Halloween party ideas 2015

doc.amp @korankejora


Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP), Carkrawala Muda Kerakyatan (CMK) dan Serikat Pembebasan Perempuan (SIEMPRE); meyelenggarakan Diskusi Publik Refleksi 3 Tahun Rasisme. Pada kamis, 18 Agustus 2022 waktu 17.00 mulai dari pukul 18.30 sampai selesai, di kontrakan puncak Papua Yogyakarta.

Rasisme adalah prasangka buruk berdasarkan keturunan bangsa. sebuah paham ras diri sendiri  ras yang paling unggul dan melihat dari perlakuan negara Indonesia terhadap rakyat Papua bahwa orang Papua dianggap sebagai manusia yang tidak layak hidup dan primitif. Anggapan seakan mereka saja yang dapat layak hidup dan kami manusia OAP (Orang Asli Papua) bukan manusia tapi binatang begitu....Rasisme itu melihat dari negara-negara yang pernah Jajah seperti Indonesia. Rasisme sudah ada sejak bangsa Papua masuk dalam kolonial Indonesia. Rasisme itu produk dari kolonial itu sendiri. Indonesia sudah merdeka tapi masih terjajah oleh Amerika, Inggris, Jepang, dan China dan negara imperialisme lainnya.

PT Freeport mensejahterakan suku Amume dan Kamoro bahasa yang di bangun oleh negara colonial. Mana buktinya?

Yang jelas terjadi di Papua adalah genosida dan penggungsian, tidak sejahtera, sisi ekonomi sosial, pendidikan budaya, dll.

Rakyat Papua adalah korban rasisme sepanjang perjuangan rakyat Papua bukan pelaku Rasisme.

Dan Melihat dari sejarah prasangka yang menganggap seolah ras tertentu (dibandingkan ras lainya) memiliki sifat maupun kelakukan buruk sebagai bawaan hakikat, biologis, maupun turun-temurun, sekaligus perseksusi atau pun penindasan penindasan sistematis berdasarkan prasangka tersebut. Rasisme dalam beberapa kasus juga diiringi mitos kemahaunggulan ras ras dari pelaku rasisme tersebut muncul dari perbudakan modern pada masa awal kapitalisme oleh para kapitalis Eropa dan Amerika untuk memperbudak kaum kulit hitam Afrika di perkebunan-perkebunan wilayah mereka. Dalam perkembangan, rasisme bukan lagi hanya menggunakan superioritas biologis, namun juga perbedaan etnis, budaya, dan bahkan agama. Rasisme demikian juga berkembang di Indonesia.

            Sejak awal perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan colonial Belanda, Bangsa Papua tidak pernah terlibat dalam pembentukan Negara-Bangsa Indonesia, baik itu melalui sumpah pemuda maupun dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI. Para nasionalis Papua memproklamasikan kemerdekan pada 1 Desember 1961. Namun ambisi rezim Soekarno untuk meluaskan kekuasannya ke setiap wilayah bekas Hindia Belanda menggagalkan proklamasi tersebut dengan melakukan dengan operasi militer Tri Komando Rakyat (Trikora) di Alun-alun Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961.

Kemudian melihat lagi rasialistik yang dialami oleh rakyat Papua selama perjuangan, dan kembali melihat beberapa bentuk rasisme yang terjadi terhadap orang asli Papua (OAP). Hal itu terjadi karena mindset yang dibentuk dari para imperialis.

Mulai dari hinaan bentuk fisik seperti warna kulit, rambut, dan bentuk fisik. Bahkan diskriminasi di tempat belajar, tempat kerja, pengadilan, hingga tindakan intimidasi oleh aparat keamanan. Hampir seluruh manusia kulit hitam dibelahan dunia di diskriminasi hanya karena warna kulit.

Merebaknya protes anti-rasisme seperti Black Lives Matter, Papuan Lives Matter, dan yang terkini Stop Asian Hate adalah akumulasi kemarahan terhadap diskriminasi rasial yang melanggar hak orang sejak berabad-abad lalu, yang menyebabkan berbagai kesenjangan yang merugikan sampai sekarang.

            Mari kita kulik lebih jauh apa yang dimaksud dengan rasisme dan mengapa harus dibasmi tuntas. Rasisme adalah perbedaan perilaku dan ketidaksetaraan berdasarkan warna kulit, ras, suku, dan asal-usul seseorang yang membatasi atau melanggar hak dan kebebasan seseorang.

Rasisme juga sering diartikan sebagai keyakinan bahwa manusia dapat dibagi menjadi kelompok terpisah berdasarkan ciri biologis yang disebut “ras”. Gagasan ini juga menyakini ada hubungan sebab akibat antara ciri fisik suatu ras dengan kepribadian, kecerdasan, moralitas, dan ciri-ciri budaya dan perilaku lainnya, yang membuat beberapa ras secara ‘bawaan’ lebih unggul dari yang lain.

            Lilian Green, pendiri North Star Forward Consulting ( Konsultasi Lanjut Bintang Utara ), organisasi yang merekomendasikan kebijakan, praktik, dan prosedur untuk melawan opresi sistemik di AS, menyebut bahwa rasisme punya empat dimensi: internal, interpersonal, institusional dan sistemik.

Rasisme internal mengacu pada pikiran, perasaan dan tindakan kita sendiri, sadar dan tidak sadar, sebagai individu. Contohnya seperti mempercayai stereotip ras yang negatif, atau bahkan menyangkal adanya rasisme.

Rasisme interpersonal adalah tindakan rasis dari seseorang ke orang lain, yang bisa mempengaruhi interaksi publik mereka. Misalnya perilaku negatif seperti pelecehan, diskriminasi, dan kata-kata rasis.

Rasisme institusional ada dalam institusi dan sistem politik, ekonomi, atau hukum yang secara langsung atau tidak langsung melanggengkan diskriminasi atas dasar ras. Ini menyebabkan ketidaksetaraan kekayaan, pendapatan, pendidikan, perawatan kesehatan, hak-hak sipil, dan bidang lainnya. Misalnya, praktik perekrutan diskriminatif, membungkam suara orang dengan ras tertentu di ruang rapat, atau budaya kerja yang mengutamakan sudut pandang kelompok ras dominan.

Rasisme sistemik melibatkan institusi atau entitas berwenang yang menegakkan kebijakan rasis, baik di bidang pendidikan, perawatan kesehatan, perumahan, pemerintah, dan lain-lain. Ini adalah efek riak dari ratusan tahun praktik rasis dan diskriminatif yang masih berlangsung hingga kini.

Pemikiran rasis bisa membuat seseorang punya prasangka buruk terhadap ras tertentu. Prasangka buruk ini bisa berdampak negatif terhadap orang yang terdiskriminasi. Bahkan rasisme mengawali banyak peristiwa mengerikan dalam sejarah dunia, seperti pembantaian Yahudi oleh Nazi.

            Rasisme memandang mereka yang berbeda sebagai bukan manusia, tapi objek yang bisa diperlakukan semena-mena. Di negara yang terbelah konflik rasial, penyiksaan dan perlakuan buruk sering menimpa kelompok yang menjadi target perilaku rasis.

Misalnya, di AS, meski setengah dari orang yang ditembak dan dibunuh polisi berkulit putih, tapi jumlah orang kulit hitam yang ditembak tidak proporsional dibandingkan komposisi demografi AS. Jumlah orang kulit hitam kurang dari 13 persen populasi, tapi yang dibunuh polisi lebih dari dua kali lebih banyak dibanding orang kulit putih.

Setiap satu juta populasi orang kulit hitam, ada 30 orang tewas ditembak polisi. Jumlah ini timpang dengan statistik yang menyatakan dalam setiap satu juta populasi orang kulit putih, 12 orang tewas ditembak polisi. Data ini mengindikasikan dugaan rasisme atau diskriminasi terhadap orang berkulit lebih gelap.

Hal ini dapat di saksikan tiap hari dimana rakyat Papua mati di tangan Militer, di rumah sakit, kecelakaan lari, keracunan makanan, pembunuhan, dan meninggal akibat operasi militer Indonesia.

            Diskusi ini menimbulkan analisa terkait Papua, untuk menyeselesaikan rasisme yang terkontruksi dalam pemikiran sistemik birokratis Indonesia serta cara superior melihat kekuasaan rasialis maupun jalan keluar bagi rakyat tanah air Papua Barat, mengenai Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai akhir rasisme di Tanah air Papua Barat. 

Penulis adalah Agitasi dan Propaganda Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Yogyakarta.

Editor: Komite Pusat AMP AGI-PRO

 

Diskusi di Mataram AMP dan Solidaritas,01 July 2021

Laporan Diskusi Terbuka 1 Juli 2021 di Mataram

Kota Mataram -- Diskusi ini digelar hari Kamis (1/7/21) sore di Lapangan Rektorat Unram. Kegiatan berlangsung dengan gairah 1 Juli: 50 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa West Papua (01 Juli 1971-01 Juli 2021). Mengambil tema Demokrasi dan HAM di Papua, maka pemantiknya diusung dua kawan: (1) Kamerad Rangga (PEMBEBASAN Kolkot Mataram) memapar mengenai demokrasi dan (2) Kamerad Nyamuk (AMP KK Lombok) mendedah terkait pelanggaran HAM.

Hadir dalam diskusi itu beragam organisasi kemahasiswaan: Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Mataram, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram, dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Mataram. Atas perhatian dan keterlibatan kalian, kami ucapkan terima kasih kawan-kawan. Hormat, kamerad!

Bersama mereka diskusi kami langsungkan. Walau terus dipantau gerombolan intel--yang bergentayangan di sekitar lokasi--dan sesekali mendapat teguran satpam--sebelum kawan-kawan undangan* datang, tapi kegiatan terus dijalankan. Hanya dalam memperingati 1 Juli sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan West Papua, pembahasan tetap berpatok pada tema: Demokrasi dan HAM di Papua. 

Garis besar diskusi itu memandang bahwa demokrasi dan HAM di Papua berada dalam kubangan mengerikan dan hina. Soalnya kebebasan dan kemanusiaan tidak ditemukan mekar dan berjaya di sana. Daripada hidup merdeka dan setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia; mereka justru dikerangkeng dalam situasi masyarakat terjajah.

Garis besar yang disampaikan Pemantik I (Kawan Rangga) ialah mengenai pengabaian hak-hak ekonomi-politik dan sosial-budaya Rakyat-Bangsa West Papua. Itulah mengapa Papua dan Papua Barat bukan hanya menempati peringkat provinsi paling miskin di Indonesia, tapi juga menjadi daerah paling tinggi tingkat kekerasan, kematian dan angka buta hurufnya.

"Kemiskinan di tanah Papua sebenarnya berlangsung di atas perampokan sumber kekayaan alam oleh perusahaan-perusahaan asing maupun korupsi-korupsi yang dilakukan elit-elit birokrasi. Sementara kekerasan, kematian, dan buta huruf diperuncing oleh pendropan pasukan militer organik dan non-organik: Keberadaan TNI-Polri di tanah Papua memiliki fungsi: menjaga kegiatan sirkulasi dan akumulasi kapitalis. Mereka menjaga pelbagai perusahaan nasional dan multinasional. Mereka membangun pos-pos militer di segala tempat kontrol-strategis dan melakukan aneka pelanggaran HAM. Mereka menguasai pusat-pusat layanan umum: puskesmas, rumah sakit, hingga sekolah-sekolah dari beragam tingkatan."

Sedangkan dari Pemantik II (Kawan Nyamuk), kami menggarisbawahi: Rakyat-Bangsa Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1 Desember 1961, tapi kesempatan merdeka kontan dihancurkan oleh operasi militer hingga beragam perjanjian dan kesepakatan yang tidak demokratis.

"Tahun 1952, Pemerintah Belanda telah memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua sesuai dengan Pasal 73 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada 5 April 1961, Orang Asli Papua (OAP) membentuk Dewan New Guinea  sebagai Parlemen Papua yang bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan kemerdekaan penuh. Tepat 19 Oktober 1961, New Guinea Raad mengadakan Kongres Nasional I Papua di Hollandia yang menetapkan simbol-simbol bagi Papua Barat: Lagu kebangsaan 'Hai Tanahku Papua', bendera nasional Papua Barat 'Bintang Kejora', dan memutuskan nama negara 'West Papua' dengan lambangnya 'Burung Mambruk'. Namun laju kemerdekaan kemudian diluncurkan oleh beragam prahara: Operasi Trikora (19 Desember 1961; New York Agreement (15 Agustus 1962); Roma Agreement (30 September 1962); Peralihan Tanah Papua dari Belanda ke UNTEA (1 Oktober 1962; Aneksasi Papua Ilegal (1 Mei 1963); dan Pepera Kriminal (14 Juli-2 Agustus 1969)."

Dari paparan para pemantik, peserta diskusi bersepakat akan buruknya kondisi demokrasi dan HAM di Papua. Bagi Kawan Yudit (FMN), apa yang berlangsung di Papua serupa dengan pelanggaran HAM di Pulau Lombok. Di Lombok Timur misalnya, berlangsung perampasan tanah petani Sembalun oleh negara dan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) guna melancarkan program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kini, lahan seluas 183 hektare direnggut paksa untuk kepentingan kapital (modal-pariwisata) melalui tangan-tangan aparatus represif negara.

Sedangkan disampaikan Kawan Angga (SMI) bahwa pelanggaran HAM bukan hanya soal militerisme tapi juga keterbatasan akses pendidikan. Baginya, pemerintah yang tidak memberikan kesempatan kepada kaum miskin untuk mengecap bangku sekolah merupakan bentuk pelanggaran atas hak sosial-budaya. Di Indonesia inilah persoalan yang sampai sekarang ditentang oleh Kawan-Kawan SMI. Sementara untuk Papua, dia mengakui paparan dari para pemantik terkait berlangsungnya kejahatan kemanusiaan yang jauh lebih parah lagi.

Kejahatan kemanusiaan itu persis yang ditambahkan Kawan Manu (IMAPA). Bahwa di tanah Papua, bukan hanya diselimuti militerisme melainkan pula rasisme. Keduanya menerabas pelbagai lini kehidupan Rakyat-Bangsa West Papua. Serdadu membunuh pelajar dan pendeta, melecehkan anak-anak gadis dan ibu-ibu, meneror dan mengusir warga dari desa-desanya, serta terus-menerus mengeriminalisasi aktivis-aktivis mahasiswa dan KNPB.

Bagi, Kawan Nyamuk: jalan keluar untuk menyelamatkan demokrasi dan HAM di Papua adalah dengan memberikan Hak Menentukan Nasib Sendiri (HMNS) sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua. "Kami harus merebut kembali kedaulatan kami yang sejak 19 Desember 1961 dirampas melalui Operasi Trikora Indonesia. Kami mesti kembali menjadi rakyat yang berdaulat di atas Tanah-Air Bangsa West Papua."

Hanya pendapat yang mengharuskan adanya referendum itu mendapat tanggapan dari Kawan Angga. Baginya, SMI secara nasional sangat berhati-hati dalam memandang HMNS. "Referendum yang mana dulu yang diinginkan Papua: Referendum Borjuis atau Referendum Proletar? Jika berbicara tentang solidaritas, kami bersolidaritas terhadap gerakan kaum tertindas. Tapi terkait Papua, harus ada syarat obyektif menuju revolusi kemerdekaan dan program revolusioner."

Menanggapi pernyataan itu, Kawan Yohanes (PEMBEBASAN) angkat bicara. Bahwa gerakan rakyat Papua merupakan perjuangan demokratis. "Kaum proletariat yang terorganisir dan partai kelas pekerja memang belum terbentuk di Papua, karena tidak ada kebebasan yang diberikan kepada rakyat untuk mendirikan serikat-serikat buruh dan partai-partai lokal. Tapi: di sayap mahasiswa ada AMP; di sayap rakyat ada KNPB; di sayap internasional ada ULMWP; dan di sayap militer ada TPNPB. Rata-rata di antara mereka memeluk paham dan gerakan sosialis. Itulah mengapa banyak dari mereka yang tidak sepakat dengan kepemimpinan elit-elit daerah yang menjadi bagian kelas borjuis dan menerapkan aksi massa dan pemogokan sebagai metode perjuangan."

Meski HMNS sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua menjadi perdebatan antara AMP dan PEMBEBASAN dengan SMI, tapi pandangan ketiganya mengenai persoalan HAM di tanah Papua bisa bertemu. Dalam kondisi inilah jalannya diskusi tidak sampai menimbulkan perdebatan yang lama. Akhirnya, diskusi yang dibuka pukul 16.05 Wita bisa diselesaikan pada 18.10 Wita.

***

Walau tak membahas tuntas tentang hak demokratis (referendum), tapi setidaknya kegiatan ini secara inheren menjadi bentuk peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Bangsa West Papua (01 Juli 1971-01 Juli 2021). Bagi kami (AMP KK Lombok dan PEMBEBASAN Kolkot Mataram): diskusi Demokrasi dan HAM di Papua, pada Kamis (1/7/21), mengandung semangat protes 1 Juli 1971. Terutama menentang kekuasaan yang telah lama meluncurkan hak-hak asasi dan nilai-nilai demokrasi.

Dengan mendiskusikan persoalan Demokrasi dan HAM di Papua--praktik kolonialisme: militerisme dan rasisme, kami pikir kegiatan diskusi itu mencoba mengingat kembali apa-apa yang dibawa oleh letusan protes 1 Juli 1971. Dalam rekaman sejarahnya; momentum Hari Proklamasi Kemerdekaan West Papua ini merupakan gerakan penolakan kolosal terhadap Trikora, New York Agreement, Roma Agreement, Peralihan Tanah Papua dari Belanda ke UNTEA, Aneksasi Papua Ilegal, dan terutama Pepera Kriminal. Persis yang tertulis pada materi AMP tentang Tujuan Proklamasi 1 Juli 1971:

1. Menyatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Rakyat Papua Barat tidak setuju dan secara tegas menolak hasil pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 yang tercacat dalam agenda Resolusi PBB NOMOR 2504 /VI/ tanggal 19 November 1969 yang menyatakan bahwa Papua Barat adalah bagian dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menyatakan kepada dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa terhitung tanggal 1 Juli 1971 Rakyat Papua Barat kembali mengibarkan Bendera Negara Republik Papua Barat. Yaitu sang Bintang Fajar di bumi Papua Barat yang pernah dikibarkan pada tanggal 1 Desember 1961 dan diturunkan tanpa hormat oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

3. Menyatakan kepada Dunia Internasional, bahwa Rakyat Papua Barat memohon dengan hormat kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan dan mengakui kemerdekaan Republik Papua Barat pada 1 Desember 1961 sesuai UUD 1945 pembukaan alinea pertama yang mengatakan; "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab ini, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri-keadilan."

4. Menyatakan kepada Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa Rakyat Papua Barat menolak dengan tegas pelaksanaan pemilihan (UMUM) di tanah Papua pertama kali pada tanggal 15 Juli 1971.

5. Menyatakan kepada Dunia Internasional bahwa terhitung pada tanggal 1 Juli 1971 Rakyat Papua Barat (BERTEKAD) menghihupkan kembali induk Organisasi Kemerdekaan Rakyat Papua Barat yang dikenal dengan nama; ORGANISASI PAPUA MERDEKA yang disingkat OPM.

6. Menyatakan kepada Dunia Internasional dan Pemerintah Republik Indonesia bahwa terhitung pada tanggal 1 Juli 1971 UUD/KONSTITUSI SEMENTARA Republik West Papua disahkan dan mulai berlaku sebagai dasar hukum untuk membentuk dan mengatur Pemerintah Republik Papua Barat di tanah Air Papua.

*Dalam diskusi terbuka ini kami mengundang beragam organisasi. Hanya kepada Kawan-Kawan SMI Cabang Mataram, FMN Cabang Mataram, dan IMAPA Mataram--kami mematut sikap hormat dan pernyataan terima kasih. Sementara terhadap BEM Unram, PMKRI Cabang Mataram, HMI FH Unram, HMI FEB Unram, HMI Lafran Pane Unram, HMI FKIP Unram, HMI Muhammadiyah Ummat, HMI Darwis Ummat, dan HMI FEBI UIN-Ma--dinyatakan: kami tidak sedikitpun berkecil hati atas ketidakhadiran kalian dan kami yakin suatu saat kita akan berdiskusi bersama--terutama mempertentangkan ide dan gagasan.

Photo saat Usai Diskusi
AMP KK Bali
Pembawa Materi: Joice U
Moderator: Zanches T
Notulensi: Yesaya G

Kronologis.

Diskusi Aneksasi bagi  bangsa Papua Barat 01 Mei 2020  yang di lakukan di kontrakan  Yamewa Bali tersebut didatagi Intel, TNI /PORLI  berpakayaan lengkap, Intel serta Banjar setempat hingga datang  membubarkan sebelum dua (2) jam kemudian akan memulai diskusinya, tindakan yang dilakukan Aparat juga  tanpa memberi surat pemberitahuan ke pada pihak pengghuni dan juga mendobrak pintu pagar tersebut tepat pada Pukul 13:14 WITA Siang di asrama Yamewa Bali.

sebelumnya tanggal 30 April 2020 malam memasuki tanggal 01 Mei 2020, tepat Pukul  12 :11 WITA malam pihak kepolisian mengutus beberapa intel datang memantau di Yamawe, sambil bernegosiasi degan warga setempat yang ada di sekitarnya, intel-intel tersebut juga memantau aktivitas pengghuni di asrama selama malam memasuki 1 mei itu dan memarkirkan mobil Polisi Patroli di samping Asrama Yamewa.

Kemudian Pukul 13: 44  tepat tanggal 1 Mei tersebut pihak aparat kurang lebih  sembilan (9) orang berpakaaian lengkap mendatagi  kontrakan Yamewa hingga membuat keributan di depan asrama untuk memancing situasi dan membuat penghuni Yamewa  dan warga setempat salih baku tidak senang,  kemudian sekitar beberapa menit kemudian Pukul 13: 51 WITA,  Polisi membuka pintu pagar yang sebelumnya di kunci tersebut, namun kami tidak memberikan izin untuk mereka masuk karena tidak ada surat izin yang mereka bawah sebagai barang bukti tersebut.

Numun Pukul 14: 03 WITA kemudian pagar yang di tutup tersebut di buka oleh pihak intel yang sebelumya sudah saling negosiasi degan banjar tersebut untuk merencanahkan hal yang tidak di inginkan, tepat Pukul 14: 03 WITA itu  juga;  kami telah diperhadapkan degan banjar-banjar yang telah di panggil oleh TNI/PORLI tersebut, kemudian  setelah pihak aparat membuka pintunya secara paksa dan saling bertatap muka dengan warga setempat . Kemudian ada pihak Aparat mencaritahu pihak tuan kontrakan Yamewa tersebut hingga menelpon dan menyuruh untuk datang  mengatasi masalah degan Mahasiswa Papua yang ada di Yamewa tersebut tepat Pukul 14: 14 WITA;  hingga terjadi di adu dombakan degan pihak warga setempat. Beberapa jam  di perhadapkan degan banjar setempat dan pihak kontarakan, sedangkan aparat hanya santai dan melihat hal ini semacam biasa.

Pada pukul 14: 25 WITA tersebut Pembicaraan mulai tidak terarah dan Intel-Intel memprovokasi warga masyarakat yang ada dan  juga provokasi tuan kontarakan agar dapat membenci pengghuni kontrakan Yamewa Bali. Pukul 14: 30  kemudian Banjar, Intel juga tuan kontakaan meminta nama-nama penghuni Yamewa katanya “degan alasan agar kami tahu siapa saja penguhi di sini dan berapa jumlanya” pada hal pernah memberikan kepada pemilik kontrakan, namun sempat mengatakan bahwa akan di kasih ketika pihak kepolisian, intel-intel pergi dan akan berbicara sesuai kekeluargaan setelah TNI/PORLI,  Intel bersama tuan kontarakan mereka pergi, dan negosiator mengatakan “kami tidak bisa kasih saat ini apalagi bicara, saat ini kami lagi trauma melihat mereka berpakaiyaan lengkap di depan Kita”.

Namun karena desakan oleh TNI/PORLI tersebut, tuan kontakan bersama beberapa intel menggeluarkan beberapa  kata yang tidak berkenan hingga pemilik kontrakan berbicara soal akan  berakhirnya kontrakan, hingga mau mengeluakan dari kontrakannya.

Namun Pukul 14: 37 WITA kemudian pembicaran sudah mulai tidak terarah sempat negosiator  mengatakan “kami bilang ini bukan berbicara masalah untuk kontrakan, meperpendek dan panjang tetapi ini masalah untuk membatalkan diskusi jadi jagan tarik kesana sini” kemudian tuan kontrakan pun mendesak untuk “ketua segera memberikan nama-nama dan identitas bahkan untuk tandatagan surat perjajian tetapi kami tolak karena semua identitas sudah pernah kami kasih di ibu kontrakannya tersebut akhinya beberapa kawan bubar dari kontrakan Yamewa”.

Kemudian karena melihat pembungkaman ruang demokrasi tersebut tepat Pukul 14:40 WITA Kemudian, mengahlikan tempat diskusi tersebut dan kemudian sebagian mengikuti diskusi tersebut yang akan dimulai Pukul 15: 00 WITA  tersebut dan beberapa kawan kawan menjaga kontrakan Yamewan karena beberapa intel belum pulang dari yamewa tersebut namun hingga Pukul 18:02 WITA malam kemudian, intel tersebut pergi dan meninngalkan asrama.

Namun unutk soal indentitasnya yang di minta oleh tuan kontrakannya akan lanjutkan pembahasannya tanggal dua (2) besok,. Setalah persoalan pembungkaman ruang demokrasi di Asrama tersebut dan pengalihan tempat dilakukan di Asrama selain Kontarakan Yamewa. Kemudian, dibawa ini adalah hasil diskusi menyikapi tentang 01 Mei 2020 sebagai hari Aneksai Bangsa Papua Barat yang ke-57 Tahun.

Diskusi di mulai pada pukul 15:00 WITA
Materi yang dibawakan tentang  “Sejarah aneksasi Bangsa West Papua oleh kolonial Indonesia [01 Mei 1963], sejarah kemerdekaan bangsa PapuaBarat, Manivesto perlengkapan kebangsaan Papua Barat, Operasi militer menjelang 01 Mei 1963, Alasan mengklaim Bangsa Papua Barat oleh Ir. Sukarno DKK. Pengaruh Imprealisme di Asia Tenggara, Perjanjian Ilegal The New York Agreement 15 Agustus 1962 dan The Roma Agreement pada 10 September 1962. Pengertian Intergrasi dan Aneksasi.

Hasil dari sesi diskusi

Dalam sesi diskusi ada beberapa pembahasan bahwa pada saat Proses Trikora juga merupakan beragam kontradiski yang terjadi soal militerisme dan kepentingan negara-negara yang ingin kuasai tanah bangsa West Papua. Dan lahirnya banyak cengkaraman gaya kolonial seperti rasisme hingga pada pembungkaman ruang demokrasi.

Kembali lagi bahwa soal perjanjian-perjanjian yang dilakukan tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat dan secara tersembunyi dilakukan perjanjian-perjanjian atas nama rakyat bangsa Papua Barat. Selain itu,  tentang mengklaim wilayah Papua Barat,  Indonesia terus mengklaim terjadi sejak Tahun sebelum 1960-an. Dan itu juga bahwa proses perjanjian dijalankan dengan eksploitasi yang akan dikerut di wilayah Papua Barat mulai saat Belanda menguasai Papua Barat. Dengan secara nyata, sejarah dan gerakan rakyat Papua Barat dengan sesungguhnya di bungkam selama proses aneksasi bangsa Papua Barat. Dan ketentuan yang dibuat dijalanan melalui kondisi perjanjian yang manipulatif. Namun, itu dengan nyata di langgar secara politik dan budaya bangsa Papua Barat dari hukum Internasional maupun hukum kolonial Indonesia.Pembelajaran sejarah yang terstruktur harus memahami soal terbentuk-nya bangsa Papua barat, prasejarah rakyat Papua Barat dan sampai hingga ini tenatang gejolak kolonialisme. Perjuangan sejarah merupakan salah satu impek perjuangan untuk menikdaklanjuti tentang sejarah pradaban Papua Barat. Kembali lagi bahwa sejarah Aneksasi dan Intergaris perlu dipetakan untuk perjuangan keberlanjutan generasi saat ini dan memahami bangsa Papua Barat harus dibawa kemana. Dalam Sejarah Indonesia mengatakan bahwa Intergrasi Papua Barat adalah Indonesia mengusir Belanda dari tanah Papua Barat Namun rakyat Papua barat melihat bahwa itu adalah Aneksasi tanpa keterlibatan Rakyat Papua Barat.

Maka Pandangan Indonesia mengembangkan Ideologynya di Papua Barat terutama melalui pendidikan tentang soal sejarah Indonesia yang sebenaranya terhadap bangsa Papua Barat dan itu memang terlihat di dunia Pendidikan di Papua Barat. Ideologisasi merupakan konsep utama yang sedang dikembangkan oleh Indonesia di tanah Papua Barat seperti “harus menghapal Pancasila, Lagu Indonesia Raya, memakai Pakaian Merah Putih dll, meskipun di teritory Indonesia mempunyai sejarah tersendiri yang berbeda dengan bangsa Papua Barat yang tak terpisahkan. Jati diri-nya Indonesia terus di kembangkan di Papua Barat melalui beragam cara system Pemerintahan Indonesia. Selain itu, catatan sejarah yang tidak pernah akan dilupakan adalah seperti Operasi koteka Tahun 1970-an merupakan Militer melakukan Operasi Koteka dimana Koteka sebagai Pakaian adat harus di gantikan dengan Pakaian kain terutama di wilayah Pegunungan Papua Barat [Wamena, dll]. Inilah system Indonesia di tanah Papua Barat.

Selanjutnya, setalah 01 Mei 1963, ada juga terjadi soal PEPERA [Penentuan Nasib Sendiri] yang penuh dengan maipulasi tanpa mengikuti prosesdur Internasional untuk hak penentuan nasib sendiri; sebelum PEPERA 1969 dilaksana ada sekelompok orang dibawa ke Jakarta yang di pilih untuk melakukan MUSYAWARA, namun apa yang terjadi Pihak Indonesia  menamkan Ideologi Indonesia untuk saat ketika PEPERA berlanjut harus memilih bergabung bersama Indonesia (NKRI) dan sebagain yang tidak ingin memilih terjadi teror, Intimidasi, Penganiyaiaan serta beragam ancaman apabila tidak memilih Indonesia dan itu memang terjadi bahwa sebagian rakyat Papua Barat di hilangkan oleh Pihak Indonesia.

Sebuah kontek yang lebih baik adalah dalam pengembangan sejarah Papua Barat itu kembali pada rakyat Papua Barat untuk menuliskan, mendiskusikkan, serta memahami untuk melanjutkan perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat untuk penyadaran yang luas tanpa pandang kelas. Pada hari ini, juga kita bisa merasakan soal 01 Mei ini mempunyai ketegangan kolonial di Papua Barat dengan militersime, eksplotasi, dan pembungkaman ruang demokrasi, rasisme, kekerasan fisik militerisme dan pengembangan pembodohan Ideology Indonesia di Tanah Papua Barat. Proses ini, merupakan ketidakadilan terjadi yang tanpa tiada akhirnya.

Dalam memepertahankan kemerdekaan itu dengan  sesunggungnya telah  di capai oleh rakyat Papua Barat sejak dahulu, tetapi bangsa lain menduduki Papua Barat dengan alasan penuh untuk kepentingan kekuasaan kekeyaan alam Papua Barat terutama negara-negara yang mempunyai beragam eksploitasi.

Tidak lupa bahwa tentang Kenendy serta Sukarno mempunyai cerita tersembunyi tentang sejarah Papua Barat dan kekuasaan sumber daya alam Papua Barat, kedua Pemimpin ini telah mengatur strategy menguasai Papua Barat seperti perjanjian eksploitasi alam di Papua Barat (PT.Freeport,dll), mengatur tentang Perjanjian The New York Agreement, The Roma Agreement serta menghadirkan UNTEA di Papua Barat, Melakukan PEPERA 1969 yang manipulatif.

Dengan cara itu, Maka hari ini harus di gagas soal bagimana mempertahankan sejarah perjuangan bnagsa Papua Barat di tangan Rakyat serta yang ingin mengtahui tenatang Papua Barat tersebut. Dengan beragam manipulasi yang dilakukan tenatang bangsa Papua Barat dan hari ini, desakan Rakayat Papua Barat tersu masih memperjuangkan Hak Penentuan Nasin sendiri sesuai Manivesto 1961. Dan sebagian dari rakayat Papua Barat memepunyai pertanayaan bahwa Apakah Papua Barat harus Refrendum ulang atau tidak, ataukah harus Pengakuan oleh Indonesia serta sekutunya yang telah manipulasi sejarah Papua Barat?. Ada beberapa tanggapan bahwa bila Refrendum harus di lihat dengan jumlah Populasi rakyat Papua Barat, ketentuan Refreendum dalam kepihakan, pengendali dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sedangkan pengakuan adalah merebut kembali sejarah yang telah direbut kemudian di kembalikan ke tangan rakyat secara demokratis. Tetapi tahapan perjuangannya Merdeka antara Pengakuan dan Refrendum sama namun, proses perjuangannya sangat berbeda merebut itu. Maka, catatan penting juga soal Refrendum atau kah Pengakuan merupakan harus kodisikan dengan system kolonial Indonesia, Implementasi Internasional  dan arus deras kekuasaan bangsa luar di Papua Barat maupun konteks hari ini. Maka, subjek yang perlu di pahami dari kedua pandangan ini.

Dalam rabik sejarah bahwa 01 Mei merupakan hari buruh Internasional yang selalu dirayakan oleh belahan dunia dan bagi bangsa Papua Barat merupakan hari aneksasi yang kini berlanjut sedang dijajah Indonesia saat ini. Telusuri kembali saat Belanda berkuasa di Papua Barat selama 64 tahun (1898-1962) dan  penjajahan Belanda beda jauh dengan penjajahan Indonesia hari ini. Belanda mendidik Rakyat Papua Barat dengan cara halus tanpa kekerasan namun ekonomi dikuasai oleh Belanda serta mengkaliam Papua Barat bagian dari kerajaan Belanda, sedangkan Penjajahan Indonesia yang 58 Tahun (1961-2020) prakteknya di Papua Barat pendekataannya dengan militer dan kekuasaan ekonomi secara fisik.

Kedua kondisi ini, harus mampu untuk diliterasikan untuk pemahaman luas dan melawan system kolonialisme yang masih mencekam. Jadi, kewaspadaan dan pertimbangan ini terus menjadi reaksi bagi rakyat Papua Barat yang masih memperjuangkan Hak Penentuan Nasib Sendiri. Tidak pada tahapan ini saja, tetapi hari ini perjuangan TPNPB serta organ gerakan kiri yang sedang terus memperjuangkan untuk Hak Penentuan Nasib sendiri di tangan rakyat Papua Barat. Selanjutnya juga, selain 01 Mei; ada juga tentang Produk-produk kolonial seperti PONXX 2020 yang akan di jalankan di Papua Barat, pembangunan rumah ala penguasaa, pembangunan pos-pos militer yang berdekatan,pemekaran-pemekaran baru serta lainnya. Proses pengembangan sejarah itu sangat kontitusional bagi setiap orang untuk mempelajarinya dan membeda serta ontekstualisasikan sesuai prexisme rakyat Papua Barat.

Melihat hal ini di Papua Barat, semenjak sesudah di aneksasi oleh  Indonesia, semenjak itulah  orang Papua Barat masih di anggap primitif karena saat itu sebelumnya juga telah membuktikan saat The New York Agreement 15 agustus 1962 dan Roma Agreement 30 September  1962  tidak ada ketelibatan rakyat Papua Barat di dalamnya saat itu. Nah hal ini yang membuktikan juga bahwa aneksasi west Papua Barat tersebut di buat atas kepentinggan  kapitalisme, imperialisme dan kolonialisme di atas tanah Papua Barat itu sendiri.

Hinggah hari ini bagi Rakyat  Papua Barat secara umum mengetahui Indonesia menganeksasi bangsa Papua Barat namun dalam sisi lain indonesia masih keliru dengan aneksasi,  hal ini harus diketahui  hingga memberi pelajaran kepada rakyat Papua Barat bahwa Rakyat Papua sendiri harus sadar dan menuliskan sejaranya, berdiskusi juga bercerita tentang semua pelaggaran HAM [Hak Asasi Manusia] yang terus terjadi di atas tanah Papua Barat

Anekasi ini juga memberi sebuah tantagan juga kewajiban yang harus di lakukan di Papua Barat, hal ini agar Rakyat Papua Barat terus menyuarahkan juga menolak semua produk-produk kolonial yang di jalankan di West Papua karena ini sebagai tanda penolakan terhadap Aneksasi tersebut karena ini merupakan pemaksaan yang telah di lakukan oleh kolonial Indonesia dan indonesia memandang ini sebagai integrasi serta menjalankan bisni Imprealisme, Kapitalisme, Kolonialisme di tanah Papua Barat.

Sekian dan Terimkasih!

Denpasar Bali, 1 Mei 2020


Photo saat Intel dobrak masuk 01 Mei 2020


Foto ilustrasi hutan adat Kampung Anggai dan perkebunan kelapa sawit milik PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven -tempo.co

“Orang Tambrauw anggap Hutan Adat adalah Rumah, Ibu, Hutan dan manusia Tambrauw tak bisa dipisahkan” Kata Maximus Sedik tengah diskusi yang bertajuk Hutan Adat Papua: Lahan Adat dan Eksploitasi, diselenggarakan di Asrama Papua yang berlokasi di Babarsari, Yogyakarta.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Yogyakarta pada Rabu (9/10/2019) diisi oleh tiga Pemantik: Maximus Sedik (Mahasiswa), Stella Yoku (Mahasiswa) dan Yohanes Giyai (Mahasiswa) .

Pemantik pertama, Maximus Sedik (Mahasiswa Papua Jogja) dari sisi perampasan lahan dan hutan Adat di Tambrauw, Sorong.

Hutan dan tanah di Tambrau, itu tidak terlepas dari hidupan orang Papua di Tambrau. 

Sejak lama, hutan telah menjadi,, kekuatan, pertahanan hidup mereka, tidak hanya rumah.

Setiap orang akan pergi merantau, tetapi Ia akan kembali ke rumahnya, Tanah Tambrau. 

Itu lah Hutan dan manusia Tambrauw tak bisa dipisahkan.  

Negara bangun kota, infrastruktur jalan dari Sorong ke Manokwari, Masyarakat Tambrauw menganggap justru merusak rumah mereka. Sebab berakibat pada hancurnya hutan, pohon-pohon hilang, dan sebagainya. 

Mereka menghilangkan sesuatu yang sakral di sana, iaitu Seruon (tempat bagi leluhur, roh-roh baik, yang terus melindungi, berada di hutan tersebut). 

Kelapa sawit di gunduli hutan, oksigen dan unsur air makin disedot Sawit, orang Papua Tambrauw masih terpinggir, dan semakin sulit beradaptasi pada perubahan-perubahan yang terjadi sangat cepat.

Tanah ini bukan tanah negara. Sebelum ada Negara, tanah, hutan, kepemilikan, orang-orangnya sudah ada. Justru melalui izin negara, perkebunan sawit, perusahan multi nasional lainnya telah merusak hutan kami. Ekosistem terancam, pembangunan jalan yang berdampak pada merusaknya Seruon tadi. 

Kami ada lebih dahulu dari negara, tetapi Ia membuat kami terancam akibat rumah kami digempurkan oleh mereka. 

***
Pemantik kedua, Yohanes Giyai memulai dari bagimana Negara tak punya kekuatan legal untuk melindungi Hutan dan Lahan adat di tengah Investasi Sawit, Perusahaan multinasional, serta pembangunan Infrastruktur mengancam hutan dan lahan adat. 

Bagi masyarakat yang sudah lama hidup harmonis dengan alam, tentu hal itu persoalan baru.

Perspektif masyarakat adat tentu melihat hutan sebagai rumah, tempat sakral, atau mama. 

Tentu berbeda dengan Negara: hutan dilihat dari perspektif pemetaan, pembangunan, dan atau politik Sonasi.

Politik sonasi itu berkaitan dengan pemetaan kekayaan alam. 

Politik sonasi itu sudah dimulai sejak Belanda di Papua. 

Pemetaan sumber daya alam sekaligus eksplorasi masyarakat dengan dikelompokan 7 wilaya adat berdasarkan kategori kesamaan suku-suku. Lalu Indonesia dengan sistem pemerintahan Modern Mulai dari RT/RW, Konsep Kampung menurut negara, yang mengikat oleh Negara. 

Negara menganeksasi tetapi belum Belum ada kebijakan yang melindungi soal hutan adat sehingga perampasan hutan adat sangat masif terjadi sejak orang Papua di Indonesia.

Baru tahun 1990an mulai ada penekanan secara nasional tentang hutan adat, lahan adat. Muncul dewat adat di Papua setelah deklarasi AMAN. 

Sekalipun diakui dan punya legal hukumnya, tentu pergeseran terhadap kesukuan, kehidupan “masyarakat adat” itu akan terus terjadi sepanjang melakukan pemetaan dan Investasi masuk mengeruk SDA.

Penutup:

Pengakuan dan kedaulatan itu berbeda. Pengakuan ada dibawa kedaulatan tertentu. Pengakuan Lahan dan hutan adat oleh Negara belum tentu berdaulat. Sehingga berbicara soal pengakuan harus pastikan dahulu kedaulatannya berpihak kepada siapa dan siapa yang memegang kedaulatan tersebut.

Beribicara soal demokasi dalam lahan dan hutan adat, merupakan partisipasi masyarakat adat dalam melindungi dan mengelolah tanah adat. 

***
Di sela-sela diskusi, Stella Yoku, penulis buku komik tentang Papua untuk usia anak-anak menceritakan motivasi membuat buku yang datang dari realita sosial dan alam Papua.
Cover Buku "Ina And Heuw", Penulis: Stella Yoku
Memutuskan untuk menulis buku komik awalnya dari tugas mata kuliah “Sastra anak-anak” dengan materi yang diperoleh dari realita alam dan sosial di Papua, kesadaran masyarakat akan hutan Sagu yang semakin hilang dan penumpukan sampah di sembarangan tempat, Khususnya daerah Sentani, Numbay.

Harapannya, pembaca m, khususnya usia anak-anak dapat mudah memahami, apa pagi materinya realitas yang ada di sana. ***

Reporter: Pravda Wespa

Foto bersama usai diskusi, 2/8/2019. Doc: amp ambon
Herman Giban | Reporter Korankejora
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota (AMP KK) Ambon mengadakan diskusi rangka memperingati 50 Tahun PEPERA, Jumat (2/08/2019) di Asrama Papua.
Abner Holago yang memimpin jalannya diskusi mengatakan fakta sejarah dalam pelaksanaan Pepera pada 14 Juli - 2 Agustus 1969 ditemukan penuh kesalahan.
“Kami berdiskusi mengenai Pepera 1969 yang Ilegal, diperoleh suara yang manipulatif, dan cacat hukum internasional pula.” Kutip liris diskusi yang diterima korankejora.
Persoalan Kebangsaan telah dimulai sejak 1960an dan gagasan kebangsaan bagi Rakyat dan Bangsa Papua Barat telah merebut kemerdekaan sejak 1 Desember 1961 secara de jure dan de facto bahwa Bangsa Papua Barat telah Merdeka secara konstitusional.  Dalam era itu, kemerdekaan bangsa Papua Barat terjadi Perebutan antara Belanda dan Indonesia mempersoalkan status bangsa Papua Barat yang ketika itu juga, Presiden Ir. Soekarno Mengumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) di Alun-Alun Kota Yogyakarta, 19 Desember 1961 untuk menggagalkan Negara Bangsa Papua Barat yang telah di deklarasikan kemerdekaan dan sedangkan Belanda menyiapkan militer untuk melawan Indonesia yang mana Belanda beranggap bahwa bangsa Papua Barat bagian dari kerajaan-nya. Itulah perebutan antara Belanda dan Indonesia atas Tanah Papua Barat. Sehingga, lahirnya manifesto politik antara Belanda dan Indonesia yang menghasilkan perjanjian-perjanjian tanpa keterlibatan Rakyat Asli Papua Barat seperti Perjanjian New York Agreement. Perjanjian tersebut terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal. Diantaranya Pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu “satu orang satu suara” (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer administrasi dari Pemerintahan PBB (United Nations Temporary Executive/UNTEA) kepada Pemerintah Indonesia, yang kemudian dilakukan Aneksasi pada 1 Mei 1963. 
ABRI menangkan Pepera, lanjutnya, dengan mengintimidasi rakyat Papua, bahkan meneror 1026 orang yang dilibatkan ABRI dalam proses Pepera itu.
Pada 30 September 1962 dikeluarkan Roma Agreement/Perjanjian Roma yang merujuk agar Indonesia menduduki selama 25 tahun di Papua Barat dari 1 Mei 1963 hingga 1989 dan Point ke dua, mempersiapkan pelaksanaan Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) di Papua Barat pada tahun 1969 dengan cara "musyawarah" tidak pada tahapan "one man one vote" yang diatur dalam New York Agreement maupun hukum Internasional itulah manipulasi sejarah rakyat Papua Barat. Namun dalam prakteknya, Indonesia justru memobilisasi Militer  ke Papua Barat untuk meredam gerakan Perjuangan Kemerdekaan bangsa Papua Barat sejak Trikora di Komandani oleh Ir. Soekarno. Dari itu, berbagai Operasi Khusus (OPSUS) yang diketuai Ali Murtopo bertugas untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) ada pun operasi militer yang dilakukan Pra PEPERA, Operasi Jayawijaya (1961-1962), Operasi Wisnumurti(1963-1965), Operasi Sadar(1965), Operasi Bratayudha(1966-1967), Operasi Wibawa(1967), Operasi Khusus Penanganan Pepera(1961-1969) , selanjutnya diikuti operasi militer lainnya setelah PEPERA yaitu Operasi tumpas (1967-1970), Operasi Pamungkas(1971-1977), Operasi Koteka (1977-1978), Operasi Senyum (1979-1980), Operasi Gagak I (1985-1986), Operasi Gagak Ii (1986), Operasi Kasuari I (1987-1989), Operasi Kasuari Ii (1988-1989), Operasi Rajawali I (1989-1990), Operasi Rajawali (1990-1995).
Cara mufakat dengan dikumpulkannya 0,01 persen orang Papua dari total penduduk 800 ribu juta jiwa rakyat Papua saat itu dinilai cacat mekanisme Internasional One man One Voice (satu orang satu suara) yang disepakati dalam persetujuan New York (New York Agreement) pada 15 Agustus 1962.
Sehingga Herman Giban, anggota AMP Kota Ambon, juga menilai kenyataan ini motif terselubungnya adalah atas kepentingan ekonomi Politik As dan Indonesia.
Jelasnya, akibat dari operasi-operasi militer tersebut  terjadi berbagai pelanggaran HAM, yakni berunjuk pada penangkapan, penahanan, pembunuhan, manipulasi hak kemerdekaan rakyat dan Bangsa Papua Barat, pelecehan seksual, pelecehan kebudayaan, rasialis dan diskriminasi serta sebagainya, sejak dari antara Tahun 1961-1969 dalam kurun waktu 8 Tahun dan kejahatan kemanusian terus terjadi hingga dekade saat ini. Lebih ironis lagi, tanggal 7 April 1967 Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoran, perusahaan tambang milik Negara Imperialis Amerika dan sekutu-nya, ditandatangani oleh pemerintahan rezim Soeharto. Yang mana klaim atas wilayah Papua Barat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Indonesia 2 Tahun sebelum PEPERA dilakukan tanpa keterlibatan rakyat Asli Papua Barat. Sehingga sudah dapat dipastikan dari penjajahan itu, bagaimanapun cara-nya dan apapun alasan-nya Papua Barat harus masuk dalam kekuasaan Pemerintah Kolonialisme Indonesia. Tepat 14 Juli – 2 Agustus 1969, PEPERA dilakukan secara "Musyawarah" dengan cara Indonesia sendiri. Dari 809.337 orang Papua Barat yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi secara sistematis.  Sehingga itulah, Praktek kolonialisme, imperialisme dan militerisme kemudian diterapkan oleh Pemerintah Indonesia hingga saat ini untuk meredam aspirasi perjuangan kemerdekaan Rakyat Papua Barat. Dimana Militer menjadi antek-antek yang paling reaksioner selama proses awal penjajahan hingga saat ini.
“Itu terlihat ketika Indonesia mengizinkan PT. Freeport mengeruk emas gunung Nemangkawi, Papua saat dua tahun sebelum Pepera dilaksanakan.” Jelasnya.
Berdasarkan fakta sejarah tersebut, AMP Ambon nyatakan sikap kepada Pemerintah Indonesia dan PBB untuk segera:
1. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Rakyat Papua.
2. Berikan ruang demokrasi dan akses bagi Jurnalis dan media Internasional dan Nasional di Papua Barat.
3. PBB Harus Bertanggung Jawab Untuk Meluruskan Sejarah Pepera dan Proses Aneksasi West Papua Ke Indonesia.
4. PBB Harus Membuat Resolusi Untuk Mengembalikan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat Yang Telah Merdeka, ! Desember 1961 Sesuai Dengan Hukum Internasional.
5. Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari Seluruh Tanah Papua untuk Menghentikan Segala Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Oleh Negara Indonesia Terhadap Rakyat Papua Barat.
6. Menutup dan Menghentikan Aktivitas Eksploitasi Semua Perusahaan Multi National Corporation (MNC) milik Negara-Negara Imperialis; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari Seluruh Tanah Papua.
7. Negara Indonesia dan PBB Bertanggung Jawab atas Kejahatan Kemanusian Di Papua Barat dan Segara Menangkap dan Mengadili Aktor Kejahatan Kemanusian.
8. Hentikan Kriminalisasi dan Diskriminasi terhadap Mahasiswa dan Rakyat Papua Barat
9. Berikan kebebasan berkumpul, berserikat, berekpresi, dan menyampai kan pendapat yang merupakan hak setiap manusia tanpa kecuali kepada Mahasiswa dan Rakyat West Papua.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan, pembungkaman,  penindasan dan penghisapan, terhadap Rakyat dan Bangsa West Papua.
Salam revolusi
Persatuan tanpa batas perjuangan sampai menang
Ambon, 02 Agustus 2019 


Editor: Jhe

Komentar Anda

[disqus][facebook]
Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.
Koran Kejora View My Stats