruisen, direktur Earst Borneo Company, secara diam-diam menggunakan laporan itu. Gruisen boleh disebut penghianat juga, sebenarnya. Karena dia yang membocorkan laporannya kepada Folber Wilson, direktur Freeport Sulphur. Mereka berdua melakukan pertemuan pada Agustus 1959. Saat itu, Wilson yang menghancurkan alam Papua ini, berada di ujung kebangkrutan yang luar biasa di Kuba. Mengapa?

Fidel Castro, pada tahun itu menasionalisasikan seluruh perusahaan pada saat diktator rezim Batista. Gruisen yang berjiwa Yudas Iskariot ini, mendekati Wilson untuk melakukan perundingan tanpa melibatkan pemilik Nemangkawi. Laporan Dozy yang dimanfaatkan Gruisen membuat Wilson tertarik dan membaca seksama. Sampai pada akhirnya Wilson jatuh cinta pada alam Papua.

Selama beberapa bulan, Wilson melakukan survei di gunung Ersberg. Hasil temuan pria berjiwa imperialis ini, ditulis dalam buku berjudul “The Conquest of Cooper Mountain”. Pada 1 Februari 1960 Freeport Sulphur menekan kerja sama dengan East Borneo Company untuk mengerus isi perut bumi Papua ini. Perlu mencatat baik bahwa, yang dilakuan Wilson maupun Gruisen bertepatan dengan status politik Papua makin tidak jelas alias memanas.

Dimana Belanda untuk Sri Baginda Raja Nederland, Pangeran Orangje VAN Nassau, Hertog Agung Luxemburg menetapkan west Irian dengan nama Nederlands Nieuw Guinea pada 24 Agustus 1928. Sementara Indonesia melalui mulut tidak masuk akal akal Soekarno, mengatakan wilayah jajahan bekas Nederland Indie, dari Sabang sampai Merauke adalah satu bagian dari Indonesia pada proklamasi 17 Agustus 1945.

Status politik Papua yang kelabu, dimanfaatkan oleh kaum imperialis dan kolonial, antara Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. Disini, Central Intelegenci Agen (CIA) bermain dibelakang Indonesia dalam upaya merebut Papua dari tangan Belanda. Gruisen kemungkinan besar bersama juga di samping dan belakang Hertog Agung Luxemburg. CIA langsung di back up oleh Wilson dan Gruisen.

Keterlibatan CIA bisa lihat dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, selama 7 tahun (1949-1955). Proses ulur waktu ini ada kaitannya dengan Mohamad Hatta yang mengakui Papua adalah bangsa sendiri. Pernyataan kembali diangkat dalam dokumen “Hasil Renungan, Aspirasi Politik Bangsa Papua Barat”, yang disampaikan kepada presiden Republik Indonesia oleh tim 100 Dialog Nasional (hal 4).

Semakin diperkuat dengan kematian Jhon F. Kennedy dan pelengserang Soekarno. Hal ini semakin benderang di dalam buku “The Incubus of Intervention”, yang ditulis oleh Greg Poulgrain yang merupakan hasil riset selama 30 tahun. Poulgrain melakukan penelitiannya sekitar 80-an. Status politik Papua menimbulkan dua tokoh ini mengalami imbas yang tidak manusiawi. Sebenarnya semua karena CIA yang bekerja sama dengan Wilson dan Gruisen.

Presiden  ke 35 US itu, ditembak pada 22 November 1963 di Texas. Beliau disebut-sebut tidak punya niat untuk berpihak pada Indonesia dan Papua. Ia menempatkan diri di tengah-tengah. Artinya, Kennedy tidak ingin menipu Indonesia demi kekayaan alam Papua. Bahkan sama sekali tidak pikir untuk mempersusah orang Papua, menentukan status politik yang diperbincangkan antara Belanda dan kolonial Indonesia.

Sementara presiden Indonesia, Soekarno dilengserkan dengan sanggahan komunisme. CIA mendekati Soeharto dan mengulingkan beliau pada 1 Oktober 1965. Kondisi ini berujung pada pergantian posisi orang nomor satu, baik Amerika Serikat dan Indonesia. Salah satu mantan direksi Freeport Sulhur termasuk  orang memenangkankan Jhonson pada kampanye politik di US pada 1964, sangat jengkel dengan sikap Soekarno yang tidak pro dengan Freeport.

Dikatakan, “orang ini, Soekarno harus dilengserkan”. Setelah Johnson mengantikan Kennedy, akses Freeport Sulphur semakin terbuka. Karena CIA berhasil mendekati Soeharto untuk melengserkan Bung Karno. Asvi Marvan Adam, selaku sejarahwan Indonesia mengatakan, Soekarno lengser karena tidak mau kekayaan alam di Indonesia, dalam hal ini Freeport tidak mau dikuasai oleh imperialis asing, AS. Silahkan baca artikel berjudul, “Soekarno akan menangis tahu kekayaan Papua habis dikerut Amerika” di merdeka.com.

Tidak sampai disitu. CIA juga disebut-sebut sangat bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat yang menewaskan sekejen PBB, Hammarskjold. Dikatakan Hammarskjold beserta 15 orang lainnya jatuh di Rhodesia Utara, sekarang Zambia. Hal itu disampaikan oleh mantan ketua Mahkama Agung Tazania Mohamed Chande Othman. Laporan tersebut diserahkan kepada Sekertaris Jenderal PBB, Antonio Guterres pada 9 Agustus lalu.

Allen Dulles, disebut-sebut sebagai aktor dibalik kecelakaan pesawat itu. Menurut Othman, Dulles merupakan pimpinan dari agen CIA yang menewaskan sekjen PBB yang pro Papua merdeka itu. Greg Poulgrain, dalam bukunya berjudul "The Incubus of Intervention, Conflicting, Indonesia Strategies of Jhon F. Kennedy” menyebut Hammarskjold tidak menginginkan Papua dikuasai oleh Indonesia maupun Belanda.

Ia lebih memilih Papua menentukan nasib sendiri. Oleh karennya,  ia membuat proposal tentang Papua sebagai wilayah sengketa antara kolonial Indonesia dan belanda (1949-1962). Proposal itu berjudul “Papua for Papuans”. Menurut Pdt. Phil Karel Erari, proposal beliau disiapkan agar bisa sampaikan pada Sidang Umum PBB Pada Oktober 1961. Namun tidak bisa lagi melanjutkan atau dibacakan karena CIA berhasil mengagalkan almarhum pada peristiwa yang menyedihkan itu.

Permainan CIA semakin gila ketika Augustus A. Long terpilih sebagai direktur Chemical  Bank, salah satu perusahaan Rockeffeler. Long diangkat menjadi anggota dewan penasehat intelijen AS untuk masalah luar negeri. Setelah mengulingkan Soekarno, Folber Wilson mendapat telfon dari ketua Dewan Direktur Freeport, Langbourne Williams. Apakah sudah siap eksploitasi gunung emas Irian Jaya?

Lisa Pease telah memperlihatkan semua goresan jahat di dalam artikel berjudul “JFK, Indonesia, CIA, and Freeport” di majalah Probe. Lisa mendapat jawaban, bahwa petinggi Freeport sudah mempunyai kontak penting dalam lingkarang para tokoh Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang bekerja di lingkup kementerian Pertambangan dan Perminyakan, yakni; Ibnu Soetowo dan Julius Tahija. Ibnu jadi penghubung dekat dengan Freeport.

Ingat! UU Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dirancang dan ditetapkan di Jenewa, Swiss. Mengapa hal ini dibahas di luar negeri setelah KMB di Den Haag, Belanda selesai? Oh, tidak lama lagi, 7 April 1967, Kontrak Karya I dilaksanan dibawah tangan berdarah, Soeharto di Timika. Tentu, ini pun tanpa ada yang melibatkan pemilik Nemangkawi, khususnya suku asli Amungme dan Kamoro.

Freepot kemudian mengandeng Bechtel, perusahaan AS yang mempkerjakan pentolan CIA, untuk membangun konstruksi pertambanagan di Mimika. Tahun 1980, Freeport mengandeng McMoran milik “Jim Bob” Moffet dan menjadi perusahaan raksasa di dunia dengan laba ± 1,5 milyar dollar AS/tahun. Semua ini bermain disamping sengketa status politik Papua. Jadi semua sejarah yang berkaitan dengan orang Papua dianekasi ke Indonesia “pukul rata” sampai “sekarang” ini demi kepentingan ekonomi Amerika Serikat, Indonesia, dan Belanda.

Kalau Hammarskjold masih hidup, Papua tidak perlu “kacau” seperti hari ini. Tidak perlu lagi melakukan: Perang atau Daerah Operasi Militer (19 Desember 1961-2010), New York Agrrement (15 Agustus 1962), Roma Agrement (30 September 1962), Hari Aneksasi (1 Mei 1963), PEPERA yang Cacat (Prinsip) Hukum dan Demokrasi (24 Juli-2 Agustus 1969, dan lain sebagainya. Sebenarnya, pemerintah sadar bahwa “ Papua Bukan Satu Bagian Dengan Indonesia”.

Buang alasan Soekarno tidak mengikat pada dasar pijakan yang objektif. Karena Papua punya “sendiri” terutama batas wilayah, suku, agama, dan rasnya. Papua juga telah mempunya bintang pagi sejak 1961.  Jangan karena kertas bicara berat pada warna putih dan merah. Bicaralah karena kebenaran yang tertulis pada Kitab Suci, Alquran, Weda, Tripitaka, Wu Jing, Si Shu, dan Xiao Jing. Biarkan kebenaran bicara seturut kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

Pancasila (kan) dalam segala tidakan. Perbuatlah orang Papua sebagai manusia yang punya martabat. Tunjukkanlah itu dalam perkataan, kelalaian dan perbuatan. Katakanlah terus seperti kata-kata mati Ali Mortopo dan Luhut Panjaitan. Pada 1969 Jenderal Ali Mortopo berkata, “Kalau orang Papua mau merdeka, minta Amerika satu pulau dan tinggal disana”. Pada 2016, sekitar 47 tahun lewat, Luhut Panjaitan berkata, “Orang Papua yang mau merdeka, pindah saja di pasifik dari tanah Papua”.

Hari ini orang Papua di planet bulan yang bernama Papua. Hari ini orang Papua sudah minta Amerika harus berbuat apa. Hari orang Papua di Pasifik. Apa lagi yang harus dilakukan? Apa yang Indonesia lakukan untuk orang Papua? Oh tidak lain adalah Genosida di Papua Barat. Apalagi yang Belanda lakukan? Meninggalkan orang Papua guna dihancurkan oleh Amerika Serika yang bekerja sama dengan Indonesia. Bukan main-main. Sekitar 64 tahun lalu bertiga melakukan Roma Agreement, pada 30 September.

Kurang lebih 20 hari lagi, akan peringati Perjanjian Roma yang diurus kala itu. Sudah 50 tahun mengerut isi perut bumi Papua. Sudah mengorban ribuan orang asli dan non Papua. Banyak karyawan/ti tidak bekerja lagi. Banyak bencana muncul dimana-mana. Lalu, 51 persen yang pemerintah Indonesia urus itu untuk siapa? Orang Papua atau (Birokrat-Kapitalis) Indonesia? Freeport Bertanggung Jawab Atas Kehacuran Alam dan Manusia Papua!  

Penulis adalah anggota aktif Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Efrem Jayapura, Papua




gambar pria dewasa papua. Sumber: google.

Penulis: Wissel Van Nunubado*

"Berikan Hak Politik Kepada Rakyat Papua Untuk Menentukan Nasibnya Di Dunia"     

Pendahuluan

Mungkin ada yang berpikir bahwa umpannya telah dimana oleh ikan yang diimpikan. Iya kemungkinan demikian namun semua orang mengetahui syair "sedalam laut bisa diukur namun dalamnya hati orang tidak bisa diukur". Syair itu benar-benar terlukis dalam watak para birokrat berwatak militeristik dan rakus yang hidup dibawah sistim Imprealis NKRI ini.

Hal itu jelas terlihat dalam implementasi perjanjian helsinki antara Aceh vs Indonesia dimana salah satu pasalnya menghendaki Aceh mengunakan bendera GAM, namun pasca helsinki Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 77 Tahun 2007 yang melarang pengunaan bendera GAM di Aceh.
Hari ini wacana yang sama didorong oleh Indonesia dalam melihat persoalan politik Indonesia dan Papua melalui prodak politik gado-gado Indonesia, yaitu Dialog Jakarta—Papua.

Pertanyaannya adalah siapa yang bisa menjamin pemerintah Indonesia akan bijaksana dalam menjalankan hasil dialog dan prakteknya akan berbeda sikapnya dengan menjalankan perjanjian helsinki?

Jika akhirnya, jawabannya adalah "dialog hanya sebagai upaya politik saja" maka disarankan untuk jangan terlibat dalam politik gado-gado Indonesia untuk Papua dan Internasional itu.

Berpolitiklah Dengan Kaum Beradab

Segalak-galaknya Hitler akhirnya beliaupun menyerah pada ajal hingga terbaring dipusaranya. Dunia beradap tidak menghentikam kekejamannya diatas pusarannya itu, namun dunia membuka sebuah peradilan internasional yang dikenal dengan peradilan Norenberg yang didalamnya dunia melalui hakim pengadili para pengikut dan pengemar Hitlter dengan hukuman mati atas semua kekejaman yang terjadi pada saat Ia berkuasa.

Kenyataan itu menunjukan bahwa sekalipun sejarah kolonialime yang dikuatkan dengan sistim imperial yang berbasis pada teori markantilisme dilahirkan oleh barat di pasca masa pencerahan namun semuanya bisa tunduk dan menghargai magna carta dan deklarasi kemerdekaan Amerika yang telah dikukuhkan dalam deklarasi internasiona tentang hak asasi manusia yang menjadi dasar pembentukan PBB yang menjadi penanda usainya perang dunia kedua.

Hari ini semua negara di dunia mengadopsi norma Internasional yang dikeluarlan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam bentuk Deklarasi Internasional, Kovenan Internasional, Statuta Internasional dan Konvensi Internasional yang ditandai dengan proses ratifikasi menjadi aturan hukum yang berlaku dalam negaranya masing-masing, seperti di indonesia yang tercernin dalam UU No 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Ekonomi Sosial Budaya dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifilasi Kovenan Internasional tentang Sipil Politik yang pada pasal 1 kedua aturan tersebut mengatur perihal "Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Suatu Bangsa."

Sekalipun Indonesia telah meratifikasi kedua aturan tersebut namun hingga saat ini, para pejuang hak menentukan nasib sendiri terus dikriminalisasi dengan pasal 105 KUHP (makar) dan bahkan distiqma sebagai separatis dan makar. Selain itu mayoritas kasus pelanggaran HAM Berat belum tertangani dengan maksimal melalu Pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Inilah bukti bahwa para birokrat Indonesia yang berwatak militeristik itu tidak beradab sehingga tidak layak bangsa yang beradap seperti bangsa West Papua berpolitik dengan mereka karena tidak akan mendapatkan hasil yang bermartabat.

Untuk itu, harapannya arahkan seluruh pikiran dan tindakan kepada negara-negara yang beradap di kawasan Pasifik, kawasan Karibia dan kawasan Atlantik serta di benua Australia, Asia (kecuali indonesia), Afrika, dan Eropa serta terkhususnya di PBB sebab disana hidup manusia-manusia yang beradab serta menghargai esensi HAM yang hakiki sebagaimana diwujudkan oleh Jhose Ramos Horta untuk pembebasan nasional Timor Lorosae atau Timur Leste sejal tahun 1975 dan mendapatkan kemenangan demokratis melalui referendum pada tahun 1999.

Wajah Politik Indonesia Yang Busuk

Tengku Muhammad Hasan Tiro perna menyatakan bahwa Indonesia adalah alat kolonialismenya feodalisme Jawa terhadap bangsa-bangsa lain disekitarnya. Pernyataan Tengku diatas sudah dapat merepresentasikan wajah sistim imprealisme NKRI dan karakter birokrat Indonesia yang menguasai seluruh pemerintahan Indonesia di setiap daerah/wilayah.

Bukan hanya pemerintahan sesunguhnya. Para intelektualnya juga demikian sebagaimana kekhawatiran Amin Rais terkait perjuangan Papua Merdeka yang makin mendunia karena telah mengandeng akademisi di beberapa universitas ternama di dunia dan bahkan ada tuntutan memberlakukan dua alternatif sekaligus seperti di Aceh dan Timor Leste dalam persoalan politik Papua". Kekhawatiran beliau menunjukan kode ke negara untuk melakukan sesuatu untuk menghambat proses perjuangan politik Papua Merdeka.

Selain intelektual indonesia, beberapa tokoh agama juga berusaha mencampur adukan aturan hukum berdasarkan ajaran agama serta mengkonekkan agama dengan politik negara kesatuan sehingga makin banyak penganut agama yang fanatik mengunakan ayat-ayat kitab suci dalam kerangka nasionalisme sehingga ada yang siap mati demi NKRI.

Semua itu membuktikan bahwa karakter berpolitik Indonesia sanggat tidak beradap dan paling sering mengunakan jurus aji mumpung untuk mencapai keinginannya.

Melalui realitas Negara Indonesia (selanjutnya: Indonesia) adalah alat kolonialisme feodalisme Jawa serta pandangan inteletual yang dikafani ayat-ayat kitab suci milik kebudayaan pagan yang termanifestasikan dalam agama samawi yang digunakan oleh Birokrat Indonesia yang berwatak militer pemilik jurus aji mumpung itu, tidak mungkin ada keadilan yang bermartabat dari mereka sebab hukumnya pun lahir dari proses politik yang penuh akan limbah darah manusia korban pembantaian demi suatu misi egois yang rakus dari segelitir kapital Indonesia dan kapital kaliber internasional.

Atas kondisi itu, Tuhan apa yang ada dalam negara Indonesia sehingga masih ada tokoh agama yang berharap lebih dari perintah indonesia? Bukanlah Uskup Agung Afrika selatan perna bilang bahwa "sementara Anda sembayang di dalam rumah ibadah, mereka sibuk menjarah rumahmu dan Sumber Daya Alam dalam perut bumimu."

Marilah kita sembayang buat mereka yang makin buta dengan cahaya keadilan, sebab Tokoh Revolusionar Yesus Kristuspun perna berkata bahwa "Berikan kepada kaisar apa yang kaisar punya dan berikan kepada Tuhan apa yang Tuhan punya." Maka itu, ingatlah pesan Abraham Lincolt, SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN.

Tidak Ada Tuhan Pemberi Keadilan Dalam Politik

Martino Sardi (Dosen Hukum di Universitas Atma Jaya, Yogyakarta) perna berkata bahwa Tokoh Revolusioner Yesus Kristus juga berpolitik untuk membangun ajarannya ditengah feodalisme Yahudi dan Kekaisaran Romawi, namum dia berjuang demi kerajaan yang tidak ada di muka bumi. Atas politiknya yang dinilai radikal sehingga dia di salibkan tanpa kesalahan dan tidak berdasarkan hukum Yahudi maupun hukum romawi, katanya berdasarkan hukum kerakusan dan kenafsuan atas jabatan para tokoh Yahudi yang menjabat imam, besar waktu itu.

Kondisi serupa sedang terjadi dalam politik gado-gado Indonesia melalui Dialog Jalarta—Papua dimana status politik Papua dalam Indonesia yang berlandaskan pada New York Agreement (1962) melalui praktek Pepera tahun 1969 yang bertentanggan dengan prinsip ‘satu orang satu suara’ itu dipaksakan agar Bangsa West Papua mengakuinya dan selanjutnya dapat diduduk setara dengan para pembunuh, perampok, pemerkosa dan ahli sejarah palsu serta politisi komporador Indonesia dalam meja perundingan yang penuh dengan muatan kepentungan ekonomi-politik.

Untuk dipahami bahwa persoalan politik West Papua itu bukan persoalan perang suku sehingga hanya dengan penyelesaian adat dan ritual perdamaian semuanya selesai sehingga Dialog Jakarta—Papua yang mirip dengan penyelesaian denda adat dan ritual perdamaian salanjutnya selesai. Persoalan Papua itu lebih dari persoalan perang suku. Persoalan Papua itu bukan masalah dosa siapa sehingga perlu sakramen pengakuan dosa selanjutnya diberkati untuk hidup baru dalam roh kudus.
Persoalan Papua itu persoalan Internasional yang melibatkan PBB yang telah melukiskan sejarah hitam PBB atas resolusi yang dikeluarkan sehingga menjadi dasar klaim bagi pemerintah Indonesia atas Papua.

Untuk itu bagi mereka yang disiapkan untuk menjadi pedagang politik gado-gado Indonesia untuk Papua dan Internasional bisa berpikir dua kali, sebab tidak ada Tuhan pemberi keadilan dalam politik Indonesia yang sarat akan muatan kepentingan kapital Indonesia dan kapital Internasional dalam bingkai sistim imperial NKRI.

Semoga sejarah Uskup Agung Timur Timor, Fransiskus Xaferius Ximenes Bello bisa dijadikan teladan untuk menyelesaikan konflik politik Indonesia vs Papua jika ingin menjadi Tokoh Revolusioner Yesus Kristus Bagi Bangsa Papua.

Nelson Mandela Dan Desmond Gagal Mendaulatkan EKONONI Bangsa Afrika

Semua tahu tentang Nelson Mandela. Beliau adalah simbol kekuatan manusia yang hidup dalam penjara selama 28 tahun dan tidak merima remisi ataupun abolisi dari penjajah Inggris. Semua juga tahu Uskup Agung Afrika Selatan, Desmond Tutu. Keduanya melakukan perjuangan tanpa kekerasan hingga bebaskan Afrika Selatan dari politik Apartheit. Mekanisme yang digunakan mereka berdua adalah perundingan dengan mimpi orang Afrika dapat menikmati segala fasilitas publik dan dapat mencalonkan diri menjadi Legislatif dan Eksekutif. Perjuangan mereka berhasil dengan ditandai melalui pemilu pertama yang diikuti oleh segenap Bangsa Afrika Selatan dimana dalam pemilu itu Nelson mandela terpilih menjadi presiden, yang menjadi simbol terhapusnya Aparteheit di bumi Afrika Selatan.

Meskipun demikian keduanya tidak mampu memberikan kemerdekaan secara ekonomi kepada bangsa Afrika di Afrika Selatan.

Semua orang tahu bahwa Papua adalah gudang SDA di dunia. Atas pengetahuan itu semua mata dari seluruh negara tertuju kesana dan bahkan masuk kesana mengunakan segala cara baik melalui pendekatan agama, bisnis, kepentingan politik dan lain sebagainya.

Indonesia dan Amerika Serikat adalah negara yang saat ini menguasai Papua secara politik dan ekonomi dimana penguasaannya dilakukan secara sepihak (ilegal) tanpa melibatkan masyarakat adat Papua. Pertanyaannya adalah apakah Dialog Jakarta—Papua dapat menghapus kontrak karya III (2021 - 2041) yang telah Indonesia dan Freeport lakukan pada tanggal 27 Agustus 2017 kemarin? Apakah dialog Jakarta—Papua dapat mengubah saham 51% milik pemerintah Indonesia yang diperoleh dari drama panjang pemerintah Indonesia minta saham?

Dialog Jakarta—Papua tidak mungkin bisa membatalkan kontrak karya itu karena kontrak karya merupakan perjanjian yang mengikat pemerintah Indonesia dan Freeport dimana perikatan itu sah dalam hukum perdata Indonesia dan Internasional sepanjang Papua dalam Indonesia. Artinya jika dialog Jakarta--Papua untuk menguatkan Papua dalam NKRI maka situasinya mirip seperti perjuangan Nelson Mandela dan Desmon Tutu, diatas.

Mungkin itu yang dimaksud dengan merdeka secara politik namun dijajah secara ekonomi dalam bingkai neokolonialisme dibawah baying-bayang sistim imprealis NKRI.

Penutup

Allah Bangsa Papua telah mengetuk seluruh penjuru mata angin dunia melalui anak-anak Bangsa West Papua itu sendiri (diplomat Papua) sehingga sudah banyak negara peduli, prihatin dan bersolidaritas untuk mendukung West Papua menentukan sikap politik melalui mekanisme hak menentukan nasib sendiri yang dijamin dalam hukum Internasional.

Hari ini negara itu sudah menguncangkan sidang umum PBB melalui pidato-pidato kenegaraan dimana semua itu dilakukan atas prinsip kemanusiaan yang beradap dalam logika politik internasional yang bermartabat atas prinsip-prinsip HAM yang diakui dunia dan hukum Negara Indonesia.

Praktek dialog Jakarta—Papua yang adalah prodak politik gado-gado Indonesia untuk Papua dan Internasional yang dilahirkan dari rahim birokrat Indonesia yang berwatak militeristik, sesungguhnya hanya untuk melindungi kepentingan saham 51% milik pemerintah Indonesia yang di peroleh dari drama pemerintah Indonesia minta saham itu. Disisi lain untuk melindungi kepentingan eksploitas uranium dari perut bumi Papua oleh Freeport untuk Amerika Serikat. Hal itu dikuatan secara hukum perdata bahwa kontrak karya adalah perjanjian yang mengikat kedua pihak dan menjadi hukum sendiri bagi keduanya yang diakui dalam hukum Indonesia dan Internasional yang tidak bisa dibatalkan melalui Dialog Jakarta—Papua yang bentuknya mirip seperti mekanisme penyelesaian secara adat yang diakhiri dengan ritual perdamaian dalam penyelesaian persoalan perang suku.

Pesan Tengku Muhammat Hasan Tiro terkait watak birokrat Indonesia wajib digaris bawahi jika ingin berpolitik dengan birokrat Indonesia. Belajarlah dari Uskup Agung Timor Timur Fransiskus Xaferius Ximenes Bello jika ingin menjadi Tokoh Revolusioner Yesus Kristus Bagi Bangsa Papua.

Ingatlah selalu pesan Tokoh Revolusionar Yesus Kristus yang tersohor tentang politik kekuasaan yaitu : BERIKAN PADA KAISAR APA YANG KAISAR PUNYA DAN BERIKAN PADA TUHAN APA YANG TUHAN PUNYA. Selanjutnya pesan dari Tokoh Pembebasan Perbudakan Di Amerika Serikat, Abraham Lincol yaitu : SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN.

Untuk mengakhiri uraian singkat ini, akan dimuat kembali pesan seorang Hakim Mahkama Agung Republik Indonesia kepada peserta pelatihan karya bantuan hukum pada tahun 2008. Berikut pesannya :

"Di Negara ini (Indonesia) tidak ada keadilan sehingga jika Anda ingin keadilan maka mintalah ke dunia Internasional. Dengan begitu maka percayalah bahwa cahaya keadilan akan bersinar di tanah airmu"

Artejo Alkostra
(Pengacara Kasus Santa Crus dan sekaligus sebagai Hakim Indonesia pertama yang putuskan Bebas atas Kasus Makar Di Serui)


"Kritikanmu adalah Pelitaku"

Penulis adalah aktivis kemanusiaan, juga mahasiswa yang kuliah di kota Yogyakarta

Para tokoh dari Papua foto bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara
 usai melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2017. (Foto dokumen Pastor Neles Tebay) Usai Drama Pemerintah Minta Saham, Dialog Dikumandangkan
Penulis: Wissel Van Nunubado

Pendahuluan

Drama konflik Freeport vs Pemerintah usai dengan pernyataan misterius yaitu pemerintah menguasai Freeport yang sebenarnya menutup fakta yaitu pemerintah Indonesia minta saham ke Freeport Mc Morand Copper Inc yang sebelumnya memiliki saham sebesar 80% dalam PT. Freeport Indonesia. Apapun hasilnya drama Pemerintah Indonesia minta saham yang pasti.

Disaat yang bersamaan Pemerintah dan Freeport kembali melakukan tindak pidana penggelapan tanah adat Papua (Pasal 385 KUHP) yang jelas-jelas melanggar UUD 1945, UU Otsus dan Deklarasi Internasional tentang Hak Asasi Masyarakat Adat.

Disisi lain, Buruh Freeport yang adalah jantung produksi dibiarkan teruntai-untai padahal disaat drama konflik masih memanas kedua pihak gunakan nasib buruh Freeport sebagai taruhannya dimana Freeport merumahkan buruh untuk menekan pemerintah Indonesia sementara pemerintah Indonesia gunakan nasib buruh Freeport untuk menasionalkan aset Freeport namum dalam kesepakan, 27 Agustus 2017 tidak ada satupun keputusan yang menyebutkan nasib buruh Freeport.

Mogok Buruh Freeport yang telah masuk 4 (empat) bulan lebih membuktikan pemanfaatan nasib buruh itu. Mogok buruh yang lama itu, memberikan rekort sendiri dalam perjuangan buruh di Indonesia khususnya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang dibentuk Soeharta demi menanamkan ideologi buruh nasional Indonesia yang upahnya sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) Nasional bukan UMP Internasional.

Upaya kriminalisasi Lukas Enembe dengan dalil pengelapan dana beasiswa sesungguhnya adalah drama politik Indonesia untuk meneror Gubernur Papua yang semula dengan tegas minta pemerintah dan Freeport bangun Smelter di Papua. Selain itu, berapa kali orang Jakarta datang ke Papua untuk bahas persoalan Freeport namun beliau tidak menerima sehingga Jakarta khawatir beliau akan perhambat pemerintah minta saham sehingga "kasus penggelapan dana beasiswa tanpa pelapor dikeluarkan oleh Kabareskrim Mabes Polri, untuk meneror Gubernur Papua Lukas Enembe" dengan maksud agar kesepakat 27 Agustus 2017 berjalan dengan mulus.

Diatas fakta itu, pemerinta Indonesia kemudian mendorong agenda dialog Jakarta-Papua dengan menunjuk bapak Pastor Neles Tebay sebagai panitia pelaksananya. Pertanyaannya adalah Dialog Jakarta-Papua untuk apa dan siapa yang akan menikmatinya?

Setelah Ekonomi Aman Politik Kini Sasarannya

Sandiwara pemerintah Indonesia minta saham menunjukan kenyamanan ekonomi bagi Indonesia atas Papua.Saat ini pemerintah Indonesia berusaha mengamankan politiknya.

Dialog Jakarta-Papua menjadi alternatif yang tepat untuk mengelabui Internasional bahwa Indonesia bisa selesaikan persoalan politik Papua vs Indonesia yang merupakan persoalan Nasional sehingga Internasional dilarang ikut terlibat.

Melihat dialog yang nantinya membahas beberapa persoalan sekaligus dalam sekali dialog yang akan diikuti perwakilan Indonesia dan Papua selanjutnya hasilnya menjadi kesepakatan yang mengikat kedua pihak yang akan dilaporkan ke Internasional yang membuktikan bahwa persoalan Indonesia vs Papua sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Upaya politik Indonesia ini menunjukan upaya kongkrit untuk mengamankan capaian ekonomi melalui drama pemerintah Indonesia minta saham yang telah terwujud 27 Agustus 2017 lalu.
Dialog Jakarta-Papua pastinya akan berikan target politik Indonesia itu karena agenda dialog diantaranya pelurusan sejarah dan status politik Papua (Baca: Papua Rout Map)

Dialog Jakarta Papua Sebagai Politik Gado-Gado Indonesia

Dengan berpijak pada isu dalam dialog sebagaimana dalam buku Papua Rout Map menunjukan perbedaan secara objektif serta subjektif yang terkait sebagai contoh :
Dalam kasus pelanggaran HAM dimana peristiwanya adalah pembunuhan secara sistematik yang dilakukan oleh militer Indonesia terhadap masyarakat sipil Papua.

Atas fakta itu akan diselesaikan melalui Dialog Jakarta-Papua bukan dalam Pengadilan HAM Indonesia yang telah dibentuk berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 atau dalam Mahkama Militer Internasional yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma.

Atas Dasar itu dapat disimpulkan bahwa Dialog Jakarta-Papua merupakan Politik Gado-Gado Indonesia karena beberapa soal diselesaikan dalam satu waktu selanjutnya diwajibkan bagi siapapun untuk tunduk atas kesepakatan itu. Hal itu mirip seperti pedagang gado-gado yang menyiapkan beberapa bahan seperti nasi, sayuran, sambal kacang yang dipadukan menjadi gado-gado selanjutnya dihidangkan kepada pelanggangnya.
Berdasarkan persamaan itulah sudah tepat bahwasannya Dialog Jakarta Papua adalah Politik Gado-Gado Indonesia bagi Papua dan Internasional.

Dialog Jakata Papua Untuk Adu Domba Tokoh Papua

Penunjukan Pastor Neles Tebai sebagai fasilitator Dialog Jakarta Papua pastinya memiliki misi tertentu. Hal itu didasarkan atas fakta pengagas Dialog Jakarta-Papua adalah JDP dan LIPI mengapa JDP yang ditunjuk sementara LIPI dibiarkan padahal kedua sama-sama menawarkan mekanisme Dialog Jakarta-Papua ?.

Selain ditunjuk untuk mempersiapkan dialog, Pastor Neles Tebai juga diminta untuk mendekati ULMWP agar bersedia ikut Dialog Jakarta-Papua sebagai wakil Papua. Sikap ini, menunjukan bahwa pemerintah menyimpulkan bahwa perjuangan untuk merdeka didasari atas ketidakmampuan pemerintah Indonesia membangun Papua, tanpa memandang sejarah politik dan hak politik suatu bangsa untuk merdeka dan berdaulat sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.

Publik Papua dan Indonesia mengetahui bahwa Pastor Neles Tebay adalah salah satu tokoh Papua sementara anggota ULMWP adalah Tokoh Papua melalui fakta itu dapat disimpulkan bahwa Dialog Jakarta-Papua Adalah Politik Gado-Gado Indonesia Untuk Adu Domba Tokoh Papua .

Semua itu, Pemerintah Indonesia lakukan untuk melindingi kepentigan saham 51% dalam PT. Freeport Indonesia yang telah diberikan Freeport Mc Morand Copper Ink melalui drama panjang pemerintah Indonesia minta saham yang telah disepakati pada 27 Agustus 2017 lalu.

Penutup

Dari uraian panjang diatas sudah dapat menunjukkan posisi bangsa Papua yang terus dikorbankan oleh Indonesia baik secara ekonomi maupun politik.

Bahkan dalam drama panjang Pemerintah Minta Saham mereka tidak menghargai eksistensi masyarakat adat Papua pemilik tanah adat, buruh Freeport yang diperas keringatnya dan tanggan panjang pemerintah di Papua yaitu Gubernur Papua.

Pastinya semua itu dilakukan demi kepentingan ekonomi Indonesia diatas wilayah adat Papua. Dialog Jakarta-Papua yang merupakan Politik Gado-Gado Indonesia adalah alternatif untuk mengamankan kepentingan ekonomi Indonesia atas Papua secara politik dengan dasar pikir sepanjang status politik Papua aman dalam NKRI maka sepanjang itu pula 51% saham yang telah diperoleh dari drama panjang pemerintah Indonesia minta saham ke Freeport Mc Morand Copper Ink akan aman.

Atas dasar uraian panjang diatas disarankan agar rakyat Papua khususnya para tokoh Papua jagan mau di adu domba dengan agenda politik gado-gado Indonesia sebab Internasional sedang buka mata dan teliga untuk mengambil sikap atas nasib politik bangsa Papua di muka bumi ini.

Berhubung adanya beberapa persoalan yang terjadi dalam drama pemerintah Indonesia minta saham maka disarankan :

- Bagi masyarakat adat Papua segerahlah menuntut pemerinah Indonesia dan Freeport yang telah 3 (tiga) kali melakukan kontrak karya tanpa melibatkan masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah adat Papua;

- Bagi buruh Freeport teruslah gunakan hak mogokmu untuk menuntut Freeport dan pemerintah Indonesia yang mengabaikan nasibmu selama ini;

- Bagi Gubernur Papua, gunakanlah hakmu untuk mem-praperadilan-kan  Kapolri jika statusanya dinaikan menjadi tersangka. Selain itu laporkan Kapolri Cq Kabaresktim atas tindakan pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian karena memproses persoalan tanpa adanya pelapor;

- Bagi rakyat Papua jangan mau di adu domba melalui Dialog Jakarta-Papua yang adalah Politik Gado-Gado Indonesia.

Uraian diatas menunjukan bahwa Dialog Jakarta-Papua Adalah Politik Gado-Gado Indonesia Untuk Adu Domba Tokoh Papua.

Semua itu dilakukan untuk melindungi kepetingan ekonomi Indonesia atas Papua secara politik.
Akhirnya perlu ditegaskan bahwa Hayalah " Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua, yang dapat mengeluarkan bangsa Papua dari kungkungan sistim imprial yang telah hidup subur dalam Hukum Indonesia yang telah merampas tanah adat Papua, merampok SDA Papua, mencabut hak hidup manusia Papua dan menyembuyikan hak politik bangsa Papua".

Untuk itu, maka harapannya, bangun konstruksi berpikir kami diarahkan pada satu pandangan yaitu :
"Biarkan rakyat papua menentukan pilihan sendiri sesuai hati nuraninya, biarkanlah pilihan dan konsekwensinya terjadi sesuai kehendak hati rakyat bangsa Papua sebab suara rakyat adalah suara Tuhan".

"Kritikanmu Adalah Pelitaku"

Penulis adalah Mahasiswa Papua, kuliah di kota Yogyakarta

Ilustrasi gambar, rakyat bersatu, bangkit dan lawan, rebut hak. sumber: kingofwallpapers.com

Penulis: Emanuel Gobay, S.H*

“Mengayang Buruh Freeport dan Masyarakat Adat Papua Untuk Kedaulatan Ekonomi dan Kedaulatan Politik”
Pendahuluan
Di tengah gonjang-ganjing Freeport vs pemerintah keduanya telah sukses menjadikan buruh sebagai alat untuk memuaskan nafsunya dimana pemerintah menghembuskan isu PHK sebagai bahan mengalang dukungan dari masyarakat indonesia dan buruh indonesia lainnya sehingga melahirkan gerakan nasionalisasi freeport (mimpi nasionalisasi untuk kapital indonesia), sementara freeport terus merumahkan buruh freeport yang senior sebagai jalan menekan pemerintah yang kesulitan menyediakan lapangan pekerjaan bagi lonjakan pengangguran di seluruh wilayah Indonesia. Ditengah kondisi itu, buruh Freeport justru memilih mengantungkan nasib pada kedua pihak yang telah menguras keringat mereka baik melalui manajemen perusahaan dan aturan jam kerja serta aturan pengupahan, serta pencucian uang yang telah sukseskan pemerintah merampok upah buruh freeport selama ini.

Perjuangan masyarakat adat dalam menuntut penghargaan atas status tanah adatnya dengan dua tuntutan, disatu sisi menuntut di pandang sebagai subjek hukum pemilik tanah adat melalui pelibatan dalam perundingan dan disisi lain menuntut agar freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal dan segerah mengelar hak menentukan nasib sendiri. Terkait isu freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi Amungsal dan segerah selenggarakan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Papua juga di dorong oleh para aktivis Mahasiswa Papua maupun Mahasiswa Indonesia di Indonesia dan bahkan dunia. Isu tersebut pastinya menuai kritik dari buruh freeport dan tentunya menjadi isu yang bakal memecah buruh dan masyarakat adat.

Tuntutan masyarakat adat dan mahasiswa Papua terkait freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal tentunya menjadi isu yang berdampak pada perpecahan antara gerakan buruh dan masyarakat adat serta mahasiswa Papua. Jika dianalisis ancaman perpecahan itu, lahir dari sikap buruh freeport yang sejak awal konflik Freeport vs pemerintah telah mengantungkan nasibnya kepada kedua pihak yang selama 50-an tahun lebih telah memeras keringat buruh freeport. Fakta tersebut, membuktikan bahwa sejak awal para buruh Freeport tidak percaya akan kualitas diri mereka yang telah sukses memupukkan modal bagi pemilik saham serta pemerintah. Untuk diketahui bahwa pandangan itu merupakan salah satu capaian sukses misi politik SPSI yang memang dibentuk oleh Soeharto untuk menjinakkan gerakan buruh di Indonesia dan menanamkan ideologi buruh Nasional Indonesia, bukan buruh internasionale.

Sikap pesimis buruh freeport dalam memandang gerakan masyarakat adat yang menegaskan freeport dan pemerintah angkat kaki dari bumi amungsal menunjukan bahwa buruh freeport tidak memahami konteks politik penindasan manusia di papua (baik penindasan terhadap buruh maupun orang papua). Untuk diketahui bahwa lahirnya freeport di bumi amungsal merupakan tebusan hutang politik Indonesia kepada Amerika Serikat atas usulan Proposal Bunker yang kemudian menjadi New York Agreemend (1962) sebagai legitimasi wilayah Papua dianeksasi oleh pemerintah Indonesia yang menjadi gerbang awal terpasangnya belengu penindasan dan pembantaian hak politik dan hak hidup orang papua dimana melalui hasil pengolahan SDA oleh buruh freeport telah menghasilkan uang untuk membelikan amunisi dan senjata bagi militer untuk mencabut hak hidup orang Papua. Sewajibnya hal itu digaris bawahi oleh para buruh freeport sebelum mengambil sikap yang pesimis bahkan memecah yang memungkinkan hadirnya profokator yang ingin melemahkan gerakan buruh freeport itu sendiri.

Pada prinsipnya, jika sejak awal SPSI dalam PT. Freeport Indonesia sewajibnya memiliki prinsip yang meletakan nasib pada kekuatan buruh sendiri dan berjuang untuk “merebut alat produksi atau merebut Freeport” sehingga jika terjadi konflik seperti Freeport vs Pemerintah seperti kemarin, tentunya tidak mungkin ada perpecahan pandangan atas dasar kekuawatiran atas kekosongan lapangan pekerjaan sebab pastinya buruh freeport di undergrout dan atministrasi dapat mengendalikan perusahaan. Malah konflik freeport dan pemerintah bisa menjadi gerbang penyatuan gerakan buruh freeport dan masyarakat adat untuk merebut alat produksi dan mengatur kontrak baru yang berdasarkan pada kedudukan masing-masing dimana masyarakat adat sebagai pemilik alat produksi (tanah adat) dan buruh freeport sebagai penggelola alat produksi.

Apapun alasannya prinsipnya buruh, masyarakat adat dan aktivis mahasiswa merupakan korban langsung atas kerakusan freeport dan pemerintah sehingga sudah waktunya berdiri bersama-sama untuk menuntut haknya masing-masing. Mungkin melalui hari buruh internasional dan haru aneksasi papua kedalam indonesia yang jatuh pada tanggal 1 Mei dapat menjadi momentum tepat untuk mempersatukan gerakan buruh Freeport, masyarakat adat dan mahasiswa papua untuk memperjuangkan tuntutan masing-masing sebab berdasarkan sejarah 1 Mei merupakan hari lahirnya gerakan buruh internasional dan 1 mei merupakan sejarah awal perampasan tanah adat dan sejarah pembungkaman hak politik bangsa papua.

Konflik SARA Mesin RPJMN Pemulus Peta Ekonomi Politik Dunia di Papua

Untuk diketahui bahwa pemerintah saat ini berwatak licik (berbulu domba berhati singgah), hal itu bisa dilihat pada fakta konflik frepoort vs pemerintah sejak isu penjualan deviden freeport yang diwarnai dengan bom sarina yang anehnya sebelum meledak telah diketahui AS. Selain itu, drama skandal papa minta saham serta drama isu smelter hingga pergantian pengantin presiden PT. Freeport Indonesia selama dua kali dengan alasan yang sama yaitu “sayang keluarga” (tanpa menyebutkan alasannya apa yang akan dialami keluarga) dan berujung pada sengketa kontrak karya sebelum tahun 2018 (penandatangganan kontrak karya freeport dilakukan dua tahun sebelum 2021) memberikan fakta pemerintah sedang mencari-cari cara untuk mengalihkan pandangan masyarakat indonesia yang tertindas, masyarakat adat papua dan buruh freeport agar tidak mengikuti masalah kontrak karya pemerintah dan freeport.

Ditengah-tengah kondisi itu, kehadiran Raja Arab Saudi dengan membawa seluruh keluarga lengkap dengan jutaan miliar dolar untuk menanamkan saham di indonesia dan disusul dengan hadirnya Wakil Presiden AS ke indonesia yang salah satunya adalah menanamkan saham serta mempromosikan 5 (lima) perusahaan milik AS yang bakal beroprasi di indonesia. Pada prinsipnya, kedua lawatan bisnis itu pasti akan di terima oleh indonesia sebab resim Jokowi-Jk sejak kampanye hingga dilantik dan aktif sebagai Presiden dan Wakil presiden sangat giat promosikan peluang bisnis di Indonesia kepada dunia untuk datang menanamka saham di indonesia. Fakta tersebut menjadikan indonesia sebagai negara hamba pemodal berdasarkan segala kontrak karya yang bakan ditandatanggani. Terkait hamba pemodal itu, dibuktikan juga dengan sikap pemerintah dalam rangka pemulusan Proyek Strategis Nasional telah memberikan ruang lebar kepada BUMN untuk pinjam uang ke lembaga pemilik uang di dunia berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2015.

Pada prinspnya watak hamba pemodal yang digencarkan oleh rejim Jokowi-Jk itu bertujuan untuk mewujudkan proyek MP3EI yang telah disahkan menjadi RPJMN yang dipromosikan sebagai Proyek Strategis Nasional. Untuk mewujudkannya pemerintah bahkan telah mengubah UU Perintah Daerah yang mewajibkan seluruh Pemda (Pemprof, Pemkab/Pemkot, Pemkec/Pemdis hingga Pemdes) untuk menjalankan proyek strategis nasional jika tidak maka akan mendapatkan sangksi atministrasi pemecatan terhitung selama 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan Surat Perintah.

Untuk dikatahu, dalam konteks Proyek Strategis Nasional di atas tanah papua yang diistilahkan koridor papua dalam kamus MP3EI ditetapkan sebagai sentral penghasil perkebunan (sawit, kopi n pala) serta tambang. Agar dapat mewujudkan misi proyek strategis nasional maka yang dibutuhkan adalah sarana penghubung atau infrastruktur penghubungnya seperti jalan, pelabuhan dan bandara. Pada prakteknya nanti semua infrastruktur itu bertujuan untuk memuluskan arus over produksi dari penghasil perkebunan dan tambang di papua menuju kota industri di pulau jawa dimn freeport sudah sejak tahun 97 mengirimkan konsentrat ke PT. Smelter di gersik untuk pemurnian serta PT.PN II (Arso dan Manakwari) sudah sejak lama kirim sawit ke surabaya tuk diproses menjadi minyak sawit.

Berkaitan dengan adanya smelter milik freeport di gersik sejak tahun 1997 diatas, secara langsung mempertanyakan nyanyian kewajiban smelter freeport yang katanya sebagai amanah UU MINERBA yang gaungkan beberapa waktu kemarin, atas realitas itu menunjukan bahwa sesunguhnya sebagai bahan sandiwara politik untuk muluskan kontrak freeport dgn pemerintah yang akan berakhir tahun 2021 (dan direncanakan untuk diperpanjang hingga 2041). Selain itu, isu itu hanya untuk mensukseskan proyek penggelapan tanah adat melalu pembukaan lahan bagi perkebunan sawit di Merauke, Pegunungan Bintang, Timika, Jayapura, Nabire, Manakwari, Sorong dan Pala serta Migas di Fak-Fak, Bintuni, dan Kaimana

Meskipun misi ekonomi politik indonesia atas wilayah adat papua demikian, namun semua rencana proyek strategis diatas masih terhambat karena belum ada PERDA RTRW di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat. Berdasarkan informasi, hal pokok yg menghambat proses Legislasi PERDA RTRW di Tanah Papua disebabkan karena “perbedaan pandangan antara masyarakat papua dan pemerintah terkait konsep kepemilikan tanah adat dimn pemerintah gunakan klaim hak menguasai negara (Psl 33, UUD 1945) sementara masyarakat papua mengunakan dalil kepemilikan tanah adat yg dijamin dlm aturan indonesia (UUD 1945, UUPA, UU HAM dan UU OTSUS)” sehingga proses legislasi PERDA RTRW di Papua dan Papua Barat terhambat hingga hari ini. Meskipun demikian pemerintah pusat memberikan isin kepada korporasi gunakan UU RTRW sebagaimn terlihat dlm kasus MIFFE dimana terdapat 44 ijin yg diterbitkan oleh jakarta. artinya semua kontrak itu ilegal dan jelas-jelas melanggar Pasal 385 KUHP atau disebut dengan tindak pidana penggelapan tanah adat.

Untuk memuluskan proyek ekonomi politik indonesia diatas itulah yang membuat negara indonesia melalui Resim Jokowi-Jk harus berperan menjadi “tukang promosi” bagi seluruh negara di dunia terlebih khususnya bagi AS maupun kerajaan Arab Saudi meskipun secara ideologis keimanan berseberangan namun dapat masuk di indonesia dengan mulus. Atas dasar hubungan ideologis yang berseberangan namun dalam konteks hubungan ekonomi politik bersahabat sebagai patner bisnis itulah yang menjadi akar dari "konflik sosial yang berbasis pada isu agama di indonesia" artinya koflik sosial tersebut merupakan anak kandung dari hubungan ekonomi politik para pihak diatas. Hal itu kemudian menjadi legitimasi bisnis militer yang telah dikukuhkan melalui UU Pengedalian Konflik Sosial yang bertujuan untuk mengedalikan manajemen konflik degan melibatkan TNI didalamnya jika konflik terjadi serta penetapan wilayah tambang atau pengelolaan BUMN sebagai objek vital negara yang wajib dilindungi oleh militer sebagaimana dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004.

Atas dasar itu maka sikap kefanatikan atas keyakinan agama samawi dalam kepala orang papua sudah harus diletakan pada porsisinya agar tidak menjadi alat untuk memuluskan pengembangan investasi negara-negara diatas sebab nampaknya agama akan digunakan sebagai kafer pemulusan hubungan ekonomi politik para pihak yang berkepentingan.

Penegasan itu lahir dari kecurigaan itu diukur dari, fakta dimana publik dunia telah mengetahui dengan pasti bahwa Trum (Presiden AS) sanggat benci terhadap muslim sementara arab adalah negara muslim tetapi di indonesia keduanya masuk tanpa persoalan sebagaimana dalam lawatan raja arab saudi yang meluangkan waktu untuk bertemu tokoh muslim disisi lain Wapres AS dalam lawatannya juga sempat menyisihkan waktunya untuk mengunjungi mesjid istiqlal jakarta beberapa waktu kemarin (mengapa dan ada apa serta untuk apa semua itu). Selain itu, dalam roda bisnis minyak dunia, AS telah mengeluarkan Arab Saudi dari kelompok negara-negara penghasil minyak. Diatas kenyataan, papua menjadi lahan migas baik galian cair maupun minyak dari tanaman palem. Artinya roda ekonomi politik dari kedua negara itu adalah untuk menguasai perdagangan minyak di asia pasifik dimana tanah Papua menjadi salah satu sasaran utamanya (selain, sumatra).

Berkaitan dengan kedua negara menjadikan agama tertentu sebagai target kunjugannya sehingga kita wajib kembali belajar dari sejarah kolonialisme dimana Sejarah telah mendiket bahwasannya kesuksesan kolonialisme diseluruh dunia karena mengunakan rumus 3G (Gold, Glory n Gospel) melaluinya telah mampu membangun pemahaman dimana “kaum terjajah disibukan untuk mengurus masalah iman dan dipagari oleh paham dosa sementara si pengajar (kolonial) sibuk menjarah habis SDA di depan mata pemilik yang tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dosa akan melilitnya dengan sanksinya adalah dosa” dimana diyakini bahwa “upah dosa adalah maut” dan selanjutnya akan menerima hukuman dalam neraka sebagai konsekwensi dosa. Kenyataan itulah yang disindir oleh Uskup Agung Afrika Selatan (Desmon Tutu) "...sementara kita sibuk berdoa, mereka sibuk mencuri..." Berdasarkan penjelasan Uskup Agung Afrika Selatan diatas maka wajib kiranya untuk mengkritisi pandangan salah satu pemuka agama di papua yang menyinggung "Mahasiswa telah meninggalkan gereja dan beralih ke sosialis". Tanpa menjelaskan dasar dan tujuan pernyataan itu. Selain itu sikap uskup agung timika yang mendampingi bupati kabupaten timika dalam menyampaikan beberapa pernyataan dalam konflik freeport vs pemerintah beberapa waktu kemarin.

Tanpa mengurangi rasa hirmat kepada kedua pemuka agama diatas sesungguhnya kedua sikap dan tindakan kedunya sanggat jauh dengan peran sesungguhnya dari tugas tokoh agama yang sesungguhnya sebab agama tidak memiliki kewenangan untuk mengusur masalah ideologi apalagi mengurus masalah perusahaan tambang. Sepertinya pernyataan dan sikap kedua tokoh agama dipapua diatas dilirik oleh L.B. Panjaitan sehingga dalam sebuah media beliau menegaskan "Gereja di papua ikut berpolitik. Nah ditengah jakarta yang lagi dirunding aksi kaum muslim tentunya sangat memungkinkan terjadi benturan antara muslim dan kristen baik di papua maupun jakarta atau justru melegitimasi muslim terlibat dalam istana untuk mempertahankan nasionalisme indonesia dalam kasus papua.

Terlepas dari itu, dalam konteks kekristenan pernyataan L. B. Panjaitan bertujuan untuk menguatkan salah satu ayat dalam surat paulus kepada umat di roma yang intinya menyebutkan bahwa : “wakil Allah di dunia adalah pemerintah” dimana melaluinya telah menjadi landasan filosofi bagi umat Kristen di dunia untuk terus mendoakan pemerintah yang rakus, korup dan pembunuh. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya berdasarkan iman kritiani gereja akan masuk dalam 2 (dua) pilihan, yaitu : pertama, terus mendoakan penindasan terus terjadi; atau kedua, mendoakan penyuburan investasi yang telah mendanai penindasan di papua.

Mungkin secara teknis sikap kedua tokoh agama diatas terjadi kesalah pahaman saat diwawancarai sedang lupa akan sejarah dan realitas sosial di papua atau jangan-jangan penyataan diatas merupakan inisitaif penulis berita. Serta saat diajak untuk mendampingi dipancing dengan alasan kemanusiaan sehingga keputusannya ikut terlibat dampingi bupati timika. Apapun latar belakang alasannya, Intinya sudah saatnya orang papua meletakan keimanan pada porsinya sebab kapital sudah sebagaimana terlihat dimana banyak majelis/pator menjabatat jabatan birokrat dan juga menjabat sebagai bisnis dan sedang akan menjadikan isu agama sebagai kafer pemulusan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan oleh AS maupun Arab Saudi di indonesia beberapa waktu kemarin.

Pemerintah dan Freeport Nyaman Masyarakat Adat dan Buruh Tersesat Dalam Ketidakjelasan

Fakta telah menjelaskan bahwa Konflik freeport vs pemerintah berubah drastis setelah lawatan bisnis Raja Arab Saudi dan Wapres AS. Sementara itu, pemerintah melalui Mentri Ignasius Jonan sempat menjanjikan saham kepada masyarakat adat yang akan dikelola oleh Pemda Papua di sini membuka pintu dimana masyarakat adat sudah dan akan dihianati keribuan kalinya. Sementara itu, buruh freeport yang gantungkan nasib pada pihak penindas justru sibuk dalam persoalan internal melalui pemolisian dan persidangan ditengah-tengah ribuan buruh senior freeport yang dirumahkan tanpa pesangon. Anehnya untuk mewujudkan misi internal itu saja, para buruh justru mengantungkan nasib pada Disnakertrans Timika jelas-jelas menjalankan sistim upah rendah berdasarkan hukum indonesia diatas kenyataan bahwa freeport secara hukum tunduk dengan hukum AS yang tentunya tidak bisa di jamah oleh Disnakertrans Kabupaten Timika ataupun Disnakertrans Propinsi Papua atau bahkan kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di jakarta.

Melalui peristiwa penembakan beberapa buruh saat sidang sudiro beberapa waktu lalu merupakan “pil pahit” dari gerakan buruh yang mengantungkan nasib kepada Freeport dan Pemerintah sehingga mereka harus kebingungan saat freeport dan pemerintah tenang. Coba bayangkan jika dalam konflik lalu buruh freeport juga menuntut haknya tanpa terlibat dalam konflik freeport vs pemerintah tentunya tidak mungkin mengalami kenyataan pahit itu. Apa gunanya memperjuangkan nasib buruh ditengah kondisi freeport dan pemerintah yang telah tenang pasca lawatan wakil presiden amerika serikat diindonesia, jika hanya untuk menunjukan kepedulian untuk para buruh freeport yang telah dirumahkan mungkin diiyakan namun jika menginginkan lebih tentunya kondisinya tidak tepat.

Melalui kenyataan pahit itu, harapannya buruh freeport wajib belajar dari pelajaran-pelajaran berharga dari kesuksesan perjuangan buruh freeport saat dipimpin oleh frans pigome (2006) atau kesuksesan perjuangan buruh freeport saat dipimpin oleh sudiro (2009) dan perjuangan-perjuangan sukses buruh freeport lainnya. Selain belajar dari pengalaman yang diperlukan hari ini adalah landasan filosofi dari gerakan buruh freeport dimana sudah saatnya “buruh Freeport berpendirian dan independent sebab eksistensinya menjadi jantung produksi PT. Freeport” sebab jika tidak demikian maka selamanya gerakan buruh freeport akan dijadikan objek bergening posisi dua pihak telah memeras keringat buruh. Atas dasar itu, Sikap mempolisikan sudiro bukan solusi namun menentukan sikap politik dalam konflik Freeport vs pemerintah yang terpenting, harapannya buruh Freeport bisa belajar dari kegagalan menelan pil pahit ini.

Selain itu, berkaitan dengan freeport sejak lama masyarakat adat sudah terus berjuang untuk menuntut hak atas tanah adat, bahkan masyarakat adat sudah lama memiliki sikap untuk mengusir freeport dan pemerintah indonesia dari bumi amungsal bahkan seluruh wilayah adat papua. adapun beberapa pola perjuangan masyarakat adat seperti menghancurkan pipa pengirim konsentrat SDA ke pelabuhan amamapare dan bahkan ada perjuangan masyarakat adat yang menuntut freeport ke kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Dengan demikian berbicara menyangkut perjuangan melawan freeport sesungguhnya buruh freeport baru mulai berjuang baru setelah ada SPSI sementara masyarakat adat sudah lama bahkan hasil perjuangan masyarakat adat yang telah mendongkrak kesejahteraan buruh freeport melalui january agreemend. Artinya freeport menjadi musuh bersama buruh freeport dan masyarakat adat atas nasib yang dialaminya masing-masing dimana buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam konteks pembagian upah yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh hasil kerja keras buruh sementara masyarakat adat harus kehilangan tanah adat atas tindakan penggelapan tanah adat yang dilakukan freeport.

Mungkin buruh freeport telah sadari akan kesalahan mereka sehingga telah disepakati bahwa buruh freeport akan melakukan aksi untuk menuntut agar freeport wajib memasukan kembali buruh freeport yang di PHK dimana aksi tersebut akan dilakukan dengan cara mogok kerja total yang akan dimulai tanggal 1 Mei 2017 hingga waktu yang tidak ditentukan. Melalui rencana tersebut dapat dijadikan alat perjuangan yang efektif untuk memperjuangkan sesuatu yang lebih dari memasukan buruh yang di PHK saja atau menaikan upah saja akan tetapi lebih dari itu seperti "meminta pembagian hasil yang adil antara buruh dengan pemilik saham, larangan bagi pencucian uang atas upah buruh freeport dan lebih tingginya adalah "rebut alat produksi atau rebut freeport krena pada prinsipnya jika buruh mengendalikan alat produksi maka rakyat akan sejahtera.

Mengingat tanggal 1 Mei sebagai hari aneksasi papua ke dalam Indonesia yang melaluinya telah melegalkan penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing serta UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan (dimana kedua aturan itu lahir berdasarkan KK Freeport Pertama) yang telah melahirkan PT. Freeport di bumi papua melaluinya telah mendanai negara untuk membeli amunisi dan senjata untu militer guna mencabut hak hidup orang papua atau membunuh orang papua. Selain itu, dengan lahirnya freeport secara langsung telah mewujudkan tindak pidana penggelapan tanah adat sebagaimana diatur pada pasal 385 KUHP. Atas dasar itu, maka menjadi sebuah kewajaran jika masyarakat adat amungsa, masyarakat adat papua bekerjasama dengan buruh untuk merebut kembali tanah adat yang telah digelapkan pemerintah selanjutnya masyarakat adat bisa berkontrak dengan buruh freeport yang telah menguasai pengetahuan terkait pemanfaatan peralatan freeport untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai bentuk pemenuhan konsep kedaulatan ekonomi.

Adalah sebuah mimpi, jika indonesia akan selamatkan buruh Freeport karena sistim perburuhan indonesia telah mengarahkan buruh indonesia sebagai buruh murahan yang upahnya mengikuti kenaikan kurs sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Diatas fakta selama itu, Freeport atau bahkan perusahaan lainnya di Indonesia selalu mengabaikan seluruh aturan-aturan Disnakertrans sebagaimana nasib pensiunan buruh Freeport yang sampai detik ini belum mendapatkan pesangon padahal sudah mengantongi putusan Mahkama Agung (Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia).

Selain itu, fakta menunjukan bahwa eksistensi masyarakat adat tidak pernah dihargai oleh pemerintah indonesia sejak negara indonesia merdeka dan papua dianeksasi kedalam negara indonesia sehingga sanggat tidak logis berharap pada maling yang sudah setiap kali mengelabui masyarakat adat amungsa sejak januari agremend disahkan hingga saat ini. Pastinya janji pemerintah terkait saham juga tidak mungkin terjadi sebab tanah adat atau hak ulayat tidak pernah dimasukan sebagai objek pendaftaran tanah yang dapat di daftarkan di Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Sementara itu, pada tanggal 1 Mei sendiri sebagai momentum pembantaian hak politik bangsa papua melalui praktek DOM mengunakan program TROKORA yang diluncurkan pada tanggal 19 Desember 1961 yang memiliki tugas pokok membubarkan negara boneka papua buatan kolonial belanda mengunakan sistim binominal yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 1963 yang telah sukseskan PEPERA 1969 di bawah todongan moncong M16 yang disediakan oleh dana AS dan disalurkan melalui TNI AD saat dipimpin oleh Mayjen Soeharto (Mantan Presidem Indonesia).

Atas dasar sejarah politik diatas serta fakta lahirnya freeport serta skandal pembantaian manusia papua dari hasil eksploitasi SDA Papua oleh freeport dari hasil pengurasan tenaga buruh freeport untuk membelikan senjata dan amunisi bagi militer guna mencabut hak hidup manusia papua dan bahkan hak hidup buruh freeport sendiri (kasus penembakan 5 buruh freeport, kemarin) telah mempertemukan buruh freeport, masyarakat adat papua dan mahasiswa papua pada satu titik yang sama yaitu dijajah dan dikuras oleh pemerintah dan freeport.

Persatuan Gerakan untuk Menuntut Hak Masing-Masing

Berdasarkan uraian diatas sudah mampu memberikan jawaban tegas atas keraguan buruh freeport akan kehilangan pekerjaan. Sementara itu, juga dapat memberikan jawaban atas keinginan masyarakat adat untuk menguasai tanah adat. Dari kesimpulan itu, harapannya yang menjadi sorotan utamanya adalah hal pokok apa yang diinginkan oleh freeport dan pemerintah. Selanjutnya kekurangan-kekurangan apa yang membuat buruh freeport dan masyarakat adat selalu gagal dalam memperjuangkan haknya masing-masing.

Pada prinsipnya yang diinginkan oleh freeport adalah SDA diatas lahan yang ditargetkan. Selanjutnya yang diharapkan dari freeport adalah buruh yang taat sebab melaluinya dapat menjawab hasil produksi sesuai target manajemen berdasarkan rapat umum pemilik saham. Sementara itu, pada prinsipnya yang diinginkan pemerintah adalah mendapatkan royalti/pajak dari pengalian dan pemurnian selain itu melalui eksisnya perusahaan dapat membuka lowongan kerja untuk mengurangi lonjakan jumlah terus meningkat setiap tahunnya. Namun sayangnya pemerintah justru menyiapkan buruh yang upahnya diletakan pada politik ekonomi internasional yang tidak pasti didalam pergerakan kurs sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan diatas ideologi gerakan buruh yang berbasis pada buruh nasionalis indonesia yang ditanamkan militer pasca pemberlakukan UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang nasionalisasi aset-aset belanda diatas fakta pemerintah terus-terusan mencuri upah buruh freeport melalui mekanisme pencucian uang.

Melalui RPJMN yang diturunkan menjadi proyek nasional telah menjadikan resim Jokowi - Jk sebagai "tukang promosi" yang sedang menguatkan status negara Indonesia menjadi hamba pemodal secara permanen sesuai dalam misi proyeks strategis nasional. Untuk memuluskan semua proyek strategis nasional maka Konflik agama sengaja dipelihara, paham nasionalis milik militer dikembangkan untuk melahirkan pasukan milisi sipil (bela negara/barisan merah putih/pp/fkppi) yang sukses memporak-porandakan kehidupan dekoratis, konflik SARA difasilitasi sebagaimana dlm fakta perang kelompok ditimika (dipolitisir perang suku oleh negara tuk kepentingan manajemen konflik). Semua itu dilakukan hanya untuk memuluskan ekspansi dan cengkraman kapital serta menguatkan pemupukan modal atas manusia mengunakan rekayasa konflik sosial.

Pada prinsipnya kondisi papua yang SDA-nya sanggat kaya raya itu, telah menjadi papua sebagai "kanaan bagi para kapital di dunia". Melalui sikap pemerintah indonesia yang pro kapital tentunya akan terus membuka pintu lebar bagi hadirnya kapital di papua atau bahkan justru mendukung kapital untuk terus ada di papua sebagaimana dalam kasus freeport. Melaluinya dapat disimpulkan bahwa “pemerintah indonesia menginginkan penghisapan atas buruh, menginginkan pembantaian atas manusia papua dari dana eksploitasi SDA dan menginginkan perampasan/penggelapan tanah adat papua”.

Dengan demikian maka hanya ada satu jalan yaitu buruh freeport wajib berjuang merebut freeport (alat produksi) masyarakat adat wajib berjuang untuk merebut tanah adat dan aktifis mahasiswa wajib berjuang untuk mendorong hak menentukan nasib sendiri bagi papua untuk meneguhkan hak politik bangsa papua. Semua usaha itu wajib digerakan secara bersama untuk tujuan dan target masing-masing sebab pada prinsipnya "PERUSAHAAN DAN PEMERINTAH ADALAH PENINDAS DAN PENJAJAH ATAS BURUH FREEPORT, MASYARAKAT ADAT PAPUA DAN AKTIVIS MAHASISWA"

“Sebab agama samawi (budaya timur tengah) hanyalah keyakinan bukan ideologi, Politik hanyalah dinding dalam bangunan Ekonomi, Jika anda menguasai ekonomi maka pada saat itu anda menguasi politiknya juga”
Gunakan Kebebasanmu Untuk Mendukung Perjuangan Kami
@“Kritikanmu Adalah Pelitaku”

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana, juga aktif di Lembanga Bantuan Hukum Yogyakarta





Penulis: Sonny Dogopia*

“...tadinya, saya menulis ini dengan judul ‘Bubarkan Dewan Keamanan PBB Berkedok Imperialisme.’ Tetapi, keraguan tulisan ini apakah diterima atau tidak oleh media-media yang menjaga nama baik maka, saya menggantikannya dengan judul ‘Hak Veto dan PEPERA 1969’. Harapannya, publik memahami dan rakyat Papua tidak menaruh harapan ke ’blok Barat’.” –Che Sonny Dogopia

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) merujuk pada anggota tetap yang mempertahankan kepentingan negaranya dan untuk mengelabuinya, menyusup di dalam Resolusi-resolusi atau Piagam persetujuan PBB dan dalam Keputusan, Ketetapan, Rancangan Peraturan, dan Undang-Undang. Sederhananya, hapuskan (reformasi) dominasi negara dan perangkat kepentingannya yang meliliti PBB. Sehingga, PBB bukan merupakan Lembaga Perdamaian Dunia yang netral. Melainkan, menjadi Lembaga Dunia yang dengan mudah melegitimasi kepentingan negara pemegang hak veto.

Bermula pada berakhirnya Perang Dunia II, ada dua pola pikir tentang bagaimana hubungan Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet (sekarang Rusia) terhadap negara lain, dan bagaimana hubungan antar negara. Kemudian, dengan mengamati kepentingannya, apakah Self-Determination adalah demokrasi tertinggi di dunia.

Winston Churchill, seorang realis, mengatakan “pembagian wilayah pengaruh AS dan Rusia harus jelas, khususnya di Eropa.” Sementara Roosevelt, seorang idealis mengatakan bahwa suatu kerja sama dan hubungan komplementer bagi tiap negara dengan mendudukkan negara-negara besar sebagai penjamin, penjaga perdamaian dunia. Sehingga, hasilnya dibentuklah PBB dengan menempatkan lima negara besar sebagai pemegang hak veto Pada 15 ─ 22 September 1946.

Dalam DK PBB, istilah hak veto sangat sering didengar. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap. Yaitu:AS, Rusia, Republik Rakyat Tiongkok(menggantikan Republik Tiongkok Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.

Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional sampai pada tingkatan masalah kemanusiaan akibat, digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok.

Karena keberadaannya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara dari tokoh-tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi guna untuk mengakomodasi perkembangan dunia internasional.

Karena, pada prakteknya tujuan ideal adanya PBB tidak berjalan dengan semestinya. Karena, baik AS dan Rusia selalu memandang curiga dan merasa terancam satu sama lain. Akibatnya, terjadilah perang dingin antara Rusia sebagai blok Timur dan AS sebagai blok Barat (McNamara 1989, 23).

Perang Dingin merupakan suatu kondisi dunia yang hidup dalam bayangan perang nuklir, suatu kondisi dimana dunia diwarnai hubungan ketegangan ”damai tetapi tidak damai”. Karena, pelatuk konflik perang nuklir masing-masing pihak siap meledak (Kort 1998, 4). Dalam perkembangannya, perang dingin makin menajam seiring dengan perlombaan senjata antara AS dan Rusia. Masing-masing berusaha saling mengungguli baik dalam varitas maupun kualitas. Usaha peredaan ketegangan sudah dilakukan, namun sebegitu jauh masih bersifat ambivalen.

AS vs Rusia

Memasuki awal abad XXI seiring arus globalisasi telah terjadi perubahan signifikan, perang dingin terjadi karena ketegangan “kiri” dan “kanan”.

Menurut Robert McNamara, konflik Perang Dingin ini karena, AS telah melakukan salah persepsi (misperception) tentang ideologi Sosialis-Komunis yang menekankan “class struggle”. Menyebarkan isu bahaya komunis dan doktrin “Socialism in One Country”, yang oleh pihak Barat diartikan bahwa Rusia menghendaki sebagai satu-satunya negara sosialisme yang menguasai dunia. Menganggap sikap dari Stalin, Lenin, dan Kruschevadalah doktrin bagi negara sosialisme.

AS berusaha mengurung pengaruh Sosialisme-Komunisme Rusia dengan beberapa langkah. Secara politik, menyebarkan ideologi liberalis–demokrasi sebagai ideologi negara yang humanis dengan secara bersamaan menyebarkan isu bahaya komunis. Disamping itu, AS mengeluarkan Rusia dari kelompok Eropa. Secara ekonomi, AS memberi bantuan ekonomi pada negara-negara (dunia) ketiga, tak terkecuali negara-negara Eropa dengan program Marshall Plan sebagaimana digagas oleh sekretaris negara George C Marshall. Tindakan AS dinilai merupakan doktrin terhebat karena, dengan memberi bantuan maka telah merangkul negara penerima bantuan.

Konflik ideologi–politik berimplikasi pada persaingan militer, pergeseran politik, dan perebutan wilayah perluasan ekonomi.

AS melihat bahwa pendukung Rusia sampai pada negara-negara Eropa Timur. Melihat hal ini, AS tidak ingin “Finlandianisasi” kawasan Eropa akan terus berlangsung. Untuk itu, dibentuklah aliansi NATO (North Atlantic Treaty Organization) pada tahun 1954. Sementara pada kawasan lain AS menjalin hubungan dengan Cina Nasionalis (1954), membentuk ANZUS (1951), SEATO (1954), serta mengadakan perjanjian dengan Iran, Turki dan Pakistan (McNamara, 1989: 46). Menanggapi kondisi ini, Rusia membentuk WTO (Warsawa Treaty Organization) 1955, mendirikan Cominform (Communist Information Bureau), serta meningkatkan inovasi militer dengan berhasil diluncurkannya satelit sputnik (1957). Negara dunia ketiga dianggap menjadi obyek pertarungan mereka. Oleh karena itu, beberapa tidak mau terseret dalam kelompok ideologis antara dua super power. Lahirlah kelompok Non Blok yang ditandai dengan KTT I di Beograd (1961).

Sekitar 39 Veto yang dikeluarkan AS untuk memberikan dukungan terhadap Israel. Menurut data, dalam konflik Timur Tengah (Arab-Israel), dari 175 resolusi DK PBB tentang Israel, 97 menentang Israel, 74 netral dan 4 mendukung Israel. Tentunya, ini tidak termasuk resolusi yang diveto Amerika Serikat.

Statistik di atas tentunya menunjukkan bagaimana sebenarnya hak veto yang dimiliki kelima negara tersebut, khususnya oleh AS hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan perencanaan yang tentunya mengacu pada national interestdari negara tersebut. Akibat dari pembelaan yang dilakukan AS terhadap Israel, banyak kasus pembangkangan dilakukan oleh Israel terutama implementasi resolusi 271, 298, 452, dan 673.

Penggunaan hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap DK PBB sangat jauh atau bertentangan dengan asas keadilan dan mengingkari realitas sosial. Adakala keputusan yang ditetapkan dalam forum PBB dibatalkan oleh negara pemilik veto. Sebagai contoh, dua kali hak veto digunakan oleh Amerika Serikat untuk melapangkan jalan bagi Israel melancarkan perang. Selain itu, AS juga menggunakan hak vetonya untuk menghentikan serangan Israel ke Libanon.

Resolusi Nomor 2504 dan Kepunahan Papua

Di Papua, PBB hingga sampai hari ini belum membuka kembali isi Resolusi 2504. Padahal, di meja PBB telah banyak laporan-laporan pelanggaran HAM akibat dampak kolonisasi Indonesia di Papua dan kesalahan dalam hal memahami isi Resolusi 2504.

Apa isi Resolusi Nomor 2504. Bagaimana perjalanan Resolusi Nomor 2504. Jawaban singkat, penuh penyimpangan dan sepihak. Resolusi ini tentang PEPERA 1969.

Wilayah teritori Papua yang masih dalam perebutan, proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum  internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Tindakan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.

Penandatanganan New York Agreement antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB, U Thant dan Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian New York ini diusulkan oleh AS yang dalam teknisnya disiapkan oleh Duta Besar AS untuk PBB, Ellsworht Bunker. Perjanjian ini mengatur tatacara penyelesaian sengketa status politik di Papua Barat antara Belanda dan Indonesia lewat tindakan bebas memilih (Act of Free Chice) yang akan dilaksanakan tahun 1969.

Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut: (Baca referensi: Agus A. Alua, Op. Cit., hal. 69-73.) Pertama, Perjanjian New York adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat. Namun, di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua.

Kedua, Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerahkan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua. Akibatnya, hak-hak politik dan HAM dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

Ketiga, Pasal XVIII ayat (d) New YorkAgreement mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice…”. Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun, hal ini tidak dilaksanakan. PEPERA 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia. Yaitu: Musyawarah oleh 1025 orang dari total 800.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan. Sedangkan, dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam PEPERA 1969.

Teror, intimidasi, dan pembunuhan dilakukan oleh militer Indonesia sebelum dan saat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota Muspida kabupaten Merauke, isi surat tersebut:“Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (dewan musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum musyawarah PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedangkan dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang tidak wajar untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang Demus PEPERA. Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara tidak wajar.” (Baca referensi: Ibid.: 72-73.)

Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.

Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan milik AS) menandatangani kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di wilayah Pegunungan Papua, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan AS di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan kontrak kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis karena, Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.

Skenario PEPERA 1969, melanggar hukum, HAM dan esensi demokrasi, akhirnya diterima oleh PBB lewat Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. Negara Indonesia mengklaim dan menjalankan praktek-praktek penjajahannya karena, Resolusi itu. Tetapi, inti dari isi Resolusi itu adalah “Mencatat Laporan, dari Sekjend PBB dan mengakui dengan apresiasi ‘pemenuhan tugas’ yang diberikan oleh Sekjend PBB kepada wakil-wakilnya atas dasar Perjanjian New York 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dengan kerajaan Belanda terkait West New Guinea (Irian Barat). (Baca Referensi: Melinda Janki; West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional)

Resolusi Nomor 2504 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971, kemudian dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Oleh Presiden Republik Indonesia, Nomor: 12 Tahun 1969 (12/1969), pada tanggal 10 September 1969 (Jakarta), Sumber: LN 1969/47; TLN NO. 2907. Tentang, Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Presiden Republik Indonesia menimbang bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil PEPERA yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari NKRI dan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Irian Barat yang efektif, demi kemajuan rakyat di Irian Barat, dipandang perlu Propinsi Irian Barat beserta Kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962, Penetapan Presiden No. 1 tahun 1963, Keputusan Presiden No. 57 tahun 1963, Undang-undang No. 5 tahun 1969, segera diatur kembali sebagai Daerah-daerah Otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/ 1966.

Sebenarnya, hak veto tidak menjadi sebuah masalah jika digunakan sebagaimana mestinya. Namun, jika melihat kondisi saat ini hak veto digunakan untuk menentang prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran atau merusak citra PBB sebagai penjaga perdamaian dunia. Jika, melihat lebih ke dalam lagi, serangan Israel ke Palestina jelas-jelas sudah melanggar hukum humaniter internasional yang ditetapkan sendiri oleh PBB. Tetapi, adanya veto justru membiarkan hukum humaniter dilanggar oleh Israel. Juga, pada rakyat dan bangsa Papua terkait Resolusi 2504. Hingga kini tidak ada satu proses penyelesaian untuk mengkaji ulang.

Hingga detik ini, masalah hak veto selalu membayangi legitimasi PBB. Dengan hak veto, maka setiap anggota tetap dari DK PBB dapat mempengaruhi terjadinya perubahan substansi secara besar-besaran dari suatu resolusi. Bahkan, hak veto mampu mengancam terbitnya resolusi yang dianggap tidak menguntungkan bagi negara pemegang veto.

Di kawasan regional yang sampai hari ini masih memperluas kepentingan ekonominya di Papua, ada Asia Pasifik, Eropa Barat dan lainnya, Afrika, Amerika Latin dan Karibia.

Hanya karena perluasan kepentingan ekonomi di Papua, dapat kita memahami bahwa tidak semuda membalikkan telapak tangan soal mengkaji ulang Resolusi 2504 di atas meja PBB. Tetapi, usaha-usaha unuk mengingatkan dunia adalah hal yang mendesak dan penting.

Kita dapat melihat dan memahami, seperti; BP dari UK, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Conoco Phillips dari USA, penghasil LNG di Warim, Papua dan telah eksploitasi. CNOOC dari Cina, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. ECR Mineralsdari UK, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Paniai-Papua dan masih beroperasi. Freeport McMoran dari USA, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Hillgrove Resources dari Australia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. Killara Resources dari Australia, penghasil Batu Bara di Kepala Burung Peninsula, Papua dan Perusahaan ini baru diberitahukan. KG dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Painai Gold dari Australia, penghasil Emas di Sungai Degeuwo, Papua dan masih beroperasi. PT. Akram Resources dari Indonesia, penghasil Emas di Kepala Burung Peninsula, Papua dan telah eksploitasi. PT. Anugerah Surya Indontama dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. PT. Anugerah Surya Pratuma, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. PT. Kawe Sejahtera dari Indonesia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat: Kawe Island, Papua dan masih beroperasi. MI Berau dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Nippon Oil dari Jepang, penghasil LNG di Teluk Bintuni: Tangguh Unit, Papua dan masih beroperasi. Queensland Nickel dari Australia, penghasil Nikel dan Kobalt di Raja Ampat, Papua dan masih mengimpor-impor Nikel. Rio Tinto dari Australia, penghasil Emas dan Tembaga di Timika: Grasberg Mine, Papua dan masih beroperasi. Santos dari Australia, penghasil Oli di Kau, Cross Catalina, Papua dan sudah mengeksploitasi. Talisman Energy dari Canada, penghasil LNG di Teluk Bintuni, North Semai, Papua dan masih beroperasi. West Wits Mining Ltd dari Afrika Selatan, penghasil Emas, LNG di Sungai Degeuwo,Paniai-Papua dan masih beroperasi. (Daftar perusahaan asing:Nonton BloombergTV!).

Dan melalui MP3EI, proyek MIFEE di dalamnya ada 36 investor pun masih beroperasi di Tanah Papua bagian Selatan. Di Merauke, dalam sambutan Presiden Indonesia, Jokowidodo saat di Kurik, Merauke pada 10 Mei 2015 bahwa 1,2 juta hektar harus selesai dalam waktu tiga atau empat tahun bagi pangan berbasis internasional. Dan sekitar 300 ribu lebih hektar sedang beroperasi untuk Kelapa Sawit, di luar dari 1,2juta hektar itu (Sumber: Nonton Video Ekspedisi Indonesia Biru! "The Mahuzes").

Dari data anggota tetap dan tidak tetap DK PBB hanya 20 persen negara yang belum memperluas kepentingan ekonominya di Tanah Papua. Artinya, yang menjadi fokus adalah Pertama, dalam lobi-lobi aspirasi rakyat Papua dan niat klaim Indonesia, manakah yang akan memenangkan kepentingan ekonomi salah satu negara di Asia Pasifik, Eropa Barat dan lainnya, Afrika, Amerika Latin dan Karibia di Papua. Sementara itu, AS, Inggris, dan Tiongkok sudah jauh melakukan perluasan ekonominya di Papua. Mereka adalah pemegang hak Veto atau anggota tetap DK PBB. Berinduk dari mereka, banyak negara-negara yang biasanya mendapatkan bantuan, negara-negara yang menempel pada saham asing pemegang hak veto, bahkan ada juga negara-negara yang tersendiri menaru saham ekonominya di Papua. Aspirasi rakyat Papua pada PBB ibarat melempar batu dalam lautan luas yang tidak memberikan reaksi apa pun, tenggelam dalam ombak dan asingnya air.

Negara adidaya, super power kapitalisme, AS telah menggandeng negara-negara sekutunya melalui Dana Moneter Internasional (DMI atau IMF). Sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 188 negara yang bertujuan mempererat kerja sama moneter global, memperkuat kestabilan keuangan, mendorong perdagangan internasional, memperluas lapangan pekerjaan sekaligus pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Setelah DMI didirikan, tiga fungsi utamanya adalah mengawasi kesepakatan nilai tukar tetap antar negara, membantu pemerintah mengelola nilai tukarnya sehingga memungkinkan pertumbuhan ekonomi, dan menyediakan modal jangka pendek untuk membantu neraca pembayaran.

Menurut DMI sendiri, organisasi ini berusaha mendorong pertumbuhan dan kestabilan ekonomi global dengan mengeluarkan kebijakan, saran, dan dana kepada anggota serta bekerja sama dengan negara berkembang untuk membantu mereka mencapai kestabilan ekonomi makro. DMI merundingkan syarat pinjaman sesuai kebijakan kondisionalitas yang ditetapkan tahun 1950-an. Negara berpendapatan rendah boleh meminjam dalam jangka konsesi, artinya ada periode peminjaman tanpa bunga, melalui Extended Credit Facility (ECF), Standby Credit Facility (SCF), dan Rapid Credit Facility (RCF). Pinjaman non-konsesional yang mencakup bunga disalurkan melalui Stand-By Arrangements (SBA), Flexible Credit Line (FCL), Precautionary and Liquidity Line (PLL), dan Extended Fund Facility.

DMI secara tidak langsung membunuh nurani pemerintah dan meruncingkan pada keharusan perluasan ekonomi tanpa memahami masyarakat pribumi setempat. Karena, negara peminjam diberi jatuh tempo. Jika, mendekati masa-masa jatuh tempo dan belum ada pengembalian maka ekonomi berkelanjutan sudah menjadi pasar DMI. Jangan heran jika di Indonesia, sistem pemerintahnya menindas rakyatnya, apalagi rakyat Papua. Tanah rakyat telah menjadi milik negara-negara pemodal di DMI dan rakyat kehilangan hak sipil-politik, juga hak ekonomi, sosial-budaya.

Aspirasi rakyat tumpul pada hak veto. Nurani PBB dan jiwa kemanusiaan didalamnya dikontrol kepentingan imperialisme.

Dengan demikian, Hak veto dan PEPERA 1969 (Resolusi 2504) yang salah diartikan perlu dibahas dan kaji bersama agar tidak berakibat pada pelanggaran HAM bahkan kepunahan bagi masyarakat pribumi Papua. Contoh kasus, Orang Indian di AS dan Orang Aborigin di Australia, juga Orang Papua di persaingan Imperialisme negara-negara melalui pintu Indonesia (NKRI).

Sumber data oleh Jim Elsmslie, sebuah laporan dari Universitas Sydney pada tahun 2011. Dari tahun 1971, penduduk orang Papua; 887.000 jiwa dan Pendatang; 36.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 923.000 jiwa. Pada tahun 1990, penduduk orang Papua; 1.215.897 jiwa dan pendatang; 414.210 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 1.630.107 jiwa. Pada tahun 2005, penduduk orang Papua; 1.558.795 jiwa dan pendatang; 1.087.694 jiwa, dengan jumlah keseluruhan penduduk; 2.646.489 jiwa. Pada tahun 2011 data penduduk orang Papua; 1.700.000 jiwa dan Pendatang; 1.980.000 jiwa, dengan jumlah keseluruhan 3.680.000 jiwa.

Jika, hal ini dibiarkan maka penduduk pendatang akan mendominasi dan penguasa Indonesia akan mempolitisasi rakyat indonesia yang jelas-jelas ditindas oleh penguasa dan presidennya sendiri hingga dibenturkan dengan rakyat Papua Barat. Sementara, tiga negara hak veto masih “keras kepala dan nurani”.

Juga, citra PBB sebagai Lembaga Perdamaian Dunia akan semakin menumpul. Sementara, akan meruncingkan pada suatu negara maupun kolektif pada kepentingan imperialisme. Hal ini seperti sebuah bom waktu yang mungkin akan memicu pada perang dunia ke-III.


Penulis adalah masyarakat pribumi Papua. Peduli Hak Menentukan Nasib Sendiri, juga aktif di Biro Politik, Pengurus Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua 
Diberdayakan oleh Blogger.