Halloween party ideas 2015

Photo aksi Demo Damai di West Papua, menuntut mengakhiri Rasisme dan
Tuntutan untuk Hak Penentuan Nasib Sendiri
Oleh: Koker*


Pada perjuangan kelas rakyat dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri  membutuhkan konsep materialisme, Idealisme, Historis dan praxisme menjadi pondasi aksi hingga pada reaksi perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi suatu bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri konsep kolonialisme akan terus  melakukan berbagai tindakan seperti rasisme, marjinalkan, membuat minoritas, eksploitasi (alam, budaya, manusia) dan eksplorasi. Konstruksi kolonialisme dengan gaya kerjanya melalui UUD akan menjadi terperangkap terhadap rakyat yang memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri dan dengan kerjanya Nasionalisme penjajah memutarbalikkan fakta dilapangan dan terjadi kontradiksi antara rakyat secara horizontal maupun sebaliknya.

Dari arah perjuangan masyarakat West Papua merupakan hakikat memperjuangkan Nasionalisme. Rasisme bagian dari penjajahan terhadap suatu suku bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain sehingga konotasi kolonialisme merupakan subjektivitas dalam aktivitas menjalankan penjajahannya, sama seperti apa yang sedang terjadi terhadap bangsa West Papua oleh kolonialisme Indonesia dengan rezim yang dijalankan bagian dari rasisme yang absolut bukan lagi rasisme permainan.

 Dua bulan terakhir ini, Mahasiswa West Papua mendapatkan rasisme oleh ORMAS (Organisasi Masyarakat) Indonesia yang tidak bertanggung jawab atas realitas kehidupan mahasiswa yang berada di Surabaya maupun Luar dari Tanah Air West Papua. Rasisme ini telah muncul sejak Indonesia Aneksasi bangsa West Papua dan Indonesia, Belanda serta Amerika Serikat melakukan tindakan yang tidak menguntungkan rakyat West Papua. Maka, dengan itu tatanan rasisme dan produksinya di West Papua sangat berekemabang pesat:

1. Rasisme dan konstruksinya

Dalam wikipedia Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras Manusia menentukan pencapaian budaya atau Individu-bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya[1]. Dan lain sisi Rasisme adalah suatu doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan ras manusia menentukan pencapaian budaya suatu individu atau bangsa, oleh karena-nya doktrin ini menganggap suatu ras tertentu bisa jadi lebih superior daripada ras yang lainnya sehingga memiliki hak untuk mengatur ras lainnya. Maka, konsep rasisme ini terdiri dari Etnosentrisme [penilaian terhadap budaya lain yang memiliki konotasi negatif] dan stereotip [dipandang sebagai suatu sifat yang prasangka negatif dan positif namun berlebihannya adalah diskriminatif ]

Rasisme ini telah berkembang sejak lama pada sebelum era modern dan era modern seperti yang terjadi di Afrika Selatan dengan politik Apartheid [Etnosentrisme], selama apartheid terjadi ada perbedaan ras dan warna kulit, persekolahan, tempat umum, tempat ibadah bahkan Toilet pun dipisahkan sehingga yang menderita adalah warna kulit hitam atau menjadi warga kelas dua di atas negerinya sendiri.

Dan ada pun terjadi seperti (Stereotip) membedakan kelompok orang itu berasal, seperti rakyat Melanesia West Papua yang berkulit hitam terus mendapatkan perlakukan tidak simpatik saat selama di aneksasi dalam kolonialisme Indonesia yang kini menjelang 58 Tahun atau rasisme masih terlihat. dalam kolonialisme tersebut beranggapan bahwa rakyat Melanesia West Papua adalah kampungan, Monyet, bau, masih belum maju, ketek, kotor dan miskin atau penyebutan-penyebutan nama hewan. Jadi menjadi persoalan diskriminatif.

Demikian pula seperti  yang dialami oleh para pemain sepak bola PERSIPURA di mana beberapa kali terjadi kata-kata rasisme Stereotip seperti“Hitam Monyet, Bau, dll dalam proses permainan Sepak Bola. Atau pun, kolonialisme Indonesia dengan labelnya beranggapan rakyat West Papua Adalah OPM atau separatis tanpa melihat konkrit situasi yang realistis. Itu adalah bagian dari persoalan Rasisme.

2.Rasisme di Indonesia terhadap bangsa West Papua

Pada dasarnya rasisme tidak terlepas pada bagian pertama. Dan pembahasan ini merujuk pada UUD Indonesia mengatur dalam NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS. Pada BAB III TINDAKAN DISKRIMINATIF Pasal 4 Ayat (b) telah mengatur dan Pembukaan pasal (2) pun menjelaskan tentang ketentuan Internasional mengenai Rasisme.

Namun, dalam kasus ini apa yang terjadi di Surabaya pada 16-18 Agustus 2019 merupakan pelanggaran rasisme yang dilontarkan oleh Kolonialistik: Otoriter/militer Negara, Ormas Reaksioner, TNI/POLRI dan gabungan masyarakat yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap Mahasiswa West Papua di Asrama Kamasan Papua di Surabaya dengan label “Papua Monyet, Anjing, dan nyanyikan lagu “Usir...Usir..Usir Papua”. Kasus ini telah berlanjut ketika bangsa Melanesia West Papua di Paksa Gabung ke dalam NKRI dengan penuh teror, penganiayaan, pembunuhan, dan manipulasi sejarah West Papua yang berakhir terus dengan rasisme diskriminatif.

Pada Desember 2016 rasisme itu pun terjadi terhadap gambar mata uang kertas  Indonesia Frans Kaisiepo 10 ribu rupiah dan ada yang mengomentari dengan kata-kata berbau rasisme seperti dalam salah satu akun facebook Romy Saputra bahwa “Pithecanthropus erectus ndase king-king” dan beberapa media sosial pun tersebar. Bahkan, Natalius Pigai pada Maret 2019 di banjiri dengan ujaran rasisme di setiap akun media sosial dengan edit gambar Gorila dan Photonya kata ujarnya adalah “ini adalah teman setianya” oleh akun Siti Fatimah, akun Twitter  Adipati juga menuliskan “Muka Lo mirip Monyet”. Dan pada 1990-an Filep Karma juga mendapatkan banyak kata rasisme ketika kulia di Solo seperti kata “Koyo ketek” (mirip Kera) dalam bukunya “Seakan Kitorang Setengah Binatang” cukup lengkap dijelaskan.

Rasisme Terhadap rakyat West Papua juga terlihat secara kontak fisik dan non-fisik dalam negara Indonesia ini. Tidak hanya pemerintahan tetapi hampir dari beberapa rakyat Indonesia masih mempraktekan rasisme terkhusus pada rakyat West Papua; apalagi dalam dunia pendidikan Pelajar, Mahasiswa target rasisme terus di kembangkan bahkan marjinalkan dalam rasisme itu sendiri.  Masih banyak jalur yang dapat dilihat dari rasisme ini, para pemimpin otokratis, borjuasi dan rakyat yang didorongnya terus melakukan implementasi rasisme terhadap suku bangsa di negeri yang dijajah secara terstruktur melalui cara-cara kolonialisme era baru di West Papua.

3. Mata kolonialisme Indonesia di West Papua

Kolonialisme negara merupakan penjajahan kekuasaan di suatu wilayah yang mempunyai sumber daya alam yang kuat melalui jajahan terstruktur dari sistem dan penjajahan atas manipulasi sejarah di wilayah tersebut untuk pengurasan sumber daya alam, sumber daya budaya dan merujuk pada terjadinya pemusnahan etnis atau Genosida terhadap wilayah yang dijajah; Selain dari itu adalah sistem negara dikontrol menjadi alat penyampaian menjajah wilayah tersebut seperti West Papua. Sejarah West Papua di manipulasi oleh Negara Indonesia dengan mengembangkan Nasionalisme kolonialisme dengan ketat seperti apa yang sedang Indonesia lakukan di Tanah West Papua.
Persoalan akan terus muncul dengan tameng Rasisme, diskriminatif pada wilayah yang dijajah tersebut, kecuali wilayah tersebut menentukan nasib sendiri atas Wilayahnya sendiri; sama hal dengan West Papua.

Wilayah West Papua adalah wilayah koloni Belanda yang berkuasa atas West Papua selama 64 Tahun dari 1898 hingga 1962 dan Indonesia kini menjadi kolonial baru atas West Papua dari Tahun 1961 yang kini menjelang 58 tahun. Dalam tahapan kolonialisme baru melalui Indonesia sangat otoriter yang dipimpin oleh militer menguasai wilayah West Papua.  Sejak aneksasi West Papua 01 Mei 1963 dari implementasi The New York Agreement yang ilegal tanpa proses konstitusional rakyat sipil West Papua; Indonesia telah mengambil ahli proses pemaksaan bangsa West Papua masuk dalam genggamannya atau penjajahannya.  Sejarah panjang bangsa West Papua memperjuangkan Hak Penentuan Nasib sendiri dan proses perjuangan tersebut merujuk pada mengembalikan hak Konstitusi rakyat West Papua untuk menentukan Hak Penentuan Nasib Sendiri.

*Penulis adalah Komite Pusat Agitasi dan Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
_______
Sumber:
1. https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_40_Tahun_2008 di Akses pada 28 Sept 2019
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Etnosentrisme
3. http://longlifeeducation123.blogspot.com/2014/01/diskriminasi.html?m=1
4. http://www.jurnas.com/mobile/artikel/11593/Pahlawan-Papua-Dihina-Komika-Arie-Kriting-Angkat-Bicara/
5.https://today.line.me/id/article/Miris+Netizen+Lecehkan+Kepahlawanan+Frans+Kaisiepo+Inilah+Jasa+Besarnya+Untuk+Indonesia-7104c7beb02a33d2c0e2d7ba64c2ad3a84493b493f49acfa93ffd98c3e256a4e
6. https://www.google.com/amp/s/indonesiainside.id/pilpres-2019/2019/03/24/soal-fitnah-jokowi-perlu-belajar-dari-natalius-pigai/amp/
7. https://m.goaceh.co/berita/baca/2017/06/13/dihina-dengan-katakata-monyet-dan-manusia-hitam-natalius-pigai-semoga-tuhan-ampuni-mereka
8. https://madealikade.wordpress.com/2014/12/01/peluncuran-buku-filep-karma-seakan-kitorang-setengah-binatang/

Photo saat komprensi pers pada 15 April 2019 di kantor LBH Bali 
PERNYATAAN SIKAP YLBHI – LBH BALI DAN AMP KK BALI
“HENTIKAN TINDAKAN REPRESIF APARAT KEPOLISIAN”

Senin, 15 April 2019

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali melaksanakan aksi damai dan pernyataan sikap “memilih untuk tidak memilih (golongan putih)” dalam Pemilihan Umum 2019.Sebelum melaksanakan aksi  damai  ini,  AMP telah  mengirimkan  surat  pemberitahuan  aksi  ke  Polsek Denpasar Timur tertanggal 11 April 2019. Aksi damai dilakukan oleh 29 orang dengan melakukan longmarch pada pukul 10.10 WITA dari Lapangan Parkir Timur Renon ke Bundaran Renon (simpang Renon dan Hayam Wuruk). Namun sebelum massa aksi sampai di Bundaran Renon, massa aksi dihadang oleh aparat Kepolisian dengan Truk Dalmas maupun senjata yang berjarak kurang dari 15 meter (di depan lapangan khusus parkir Plaza Renon).

Sebelum AMP menyampaikan aspirasinya, justru aparat kepolisian melarang adanya aksi damai tersebut. Sempat terlontar pula isu isu rasial, seperti menyuruh untuk pulang saja ke tanah Papua dan jangan mengganggu keamanan Bali yang sudah mereka jaga. Ruang mediasi tidak dibuka oleh aparat kepolisian, bahkan 7 orang massa aksi AMP dipukul dan massa aksi lainnya diseret ke Truk Dalmas, angkutan yang telah disediakan oleh kepolisian dengan alasan “Hari Tenang Pemilu.” Peralatan aksi milik AMP telah dirusak, seperti poster, spanduk, satu buah toa serta bendera AMP pun dirampas.

Pada pukul 11.30 WITA, dua dari massa aksi diinterograsi dengan didampingi oleh YLBHI-LBH Bali di ruang Kasatintelkam Polresta Denpasar, yang pada intinya penyidik Polresta Denpasar mengarahkan kepada dugaan melawan ketertiban umum yakni Pasal 216 dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan Intimidasi dan kekerasan tidak kali ini saja dilakukan oleh Kepolisian terhadap AMP, bahkan telah terjadi berulang kali setiap AMP melakukan aksi damai.

Hal ini merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang harusnya dijamin dan dilindungi oleh Negara (Pasal 28E (3)  UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM). Oleh karena itu AMP dan YLBHI LBH Bali atas peristiwa ini menyatakan sikap:

1.  Hentikan Kriminalisasi secara massif terhadap Papua di Indonesia
2. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Bali
3.  Mengecam   tindakan   perampasan,   kekerasan,   pemukulan   dan   intimidasi terhadap mahasiswa Papua di Bali
4.  Mendesak Kapolda Bali untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap 7 orang peserta massa aksi damai AMP pada 15 April 2019
5.  Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan berekspresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul yang merupakan Hak Asasi Manusia kepada setiap orang tanpa terkecuali.

Narahubung:
085962811002 (Candra Dewi)
082145915303 (Ryanski Tucunan)

Photo oleh Bantuan Hukum di Bali, saat di lokasi kejadian 15 April 2019
Represifitas, Rasisme dan Pembungkaman Ruang Demokrasi Terhadap Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali oleh Kepolisian, Intel dan ormas bayaran.

Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] mengencam atas ruang pembungkaman yang di lakukan oleh kepolisian saat melakukan aksi demo damai yang bersyarat izin tersebut dan pihak kepolisian telah melakukan atau mengiring berita hoax mengenai aksi yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali pada 15 April 2019. Dan dengan klarifikasi penyebaran berita hoaks mengenai mengajak golput bersama masyarakat Bali adalah kebohongan Publik; Namun, Aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali adalah sesuai prinsip dan arahan dari keputusan Aliansi Mahasiswa Papua Pusat sesuai tuntutan yang telah di buat secara agenda Nasional. Sehingga, Aliansi Mahasiswa Papua mengencam kepada pihak kepolisian porlesta Denpasar dan Porles Dentim (denpasar Timur) atas kelakukan pemukulan, pengoroyokan, tendangan, penangkapan, pembubaran paksa, dan pihak kepolisian telah merobek poster-poster aksi, satu TOA di ambil, Satu Bendera AMP di ambil, tali komando di putus-putuskan, Noken di tarik, pakaian di tarik; bahkan 7 orang massa aksi mendapatkan pendaraan dan bercak pukulan di tubuh. Dengan melihat itu, kronologis aksi selengkapnya sebagai berikut:

Pada hari Senin, 15 April 2019 Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali melakukan aksi demo damai dengan tuntutan isu “Golput 2019 dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua sebagai Solusi Demokratis”. Aksi Massa yang hadir 29 orang. Sebelum tiga hari surat pemberitahuan aksi telah di masukan ke Porlesta Denpasar Bali dan Porles Dentim (Denpasar Timur) serta surat tanda terima dengan titik kumpul Perkiran Timur Renon Denpasar Bali dan titik aksi Jl. Bundaran Hayam Wuruk Denpasar dan durasi waktu aksi pukul 10:00 WITA s/d Selesai.

Massa aksi berkumpul di titik kumpul pada Pukul 10:00 WITA dan melakukan Long March ke Titik aksi Jl. Bundaran Hayam Wuruk sambil berorasi oleh korlap (koordinator lapangan aksi) hingga pada titik aksi. Mulai dari titik kumpul ke titik aksi durasi waktu 10:00-10:18 WITA dan di hadang oleh polisi, intel, ormas bayaran sebelum 15 meter dari tempat tujuan atau titik aksi di Jl. Bundaran Hayam Wuruk.

Massa aksi yang di hadang tidak di berikan waktu ruang untuk negosiasi sama pihak berwajib dari Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali sehingga represifitas langsung di lakukan oleh pihak  kepolisian, intel, ormas bayaran. Bahkan, ruang orasi sangat dibungkam, di tutupi secara paksa seketika aksi berlanjut.

Represif itu berlangsung salam 15 Menit dari pukul 10:20 WITA  hingga 10:37 WITA. Selama represif dari kepolisian dengan jumlah massa yang melebihi massa aksi demo damai. Ada pun massa aksi mendapatkan kekerasan fisik oleh kepolisian, intel, Ormas bayaran seperti melakukan tendangan, pemukulan, penarikan, pengoroyokan, di tahan kaki dan tangan diseret ke dalam mobil truk Dalmas, poster-poster di robek, spanduk poster di robek, dan bendera AMP di ambil, satu TOA  di Mabil sepatu, sendel dan tali komando di putus-putus dan 7 (tujuh) orang menjadi korban pemukulan hingga darah dan benjolan. Selama  represif berjalan massa aksi sudah di naikan ke mobil truk dalmas dan sebagian di seret di naikan secara paksa sambil melakukan kekerasan.

Sekitar pukul 10: 40 WITA hingga 11: 05 WITA Massa aksi di angkut oleh kepolisian dengan mobil Truk Dalmas menuju ke Porlesta Denpasar Bali dengan pengamanan ketak, ada pun dalam mobil truk Dalmas berisi empat orang polisi, dan mobil dua dalmas kecil di depan serta di belakangan saling mengikuti serta motor polisi, intel dan Ormas menuju ke Porlesta dengan jumlah yang banyak. Satu mobil truk dalmas juga mengikuti hingga ke Porlesta Denpasar Bali.

Pada saat di porlesta kepolisian menurunkan di depan kantor Porlesta dan saling menegosiasi bersama negesiator Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dan penanggungjawab aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali bersama kepala Kaporles Bali. Hasil dari negosiasi itu, menyepakati untuk introgasikan massa aksi yang hadir dengan dua orang di wakili dari massa aksi sebagai introgasi oleh Kasat Intelkam Porlesta Denpasar dan di bantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Bali (LBH Bali) sebagai bantuan hukum untuk Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali. Hasil Introgasi dua orang tersebut mulai dari pukul 11:40 WITA hingga sampai 14:50 WITA sebagai memberikan data soal introgasi tersebut dan Lembaga Bantuan Hukum Juga memberikan introgasinya atau data sebagai bantuan hukum. Kasat Intelkam mengambil data tentang aksi yang di lakukan dan selama introgasi menawar makanan, minuman untuk membungkam hak aspirasi massa aksi serta seolah-olah kepolisian menjadi pihak baik tetapi sangat represif dari kemanusiaan yang seutuhnya dalam pembungkaman ruang demokratis bagi mahasiswa West Papua. Apa Lagi, membiarkan pelakunya yang memukul, menyeret, menendang, mendorong, membiarkan begitu tanpa melihat hukum dalam militernya dan hukum dari UUD negara itu sendiri.

Setelah selesai Introgasi dari Kasat Intelkam Porlesta Denpasar memberikan arahan terakhir atau pertanyaan untuk introgasi tersendiri atau di muka umum bersama massa aksi yang menunggu di depan kantor kaporlesta? dua pilihan ini di berikan terhadap dua introgasi tersebut untuk melihat itu, akhirnya memilih untuk arahan bersama massa aksi yang lagi menunggu. Lalu, Kepala Porlesta Denpasar  memberikan arahan dan di pulang dengan dua unit mobil truk Dalmas menuju pada titik kumpul aksi di Parkiran Timur Renon sesuai permintaan massa aksi. Satu mobil truk Dalmas mengangkut massa aksi 29 orang tersebut dan yang satunya mengunakan mengangkut polisi hingga pada tujuan di titik kumpul. Dari introgasi dan di turunkan ke titik kumpul tepat pada pukul 15: 39 WITA serta massa aksi membubarkan diri melakukan aktivitas masing-masing.

Melihat dari rangkain di atas bahwa Negara dan militernya Indonesia terus membungkan setiap ruang pengerakan Aliansi Mahasiswa Papua dan kalangan luas sehingga pembungakam, dekriminasi, rasisme, dan represif serta beragam kekerasan terus militer menjadi alat pembungkaman mengamankan aktivitas eksploitasi dan produksi kapitalis birokrat, serta menjalankan agendanya Imperialisme yang sangat membungkam setiap hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan  hidup pun di batasi oleh para apratus yang terus mengisap kehidupan rakyat, terutama mahasiswa West Papua dan rakyat pada umumnya. Dengan itu, Aliansi Mahasiswa Papua menykapi dan menuntut kepada system Negara Indonesia dan Militernya TNI-PORLI segera:

1. Hentikan Kriminalisasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap mahasiswa West Papua di Bali .
2. KAPOLDA BALI, Segera Mencopot para pemukulan, penendangan, pengoroyokan, dan yang membubarkan massa aksi. 
3. Kepolisian Bali terutama Polda, Porlesta, dan Porles hentikan penyebaran hoaks terhadap massa luas mengiring informasi yang tidak jelas
4. Negara dan Pemerintah Provinsi Bali Segera mencopot Kapolda Bali dan Jajarannya karena melakukan repersifitas
5. Berikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bagi mahasiswa Papua di Bali
6. Mengencam tindakan yang menutup ruang demokrasi sesuai UUD No 08 Tahun 1998
7. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat secara umum khususnya Mahasiswa Papua di Bali.

Pernyataan ini kami buat untuk di advokasi oleh Para penegak Hukum dan membuka ruang publik dalam mengemukankan pendapat secara sebebas-bebasan-nya untuk hak setiap manusia di muka bumi.

Mengetahui
Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua
Medang Juang, 16 April 2019

Photo saat pernyataan sikap di Baca FRI-WP dan AMP, 12 April 2019
Hentikan Tindakan Represif  Dan  Buka Ruang Demokrasi Seluas-Luasnya Di Kota Malang

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua [FRI-West Papua] dan Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] melakukan konfrensi pers untuk mengencam tindakan represif terhadap massa aksi pada 07 April 2019 di Kota Malang. Konfrensi pers di lakukan pada Jumat 12 April 2019 di Lantai 3 Gedung YLBHI Jakarta tepat pada pukul 10:00 hingga Pukul 11:00 siang hari dan menyikapinya dalam pernyataan sikap.

Pernyataan Sikap

Kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Mengecam dengan tegas pembungkaman ruang demokrasi dan mendesak Polda Jawa Timur untuk menindak tegas oknum aparat Polresta kota Malang dan ormas yang melakukan tindakan represif dan kekerasan pada massa aksi demontrasi damai Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di Malang dan segera menjamin kebebasan berkumpul, berekpresi dan menyempaikan pendapat di muka umum.

Pada 7 April 2019 di saat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi demonstrasi damai di depan Balai Kota Malang dengan menyatakan beberapa pernyataan yakni serukan soal tutup PT. Freeport Indonesia, Golput dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua.

Di saat aksi berlangsung, terjadi tindakan represif oleh aparat polresta Kota Malang dan orang lainnya yang di duga sebagai ormas berupa pembubaran aksi yang disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, dorongan, pelemparan dan penyiraman air kopi bercampur cabai rujak kepada massa aksi.

Pembubaran dan pemukulan ini terjadi setelah adanya provokasi dari salah satu anggota Intelkam Polresta Kota Malang bernama Adi Fajar yang mempermasalahkan poster golput yang dibawah oleh massa aksi yang dianggap dapat di proses secara hukum.

Pembubaran dan pemukulan aksi demonstrasi damai juga dilakukan oleh oknum ormas berpakaian sipil yang sebagian menutupi wajah mereka menggunakan penutup wajah, sementara aparat Polresta Malang yang di tempat aksi justru melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan tersebut. Setelah itu massa aksi di paksa untuk naik ke dalam mobil Dalmas dan di dalam mobil Dalmas tersebut dua massa aksi di pukul oleh aparat Polresta berpakaian dinas. Dan beberapa waktu kemudian massa aksi diturunkan di terminal Landung Sari.

Peristiwa pembungkaman ruang demokrasi dan tindakan represif bukan baru kali ini terjadi namun, sudah beberapa kali terjadi disaat massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) di Malang melakukan aksi demonstrasi damai.
Aksi demontrasi damai merupakan implementasi dari hak menyampaikan pendapat, berkumpul dan berekspresi yang dimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum dan juga UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak sipil dan hak politik.

Sekalipun demikian faktanya aparat Polresta Kota Malang dan ormas berpakaian sipil telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu aparat Polresta Kota Malang yang melakukan tindakan berlebihan juga, melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisiaan.
Oleh karena itu berdasarkan uraian diatas termasuk sejumlah

pelanggaran hukum dan peraturan-peraturan yang ada maka, kami mendesak:

1). Polda Jawa Timur Segera diproses secara hukum dan mengusut tuntas tindak kekerasan dan represif yang dilakukan oleh aparat polresta kota Malang kepada massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua. 

2). Polresta kota Malang segera tangkap dan diproses secara hukum oknum ormas yang melakukan tindakan kekerasan

3). Polda Jawa timur segerah melakukan evaluasi kinerja aparat polresta Malang

4). Hentikan segalah bentuk upaya-upaya pembungkaman ruang demokrasi

5). Buka ruang demokrasi seluas-luasnya di kota Malang

6). Hentikan upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang berekpresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Demikian penyataan sikap kami atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih

Jakarta, 12 April 2019

Photo Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang
Represifitas: Pemukulan, Rasisisme dan Pembungkaman Ruang Demokrasi oleh Intel, Ormas dan Polisi di Malang Terhadap Massa Aksi AMP MALANG dan FRI_West Papua serta Solidaritas Untuk West Papua

Pembungkaman ruang demokrasi terus terjadi di Malang dari setiap aksi yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta solidaritas lain-nya menglami kekerasan represif yang mengakibatkan pemukulan, rasisme, dan penghadangan, perampasan, penyisiran kontrakan asrama Papua maupun pengusiran sampai saat ini masih terjadi . Tepat pada 01 July 2018 pernah juga di represif saat nonton bersama tentang sejarah Papua dalam menyikapi proklamasi negara Papua Barat; itu pun, berakhir dengan intimidasi oleh Intel, Ormas dan Polisi yang hadir di tempat itu sehingga menghadirkan kondisi lingkungan semakin memburuk dan juga, represif seperti ini terjadi juga di setiap komite kota Aliansi Mahasiswa Papua yang ada di Indonesia.

Mengkondisikan bahwa esensinya pembungkaman oleh apratus negara dan Organisasi Masyarakat yang mempunyai  dalil pembungkaman ruang demokrasi, yang sebenarnya di buka luas sesuai UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 14 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum; telah menjamin kode etik kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum secara terbuka. Kasus pembungkaman yang terus menerus terjadi di tingkatan mahasiswa Papua merupakan system Indonesia yang terus menutupi setiap aspirasi, yang sebenarnya untuk memberikan pendapat tentang kondisi Papua saat ini. Namun, saat ini negara mengunakan aparatus militer sebagai alat system yang membungkam  setiap hak berpendapat di muka umum dan peraga-peraganya militer saling membekap untuk meredam tuntutan mahasiswa Papua hingga rakyat.  Aliansi Mahasiswa Papua melihat bahwa salah satu pembungkaman terbesar adalah militer dan system pemerintahan yang sewenang-wenangnya tidak mematuhi aturan UU dasar Negara sehingga ketidakberesan itulah terjadi seperti dekriminasi rasial, intimidasi di mana-mana serta negara dan militernya menimbulkan pembohongan publik yang meluas.

Melihat dari kasus tersebut  pada Minggu, 07 April 2019, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta solidaritas yang bersamaan, Melakukan aksi turun jalan dengan isu ‘Tutup Freeport, Golput Pemilu 2019 dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demoktratis". Menyikapi isu tersebut setiap Komite Kota lainnya juga melakukan aksi.

Aksi Massa yang hadir sebanyak 28 orang dengan di titik kumpul Lampu Merah Bank BCA , kemudian di lanjutkan dengan Long March (Jalan Santai) hingga pada titik aksi di Kantor Balai Kota Malang.  Surat pemberitahuan sudah di masukan tiga hari sebelum aksi turun jalan di kepolisian malang.  Namun, terjadi represif yang berlebihan dari Intel, Ormas dan Pihak Kepolisian terhadap massa aksi. Selama Aksi tersebut pihak polisi mengunakan Dalmas dua unit mobil besar dan Dalmas 2 Unit mobil kecil serta beberapa intel kendraan roda dua. Maupun Jumlah anggota Intel, Polisi dan Ormas melebihi dari massa aksi sehingga repersifnya sangat masif.

Ini adalah kronologi saat aksi berlangsung hingga akhir:

Pukul 13. 40 Beberapa  massa aksi yangg menuju ke Titik kumpul di hadang oleh seorang Polisi
Pukul 14.00 Massa Aksi berkumpul di lampu merah Bank BCA dan melakukan long march ke Balaikota
Pukul 14. 20 Sepanjng jalan menuju Balaikota Massa sudah diikuti oleh beberapa mobil Polisi dan Dalmas
Pukul 14.30 Massa aksi sampai di Kantor Balaikota
Pukul 14.30 Massa aksi mulai melakukan orasi
Pukul 14.45 Massa Aksi mulai di profokator oleh intelkam yang namanya Adi Fajar
Pukul 14.45 Saat, saling profokator Intelkam mengungkapkan bahwa poster Golput bisa ditindak sebagai kriminalisasi sehingga mengancam kawan Fardhan
Pukul 14.46 Sejumlah intel berpakaian preman datang dengan wajah ditutup dan bersamaan Ormas
Pukul 14.48 Massa Aksi di keluarkan dari tali komando dan didorong ke pagar Kantor Balaikota oleh Ormas dan beberapa intel berpakaian Preman . Numun, Polisi hanya diam dan tidak mengambil keputusan dan Polisi juga Melakukan represif.
Pukul 14.50 Oknum intelkam yang bernama  Adi Fajar berusaha menarik kawan dari Indonesia yang tergabung dalam massa aksi
Pukul 14.50 Ormas bayaran dan intel berpakaian Preman mulai rasis dan Anarksi tindakn-nya yang di lakukan dengan cara memaki, memukul , tendang , dorong , melempar sendal dan helm serta melempar air kopi Campur cabai rujak dan air.  Dan karena repersif oleh Intel, Ormas dan Polisi sehingga terjadi kelukaan.
Pukul 15.05 Massa Aksi dipaksa naikan ke mobil Dalmas
Pukul 15.15 Massa Aksi mulai naik ke dalam mobil
Pukul  15.17 Massa Aksi mulai dibawah menggunakan Dalmas
Pukul 15.22 Dalmas yang mengangkut massa aksi berhenti di lampu merah Sengkaling
Pukul 15. 25 Dalmas tersebut putar balik arah dan mulai jalan
Pukul 15. 31 Massa Aksi  diturunkan di terminal Landungsari menuju ke rumah.

Represif yang di lakukan menimbulkan pemukulan terhadap massa aksi, korban pemukulan satu orang gigi patah, empat orang berdarah, depalapan  orang di pukul sekitar badan, satu orang luka memar dimuka ,  satu  orang berdarah dikepala . Dan ini adalah nama-nama yang terjadi korban kekersan represif:

1. Cimeng Umur :21. Luka bibir bawah picah,  samping dagu,  leher kepala,  didekat telingah, pergelangan tangan luka (Kawan SMART) 
2. Najib,  umur 22. Kepala darah kena. (SMART) 
3. Yesaya Umur 22. Luka hidung dalam picah,  bibir dalam picah,  testa samping alis darah. (AMP Malang)
4. Melky. umur,  22, gigi depan  patah,  pipi bengkak. (AMP malang) 
5. Ida, Umur 21. Leher tercekik dengan benderah. (AMP Malang) 
6. Anita,  Umur 19, luka kepala belakang memar pergelangan  tangan lecet. (AMP Malang) 
7. Lince, Umur 20. Kepala darah (AMP)
8. Sukur,  Umur 22. Ibu jari diinjak berdarah
9.  Sebagian dipukul dan ditendang namun tidak ada luka atau memar

Dengan Repersif oleh Intel, Preman yang di bayar oleh Polisi, Ormas dan Polisi yang sangat repersif masif terhadap Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota malang dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua serta Solidaritas lainnya untuk West Papua pada 07 April 2019.
Dari tahun-ketahun negara selalu mempunyai kondisi buruk bagi mahasiswa Papua Maupun Rakyat Papua dalam melakukan demontrasi damai, apa lagi militer Indonesia yang masih belum mempunyai tahapan mengayomi rakyatnya ; Ada beragam kasus yang di langgar oleh Militer dan system Negara dalam pembungkaman ruang demokrasi seperti mahasiswa Papua yang melakuan aksi demo damai sebagai wadah kritisme positif dan mengemukakan pikiran yang idealisme untuk demokratis yang benar dan jujur ,tetapi  militer dan negara membungkam dan melakukan represifitas masif yang sangat tidak mengntungkan atau memajukan secara  kondisi yang absurb.  Sehingga Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan sikap atas repersif, kriminlaisasi, pemukulan, tendangan dan pembungkaman ruang demokrasi  yang terjadi di Malang Bahwa:

1. Segera tangkap dan adili pelaku pemukulan terhadap massa aksi di malang
2. Polisi, Ormas, dan Intel seharusnya sebagai Pihak keamanan menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat sesuai UU. 
3. Segera Bertanggung jawab kepolisian Malang atas Kriminalisasi, repersifitas  terhadap Mahasiswa Papua yang  melakukan demonstrasi di Malang. 
4. Negara dan Presiden Jokowi/Jk Segara adili Pelaku pemukulan yang mengakibatkan korban.
5. Buka akses Seluas luas-nya untuk Mahasiswa Papua dan Rakyat dalam melakukan demonstrasi damai, berdiskusi,  mengemukakan pendapat, dialog dan lain-lain  di Malang serta sekitarnya. 

KP-Aliansi Mahasiswa Papua [KP-AMP]

Photo-Photo Korban












Photo-Photo saat dalam mobil Dalmas Polisi












empat Kawan di tahan di kepolisian, ilustrasi gmabar Jhon Gobai,(FB)

"Pernyataan Sikap: Aliansi Rakyat Makassar Untuk Demokrasi 13 Oktober 2018"
“Mengecam Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar”

Sabtu, 13 Oktober 2018, Mahasiswa Papua di Makassar mengadakan kegiatan Panggung Pembebasan yang bertema “Papua Darurat Kemanusiaan” di Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang. Selain Mahasiswa asal Papua kegiatan tersebut dihadiri beberapa orang peserta undangan. Sebelum kegiatan dimulai, pulahan anggota Polisi tidak berseragam, telah berada di Asrama Mahasiswa Papua sejak sore hari. Mereka mencabut spanduk kegiatan yang dipasang di depan asrama, dengan alasan kegiatan tersebut tidak mendapat izin. dan baca juga versinya AMP, KNPB, AMPTI di Kronologi Represif Aparat dan Penangkapan Empat Mahasiswa di Asrama Papua Makassar

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 19.00 WITA yang diisi dengan puisi, orasi, pementasan musik dan Mop, yang berlangsung secara damai.  Kurang lebih 20 anggota kepolisian menjaga ketat di luar asrama Mahasiswa Papua Selain itu, 4 anggota intel kepolisian masuk ke dalam asrama dan mengikuti jalannya kegiatan bersama mahasiswa. Sekitar Pukul 22.00 Wita,  Pihak kepolisian melakukan intimidasi dengan menyuruh mempercepat kegiatan dengan dalih tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang diatas pukul 22.00 WITA. Sehingga panitia pun mempercepat kegiatan.
Setelah kegiatan selesai, 3 orang mahasiswa dan 1 aktivis pro demokrasi yakni Amri, Fariz, Fahri dan Wildan yang merupakan peserta  yang diundang hendak meninggalkan lokasi, namun tiba-tiba bebrapa anggota polisi yang berada di lokasi melakukan dugaan kekerasan dan menangkap 4 orang peserta tersebut.  Amri, dicekik, dipaksa membuka jaket dan pakaian lalu dagunya ditodong dengan senjata. Ia kemudian dipukul di bagian kepala dan dirampas HP serta tasnya, lalu dibawa ke mobil Patroli Polisi. Wildan dengan diseret dan ditarik paksa, lalu polisi menampar dan memasukkannya ke dalam mobil Patroli Polisi.

Hal yang serupa juga dialami oleh Fahri yang ditangkap dan diseret disekitar parkiran Asrama. Ia kemudian dipukuli di bagian kepala dan dibawa paksa ke mobil Patroli Polis. Sedangkan, Imam, yang masih berada di dalam asrama Diseret ke mobil patrol dan dipukul pada bagian ulu hati hingga ia merasa mual didalam mobil polisi.

Tak sampai di situ, salah satu peserta undangan juga mengalami dugaan tindak kekerasan oleh polisi, yakni Atu Peserta Undangan. Pada saat kejadian, ia sedang merekam proses penggerudukan pihak kepolisian  didalam asrama Mahasiswa Papua. Ia didatangi oleh salah satu aparat kepolisian dan kemudian seorang aparat polisi menunjuknya. Kemudian, dia ditarik paksa hingga jatuh  lalu ditendang. Namun mahasiswa Papua menarik Atu kedalam asrama. 

Sekitar jam 00:10 Wita 4 orang Peserta Undangan tersebut yang berada di dalam Mobil Polisi (unit jatanras) lalu dilepaskan.

Tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap Peserta Kegiatan merupakan Pelanggaran HAM, yakni hak atas  kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. yang dengan tegas dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E (3)  UUD NRI 1945  dan Pasal 24 ayat (1)  UU Nomor 39 tahun 1999  tentang HAM. 

Oleh karena itu kami Aliansi Rakyat Makassar untuk Demokrasi (LBH Makassar, Pembebasan Makassar, KP AMP Makassar, KOMUNAL, LAW UNHAS, BEM FAI UMI, GMPA, PPMI DK Makassar, FOSIS UMI, PMII Rayon FAI UMI)  menyatakan sikap:

1. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Makassar.

2. Mengecam kehadiran puluhan aparat Kepolisian di kegiatan Panggung Pembebasan yang dilakukan secara damai di Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar

3. Mengecam tindakan kekerasan, pemukulan dan intimidasi terhadap peserta kegiatan Panggung Pembebasan di Asrama Mahasiswa Papua, Makassar 

4. Mendesak Kapolda Sul-Sel untuk memproses hukum (disiplin dan pidana) anggota polisi atas yang melakukantindakan kekerasan terhadap 4 orang peserta yang menghadiri kegiatan di Asrama Mahasiswa Papua Makassar

5. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan kebebasan berekpresi, berpendapat, berserikat dan berkumpul yang merupakan Hak Asasi Manusi kepada setiap orang tanpa terkecuali. 

Nara hubung:
Abdul Azis Dumpa (LBH Makassar)/ 085-299-999-514
Amri (Pembebasan Makassar)/ 085-211-120-178

Photo-Photo












Photo Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali
Usai di bubarkan dan membacakan Pernyatan sikap di Asrama Koteka
Aksi Demo Damai AMP KK Bali Di Bubarkan Pecalang, Intel  Dan Ormas Reaksioner Saat Menyikapi AMP Menolak IMF-World Bank Dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat"
Pada 17 september 2018, surat Pemberitahuan Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali telah memasukan ke pihak terkait di kepolisian Kapolda Bali dan Kepolisian Denpasar Timur (Dentim) dan menerima surat tanda terima. Selama berjalan-nya waktu, Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali juga berpartisipasif  aktif dalam menyikapi bersama aliansi “People’s Global Confrence Againts IMF-WB” yang sedang di lakukan selama 08-14 Oktober 2018. Sejak Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali mengikuti bersama aliansi People’s Global confrensi Againts IMF-WB dan melakukan aksi pertama  menuntut untuk Kapolda harus Memberikan tempat Izin di Auditorium RRI untuk melancarkan kegiatan aliansi tersebut karena tidak memberikan izin, sehingga tepat pada 05 Oktober 2018 bersamaan melakukan aksi bersama.

Seketika aksi berlangsung pada hari peretama ittu, mendapatkan deskriminasi oleh Intel dan Pihak kepolisian untuk membubarkan massa aksi, terutama Jeeno Dogomo Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali yang saat itu, memberikan orasi terkait IMF-WB yang berdampak mengenai Papua, Malah  Intel dan Militer Menarik untuk menyuruh mempertangung jawab persoalan apa yang di ungkapkan dengan deskriminasi. Namun, dari Gerakan Konfrensi Menolak IMF-WB yang beralinasi menyikapi bersamaan dan menyelesaikan apa yang Intel dan Polisi lakukan terhadap Jeeno. Itulah, Awal Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali mendapatkan deskriminasi oleh intel dan militer serta oknum-oknum tertentu, karna saat itu baju-nya Jeeno di tarik, ditodong dengan tangan meneyuruh petanggungjawabkan apa yang diungkapkan, dan juga dapat didiskriminasi terhadap Korlap serta Keamana yang mengambil bagian saat aski tersebut. Aksi pertama di dilakukan di depan Polda Bali dapat didiskriminasi.

Selanjut-nya, pada 08 Oktober 2018 Secara Aliansi melakukan aksi bersama menyikapi persoalan-persoalan menyangkut IMF-World Bank, sebelum aksi di lakukan ada gerakan tertentu yang menyebarkan berita HOAX sebelum hari H di alkukan aksi pada 07 Oktober 2018 dan Dampak dari itu mempropokasi warga dengan pemasangan-pemasanagan poster yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menciptakan kontaraversi bersama masyarakat dan Aliansi, sehingga secara khusus juga nama Aliansi Mahasiswa Papua pun di sebarluaskan sebagai Isu merusak nama baik Aliansi Mahasiswa Papua dan Aliansi yang tergabung dalam People’s Global Confrence Againts IMF-WB. Dalam melakukan aksi juga, Isu merusak nama Aliansi bersama dan khusus Alainsi Mahasis Papua juga mendapatkan pesan-pesan khusus dari SEMETON BALI sekitar jam 10:12 melalui Via SMS dengan pesan “People’s Global Confrence Againts (PGCA) kumpulan orang yang tidak suka SEMETON BALI Sejathtera” melalui Handphonenya Jeeno Dogomo pada 08 Oktober 2018 dan beberapa kawan-kawan mendapatkannya lagi pesan-pesan tersebut. Cara seperti ini diciptakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab secara demokratis.

Tepat pada hari ini, 11 Oktober 2018 Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali melakukan Aksi demo damai sesuai seruan Nasional yang di keluarkan oleh Komite Pusat Aliansi Mahasiswa Papua  lihat juga pada Pernyatan SIkap AMP dan khsusus AMP Komite Kota Bali bersama People’s Global Confrence Againts IMF-WB, menyikapi tuntutan bersama, Massa yang hadir 35 orang. Dan dalam surat pemberitahuan yang dimasukan titik kumpul di Parkiran Timur Renon dan titik aksi di Konsulat Amerika Serikat, Waktu aksi demo damai dimulai dari pukul 09:00 WITA s/d Selesai dalam surat pemberitahuan.
Massa aksi berkumpul di titik kumpul pada pukul 09:00 WITA dan melakukan aksi Long March dari titik kumpul menuju ke Konsulat Amerika Serikat tepat  pukul 09:42 WITA, selama melakukan Aksi long march menuju pada Titik Aksi menyayikan yel-yel, orasi-orasi menuju pada titik aksi Konsulat Amerika Serikat.

Sebelum 20 Meter dari Konsulat Amerika Pecalang mendatangi massa aksi untuk menegosiasi secara bersama dan Negesiator dari Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali, Gilo menemui pecalang untuk saling negosiasi bersama, hasil dari negosiasi pecalang memberikan ruang untuk melakukan aksi secara damai. Namun, ada Intel dan Hormas reaksioner tertentu mempropokasi kepada pecalang dan rakyat sekitar untuk membubarkan aksi yang berlangsung.

Sehingga, oknum-oknum tertentu muncul dan saling berdebatan bersama massa aksi, untuk membubarkan secara paksa  dari gabungan Intel, Ormas Reaksioner, dan pecalang yang terpropokasi. Akhirnya secara paksa dan tanpa memberikan rauang demokrasi untuk membacakan tuntutan aksi malah di bubarkan tidak sesuai prosedur surat pemeberitahuan. Keadaan sebelum aksi di bubarkan ada pun negosiator  menyampaikan untuk membacakan pernyataan sikap dan meminta kepada ormas reaksioner, pecalang untuk berikan waktu 15 menit untuk membacakan pernyataan sikap, tetapi oknum-oknum tersbut tidak memberikan ruang untuk membacakan pernyataan sikap.

Secara kondisi ketika sebelum di bubarkan, selama negosiasi ada pun intel, polisi, Ormas Reaksioner dan Pecalang melakukan intimidasi bahwa ada menedang massa aksi, mendorong-dorong massa aksi, merampas pamplet-pamplet aksi serta merobek-nya, menarik tali komando secara keras, Spanduk tuntutan di suruh menyimpan kembali, dan poster-poster disuruh tidak di angkat tinggi-tinggi, bahkan disuruh jangan ada yang bersuara atau nyayian yel-yel, ataupun berorasi. Tidak sekedar masalah, karena selama negosiasi Korlap mengarahkan massa aksi duduk di tempat, sehingga massa aksi duduk di tempat untuk sejenak biar negosiator bernegosiasi dengan baik. Tetapi, Selama massa aksiduduk di tempat oknum-oknum melakukan intimidasi dan repersif yaitu mengambil pamplet-pamplet dan di robek-robek, serta bendera AMP pun di ambil namun di kembalikan, dan ada juga yang menendang-nedang massa aksi.

Karena kerasnya, oknum-oknum tersebut sehingga negosiator pun tersebut tidak di pedulikan oleh oknum-oknum tersebut, malah mengancam massa aksi dengan respresifitas yang tinggi bahkan memancing massa aksi merasaakan emosional dan saling berdebat secara bersamaan. ada pun yanag dapat di tendang, di tampar, di todong dengan tangan, di tarik baju massa aksi

Dan seketika itulah, massa aksi di kepung secara ketat dengan  puluhan oknum-oknum tersebut, antara lain intel, Ormas reaksioner, pecalang dan masyarakat tertentu yang bergabungan untuk membubarkan aksi demo damai. Dan selama massa aksi di kepung di tempat tersebut ada pun di gunakan Kamera Dron sebagai pantauanya aksi kami dan di bubarkan secara pakasa untuk kembali ke titik kumpul tanpa Negosiasi yang baiak. bahkan selama represifitas terjadi antara massa aksi dan Oknum-oknum tersebut adapun mengeluarkan bahasa-bahasa yang mendeskrimanasi terhadap massa aksi dengan kata-kata, Papua Hitam, Papua Bodoh, Bangsat, Goblok nii ahhh, Kepala Batu,  pembuat onar, perusak, dan sebagainya.

Ruang demokrasi untuk menyampaikan pernyataan sikap tidak di berikan, akhirnya Korlap dan Negosiator mengarakan massa aksi untuk kembali lagi ke titik kumpul untuk membubarkan diri dari titik kumpul tersebut’ selama menuju ke titik kumpul tepat pada pukul 10:30 WITA dengan kawalan ketat oleh oknum-oknum tersebut dan membatasi untuk massa aksi serta korlap tidak memperboleh menyanyikan yel-yel, orasi-orasi bahkan mengangkat poster atau pamplet-pamplet yang di bawa. Setelah di titik kumpul pun mendapatkan deskriminasi dibubarkan secara paksa bahkan persiapan untuk pulang sesuai prosedurnya yang telah di tetapkan bersama tidak di berikan secara seluas-luasnya. Sampai di titik kumpul pada pukul 10:45 WITA. Massa Aksi membubarkan diri untuk berpulang kerumah dengan karena repersif yang sangat tinggi oleh Intel, Pecalang, Ormas Reaksioner dan oknum-oknum tertentu.

Karna belum membacakan pernyataan sikap sehingga Korlap dan keaman mengarahkan ke Asrama Koteka untuk membacakan pernyataan sikap dari asrama dan seketika di Asrama massa aksi membacakan pernyataan sikap kemudian massa aksi melakukan aktivitas-nya masing-masing.

Maka, Kami dari Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dengan tegas menyampikan kepada Intel, pecalang, Ormas reaksioner dan oknum-oknum tertentu sebagai deskrimatif terhadap Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dan sebagai provokator yang tidak bertangung jawab atas pembubaran aksi demo damai hari ini harus bertanggungjawab sebab diskriminasi tersbut merupakan sangat represif bagi kami massa aksi.

Tuntutan penuh, mohon di advokasi dari kawan-kawan LBH, People’s Global Confrence Againts IMF-WB, NGO, dan seluruh Jaringan Komunitas lainnya. Bahwa secara AMP Komite Kota Bali menyatakan sikap bahwa Intel, Ormas Reaksioner, Pecalang, serta oknum-oknum tertentu dan kepada rezim jokowi JK :

1. Hentikan diskriminasi terhadap Mahasiswa Papua 

2. Hentikan Tindakan represif terhadap Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali

3. Jokowi-JK Bertangungjawab atas repersif yang di lakukan oleh Intel, Ormas, Pecalang dan oknum-oknum tertentu terhadap Mahasiswa Papua di Bali, Pada 11 Oktober 2018

4. Jamin Kebebasan Perss, dan buka ruang demokratsi bagi Mahasiswa Papua.

5. Ormas harus tunduk pada aturan dan tidak berhak untuk membubarkan massa aksi.

6. Aparat Keamanan harus bertanggungjawab dalam melakukan pengamanan, bersama ormas dan oknum-oknum tertentu dalam menjalankan tugas. 

Dengan demikian mohon di advokasi dan sebarluarkan sebagai bentuk demokrasi yang sejati.
Kamis, 11 Oktober 2018

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat


Photo Saat Aksi Berlangsung














Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats